Pak Ardhie, Bagaimana dengan orang yang tinggal, bekerja dan menetap di LN lebih dari 6 bulan dalam setahunnya apakah masih menjadi wajib pajak dalam negeri?. Sebagai perbandingan misalnya expat Australia yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan dalam setahunnya baru menjadi wajib pajak Indonesia, jika kurang dari 6 bulan tidak harus menjadi wajib pajak Indonesia. Dengan Negara mana saja Indonesia mempunyai perjanjian mengenai perpajakan?
Laung -----Original Message----- From: Ardhie Permadi [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, March 17, 2005 4:22 PM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? Bapak2 & ibu2 ...... Saya coba share sedikit tentang pajak penghasilan. Pada dasarnya UU perpajakan di Indonesia mewajibkan kita yang telah memiliki penghasilan untuk membayar pajak sesuai dengan tarif tertentu. Tarif pajak (persentasenya) untuk wajib pajak perorangan mulai dari 5% dan yang tertinggi 35%, tergantung dari jumlah penghasilan kita setahun. Penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang bersumber dari negara manapun. So misalkan bapak2 or ibu2 yang bekerja dan memperoleh penghasilan di negri jiran, tetap memiliki kewajiban melaporkan penghasilannya dan membayar pajak di Indonesia, tentunya setelah memperhitungkan pajak yang dibayarkan di negara tersebut. Khusus mengenai Fiskal yang dibayar pada saat bepergian ke LN, ini belum merupakan nilai pajak yang terutang, tetapi baru merupakan kredit pajak yang nantinya dapat diperhitungkan di akhir tahun. Untuk bapak2 & ibu2 yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, saya sekedar mengingatkan kembali bahwa SPT Tahunan PPh tahun pajak 2004 selambat-lambatnya dilaporkan ke KPP tanggal 31 Maret 2005. Regards, Ardhie Permadi ----- Original Message ----- From: "Rovicky Dwi Putrohari" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, March 17, 2005 2:06 PM Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? > Di Brunei tidak ada pajak penghasilan > Pajak Indonesia juga tidak ada karena anda sudah membayar fiskal. Kalo > ga salah fiskal itu dianggap sebagai pajak terhutang, yg ditagih > duluan karena anda bepergian ke LN. > > Kalo soal ketahuan pajak atau engga, pasti deh si tukang palak itu ... > eh tukang pajak itu sudah punya jurus macem-macem kok kalo mau majekin > kita :) > > RDP > > On Thu, 17 Mar 2005 15:07:24 +0800, [EMAIL PROTECTED] > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Para pekerja migran mungkin bisa share, > > bagaimana pembayaran pajak penghasilan? > > > > Misal kerja di brunei penghasilan X $/bln, > > Berapa pajak di brunei, dan berapa pajak penghasilan ke RI? > > > > Atau pada gak bayar pajak?? > > Kalau takut ketahuan sama orang pajak, japri juga boleh...he..he.. > > > > Regards, > > > > ============================= > > AMIR AL AMIN - DKS/OPG/WGO > > TOTAL E&P INDONESIE > > BALIKPAPAN > > (62-542)-534283 - (62)-811592277 > > ============================= > > > > > > > -- --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) --------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

