> > Kan tidaak terlau rahasia kalau diberikan pendapat profesional Anda !
> 
> > Si - Abah
> 
> Wah Abah, saya rasanya bukan geologist di menara gading. Karena BPMIGAS bukan 
> oil 
> company, maka saya tak bisa terjun langsung mengeksekusi konsep2 geologi di 
> pemboran misalnya. Meskipun demikian, saya terlibat banyak dengan semua 
> usulan 
> KPS/JOB di wilayah wewenang saya. Apa yang dieksekusi di lapangan adalah 
> hasil 
> kesepakatan KPS/JOB dengan BPMIGAS.
> 

Pertanyaan diatas sering menjebak kita kedalam sebuah lingkaran bahwa
hanya operator (oil company) yang boleh melakukan pengeboran. Hal ini
mungkin perlu kita liat lagi. Mungkin perlu dilihat dari awal apa
tugas atau fungsi dari MIGAS juga apa fungsi dari pengeboran sumur.
Secara mudah saja saya melihat bahwa salah satu tugas Dirjen Migas
adalah "menjual" daerah agar supaya ada perusahaan yg mau
mengeksplorasi daerah yg ada di Indonesia.

<Sorri, lagi-lagi aku sedang bercermin dari Pteronas>
Ada satu hal yg menarik di Petronas - PMU (Petroleum management Unit).
PMU mempunyai tugas utntuk "menjual" daerah operasi. Semakin banyak
yang laku, semakin banyak uang yg dibelanjakan untuk mencari minyak,
semakin banyak sumur di bor, berarti semakin banyak kemungkinan
memperoleh minyak. Dan ini merupakan tujuan dari eksplorasi migas.
Sehingga salah satu tolok ukur kesuksesan atau penilaiannya adalah
semakin banyak daerah yg "terjual".
 
PMU juga melakukan pengeboran.
Suatu saat sebuah daerah tidak ada yg mau membeli, sehingga perlu
dilakukan "pengemasan" barang dagangan yg cukup meningkatkan daya
tarik. Nah salah satunya adalah dengan memberikan sebuah data sumur yg
sangat menarik, dan sumur yg sangat  menjanjikan (meningkatkan
pospektifitas sebuah daerah). Sumur ini dapat berupa uji sebuah
cekungan (stratigraphic type section) juga seringkali menguji sebuah
jebakan (karena sangat sulit memberikan justifikasi tanpa ada
penambahan resources/reserves).

Nah saya rasa suatu saat juga mungkin Migas melakukan pengeboran
sendiri untuk menungkatkan "nilai jual" sebuah daerah.

Kenapa BPMigas tidak mungkin melakukan pengeboran juga ? 
Seperti yg sudah diurai Pak Awang ternyata BPMigas juga hanya bertugas
"mengawasi" KPS yg sudah/sedang berjalan. BP Migas seolah bukan
penjual, lah trus siapa yg juwalan ?
Dirjen Migas kah ? (ada yg bisa share?)
Bagaimana upaya-upaya meningkatkan daya jual daerah2 ini ? Apakah
bener bahwa prosepektifitas daerah ini sudah diketahui hanya faktor2
non geologi yg perlu diperbaiki kemasannya, misal term kontrak dsb ?

Salam
RDP

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke