Lagi-lagi ini pelajaran baru serta PeeR buat kita (G&G) semua. Bahwa secara aspek legal (konvensi hukum laut internasional) ada istilah "lanjutan alamiah". Tentunya ini termasuk bagaimana mendefinisikan "batas paparan" sebagai sebuah kelanjutan alamiah utk klaim teritorial. Selain teori ilmiahnya tentunya juga survey laut dan skali lagi dalam sebuah "peta".
Aku jadi inget pesennya Pak Bona Situmorang tahun lalu ttg hal ini, ketika berdiskusi tentang Timor Gap Pasca Refrendum. Bahwa kita perlu membuat dasar-dasar ilmiah, penelitian2 ilmiah serta survey-survey laut utk hal ini. Bagaimanapun dasar ilmiah akan sangat penting utk menentukan klaim teritorial. Aku bukan sok tahu, bahkan aku yakin sudah banyak studi2 ini, hanya mungkin belum tersampaikan ... kata-kata Pak Hasyim dibawah mengisyaratkan belum cukup bukti 'legal dan ilmiah' utk menyatakan "lanjutan alamiah"... atau mungkin Pak Hasyim belum mendapat ini tentang adanya survey2 ini ? Adakah yang tahu bagaimana survey2 laut yg dilakukan misal Baruna jaya dll, serta survey2 kelautan lain ? Apakah survey ini ada yg dapat dipakai utk klaim teritorial ? RDP ============================= AMBALAT LANJUTAN ALAMIAH KALTIM KCM â 9 Maret 2005 http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0503/09/utama/1612098.htm Jakarta - Blok Ambalat dan Ambalat Timur yang diklaim Malaysia merupakan kelanjutan alamiah dari daratan Kalimantan Timur. Antara Sabah, Malaysia, dan kedua blok itu terdapat laut dalam yang tak mungkin bisa dikatakan bahwa kedua blok itu kelanjutan alamiah Sabah. Kelanjutan alamiah dari daratan merupakan kewenangan negara atas wilayah laut yang tercantum dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982. Demikian diungkapkan ahli hukum laut internasional Hasyim Djalal kepada Kompas, Selasa (8/3) kemarin. Karena itu, Hasyim menegaskan, Indonesia harus mampu memberikan bukti ilmiah bahwa kelanjutan daratan Kalimantan Timur (Kaltim) sampai di Blok Ambalat dan Ambalat Timur atau bahkan lebih dari itu. "Harus bisa dibuktikan pula bahwa kelanjutan alamiah dari Sabah tidak sampai ke sana. Bagaimana membuktikannya, harus orang-orang teknis dan ahli yang mengerjakannya," ujar Hasyim. Ia mencatat, antara Sabah dan Blok Ambalat dan Ambalat Timur terdapat pemisahan walaupun dalam satu kontinen. Tempat-tempat dalam itu berada di dekat Sabah dan sangat jauh dari dua blok itu. "Sipadan sebenarnya juga terpisah oleh laut yang dalam dengan Sabah," kata Hasyim. Namun, pada kasus Sipadan dan Ligitan Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia karena dianggap secara de facto Malaysia lebih dulu mengelolanya. Selain fakta alamiah itu, Hasyim juga menegaskan, banyak hukum internasional yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil di tengah laut dalam penentuan batasnya belum tentu sama haknya dengan penentuan batas daratan luar. Fakta ilmiah itu bisa menjadi alat bukti Indonesia untuk tetap mempertahankan Blok Ambalat dan Blok Ambalat Timur sebagai wilayahnya. Selain fakta tersebut, hal lain yang meneguhkan Indonesia adalah konsepsi negara kepulauan yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention Law of the Sea/UNCLOS 1982). Konvensi itu telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Perbedaan mendasar negara kepulauan dengan negara pantai biasa adalah dalam penetapan base line untuk pengukuran Perairan Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landasan Kontinental. Indonesia sebagai negara kepulauan dibolehkan menarik base line dari ujung pulau-pulau terluar. "Dalam perundingan, kedudukan negara kepulauan akan membantu Indonesia. Beda dengan Malaysia yang merupakan negara pantai biasa," kata Hasyim. Malaysia juga mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state). Garis Nusantara sendiri juga akhirnya digunakan Malaysia sebagai basis untuk menarik garis batasnya. Sudah dikelola Indonesia Sipadan dan Ligitan yang sudah dimenangi Malaysia tidak serta-merta bisa membenarkan klaim Malaysia untuk okupasi di Blok Ambalat dan Ambalat Timur. Sipadan dan Ligitan yang merupakan pulau kecil tidak memiliki hak yang sama dalam penentuan batas dibandingkan dengan Kalimantan Timur yang luas dan berpenduduk banyak. Dari sisi ini jelas Indonesia akan unggul dibandingkan dengan Malaysia. Blok Ambalat dan Ambalat Timur juga sudah lama dikelola Indonesia, yakni sejak tahun 1960-an, dan Malaysia saat itu tidak melakukan protes. Malaysia baru membuat peta sepihak pada tahun 1979 dan Indonesia waktu itu langsung menyatakan protes. Namun, protes Indonesia tidak dihiraukan Malaysia. Walaupun Ambalat dan Ambalat Timur jelas merupakan wilayah Indonesia, namun Hasyim menekankan agar kedua negara bisa menahan diri untuk menyelesaikan kasus ini secara baik. Perundingan bilateral merupakan pilihan terbaik. "Indonesia dan Malaysia merupakan negara sahabat dan juga sesama anggota ASEAN, keduanya harus bijaksana untuk menyelesaikan masalah ini," kata Hasyim. Dalam perundingan, salah satu kaidah yang umum dipakai adalah menggunakan prinsip equity yang berkeadilan. Letak pulau, luas pulau dibandingkan dengan luas daratannya, panjang garis pantai, jumlah penduduk, dan sebagainya bisa digunakan untuk negosiasi. "Bahwa yang mana yang akan diperhitungkan, itu urusan negosiasi," ujar Hasyim. Antisipasi Malaysia Indonesia harus menyiapkan tim yang kuat untuk menghadapi negosiasi dengan Malaysia. Salah satu argumentasi Malaysia yang harus dipatahkan adalah adanya peta tahun 1979. Peta yang dibuat Malaysia secara unilateral itu hingga kini masih dijadikan dasar klaim. Selain itu, menurut Hasyim, Malaysia diperkirakan bisa membantah bahwa Blok Ambalat dan Ambalat Timur merupakan kelanjutan alamiah daratan dan pantai Kalimantan Timur. Malaysia juga bisa mengajukan argumen bahwa kedalaman laut tidak penting untuk dijadikan bukti bahwa ada sekat antara Sabah dan kedua blok itu. "Malaysia bisa mengatakan, walaupun Sipadan dan Ambalat dipisahkan oleh laut dalam, tetapi tetap dalam dasar laut yang sama. Seperti Indonesia menunjukkan Celah Timor merupakan kelanjutan dari Pulau Timor hingga ke Australia," kata Hasyim. Pendek kata, Malaysia akan berargumen dengan berbagai cara untuk kepentingannya. Sebenarnya dalam kasus Ambalat, sejak tahun 1969 Indonesia sudah berusaha menetapkan garis batas antara Indonesia dan Malaysia. "Saya pergi ke Kuala Lumpur bersama Muchtar Kusumaatmadja (yang juga mantan Menteri Luar Negeri) dan Benny Moerdani (almarhum, yang juga mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan). Tapi, waktu itu penyelesaiannya terbentur Pulau Sipadan dan Ligitan karena waktu itu tidak jelas siapa yang punya," kata Hasyim. Kepemilikan pulau itu sangat penting karena akan menentukan batas laut. Kalau pulau tersebut milik Indonesia, katanya, berarti batas lautnya ke utara. Kalau pulau itu milik Malaysia, batas lautnya ke selatan. Hasyim menambahkan, belum ada kesepakatan soal Sipadan dan Ligitan, anehnya Malaysia menetapkan sendiri batas wilayahnya dengan peta tahun 1979. Dari pengalaman ini, Malaysia memang mencurangi Indonesia secara diam-diam. Indonesia sendiri terlihat melayani permintaan Malaysia untuk melanjutkan sengketa ke Mahkamah Internasional. Kini isu Ambalat digulirkan Malaysia dengan memberikan konsesi minyak kepada Shell, lagi-lagi dengan berdasarkan peta unilateral tahun 1979. Padahal, Indonesia telah lama memberikan konsesi (sejak tahun 1967) kepada perusahaan minyak, seperti Total Indonesie PSC, BP-British Petroleum, Hadson Bunyu BV, Bukat Ltd, dan Unocal. "Setahu saya, Malaysia tidak memprotes itu. Sekarang Malaysia memberikan konsesi kepada Shell sehingga tumpang tindih dengan yang diberikan Indonesia," katanya. Yang lebih aneh lagi, ucap Hasyim, Karang Unarang- yang dipasangi mercusuar dan itu jelas-jelas wilayah Indonesia-juga diklaim oleh Malaysia. Padahal letaknya jauh dari Sabah, jauh dari Sipadan dan masih dalam batas 12 nautikal mil Indonesia dan dalam batas kurang dari 12 nautikal mil Kalimantan Timur. "Apa pun yang Malaysia klaim, jelas sangat tidak masuk akal," kata Hasyim tegas. Mungkin klaim yang dilakukan Malaysia dasarnya adalah kurang dari 12 mil di dalam garis lurus yang dilakukan dari Sipadan ke Pulau Sebatik. Penarikan garis lurus inilah yang tidak diakui oleh Indonesia. Jadi, permasalahannya adalah ada konflik garis batas. Menurut Mahkamah Internasional, garis batas itu akan diselesaikan oleh kedua negara dan Indonesia ingin menyelesaikan masalah itu dengan perundingan. Sementara hukum laut sudah mengakui Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 12 nautikal mil. Indonesia juga ingin melakukan penetapan garis batas terkait di Selat Malaka dan Laut China Selatan yang belum ada hingga saat ini antara Malaysia dan Indonesia. Yang ada, kata Hasyim, baru garis batas dasar laut. Saat ini Indonesia menginginkan perundingan di tiga daerah, yaitu di ZEE Selat Malaka, ZEE China Selatan, serta dasar laut di timur Kalimantan. Bahkan, teritorial laut di Kalimantan Timur. "Tapi, Malaysia tidak mau bicara, selalu menolak ketiganya dan kini ada indikasi yang dia mau hanya menentukan batas laut dan ZEE di Kalimantan Timur," kata Hasyim lagi. (AMR/DMU) -- my blog : http://putrohari.tripod.com/Putrohari/ --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

