Pak Koesoema, kasus VICO, yang saya mengerti, setelah Huffco yg waktu itu
menjadi operator menjual sahamnya ke CPC (Chinese Petroleum Company) pada
tahun 1991 (?), maka dibuatkan satu company yg akan berperan sebagai
operator yaitu VICO (Virginia Indonesia Company) dengan pemilik saham semua
perusahaan yg mempunyai share di block Sanga-2. Jumlah share VICO sendiri di
block ini memang kecil (<5% ?), sementara major share holder-nya tetap
Ultramar (yg diakuisisi oleh Lasmo dan selanjutnya oleh ENI) dan Union Texas
Petroleum (yg diakuisi oleh Arco dan kemudian menjadi BP). Posisi share
holder pada tahun 2000, kalau gak salah, 37.5% Lasmo-37.5% BP-20% CPC dan
sisanya VICO + ada perusahan kecil lainnya.

Dalam kasus ini, terjadi perpindahan operatorship dari salah satu pemegang
saham (Huffco) ke perusahaan yg notabene dimiliki oleh seluruh pemegang
saham yang ada dan jumlah sahamnya cuman < 5%.

salam.


On 5/19/06, R.P. Koesoemadinata <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Mengenai operatorship perusahaan  yang melakukan farm-out biasanya
mempertahankan operatorship, jarang yang mau menyerahkan operatorship ke
perusahaan yang farm-in, bahkan konon Vico itu tetap operator walaupun
participating interestnya sudah 0 (nol). Perpindahan operatorship itu
biasanya terjadi karena perusahaan yang memegang kontrak PSC itu sahamnya
dibeli oleh perusahaan lain (kemudian perusahaan itu ganti nama dengan
nama
pemilik perusahaan yang baru, contoh Maxus menjadi CNOOC) dan bukan karena
participating interestnya dijual atau dialihkan. Jadi harus dibedakan
antara
saham perusahaan dengan participating/working interest. Oleh karena itu
operator itu sewajarnya adalah pemegang kontrak PSC. Saya kira pada
prinsipnya di mana-mana dan kontrak apapun tidak boleh dijual belikan
(kalau
boleh dijual belikan maka ini akan jadi lahan subur bagi para calo). Namun
hal ini dapat saja diakali dengan menjual saham dari perusahaan pemegang
blok kepada pemilik baru, sehingga perusahaan calo akhirnya subur juga.
Ini
dimungkinkan karena dengan dalih untuk menghindari cross-fencing, maka
kontraktor harus membentuk suatu operating company tersendiri yang
terpisah
dari induknya tetapi memegang seluruh sahamnya. Saham perusahaan dari
operating company ini yang dapat dialihkan sehingga seolah-olah
operatorship
dapat dipindah-tangankan. Jadi seharusnya operatorship tidak bisa
dialihkan
ke pemegang majority participating interest. Inipun dalam kenyataan bisa
diakali juga dimana perusahaan pemegang majority participating interest
menjadi operator untuk dan atas nama perusahaan pemegang blok/kontrak (to
operate on behalf of ). Bahkan dalam hal peristiwa H. Patragas -Mobil Oil,
Mobil Oil Cepu Ltd mengambil-alih operatorship karena participating
interest-nya menjadi 100%, dan bukan karena membeli seluruh saham H.
Patragas, dan hal ini kelihatannya disetujui oleh BPPKA dan pemerintah.

Correct me if I am wrong!



R.P.Koesoemadinata
Jl. Sangkuriang G-1
Bandung 40135
Telp: 022-250-3995
Fax: 022-250-3995 (Please call before sending)
e-mail: [EMAIL PROTECTED]

----- Original Message -----
From: "Achmad Luthfi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:01 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?


> KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS
> Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku
> prinsip "undivided interest", maksudnya kalo Pertamina EP farm-out
> sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak
> bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah
> farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina
> EP dioperasikan oleh Partner-nya....yha.. kalo ini dilakukan maka
> Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya
> menyedikan kita semua.

Kirim email ke