Lagi-lagi ini pelajaran baru serta PeeR buat kita (G&G) semua.

Bahwa secara aspek legal (konvensi hukum laut internasional) ada
istilah "lanjutan alamiah". Tentunya ini termasuk bagaimana
mendefinisikan "batas paparan" sebagai sebuah kelanjutan alamiah utk
klaim teritorial. Selain teori ilmiahnya tentunya juga survey laut dan
skali lagi dalam sebuah "peta".

Aku jadi inget pesennya Pak Bona Situmorang tahun lalu ttg hal ini,
ketika berdiskusi tentang Timor Gap Pasca Refrendum. Bahwa kita perlu
membuat dasar-dasar ilmiah, penelitian2 ilmiah serta survey-survey
laut utk hal ini. Bagaimanapun dasar ilmiah akan sangat penting utk
menentukan klaim teritorial.
Aku bukan sok tahu, bahkan aku yakin sudah banyak studi2 ini, hanya
mungkin belum tersampaikan ... kata-kata Pak Hasyim dibawah
mengisyaratkan belum cukup bukti 'legal dan ilmiah' utk menyatakan
"lanjutan alamiah"... atau mungkin Pak Hasyim belum mendapat ini
tentang adanya survey2 ini ?

Adakah yang tahu bagaimana survey2 laut yg dilakukan misal Baruna jaya
dll, serta survey2 kelautan lain ? Apakah survey ini ada yg dapat
dipakai utk klaim teritorial ?

RDP
=============================
AMBALAT LANJUTAN ALAMIAH KALTIM

KCM â 9 Maret 2005
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0503/09/utama/1612098.htm


Jakarta - Blok Ambalat dan Ambalat Timur yang diklaim
Malaysia merupakan kelanjutan alamiah dari daratan
Kalimantan Timur. Antara Sabah, Malaysia, dan kedua
blok itu terdapat laut dalam yang tak mungkin bisa
dikatakan bahwa kedua blok itu kelanjutan alamiah
Sabah. Kelanjutan alamiah dari daratan merupakan
kewenangan negara atas wilayah laut yang tercantum
dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.

Demikian diungkapkan ahli hukum laut internasional
Hasyim Djalal kepada Kompas, Selasa (8/3) kemarin.
Karena itu, Hasyim menegaskan, Indonesia harus mampu
memberikan bukti ilmiah bahwa kelanjutan daratan
Kalimantan Timur (Kaltim) sampai di Blok Ambalat dan
Ambalat Timur atau bahkan lebih dari itu.
"Harus bisa dibuktikan pula bahwa kelanjutan alamiah
dari Sabah tidak sampai ke sana. Bagaimana
membuktikannya, harus orang-orang teknis dan ahli yang
mengerjakannya," ujar Hasyim.

Ia mencatat, antara Sabah dan Blok Ambalat dan Ambalat
Timur terdapat pemisahan walaupun dalam satu kontinen.
Tempat-tempat dalam itu berada di dekat Sabah dan
sangat jauh dari dua blok itu.

"Sipadan sebenarnya juga terpisah oleh laut yang dalam
dengan Sabah," kata Hasyim. Namun, pada kasus Sipadan
dan Ligitan Mahkamah Internasional memenangkan
Malaysia karena dianggap secara de facto Malaysia
lebih dulu mengelolanya.

Selain fakta alamiah itu, Hasyim juga menegaskan,
banyak hukum internasional yang menyatakan bahwa
pulau-pulau kecil di tengah laut dalam penentuan
batasnya belum tentu sama haknya dengan penentuan
batas daratan luar.

Fakta ilmiah itu bisa menjadi alat bukti Indonesia
untuk tetap mempertahankan Blok Ambalat dan Blok
Ambalat Timur sebagai wilayahnya. Selain fakta
tersebut, hal lain yang meneguhkan Indonesia adalah
konsepsi negara kepulauan yang diakui dalam Konvensi
Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations
Convention Law of the Sea/UNCLOS 1982). Konvensi itu
telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1985.

Perbedaan mendasar negara kepulauan dengan negara
pantai biasa adalah dalam penetapan base line untuk
pengukuran Perairan Teritorial, Zona Ekonomi
Eksklusif, dan Landasan Kontinental. Indonesia sebagai
negara kepulauan dibolehkan menarik base line dari
ujung pulau-pulau terluar.
"Dalam perundingan, kedudukan negara kepulauan akan
membantu Indonesia. Beda dengan Malaysia yang
merupakan negara pantai biasa," kata Hasyim.
Malaysia juga mengakui Indonesia sebagai negara
kepulauan (archipelagic state). Garis Nusantara
sendiri juga akhirnya digunakan Malaysia sebagai basis
untuk menarik garis batasnya.

Sudah dikelola Indonesia

Sipadan dan Ligitan yang sudah dimenangi Malaysia
tidak serta-merta bisa membenarkan klaim Malaysia
untuk okupasi di Blok Ambalat dan Ambalat Timur.
Sipadan dan Ligitan yang merupakan pulau kecil tidak
memiliki hak yang sama dalam penentuan batas
dibandingkan dengan Kalimantan Timur yang luas dan
berpenduduk banyak. Dari sisi ini jelas Indonesia akan
unggul dibandingkan dengan Malaysia.

Blok Ambalat dan Ambalat Timur juga sudah lama
dikelola Indonesia, yakni sejak tahun 1960-an, dan
Malaysia saat itu tidak melakukan protes. Malaysia
baru membuat peta sepihak pada tahun 1979 dan
Indonesia waktu itu langsung menyatakan protes. Namun,
protes Indonesia tidak dihiraukan Malaysia.

Walaupun Ambalat dan Ambalat Timur jelas merupakan
wilayah Indonesia, namun Hasyim menekankan agar kedua
negara bisa menahan diri untuk menyelesaikan kasus ini
secara baik. Perundingan bilateral merupakan pilihan
terbaik.
"Indonesia dan Malaysia merupakan negara sahabat dan
juga sesama anggota ASEAN, keduanya harus bijaksana
untuk menyelesaikan masalah ini," kata Hasyim.

Dalam perundingan, salah satu kaidah yang umum dipakai
adalah menggunakan prinsip equity yang berkeadilan.
Letak pulau, luas pulau dibandingkan dengan luas
daratannya, panjang garis pantai, jumlah penduduk, dan
sebagainya bisa digunakan untuk negosiasi. "Bahwa yang
mana yang akan diperhitungkan, itu urusan negosiasi,"
ujar Hasyim.

Antisipasi Malaysia

Indonesia harus menyiapkan tim yang kuat untuk
menghadapi negosiasi dengan Malaysia. Salah satu
argumentasi Malaysia yang harus dipatahkan adalah
adanya peta tahun 1979. Peta yang dibuat Malaysia
secara unilateral itu hingga kini masih dijadikan
dasar klaim.

Selain itu, menurut Hasyim, Malaysia diperkirakan bisa
membantah bahwa Blok Ambalat dan Ambalat Timur
merupakan kelanjutan alamiah daratan dan pantai
Kalimantan Timur. Malaysia juga bisa mengajukan
argumen bahwa kedalaman laut tidak penting untuk
dijadikan bukti bahwa ada sekat antara Sabah dan kedua
blok itu.

"Malaysia bisa mengatakan, walaupun Sipadan dan
Ambalat dipisahkan oleh laut dalam, tetapi tetap dalam
dasar laut yang sama. Seperti Indonesia menunjukkan
Celah Timor merupakan kelanjutan dari Pulau Timor
hingga ke Australia," kata Hasyim. Pendek kata,
Malaysia akan berargumen dengan berbagai cara untuk
kepentingannya.

Sebenarnya dalam kasus Ambalat, sejak tahun 1969
Indonesia sudah berusaha menetapkan garis batas antara
Indonesia dan Malaysia. "Saya pergi ke Kuala Lumpur
bersama Muchtar Kusumaatmadja (yang juga mantan
Menteri Luar Negeri) dan Benny Moerdani (almarhum,
yang juga mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan).
Tapi, waktu itu penyelesaiannya terbentur Pulau
Sipadan dan Ligitan karena waktu itu tidak jelas siapa
yang punya," kata Hasyim.

Kepemilikan pulau itu sangat penting karena akan
menentukan batas laut. Kalau pulau tersebut milik
Indonesia, katanya, berarti batas lautnya ke utara.
Kalau pulau itu milik Malaysia, batas lautnya ke
selatan.

Hasyim menambahkan, belum ada kesepakatan soal Sipadan
dan Ligitan, anehnya Malaysia menetapkan sendiri batas
wilayahnya dengan peta tahun 1979. Dari pengalaman
ini, Malaysia memang mencurangi Indonesia secara
diam-diam. Indonesia sendiri terlihat melayani
permintaan Malaysia untuk melanjutkan sengketa ke
Mahkamah Internasional.

Kini isu Ambalat digulirkan Malaysia dengan memberikan
konsesi minyak kepada Shell, lagi-lagi dengan
berdasarkan peta unilateral tahun 1979. Padahal,
Indonesia telah lama memberikan konsesi (sejak tahun
1967) kepada perusahaan minyak, seperti Total
Indonesie PSC, BP-British Petroleum, Hadson Bunyu BV,
Bukat Ltd, dan Unocal.
"Setahu saya, Malaysia tidak memprotes itu. Sekarang
Malaysia memberikan konsesi kepada Shell sehingga
tumpang tindih dengan yang diberikan Indonesia,"
katanya.

Yang lebih aneh lagi, ucap Hasyim, Karang Unarang-
yang dipasangi mercusuar dan itu jelas-jelas wilayah
Indonesia-juga diklaim oleh Malaysia. Padahal letaknya
jauh dari Sabah, jauh dari Sipadan dan masih dalam
batas 12 nautikal mil Indonesia dan dalam batas kurang
dari 12 nautikal mil Kalimantan Timur.

"Apa pun yang Malaysia klaim, jelas sangat tidak masuk
akal," kata Hasyim tegas. Mungkin klaim yang dilakukan
Malaysia dasarnya adalah kurang dari 12 mil di dalam
garis lurus yang dilakukan dari Sipadan ke Pulau
Sebatik. Penarikan garis lurus inilah yang tidak
diakui oleh Indonesia. Jadi, permasalahannya adalah
ada konflik garis batas.

Menurut Mahkamah Internasional, garis batas itu akan
diselesaikan oleh kedua negara dan Indonesia ingin
menyelesaikan masalah itu dengan perundingan.
Sementara hukum laut sudah mengakui Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) 12 nautikal mil. Indonesia juga ingin
melakukan penetapan garis batas terkait di Selat
Malaka dan Laut China Selatan yang belum ada hingga
saat ini antara Malaysia dan Indonesia. Yang ada, kata
Hasyim, baru garis batas dasar laut.

Saat ini Indonesia menginginkan perundingan di tiga
daerah, yaitu di ZEE Selat Malaka, ZEE China Selatan,
serta dasar laut di timur Kalimantan. Bahkan,
teritorial laut di Kalimantan Timur. "Tapi, Malaysia
tidak mau bicara, selalu menolak ketiganya dan kini
ada indikasi yang dia mau hanya menentukan batas laut
dan ZEE di Kalimantan Timur," kata Hasyim lagi.
(AMR/DMU)



-- 
my blog :
http://putrohari.tripod.com/Putrohari/

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke