Pak Uun .... Maaf nih ..... saya coba uraikan lagi ilustrasi yang bapak berikan ya .... tolong dikoreksi kalau salah.
PT B (baru) mengakuisisi blok konsesi PT A (lama) di bulan Juli, sehingga secara de jure dan de facto PT A hilang. Ada karyawan (misalkan si Z) yang bekerja di blok konsesi tersebut hanya saja antara Jan-Juli bekerja untuk PT A (lama) dan Agust-Des bekerja utk PT. B (baru). Di akhir tahun ada 2 form 1721 A1 untuk si Z, bulan Januari-Juli yang dibuat oleh PT A dan Agust-Des yang dibuat oleh PT B. Semoga ilustrasi saya tidak salah ya Pak Uun .... Kalau ilustrasinya demikian seharusnya pada saat PT B (baru) membuat form 1721 A1, mereka juga harus memperhitungkan form 1721 A1 masa Jan-Juli yang dibuat PT A (lama). Caranya yaitu PT B (baru) juga mengisi angka 15 (dengan keterangan penghasilan neto masa sebelumnya) dan angka 20 (dengan keterangan PPh Ps. 21 yang telah dipotong masa sebelumnya) di form 1721 A1, yang datanya diambil dari form 1721 A1 Jan-Juli yang dibuat oleh PT A (lama). Selanjutnya bila sudah memperhitungkan hal di atas, pemindahan ke SPT Tahunan OP (Form 1770) tidak akan menimbulkan masalah (misalnya muncul angka "siluman" pada Kolom Kekurangan Pajak yang masih harus dibayarkan), karena sudah berdasarkan pemotongan PPh Ps. 21 selama Jan-Des 2004. Kecuali kalau memang kenyataannya PT. B kurang memotong PPh Ps. 21 nya. Oke Pak Uun ... Semoga bermanfaat. Regards, Ardhie ----- Original Message ----- From: "Kuntadi, Nugrahanto" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Monday, March 21, 2005 1:27 PM Subject: RE: [iagi-net-l] NPWP Vs Pajak Penghasilan Pak Ardhi, Saya jadi ingin bertanya agak teknis sedikit nih pak. Ada kasus spt ini Pak: tahun 2004 lalu kan ada bbrp teman yang Jan-July 2004 pajaknya dipotongkan oleh perusahaan A yang mengakuisisi / membeli salah satu blok konsesi perusahaan lamanya (PT B), lalu karena dia saat itu memilih tetap stay di PT B (perush.lama) maka Agustus-Des 2004 nya pajaknya dipotongkan kembali oleh pihak PT B kembali. Sehingga saat ini menerima dua buah Form 1721-A1 masing2 dari PT A dan satu lagi PT B. Pertanyaannya: 1. Apakah di tahun 2005 ini cukup melaporkan yang Aug-Dec 2004 nya saja? Atau harus dua duanya, jadi Jan-Jul dan Aug-Des? 2. FYI, kata mereka Form 1721-A1 yang Aug-Dec (PT B) sudah memperhitungkan potongan pajak Jan-Jul yg dilakukan PT A nya Pak. Kendalanya bagaimana mengklopkan seluruh tabel Excel spreadsheet (dari konsultan Pajak PT B) antara Form 1721-A1 dan Form 1770S Lamp.1 dan 2 yang katanya tidak klop angkanya, atau ada angka "siluman" yang muncul pada kolom dgn keterangan Kekurangan Pajak yang harus dibayarkan.... Wah, kalau salah isi bisa berabe Pak...mungkin ada penjelasannya? Salam dan terima kasih, Kuntadi --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

