Pak Koesoema, kasus VICO, yang saya mengerti, setelah Huffco yg waktu itu menjadi operator menjual sahamnya ke CPC (Chinese Petroleum Company) pada tahun 1991 (?), maka dibuatkan satu company yg akan berperan sebagai operator yaitu VICO (Virginia Indonesia Company) dengan pemilik saham semua perusahaan yg mempunyai share di block Sanga-2. Jumlah share VICO sendiri di block ini memang kecil (<5% ?), sementara major share holder-nya tetap Ultramar (yg diakuisisi oleh Lasmo dan selanjutnya oleh ENI) dan Union Texas Petroleum (yg diakuisi oleh Arco dan kemudian menjadi BP). Posisi share holder pada tahun 2000, kalau gak salah, 37.5% Lasmo-37.5% BP-20% CPC dan sisanya VICO + ada perusahan kecil lainnya.
Dalam kasus ini, terjadi perpindahan operatorship dari salah satu pemegang saham (Huffco) ke perusahaan yg notabene dimiliki oleh seluruh pemegang saham yang ada dan jumlah sahamnya cuman < 5%. salam. On 5/19/06, R.P. Koesoemadinata <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mengenai operatorship perusahaan yang melakukan farm-out biasanya mempertahankan operatorship, jarang yang mau menyerahkan operatorship ke perusahaan yang farm-in, bahkan konon Vico itu tetap operator walaupun participating interestnya sudah 0 (nol). Perpindahan operatorship itu biasanya terjadi karena perusahaan yang memegang kontrak PSC itu sahamnya dibeli oleh perusahaan lain (kemudian perusahaan itu ganti nama dengan nama pemilik perusahaan yang baru, contoh Maxus menjadi CNOOC) dan bukan karena participating interestnya dijual atau dialihkan. Jadi harus dibedakan antara saham perusahaan dengan participating/working interest. Oleh karena itu operator itu sewajarnya adalah pemegang kontrak PSC. Saya kira pada prinsipnya di mana-mana dan kontrak apapun tidak boleh dijual belikan (kalau boleh dijual belikan maka ini akan jadi lahan subur bagi para calo). Namun hal ini dapat saja diakali dengan menjual saham dari perusahaan pemegang blok kepada pemilik baru, sehingga perusahaan calo akhirnya subur juga. Ini dimungkinkan karena dengan dalih untuk menghindari cross-fencing, maka kontraktor harus membentuk suatu operating company tersendiri yang terpisah dari induknya tetapi memegang seluruh sahamnya. Saham perusahaan dari operating company ini yang dapat dialihkan sehingga seolah-olah operatorship dapat dipindah-tangankan. Jadi seharusnya operatorship tidak bisa dialihkan ke pemegang majority participating interest. Inipun dalam kenyataan bisa diakali juga dimana perusahaan pemegang majority participating interest menjadi operator untuk dan atas nama perusahaan pemegang blok/kontrak (to operate on behalf of ). Bahkan dalam hal peristiwa H. Patragas -Mobil Oil, Mobil Oil Cepu Ltd mengambil-alih operatorship karena participating interest-nya menjadi 100%, dan bukan karena membeli seluruh saham H. Patragas, dan hal ini kelihatannya disetujui oleh BPPKA dan pemerintah. Correct me if I am wrong! R.P.Koesoemadinata Jl. Sangkuriang G-1 Bandung 40135 Telp: 022-250-3995 Fax: 022-250-3995 (Please call before sending) e-mail: [EMAIL PROTECTED] ----- Original Message ----- From: "Achmad Luthfi" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:01 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? > KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS > Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku > prinsip "undivided interest", maksudnya kalo Pertamina EP farm-out > sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak > bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah > farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina > EP dioperasikan oleh Partner-nya....yha.. kalo ini dilakukan maka > Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya > menyedikan kita semua.

