Pak Ardhie,

Bagaimana dengan orang yang tinggal, bekerja  dan menetap di LN lebih
dari 6 bulan dalam setahunnya apakah masih menjadi wajib pajak dalam
negeri?. Sebagai perbandingan misalnya expat Australia yang bekerja di
Indonesia lebih dari 6 bulan dalam setahunnya baru menjadi wajib pajak
Indonesia, jika kurang dari 6 bulan tidak harus menjadi wajib pajak
Indonesia.  Dengan Negara mana saja Indonesia mempunyai perjanjian
mengenai perpajakan?

Laung

-----Original Message-----
From: Ardhie Permadi [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, March 17, 2005 4:22 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?

Bapak2 & ibu2 ......
Saya coba share sedikit tentang pajak penghasilan.

Pada dasarnya UU perpajakan di Indonesia mewajibkan kita yang telah
memiliki
penghasilan untuk membayar pajak sesuai dengan tarif tertentu. Tarif
pajak
(persentasenya) untuk wajib pajak perorangan mulai dari 5% dan yang
tertinggi 35%, tergantung dari jumlah penghasilan kita setahun.
Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang
bersumber dari negara manapun. So misalkan bapak2 or ibu2 yang bekerja
dan
memperoleh penghasilan di negri jiran, tetap memiliki kewajiban
melaporkan
penghasilannya dan membayar pajak di Indonesia, tentunya setelah
memperhitungkan pajak yang dibayarkan di negara tersebut.
Khusus mengenai Fiskal yang dibayar pada saat bepergian ke LN, ini belum
merupakan nilai pajak yang terutang, tetapi baru merupakan kredit pajak
yang
nantinya dapat diperhitungkan di akhir tahun.
Untuk bapak2 & ibu2 yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, saya
sekedar mengingatkan kembali bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004
selambat-lambatnya dilaporkan ke KPP tanggal 31 Maret 2005.

Regards,
Ardhie Permadi


----- Original Message -----
From: "Rovicky Dwi Putrohari" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Thursday, March 17, 2005 2:06 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ?


> Di Brunei tidak ada pajak penghasilan
> Pajak Indonesia juga tidak ada karena anda sudah membayar fiskal. Kalo
> ga salah fiskal itu dianggap sebagai pajak terhutang, yg ditagih
> duluan karena anda bepergian ke LN.
>
> Kalo soal ketahuan pajak atau engga, pasti deh si tukang palak itu ...
> eh tukang pajak itu sudah punya jurus macem-macem kok kalo mau majekin
> kita :)
>
> RDP
>
> On Thu, 17 Mar 2005 15:07:24 +0800, [EMAIL PROTECTED]
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Para pekerja migran mungkin bisa share,
> > bagaimana pembayaran pajak penghasilan?
> >
> > Misal kerja di brunei penghasilan X $/bln,
> > Berapa pajak di brunei, dan berapa pajak penghasilan ke RI?
> >
> > Atau pada gak bayar pajak??
> > Kalau takut ketahuan sama orang pajak, japri juga boleh...he..he..
> >
> > Regards,
> >
> > =============================
> > AMIR AL AMIN - DKS/OPG/WGO
> > TOTAL E&P INDONESIE
> > BALIKPAPAN
> > (62-542)-534283 - (62)-811592277
> > =============================
> >
> >
>
>
> --


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy
Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------





---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke