Mas Ari

Mungkin bisa diresumekan apa bedanya dengan yang sebelumnya dan apa saja
efek yang mungkin timbul...

Terima kasih

Regards

Kartiko-Samodro
Telp : 3852



|---------+---------------------------->
|         |           Ariadi Subandrio |
|         |           <ariadisubandrio@|
|         |           yahoo.com>       |
|         |                            |
|         |           14/09/2005 01:09 |
|         |           AM               |
|         |           Please respond to|
|         |           iagi-net         |
|         |                            |
|---------+---------------------------->
  
>------------------------------------------------------------------------------------------------------------------|
  |                                                                             
                                     |
  |       To:       [email protected]                                         
                                     |
  |       cc:                                                                   
                                     |
  |       Subject:  [iagi-net-l] Amendemen PP 35/Hulu - Content                 
                                     |
  
>------------------------------------------------------------------------------------------------------------------|





PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 34 TAHUN 2005

TENTANG



PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004

TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI







DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA  ESA,



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang    :  bahwa sehubungan dengan adanya kepentingan nasional untuk
mempercepat peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi nasional, perlu
mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi



Menngingat    :  1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia   Tahun 1945

2.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435);



MEMUTUSKAN:



Menimbang    :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS
BUMI















Pasal I



Di antara pasal 103 Bab XII Ketentuan Lain dan Pasal 104 Bab XIII Ketentuan
Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, disisipkan 4 (empat) pasal, yakni pasal 103A,
pasal 103B, pasal 103C, dan pasal 103D, yang berbunyi sebagai berikut:



Pasal 103A



(1)  Dalam hal adanya kepentingan nasional yang mendesak, dengan tetap
mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara, dapat dilakukan
pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama mengenai:

a.     Penawaran participating interest kepada Badan Usaha Milik Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;

b.     Pengembalian biaya investasi dan operasi dari Kontrak Bagi Hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;

c.     Jangka waktu Kontrak Kerja Sama pada bekas Wilayah Kuasa
Pertambangan Pertamina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf h;

d.     Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf k.





(2)   Kepentingan nasional yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.





Pasal 103B



Pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama
sebagaimana dimaksud dalam pasal 103A hanya dapat diberikan apabila
dipenuhi persyaratan sebagai berikut:



a.      tersedianya cadangan Minyak dan Gas Bumi yang cukup besar yang
segera dapat dieksploitasi

b.     diberlakukannya pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina; dan

c.      adanya partisipasi modal nasional dalam pengusahaan





Pasal 103C



Menteri mengajukan permohonan pengecualian ketentuan-ketentuan pokok
Kontrak Kerja Sama untuk suatu Wilayah Kerja tertentu berdasarkan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 103B kepada Presiden untuk
mendapatkan persetujuan.





Pasal 103D



Berdasarkan persetujuan Presiden, Menteri menetapkan bentuk dan
ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dan menetapkan Badan Usaha
atau Bentuk Usaha Tetap untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi.





Pasal II



Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.







Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.







Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 September 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd





DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO





Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 September 2005



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA



ttd



HAMID AWALUDIN







LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 81





Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Menteri Sekretaris Negara

Bidang Perundang-undangan







Abdul Wahid


---------------------------------
Yahoo! for Good
 Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.




This e-mail (including any attached documents) is intended only for the
recipient(s) named above.  It may contain confidential or legally
privileged information and should not be copied or disclosed to, or
otherwise used by, any other person. If you are not a named recipient,
please contact the sender and delete the e-mail from your system.



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke