Pak Uun ....

Maaf nih ..... saya coba uraikan lagi ilustrasi yang bapak berikan ya ....
tolong dikoreksi kalau salah.

PT B (baru) mengakuisisi blok konsesi PT A (lama) di bulan Juli, sehingga
secara de jure dan de facto PT A hilang. Ada karyawan (misalkan si Z) yang
bekerja di blok konsesi tersebut hanya saja antara Jan-Juli bekerja untuk PT
A (lama) dan Agust-Des bekerja utk PT. B (baru).
Di akhir tahun ada 2 form 1721 A1 untuk si Z, bulan Januari-Juli yang dibuat
oleh PT A dan Agust-Des yang dibuat oleh PT B.
Semoga ilustrasi saya tidak salah ya Pak Uun ....

Kalau ilustrasinya demikian seharusnya pada saat PT B (baru) membuat form
1721 A1, mereka juga harus memperhitungkan form 1721 A1 masa Jan-Juli yang
dibuat PT A (lama). Caranya yaitu PT B (baru) juga mengisi angka 15 (dengan
keterangan penghasilan neto masa sebelumnya) dan angka 20 (dengan keterangan
PPh Ps. 21 yang telah dipotong masa sebelumnya) di form 1721 A1, yang
datanya diambil dari form 1721 A1 Jan-Juli yang dibuat oleh PT A (lama).

Selanjutnya bila sudah memperhitungkan hal di atas, pemindahan ke SPT
Tahunan OP (Form 1770) tidak akan menimbulkan masalah (misalnya muncul angka
"siluman" pada Kolom Kekurangan Pajak yang masih harus dibayarkan), karena
sudah berdasarkan pemotongan PPh Ps. 21 selama Jan-Des 2004. Kecuali kalau
memang kenyataannya PT. B kurang memotong PPh Ps. 21 nya.

Oke Pak Uun ...
Semoga bermanfaat.

Regards,
Ardhie



----- Original Message -----
From: "Kuntadi, Nugrahanto" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, March 21, 2005 1:27 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan


Pak Ardhi,

Saya jadi ingin bertanya agak teknis sedikit nih pak.
Ada kasus spt ini Pak: tahun 2004 lalu kan ada bbrp teman yang Jan-July
2004 pajaknya dipotongkan oleh perusahaan A yang mengakuisisi / membeli
salah satu blok konsesi perusahaan lamanya (PT B), lalu karena dia saat
itu memilih tetap stay di PT B (perush.lama) maka Agustus-Des 2004 nya
pajaknya dipotongkan kembali oleh pihak PT B kembali.

Sehingga saat ini menerima dua buah Form 1721-A1 masing2 dari PT A dan
satu lagi PT B. Pertanyaannya:

1. Apakah di tahun 2005 ini cukup melaporkan yang Aug-Dec 2004 nya saja?
Atau harus dua duanya, jadi Jan-Jul dan Aug-Des?

2. FYI, kata mereka Form 1721-A1 yang Aug-Dec (PT B) sudah
memperhitungkan potongan pajak Jan-Jul yg dilakukan PT A nya Pak.
Kendalanya bagaimana mengklopkan seluruh tabel Excel spreadsheet (dari
konsultan Pajak PT B) antara Form 1721-A1 dan Form 1770S Lamp.1 dan 2
yang katanya tidak klop angkanya, atau ada angka "siluman" yang muncul
pada kolom dgn keterangan Kekurangan Pajak yang harus dibayarkan....
Wah, kalau salah isi bisa berabe Pak...mungkin ada penjelasannya?

Salam dan terima kasih,
Kuntadi


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke