Untuk itulah seharusnya pemerintah
> dalam kebijakannya selalu
> berpegang kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, berbunyi
> ''bumi, air dan kekayaan
> alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
> dan dipergunakan untuk
> sebesar-besar kemakmuran rakyat.''
-----------------------------------------------------------
apa yang dimaksud dg "DIKUASAI" disini, kadang kadang pasal ini
banyak digunakan untuk salah satu alasan menolak privatisasi
BUMN ,kerja sama pengelolaan sumberdaya alam ( air,tambang, dll
)dengan pihak asing.Apakah kontrak kontrak yang ada ini juga bisa ditafsirkan
"menyerahkan" kekuasaan ini dari negara ke pihak lain . apakah
dalam hal ini negara ( bisa melalui alat negaranya /BUMN nya
)harus mengelola sendiri sumberdaya alamnya ( air,
tambang,migas, dll ), tdk seperti sekarang ini memberikan kuasa
pengelolaannya kepada pihak lain ( Negara tinggal terima
keuntungannya saja )
Ism

>
> Untuk kasus Exxon terlihat amat aneh. Penulis melihat
> adanya kejanggalan dalam
> negosiasi perpanjangan kontrak di Blok Cepu. Hal ini
> berkaitan dengan isyarat
> pemerintah dalam memberikan angin kepada pihak Exxon
> untuk memperpanjang
> kontrak, karena jika dilihat dari sisi bisnis
> jelas-jelas membiarkan asing masuk
> Blok Cepu merupakan kerugian besar bagi negara.
> Sebagai wakil rakyat, penulis
> dengan tegas telah mengingatkan dalam dalam rapat
> dengar pendapat dengan menteri
> ESDM, kepala BP Migas, dan dirut Pertamina pada 16 Mei
> 2005, bahwa pemerintah
> tidak perlu memperpanjang kontrak pengelolaan Blok
> Cepu, cukup sudah serahkan
> saja pada Pertamina, secara legal tidak ada aturan
> yang dilanggar. Hal senada
> juga diungkapkan oleh Kurtubi, seorang ahli
> perminyakan, di Republika, pada 23
> Mei 2005.
>
> Kronologi Pada 1980, Pertamina bekerja sama dengan PT
> Humpuss Patragas (HPG)
> dalam bentuk Technical Assistance Contract (TAC) untuk
> daerah Blok Cepu dengan
> masa kontrak 30 tahun, sehingga akan berakhir 2010.
> Tahun 1994, Ampolex Ltd dari
> Australia resmi membeli 49 persen saham HPG. Tidak
> berapa lama Ampolex Ltd
> diakuisisi oleh Mobil Energy dan Proteleum Australia
> (MEPA) dan menunjuk Mobil
> oil Indonesia (MOI) sebagai representatif segala hak
> dan kewajiban menyangkut 49
> persen saham di HPG. Hal ini melanggar ketentuan TAC.
> Guna melegalkan pemboran
> disusun dokumen perjanjian baru yang disebut ''TAC
> Plus''. Kurun waktu 1998-2000
> adalah masa perundingan dalam rangka akuisisi 100
> persen saham HPG oleh MOI
> bersamaan dengan Mobil Internasional sebagai iInduk
> MOI diakuisisi oleh Exxon di
> AS. Bergantilah nama MOI menjadi Exxon Mobil Indonesia
> (EMI)
>
> Menurut Profesor Koesoemadinata, guru besar geologi
> ITB, mantan penasihat teknis
> geologi HPG, tahun 1998 ditemukan cadangan minyak yang
> spektakuler di Cepu oleh
> HPG yang waktu itu masih memilki 51 persen sahamnya.
> Namun tiba-tiba pihak Mobil
> Oil menghentikan proses eksplorasi, dengan alasan ada
> gas beracun H2S. Dalam
> harian Republika, pada 20 Mei 2005, sumber mereka yang
> juga terlibat dalam
> eksplorasi menyatakan pihak Mobil Oil telah sengaja
> menyembunyikan fakta tentang
> hasil penemuan cadangan itu, bahkan dari informasi
> yang penulis terima pihak
> Mobil Oil menggantung rig (alat pengeboran) selama dua
> tahun tidak diaktifkan.
>
> Apakah Mobil Oil tidak memiliki teknologi yang canggih
> sehingga harus menunggu
> begitu lama dan menghabiskan biaya 100 juta dolar AS,
> dan nantinya akan ditagih
> kepada negara dalam bentuk cost recovery?
> Jangan-jangan ini sekedar akal-akalan
> pihak Exxon untuk bisa menguasai Blok Cepu dan punya
> alasan untuk memperpanjang
> kontrak dengan kita. Tahun 2005, EMI berusaha mendapat
> perpanjangan hak
> pengelolaan Blok Cepu dengan pemerintah Indonesia
> (Pertamina-BP Migas-Departemen
> ESDM).
>
> Adakah lagi harga diri bangsa?
> Harusnya tim negosisiasi pemerintah harus banyak
> belajar tentang arti sebuah
> kebangkitan bangsa. Harapan 220 juta rakyat Indonesia
> jangan dihanguskan oleh
> sebuah kontrak yang bernama Production Sharing
> Contract (PSC) yang diajukan oleh
> Exxon. Jika PSC benar-benar terjadi maka ini
> jelas-jelas merugikan Indonesia.
>
> Apa yang memberatkan bagi pemerintah untuk tidak
> memperpanjang kontraknya dengan
> Exxon Mobil di Blok Cepu? Bukankah kita tidak
> menyalahi prosedur? Tidak ada
> kewajiban bagi Pertamina untuk memperpanjang kontrak
> Technical Assistance
> Contract (TAC) yang berakhir pada 2010 itu. Dalam PP
> 35/2004 tentang Kegiatan
> Usaha Hulu Migas, pada pasal 104 huruf (g) jelas-jelas
> dinyatakan bahwa setelah
> TAC berakhir, wilayah bekas kontrak tersebut tetap
> merupakan wilayah kerja
> Pertamina (Persero). Kalau kita melihat kronologis
> kontrak TAC ini, merupakan
> pembaharuan perjanjian TAC yang dilakukan pada 1997
> kepada PT HPG pada dasarnya
> adalah usaha melegalkan (pemutihan) atas
> ''pelanggaran'' yang telah terjadi
> sebelumnya dengan adanya unsur asing dalam kepemilikan
> saham pengelola TAC di
> Blok Cepu tersebut atas perjanjian TAC awal (1980)
> sesuai UU No 8 th 1971.
>
> Potensi cadangan migas di Blok Cepu sangatlah besar,
> kandungan minyak mencapai
> 2,6 miliar barel, kandungan gas sekitar 11 triliun
> kaki kubik. Sebuah cadangan
> spektakuler bagi bangsa ini. Dan yang lebih menarik
> lagi adalah lokasi minyak di
> Blok Cepu ada di daratan sehingga tidak di perlukan
> teknologi yang sangat
> canggih untuk mengeksplorasi. Kedalaman prospek
> 3000-4000 meter bukan hal
>
> yang
> baru bagi anak-anak bangsa untuk mengeksplorasinya.
> Jadi, apakah masih
> diperlukan kontraktor asing di sana?
>
> Salah satu yang memberatkan pemerintah untuk membagi
> minyak kita kepada mereka
> adalah Exxon mengaku menemukan cadangan di Blok Cepu
> tersebut, tapi benarkah
> pernyataan Exxon tersebut? Hal ini saya mengutip
> pernyataan Profesor
> Koesoemadinata, yang terlibat langsung dalam
> eksplorasi Blok Cepu. ''Faktanya,
> semua pengeboran sepenuhnya oleh Humpuss Patragas
> (HPG) penentuan titik lokasi
> pengeboran, yang akhirnya menemukan cadangan yang
> nyata, juga oleh ahli-ahli
> HPG, bukan pihak asing manapun, Exxon hanya melakukan
> areal magnetic survey yang
> tidak berpengaruh,'' kata Koesoemadinata.
>
> Jadi, jelas-jelas penemuan cadangan minyak dengan
> kapasitas produksi 300 ribu
> barel/hari tersebut semata mata hasil kerja
> orang-orang Indonesia sendiri.
> Bahkan pada 1998, Profesor Koesoemadinata yang
> memegang sendiri ketika rembesan
> minyak mulai muncul. Seharusnya tak ada alasan lagi
> Pertamina untuk melanjutkan
> kontraknya sehingga 100 persen keuntungan untuk
> negara/pemerintah tidak perlu
> sharing dengan Exxon.
>
> Dalam kasus Exxon ini, penulis sangat mendukung sikap
> Kwik Kian Gie, dalam
> tulisannya di Bisnis Indonesia, pada 23 Mei 2005.
> Kepada executive vice
> president Exxon Mobil ketika mencoba meyakinkan
> tentang negosiasi kontrak, Kwik
> berani menyatakan, ''Saya bukan inlander.''
>
> Cadangan yang spektakuler itu adalah harapan baru
> bangsa Indonesia. Tentunya
> sangat bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia pada
> umumnya dan warga Jawa
> Timur pada khususnya, tempat Blok Cepu berada, apabila
> kekayaan alam itu
> dikelola anak bangsa. Mari kita kembalikan legenda
> Cepu sebagai kota penghasil
> minyak, menuju Indonesia yang jaya.
>
> On 6/22/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
>> Silakan membuat surat pernyataan/petisi  atas nama IAGI,
>> intinya 'menolak'. Ditanda-tangani (tertulis/emali) oleh
>> anggota IAGI (kecuali yang kerja di EMI, kali yaaa..).
>> Tembusan ke seluruh parpol dan LSM.
>> Mungkin cuma ini yang bisa dilakukan sekarang.
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]>
>> 22/06/2005 01:12 PM
>> Please respond to iagi-net
>>
>>
>>         To:     [email protected]
>>         cc:
>>         Subject:        RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa
>>         yang tanda tangan WK Cepu?
>>
>>
>>
>> Bang,
>>
>> kita emang butuh minyak secepatnya,
>>
>> kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya,
>>
>> kita juga butuh menanggulangi busung lapar,
>>
>> kita juga butuh naggulangi polio,
>>
>> kita juga butuh senjata,
>>
>> kita butuh perbaikan sekolah banyak,
>>
>> kita butuh infrastruktur banyak,
>>
>> kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya...
>>
>> apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu?
>>
>>
>>
>> Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track
>> record-nya ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan
>> memproduksikan) Struktur Banyu Urip itu yang sudah keluar
>> sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya dari minyak
>> Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan
>> 4 tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus
>> ancaman) minta perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan
>> menjadi : "Kenapa EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak
>> bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka dapat
>> ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, jangan-jangan
>> habis ini mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu
>> dulu. Atau minta proposal2 operasinya dengan harga yang
>> sangat melangit (gak masuk akal) kudu disetujui (kalo gak
>> percaya lihat close out nya sumur BU-3 dengan tagihan yang
>> belasan juta dolar itu).
>>
>>
>>
>> Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist
>> Indonesia sanggup memproduksikan dalam kurun waktu 1-2
>> tahun ngucur. Dan mustinya gak perlu sampe paska 2010.
>> Asalkan pemerintah mau.
>>
>> salam,
>>
>>
>>
>> "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> Cak,
>>
>> Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa
>> TAC tahun 2010 baru dikembangkan oleh Pertamina, lha
>> produksinya tahun berapa? apa rakyat sabar rek?. Apa EM
>> bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun 2010? Kemudian
>> 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini
>> nggak begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he.
>>
>>
>> -----Original Message-----
>> From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED]
>> Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM
>> To: [email protected]
>> Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda
>> tangan WK Cepu?
>>
>>
>> Kontrak KKS WK Cepu - .
>>
>>
>>
>> Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru
>> bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok
>> Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro
>> TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk
>> pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15.
>> Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah
>> terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda
>> Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang
>> akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut.
>>
>>
>>
>> Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang :
>>
>>
>>
>> Kontrak/Legall & Kepemilikan:
>>
>> Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini,
>> kemudian berubah menjadi kontrak PSC?
>> Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK
>> kembali ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan
>> dengan kontrak PSC? Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah
>> yang akan bertanda tangan kontrak atas WK tersebut? BP
>> Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ?
>> Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya
>> kontrak WK Cepu beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK
>> ExxonMobil (PSC), gimana dengan preseden hukumnya?
>> Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya
>> sendiri, mengapa komposisi kepemilikan pada saham tak
>> menggambarkan keberpihakan pd sang anak, misalnya EM 45%,
>> Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi
>> sebagai operator adalah valid pada Pertamina.
>> Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak
>> tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC
>> paska 2010) - kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi
>> potensi ke-mbelingan nantinya. Tidakkah poin nomer 4 diatas
>> menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco
>> juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi
>> kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh
>> privilege?, juga dengan yang lain-lainnya.
>> UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas)
>> sebagai produk hukum Indonesia dengan memberikan jaminan
>> kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali ke Pertamina,
>> kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan
>> penghentian atas WK tersebut.
>> maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku.
>>
>> Kemampuan :
>>
>> Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi
>> perminyakan kondang Indonesia dengan konsep
>> nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang
>> ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan
>> menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu.
>> Kan Pertamina kesulitan cash flow". ## kalimat beliau
>> seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah
>> dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung
>> pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang
>> diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA,
>> Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan
>> Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk
>> pola project financing bagi lapangan produksi (bukan
>> eksplorasi)
>>
>> Lain-lain :
>>
>> Pengelolaan teknis? - gak usah diragukan dengan SDM kita.
>> Pengelolaan manajemen ? Korupsi? - Tugas bersamalah untuk
>> memeranginya.
>>
>> Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi
>> versi pemerintah ini adalah busung lapar, keperluan dana
>> besar, posisi net importer kita, dll sebagai bagian
>> penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung jawab
>> extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri.
>> Sementara parameter-parameter penting seperti besaran
>> kompensasi, besaran klaim sunk cost yang disetujui, adusted
>> split, perolehan kelola atas 29 struktur pada WK PSC versus
>> satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul
>> kepermukaan. Yang penting biasanya disebut konfidensial,
>> sementara sisi lain ada eksploitasi opini. Gelap banget sih
>> negeri ini.
>>
>>
>>
>> Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf,
>> ....aahhhh akhirnya, hanya sabar dan tawakal-lah yang
>> menjadi pilihan.
>>
>>
>>
>> lam-salam,
>> ar-.
>>
>> Rovicky Dwi Putrohari wrote:On 6/21/05, ismail
>> wrote:
>> > Dari Economic chall. MetroTV Selasa malam ini, Kayaknya
>> > hampir
>> dipastikan
>> > Exxon akan tetap di Cepu, apalagi juga ada dukungan dari
>> > Pengamat Perminyakannya.
>> > Dari diskusi yang sudah panjang lebar selama ini
>> > diberbagai forum
>> tentang
>> > kasus ini, kayaknya dari apa yang disampaikan di MetroTV
>> > tsb, Alasan Pragmatislah yg diperhitungkan untuk
>> > memutuskannya.karena memang
>> problemnya
>> > ada di pihak Indoz ( supaya cepat berproduksi shg dapat
>> > menambah
>> penghasilan
>> > negara secepatnya guna menambah APBN).Rasanya alasan
>> > alasan masalah G &
>> G ,
>> > Kemampuan mengelola sendiri , dll kalah dg alasan
>> > pragmatis tsb.
>> >
>> > Ism
>>
>> Kalau alasan pragmatis .... supaya lebih cepat lagi adalah
>> memanfaatkan fasilitas yg saat ini sudah ada di sana ...
>> which is operated by Pertamina JOB Petrochina ...
>> Ini akan lebih cepet lagi ... dibandinkan menunggu
>> pembangunan
>> fasilitas dari EM.
>> Atau bisa saja joint operation ... Tinggal "pasang pipa
>> pralon"
>> produksi dah jalan deh ...hehehehe
>>
>> Jadi apa iya alasan pragmatis ? I doubt it
>> Kalo politis sih saya yakin. Karena "longterm impact" tidak
>> berpengaruh terhadap popularisasi politisi2 yg duduk manis
>> selama 5 tahun (satu siklus kepemimpinan / Pemilu)
>> Selain itu Cepu ini sebagai amunisi untuk memperkuat
>> bargaining posisi Indonesia dg Amrik terasa juga ketika
>> Indonesia diembargo peralatan senjatanya. Sampe2 Ambalat di
>> goyang2 tetangga :(
>>
>> Nah yg saya konsen saat ini adalah daerah untuk
>> extensionnya sebaiknya hanya lapangan2 yg "proven" saja.
>> Sedangkan yg tidak produktif (Prob and Poss) dikembalikan
>> lagi ke Indonesia cq Migas.
>> Secara umum bisa saja ada 3 kategori cadangan (ini utk
>> mempermudah saja) yaitu
>> - Proven (yg sudah berproduksi)
>> - Probable (yg sudah dibor tetapi belum produksi)
>> - Possible (yg belum dibor)
>> Sisanya mungkin kategori spekulatip dimana daerah ini saja
>> yg sering dikembalikan.
>>
>> Seingatku belum semua reef prospects (kategori cadangan
>> potential) di daerah itu sudah dibor, baru 2 atau 3 yg
>> sudah dibor, itupun menurut saya jebakan itupun belum
>> sepenuhnya di delineasi. Sehingga angka2 tersebut saya
>> yakin masih bisa berubah. Bisa naik (lebih besar) bisa pula
>> turun (lebih kecil) dari yg diduga sebelumnya.
>>
>>
>> RDP
>>
>> --------------------------------------------------------------------->> To 
>> unsubscribe, send email to:
>> iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email
>> to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> IAGI-net Archive 1:
>> http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net
>> Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
>> (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
>> Komisi SDM/Pendidikan : Edy
>> Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
>> Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
>> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
>> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
>> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi
>> Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database
>> Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
>> --------------------------------------------------------------------->>
>>
>>
>>
>> ---------------------------------
>> Yahoo! Sports
>> Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football
>>
>>
>> --------------------------------------------------------------------->> To 
>> unsubscribe, send email to:
>> iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email
>> to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> IAGI-net Archive 1:
>> http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net
>> Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
>> (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
>> Komisi SDM/Pendidikan : Edy
>> Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
>> Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
>> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
>> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
>> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi
>> Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database
>> Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
>> --------------------------------------------------------------------->>
>>
>> __________________________________________________
>> Do You Yahoo!?
>> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection
>> around
>> http://mail.yahoo.com
>>
>>
>>
>
>
> --
> OK TAUFIK
>
> ---------------------------------------------------------------------> To 
> unsubscribe, send email to:
> iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
> iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> IAGI-net Archive 1:
> http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net
> Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina
> (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi
> SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
> Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau
> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi
> Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi
> : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
> ---------------------------------------------------------------------


___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke