Setelah adanya UU Panasbumi 2003, ( setelah 2003 ) yang berwenang adalah Pemerintah / ESDM dalam hal ini Dirjen Mineral,Batubara dan Panasbumi ( Dirjen Minerbapum) .Dan pemerintah Daerah ,Untuk Wilayah lintas Kabupaten kewenangannya di Propinsi , untuk wilayah Kabupaten saja ada di Kabupaten .Untuk konsesi Wilayah Kerja Pengusahaan Panasbumi (WKP) yang ditawarkan kepada Investor dilakukan melalui pelelangan terbuka.( sebelumnya berdasarkan Kepres 45/91 Pertamina diberikan Kuasa Pengusahaan Eksplorasi dan Eksploitasi Panasbumi ) Untuk ijin Ekplorasi luasnya maksimal 200 ribu Ha dan waktu nya eksplorasi maksimal 3 tahun , dapat diperpanjang 2 X (masing masing 2 tahun) , untuk ijin Eksploitasi 30 tahun setelah eksplorasi dan dpt diperpanjang, apabila dalam 3 tahun setelah eksplorasi tdk ada ekploitasi , maka wilayah kerja tsb dikembalikan semua ke pemerintah. Penerimaan negara dari Panasbumi ada Pajak ( Pajak , pajak daerah , restribusi daerah ) dan bukan Pajak ( iuran tetap, iuranproduksi, bonus ). Sebelum UU ini ada , maka pengusahaan panasbumi dikenakan setoran ke Negara sebesar 34 % dari penghasilan Bersihnya ( NOI ) ini sudah termasuk pajak dan pengutan lainnya . Untuk Dieng WKP nya sudah dipegang PT.Geodipa ( Perusahaan Patungan PLN dan Pertamina), Untuk Di Jawa wilayah konsesinya antara lain ada di Banten , Cisolok,Tangkuban Perahu,Ciremai,Ungaran,Telomoyo,G.Slamet , G.Gede Pangrango,Ngebel-Wilis,Ijen.Batas batas wilayah ditentukan Pemerintah/Pemda sesuai dg kewenagannya.

ISM

----- Original Message ----- From: "B. Pujasmadi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Friday, May 26, 2006 6:53 AM
Subject: [iagi-net-l] Blok konsesi panas bumi


Ada teman yang pingin data batas wilayah konsesi panas bumi, terutama di sekitar Dieng, atau sekitar Jawa Tengah. Kalau ada yang punya peta boleh dikirim lewat japri. Siapa sebenarnya yang berwenang untuk mengatur blok panas bumi, apakah BPH MIGAS atau ESDM? Bagaimana juga komitmen terhadap pemegang blok panas bumi, apa mirip-mirip KPS?

 Thanks



   Salam,
 PUJASMADI
 [EMAIL PROTECTED]




---------------------------------
Ring'em or ping'em. Make PC-to-phone calls as low as 1ยข/min with Yahoo! Messenger with Voice.


---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] ---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke