wah brur... banyak sekali keajaiban di indonesia... jauh lebih dari yg anda kira... hampir dari segala sektor ikut ngurusin mineral & batubara yang nyata2 bukan urusannya dan bukan bidangnya. misalnya: sektor keuangan, sektor perpajakan, sektor angkutan, sektor pungutan , sektor lingkungan, otonomi daerah, pelecehan hukum, dll. sampe-sampe ngurusinnya jauh lebih lama dari ngexplorasi-nambang-hingga nutup kembali liang tambangnya. kita bisa buka sesi khusus untuk bahas ini. tapi ya untuk apa juga...toh setelah mulut ini berbusa ngomongin ini bertaun-taun hingga kini malah makin runyem. karena si penentu di atas langit senayan dan istana sana keukeuh we begitu.
hasilnya bisa diliat sekarang. tambang-tambang yg ada sekarang cuma itu-itu aja, yang dulu-dulu juga. yang cuma bisa berusaha memertahankan KK & PKP2B nya hingga habis masanya tidak ada penemuan baru dan tidak ada pengembangan baru. ndak ada yg berani memertaruhkan duitnya dlm keadaan begini. mending tanam di vietnam, burma, afrika, amerika latin atau di mana aja asal gak di ina. yg bermain sekarang hanya pedagang pencari untung. mineral & batubaranya kedodoran jauh tetinggal dari impian ketika kita masih di sekolah dasar tentang cita2 pendiri bangsa ini. -----Original Message----- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 24 Mei 2006 11:51 To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] Listrik Maning Yang pernah saya dengar ttg pajak yg sering dimaksudkan dalam hal ini adalah misalnya pajak memasukkan barang-barang atau lat-alat untuk kebutuhan kontsruksi. Memang bukan pajak penghasilan secara langsung. Misalkan oil company akan melakukan survey seismic pada masa explorasi 4 tahun diawal . Memang bukan pajak pendapatan sih. Kalau tidak salah keluhan ttg perpajakan ini masih bergema tahun 2005 sewaktu konvensi IPA di Jakarta. RDP On 5/24/06, Ardhie Permadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Pak Rovicky .... > > Tulisan di bawah ini membuat saya kaget, khususnya yang menyangkut > masalah pajak, karena berbeda dengan pemahaman saya. > > Kutip on: > * peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan dunia > usaha sektor energi; > Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar > pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti > sudah mulai berproduksi Kutip off ..... > > Sementara kalau kita perhatikan peraturan perpajakan, pengenaan pajak > penghasilan dikenakan secara berjenjang. Pasal 17 UU Pajak Penghasilan > menyatakan bahwa : > * Untuk WP Badan Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap : > ** Penghasilan Kena Pajak s.d Rp 50.000.000 tarif pajak yang berlaku > adalah sebesar 10% > ** Penghasilan Kena Pajak > Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 tarif > pajak yang berlaku adalah sebesar 15% > ** dst ...... > > Sehingga bila ada perusahaan yang belum memiliki income, atau > Penghasilan Kena Pajak = Rp. 0, dengan tarif pajak 10%, maka Pajak > Penghasilan yang harus dibayar adalah sebesar Rp.0 > > Kesimpulannya ... Pajak Penghasilan hanya dikenakan terhadap Wajib > Pajak yang memiliki penghasilan, kalau Wajib Pajak tersebut belum atau > tidak memiliki penghasilan maka tidak ada pajak penghasilan terutang. > > regards, > Ardhie > > > ----- Original Message ----- > From: "Rovicky Dwi Putrohari" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[email protected]> > Sent: Wednesday, May 24, 2006 10:35 AM > Subject: Re: [iagi-net-l] Listrik Maning > > > Kendala utama yg terlihat saat ini adalah belum terintegrasinya antara > kebijakan energi dan pelaksanaanya. Kebijakan Energi Nasional (KEN) > 2005 sebenarnya sudah mengatur hal itu semua. KEN mengatur hingga > target kondisi energi di Indonesia hingga 2025. Keterpaksaan masih > sering menjadi alasan utama ketika kebijakan diambil. Problem lain ini > bisa dipilah menjadi beberapa item dibawah ini yg juga sudah diketahui > sejak dari tahun 2003, al : > > * belum terselesaikannya secara keseluruhan peraturan-peraturan > pelaksanaan sebagai implementasi dari ketiga UU tersebut; > Ada peraturan yg agak rumit antara perturan daerah dan pusat, > peraturan/peruuan masalah energi dan bahkan dengan undang-undang air > tanah dll > * subsidi BBM dan TDL yang belum sepenuhnya dihapuskan; > Daya beli masyarakat menjadi kendala untuk menyelaraskan harga > energi ini. > * belum efisiennya sistim ketenagalistrikan; > Efisiensi disini ada dua hal antara efisiensi karena memang > masalah fisika (karena transmisi) dan pencurian serta tunggakan > beberapa pengguna listrik PLN. > * tarif dasar listrik yang berlaku saat ini belum pada posisi yang > memberikan keuntungan yang layak, baik bagi PLN sendiri maupun > investor listrik swasta; > TDL ditentukan berdasarkan harga energi dan daya beli, ini > akhirnya seperti telur dan ayam, mana yg didahulukan ? > * belum terpadunya peraturan perundang-undangan lintas sektor yang > mendukung kebijakan investasi di sektor energi termasuk peraturan > daerah yang sering tidak sinkron dengan kebijakan pusat; > * masih lemahnya kemampuan para perencana energi daerah untuk > menganalisis kebutuhan dan penyediaan energi daerahnya. Selain itu, > ketidakseragaman data serta terbatasnya fasilitas yang tersedia > menjadi kendala bagi perencanaan energi daerah; > Kebutuhan tenaga-tenaga energi di pemerintah daerah mestinya > diantisipasi baik oleh dunia pendidikan dan maupun PEMDA sendiri. > * peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan > dunia usaha sektor energi; > Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar > pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti > sudah mulai berproduksi > * peraturan perundang-undangan yang ada diasumsikan belum dapat > menjamin kelangsungan investasi dalam jangka panjang; > Stabilitas politis menjadi kunci. SBY telah menunjukkan > stabiitas lebih bagus ketimbang sebelumnya, semestinya investasi sudah > tidak lagi konsen dengan politic stability ini. > * minat berinvestasi di daerah masih kurang, investor yang ada > saat ini maupun yang ingin masuk bukanlah investor yang sesungguhnya > melainkan hanya sebagai broker. > Selain itu di dunia ini penggemar energi geothermal tidaknlah > banyak. SUdah seharusnya Indonesia yg memilki potensi yang 40% dari > cadangan dunia "leading" dalam pemanfaatannya serta riset-risetnya. > > Kalau dirangkum uraian diatas, kendala utamanya masih masalah > keekonomian saat ini serta "keberanian" pemerintah untuk memberikan > prioritas pada energi geothermal bukan pada dasar "keterpaksaan". > > source : > http://rovicky.blogspot.com/2006/05/geothermal-dan-kebijakan-listrik.h > tml > -- > How to win the game without breaking the rule ? --> make the new one ! > > > --------------------------------------------------------------------- > ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru > ----- Call For Papers until 26 May 2006 > ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] > --------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit > IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara > Mulia No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > > -- How to win the game without breaking the rule --> make the new one ! --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

