Untuk itulah seharusnya pemerintah > dalam kebijakannya selalu > berpegang kepada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, berbunyi > ''bumi, air dan kekayaan > alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara > dan dipergunakan untuk > sebesar-besar kemakmuran rakyat.'' ----------------------------------------------------------- apa yang dimaksud dg "DIKUASAI" disini, kadang kadang pasal ini banyak digunakan untuk salah satu alasan menolak privatisasi BUMN ,kerja sama pengelolaan sumberdaya alam ( air,tambang, dll )dengan pihak asing.Apakah kontrak kontrak yang ada ini juga bisa ditafsirkan "menyerahkan" kekuasaan ini dari negara ke pihak lain . apakah dalam hal ini negara ( bisa melalui alat negaranya /BUMN nya )harus mengelola sendiri sumberdaya alamnya ( air, tambang,migas, dll ), tdk seperti sekarang ini memberikan kuasa pengelolaannya kepada pihak lain ( Negara tinggal terima keuntungannya saja ) Ism
> > Untuk kasus Exxon terlihat amat aneh. Penulis melihat > adanya kejanggalan dalam > negosiasi perpanjangan kontrak di Blok Cepu. Hal ini > berkaitan dengan isyarat > pemerintah dalam memberikan angin kepada pihak Exxon > untuk memperpanjang > kontrak, karena jika dilihat dari sisi bisnis > jelas-jelas membiarkan asing masuk > Blok Cepu merupakan kerugian besar bagi negara. > Sebagai wakil rakyat, penulis > dengan tegas telah mengingatkan dalam dalam rapat > dengar pendapat dengan menteri > ESDM, kepala BP Migas, dan dirut Pertamina pada 16 Mei > 2005, bahwa pemerintah > tidak perlu memperpanjang kontrak pengelolaan Blok > Cepu, cukup sudah serahkan > saja pada Pertamina, secara legal tidak ada aturan > yang dilanggar. Hal senada > juga diungkapkan oleh Kurtubi, seorang ahli > perminyakan, di Republika, pada 23 > Mei 2005. > > Kronologi Pada 1980, Pertamina bekerja sama dengan PT > Humpuss Patragas (HPG) > dalam bentuk Technical Assistance Contract (TAC) untuk > daerah Blok Cepu dengan > masa kontrak 30 tahun, sehingga akan berakhir 2010. > Tahun 1994, Ampolex Ltd dari > Australia resmi membeli 49 persen saham HPG. Tidak > berapa lama Ampolex Ltd > diakuisisi oleh Mobil Energy dan Proteleum Australia > (MEPA) dan menunjuk Mobil > oil Indonesia (MOI) sebagai representatif segala hak > dan kewajiban menyangkut 49 > persen saham di HPG. Hal ini melanggar ketentuan TAC. > Guna melegalkan pemboran > disusun dokumen perjanjian baru yang disebut ''TAC > Plus''. Kurun waktu 1998-2000 > adalah masa perundingan dalam rangka akuisisi 100 > persen saham HPG oleh MOI > bersamaan dengan Mobil Internasional sebagai iInduk > MOI diakuisisi oleh Exxon di > AS. Bergantilah nama MOI menjadi Exxon Mobil Indonesia > (EMI) > > Menurut Profesor Koesoemadinata, guru besar geologi > ITB, mantan penasihat teknis > geologi HPG, tahun 1998 ditemukan cadangan minyak yang > spektakuler di Cepu oleh > HPG yang waktu itu masih memilki 51 persen sahamnya. > Namun tiba-tiba pihak Mobil > Oil menghentikan proses eksplorasi, dengan alasan ada > gas beracun H2S. Dalam > harian Republika, pada 20 Mei 2005, sumber mereka yang > juga terlibat dalam > eksplorasi menyatakan pihak Mobil Oil telah sengaja > menyembunyikan fakta tentang > hasil penemuan cadangan itu, bahkan dari informasi > yang penulis terima pihak > Mobil Oil menggantung rig (alat pengeboran) selama dua > tahun tidak diaktifkan. > > Apakah Mobil Oil tidak memiliki teknologi yang canggih > sehingga harus menunggu > begitu lama dan menghabiskan biaya 100 juta dolar AS, > dan nantinya akan ditagih > kepada negara dalam bentuk cost recovery? > Jangan-jangan ini sekedar akal-akalan > pihak Exxon untuk bisa menguasai Blok Cepu dan punya > alasan untuk memperpanjang > kontrak dengan kita. Tahun 2005, EMI berusaha mendapat > perpanjangan hak > pengelolaan Blok Cepu dengan pemerintah Indonesia > (Pertamina-BP Migas-Departemen > ESDM). > > Adakah lagi harga diri bangsa? > Harusnya tim negosisiasi pemerintah harus banyak > belajar tentang arti sebuah > kebangkitan bangsa. Harapan 220 juta rakyat Indonesia > jangan dihanguskan oleh > sebuah kontrak yang bernama Production Sharing > Contract (PSC) yang diajukan oleh > Exxon. Jika PSC benar-benar terjadi maka ini > jelas-jelas merugikan Indonesia. > > Apa yang memberatkan bagi pemerintah untuk tidak > memperpanjang kontraknya dengan > Exxon Mobil di Blok Cepu? Bukankah kita tidak > menyalahi prosedur? Tidak ada > kewajiban bagi Pertamina untuk memperpanjang kontrak > Technical Assistance > Contract (TAC) yang berakhir pada 2010 itu. Dalam PP > 35/2004 tentang Kegiatan > Usaha Hulu Migas, pada pasal 104 huruf (g) jelas-jelas > dinyatakan bahwa setelah > TAC berakhir, wilayah bekas kontrak tersebut tetap > merupakan wilayah kerja > Pertamina (Persero). Kalau kita melihat kronologis > kontrak TAC ini, merupakan > pembaharuan perjanjian TAC yang dilakukan pada 1997 > kepada PT HPG pada dasarnya > adalah usaha melegalkan (pemutihan) atas > ''pelanggaran'' yang telah terjadi > sebelumnya dengan adanya unsur asing dalam kepemilikan > saham pengelola TAC di > Blok Cepu tersebut atas perjanjian TAC awal (1980) > sesuai UU No 8 th 1971. > > Potensi cadangan migas di Blok Cepu sangatlah besar, > kandungan minyak mencapai > 2,6 miliar barel, kandungan gas sekitar 11 triliun > kaki kubik. Sebuah cadangan > spektakuler bagi bangsa ini. Dan yang lebih menarik > lagi adalah lokasi minyak di > Blok Cepu ada di daratan sehingga tidak di perlukan > teknologi yang sangat > canggih untuk mengeksplorasi. Kedalaman prospek > 3000-4000 meter bukan hal > > yang > baru bagi anak-anak bangsa untuk mengeksplorasinya. > Jadi, apakah masih > diperlukan kontraktor asing di sana? > > Salah satu yang memberatkan pemerintah untuk membagi > minyak kita kepada mereka > adalah Exxon mengaku menemukan cadangan di Blok Cepu > tersebut, tapi benarkah > pernyataan Exxon tersebut? Hal ini saya mengutip > pernyataan Profesor > Koesoemadinata, yang terlibat langsung dalam > eksplorasi Blok Cepu. ''Faktanya, > semua pengeboran sepenuhnya oleh Humpuss Patragas > (HPG) penentuan titik lokasi > pengeboran, yang akhirnya menemukan cadangan yang > nyata, juga oleh ahli-ahli > HPG, bukan pihak asing manapun, Exxon hanya melakukan > areal magnetic survey yang > tidak berpengaruh,'' kata Koesoemadinata. > > Jadi, jelas-jelas penemuan cadangan minyak dengan > kapasitas produksi 300 ribu > barel/hari tersebut semata mata hasil kerja > orang-orang Indonesia sendiri. > Bahkan pada 1998, Profesor Koesoemadinata yang > memegang sendiri ketika rembesan > minyak mulai muncul. Seharusnya tak ada alasan lagi > Pertamina untuk melanjutkan > kontraknya sehingga 100 persen keuntungan untuk > negara/pemerintah tidak perlu > sharing dengan Exxon. > > Dalam kasus Exxon ini, penulis sangat mendukung sikap > Kwik Kian Gie, dalam > tulisannya di Bisnis Indonesia, pada 23 Mei 2005. > Kepada executive vice > president Exxon Mobil ketika mencoba meyakinkan > tentang negosiasi kontrak, Kwik > berani menyatakan, ''Saya bukan inlander.'' > > Cadangan yang spektakuler itu adalah harapan baru > bangsa Indonesia. Tentunya > sangat bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia pada > umumnya dan warga Jawa > Timur pada khususnya, tempat Blok Cepu berada, apabila > kekayaan alam itu > dikelola anak bangsa. Mari kita kembalikan legenda > Cepu sebagai kota penghasil > minyak, menuju Indonesia yang jaya. > > On 6/22/05, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: >> Silakan membuat surat pernyataan/petisi atas nama IAGI, >> intinya 'menolak'. Ditanda-tangani (tertulis/emali) oleh >> anggota IAGI (kecuali yang kerja di EMI, kali yaaa..). >> Tembusan ke seluruh parpol dan LSM. >> Mungkin cuma ini yang bisa dilakukan sekarang. >> >> >> >> >> >> >> >> Ariadi Subandrio <[EMAIL PROTECTED]> >> 22/06/2005 01:12 PM >> Please respond to iagi-net >> >> >> To: [email protected] >> cc: >> Subject: RE: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa >> yang tanda tangan WK Cepu? >> >> >> >> Bang, >> >> kita emang butuh minyak secepatnya, >> >> kita juga butuh duit secepatnya dan sebanyak-banyaknya, >> >> kita juga butuh menanggulangi busung lapar, >> >> kita juga butuh naggulangi polio, >> >> kita juga butuh senjata, >> >> kita butuh perbaikan sekolah banyak, >> >> kita butuh infrastruktur banyak, >> >> kita butuh ini, butuh itu, dan seterusnya... >> >> apakah itu semua jawabannya adalah extention contract Cepu? >> >> >> >> Tentang waktu diproduksikan. Jangan lupa dengan track >> record-nya ExxonMobil, orang POD (untuk ngembangin dan >> memproduksikan) Struktur Banyu Urip itu yang sudah keluar >> sejak 2001 Bang, apa ada kita rasakan hasilnya dari minyak >> Banyu Urip untuk negeri ini sejak 2001 yang sudah berjalan >> 4 tahun itu. Yang terjadi adalah rengek2an (mungkin plus >> ancaman) minta perpanjangan kontrak. Pertanyaannya kan >> menjadi : "Kenapa EM gak ditindak aja". Jawabannya : "Gak >> bisa itu Bang". Jadi bisakah Abang jamin mereka dapat >> ngocor 2008 dengan 180.000 barel per day?, jangan-jangan >> habis ini mereka minta sunk cost dulu, minta ini minta itu >> dulu. Atau minta proposal2 operasinya dengan harga yang >> sangat melangit (gak masuk akal) kudu disetujui (kalo gak >> percaya lihat close out nya sumur BU-3 dengan tagihan yang >> belasan juta dolar itu). >> >> >> >> Pada saat Diskusi panel kemaren, rekan2 geoscientist >> Indonesia sanggup memproduksikan dalam kurun waktu 1-2 >> tahun ngucur. Dan mustinya gak perlu sampe paska 2010. >> Asalkan pemerintah mau. >> >> salam, >> >> >> >> "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Cak, >> >> Kita kan butuh minyak secepatnya, kalau nunggu habis masa >> TAC tahun 2010 baru dikembangkan oleh Pertamina, lha >> produksinya tahun berapa? apa rakyat sabar rek?. Apa EM >> bisa dipaksa untuk produksi sebelum tahun 2010? Kemudian >> 2010 lalu angkat kaki? Kalau rakyat sih kayaknya saat ini >> nggak begitu peduli "siapa" nya tetapi hasilnya he he. >> >> >> -----Original Message----- >> From: Ariadi Subandrio [mailto:[EMAIL PROTECTED] >> Sent: Wednesday, June 22, 2005 9:40 AM >> To: [email protected] >> Subject: Re: [iagi-net-l] Cepu lagi .. siapa yang tanda >> tangan WK Cepu? >> >> >> Kontrak KKS WK Cepu - . >> >> >> >> Seperti yang disampaikan oleh Rizal Malarangeng (juru >> bicara tim negosiasi versi pemerintah untuk penanganan blok >> Migas Cepu) semalam dalam acara Economic Challenge di Metro >> TV, bahwa kemungkinan besar skim yang akan diterapkan untuk >> pengelolaan Cepu adalah PSC dengan komposisi split 85:15. >> Kontraktor yang berada pada split 15% tersebut adalah >> terdiri dari share ExxonMobil 45%, Pertamina 45% dan Pemda >> Bojonegoro 10% tanpa satu kata pun dijelaskan siapa yang >> akan menjadi Operator atas blok Cepu tersebut. >> >> >> >> Maka menjadi pertanyaan antara lain tentang : >> >> >> >> Kontrak/Legall & Kepemilikan: >> >> Akankah kontrak existing (TAC) akan diputus saat ini, >> kemudian berubah menjadi kontrak PSC? >> Ataukah kontrak TAC tetap berjalan hingga 2010, kemudian WK >> kembali ke Negara melalui pemerintah, kemudian dilanjutkan >> dengan kontrak PSC? Dalam kontrak PSC tersebut, siapakah >> yang akan bertanda tangan kontrak atas WK tersebut? BP >> Migas dengan ExxonMobil atau Pertamina ? >> Jika yang bertanda tangan adalah Exxon Mobil, artinya >> kontrak WK Cepu beralih dari Pertamina (TAC) menjadi WK >> ExxonMobil (PSC), gimana dengan preseden hukumnya? >> Seandainya Tim Negosiasi Pemerintah membela "anak"nya >> sendiri, mengapa komposisi kepemilikan pada saham tak >> menggambarkan keberpihakan pd sang anak, misalnya EM 45%, >> Pertamina 46% dan Pemda Bojonegoro 9%, sehingga posisi >> sebagai operator adalah valid pada Pertamina. >> Bagaimanakah sistem akuntansi antara dua sistem kontrak >> tersebut (Pertamina/TAC hingga 2010 dan ExxonMobil/PSC >> paska 2010) - kebayang ruwetnya, keruwetanlah yang menjadi >> potensi ke-mbelingan nantinya. Tidakkah poin nomer 4 diatas >> menjadi preseden bagi kontrak-kontrak TAC yang lain. Medco >> juga berhak dong merubah kontrak TAC sanga-sanga menjadi >> kontrak PSC, kenapa hanya ExxonMobil yang memperoleh >> privilege?, juga dengan yang lain-lainnya. >> UU 22/2001 yang dilanjutkan dengan PP.35 (Hulu Migas) >> sebagai produk hukum Indonesia dengan memberikan jaminan >> kelangsungan kontrak TAC yang akan kembali ke Pertamina, >> kenapa musti dapat berubah wujud menjadi kontrak PSC dengan >> penghentian atas WK tersebut. >> maka tegakkah hukum Indonesia? bingung aku. >> >> Kemampuan : >> >> Apa yang disampaikan oleh Kurtubi, pengamat ekonomi >> perminyakan kondang Indonesia dengan konsep >> nasional-pragmatis, menyatakan "jika kita tendang >> ExxonMobil sekarang, toh Pertamina nantinya juga akan >> menggandeng pihak lain untuk pembiayaan pengembangan Cepu. >> Kan Pertamina kesulitan cash flow". ## kalimat beliau >> seolah menihilkan pola-pola pendanaan suatu project. Seolah >> dalam pengelolaan lapangan minyak kudu selalu bergantung >> pada dana perusahaan minyak asing. Padahal pasar uang >> diluaran sudah begitu banyaknya, NEXI, NEDO, HSBC, BCA, >> Konsorsium2 lembaga keuangan bahkan Lembaga Keuangan >> Syariah pun kini dengan mudah akan mengeluarkan dana untuk >> pola project financing bagi lapangan produksi (bukan >> eksplorasi) >> >> Lain-lain : >> >> Pengelolaan teknis? - gak usah diragukan dengan SDM kita. >> Pengelolaan manajemen ? Korupsi? - Tugas bersamalah untuk >> memeranginya. >> >> Topik yang hampir selalu ditampilkan oleh tim negosiasi >> versi pemerintah ini adalah busung lapar, keperluan dana >> besar, posisi net importer kita, dll sebagai bagian >> penjelasan kepada publik. Seolah menjadi tanggung jawab >> extension contract Cepu untuk masalah keseluruhan negeri. >> Sementara parameter-parameter penting seperti besaran >> kompensasi, besaran klaim sunk cost yang disetujui, adusted >> split, perolehan kelola atas 29 struktur pada WK PSC versus >> satu struktur (Banyu Urip) pada sistem TAC, dll tak muncul >> kepermukaan. Yang penting biasanya disebut konfidensial, >> sementara sisi lain ada eksploitasi opini. Gelap banget sih >> negeri ini. >> >> >> >> Mungkin pertanyaan-pertanyaan diatas terlalu naïf, >> ....aahhhh akhirnya, hanya sabar dan tawakal-lah yang >> menjadi pilihan. >> >> >> >> lam-salam, >> ar-. >> >> Rovicky Dwi Putrohari wrote:On 6/21/05, ismail >> wrote: >> > Dari Economic chall. MetroTV Selasa malam ini, Kayaknya >> > hampir >> dipastikan >> > Exxon akan tetap di Cepu, apalagi juga ada dukungan dari >> > Pengamat Perminyakannya. >> > Dari diskusi yang sudah panjang lebar selama ini >> > diberbagai forum >> tentang >> > kasus ini, kayaknya dari apa yang disampaikan di MetroTV >> > tsb, Alasan Pragmatislah yg diperhitungkan untuk >> > memutuskannya.karena memang >> problemnya >> > ada di pihak Indoz ( supaya cepat berproduksi shg dapat >> > menambah >> penghasilan >> > negara secepatnya guna menambah APBN).Rasanya alasan >> > alasan masalah G & >> G , >> > Kemampuan mengelola sendiri , dll kalah dg alasan >> > pragmatis tsb. >> > >> > Ism >> >> Kalau alasan pragmatis .... supaya lebih cepat lagi adalah >> memanfaatkan fasilitas yg saat ini sudah ada di sana ... >> which is operated by Pertamina JOB Petrochina ... >> Ini akan lebih cepet lagi ... dibandinkan menunggu >> pembangunan >> fasilitas dari EM. >> Atau bisa saja joint operation ... Tinggal "pasang pipa >> pralon" >> produksi dah jalan deh ...hehehehe >> >> Jadi apa iya alasan pragmatis ? I doubt it >> Kalo politis sih saya yakin. Karena "longterm impact" tidak >> berpengaruh terhadap popularisasi politisi2 yg duduk manis >> selama 5 tahun (satu siklus kepemimpinan / Pemilu) >> Selain itu Cepu ini sebagai amunisi untuk memperkuat >> bargaining posisi Indonesia dg Amrik terasa juga ketika >> Indonesia diembargo peralatan senjatanya. Sampe2 Ambalat di >> goyang2 tetangga :( >> >> Nah yg saya konsen saat ini adalah daerah untuk >> extensionnya sebaiknya hanya lapangan2 yg "proven" saja. >> Sedangkan yg tidak produktif (Prob and Poss) dikembalikan >> lagi ke Indonesia cq Migas. >> Secara umum bisa saja ada 3 kategori cadangan (ini utk >> mempermudah saja) yaitu >> - Proven (yg sudah berproduksi) >> - Probable (yg sudah dibor tetapi belum produksi) >> - Possible (yg belum dibor) >> Sisanya mungkin kategori spekulatip dimana daerah ini saja >> yg sering dikembalikan. >> >> Seingatku belum semua reef prospects (kategori cadangan >> potential) di daerah itu sudah dibor, baru 2 atau 3 yg >> sudah dibor, itupun menurut saya jebakan itupun belum >> sepenuhnya di delineasi. Sehingga angka2 tersebut saya >> yakin masih bisa berubah. Bisa naik (lebih besar) bisa pula >> turun (lebih kecil) dari yg diduga sebelumnya. >> >> >> RDP >> >> --------------------------------------------------------------------->> To >> unsubscribe, send email to: >> iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email >> to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> IAGI-net Archive 1: >> http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net >> Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina >> (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id >> Komisi SDM/Pendidikan : Edy >> Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) >> Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) >> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) >> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau >> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi >> Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database >> Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) >> --------------------------------------------------------------------->> >> >> >> >> --------------------------------- >> Yahoo! Sports >> Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football >> >> >> --------------------------------------------------------------------->> To >> unsubscribe, send email to: >> iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email >> to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >> IAGI-net Archive 1: >> http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net >> Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >> Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina >> (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id >> Komisi SDM/Pendidikan : Edy >> Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) >> Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) >> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) >> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau >> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi >> Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database >> Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) >> --------------------------------------------------------------------->> >> >> __________________________________________________ >> Do You Yahoo!? >> Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection >> around >> http://mail.yahoo.com >> >> >> > > > -- > OK TAUFIK > > ---------------------------------------------------------------------> To > unsubscribe, send email to: > iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: > iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > IAGI-net Archive 1: > http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net > Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina > (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi > SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) > Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) > Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) > Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau > [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi > Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi > : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) > --------------------------------------------------------------------- ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) ---------------------------------------------------------------------

