Santai soal hukum menyangkut BPJ-1
---------- Forwarded message ----------
From: yuenda Vicky Larasati <[EMAIL PROTECTED]>
Ikutan ngintip hukum yook....!!
Kota Sidoarjo sekarang memang tambah nge-top markotop gara-gara
mengalirnya lumpur panas dari sumur Banjar Panjinya Lapindo.
Peristiwa ini menjadi menjadi perbincangan berskala nasional setara
dengan Tsunami Aceh,gempa Yogya dan njeblugnya Gunung Merapi hingga
menimbulkan spekulasi mengenai siapa yang bertanggung jawab dibalik
semua ini. Menentukan siapa yang salah atas terjadinya banjir lumpur
akhirnya menjadi isu menarik untuk mengetahui pemikul beban tanggung
jawab penggantian kerugian serta sanksi apa yang akan diberikan.
Kini masyarakat ikut mumet terutama akibat mengikuti perkembangan
kasus ini karena banyak hal yang berkaitan dengan masalah hukum
disana. Dan masyarakat awam bertanya-tanya apakah yang dimaksud dengan
hukum pidana, perdata, overmacht, forcemayeur, kelalaian, KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) dimana bagi orang-orang yang belajar ilmu
hukum maupun bekerja dibidang tersebut istilah-istilah ini tidak asing
dan sangat biasa saja.. Bahkan tidak jarang mereka menganggap semua
orang mengetahui seputar hukum serta pemahamannya. Padahal banyak
masyarakat yang masih meraba-raba kisruh, mana yang termasuk kasus
pidana dan mana kasus perdata.
Maliiing...maliiing....copeeet...copeett...bug!!..bugG!!..PaRr!!
Tak ayal bogem mentah dan tamparan pedas mendarat diwajah maling dan
copet sial itu. Maling, copet, rampok adalah tindak kejahatan yang
merugikan kepentingan umum, sehingga masyarakat merasa perlu menghajar
mereka hingga babak belur, konon biar kapok!! Tapi mereka para
penghajar maling dan copet ini lupa bahwa perbuatan terhadap penjahat
kelas teri ini akhirnya menyeret mereka juga ke pengadilan karena
kasus penganiayaan.
Maling, nyopet, ngrampok, menganiaya, korup dan semua tindak kejahatan
yang melanggar hukum serta merugikan kepentingan umum ini adalah
perkara yang termasuk dalam kategori kasus pidana. Dimana penerapan
hukumnya berdasarkan atas Kitab Undang2 Hukum Pidana dan terdapat pak
Jaksa sebagai penuntut umum yang bertindak sebagai wakil publik .
Pada kasus pidana ada sedikit pengecualian tehadap kasus perkosaan dan
kekerasan rumah tangga, dimana proses hukum hanya dapat dilakukan jika
ada laporan dari pihak yang dirugikan. Karena siapa yang tahu sih
kondisi keharmonisan rumah tangga seseorang ?..
Dan jangan heran jika ada seorang pemerkosa bebas dari jeratan hukum
kemudian lenggang kangkung 'nyebelin' mencari mangsa lain sebab korban
malu melapor serta tak kuat menanggung malu karena nama tercemar. Maka
dua kejahatan terakhir itu dimasukkan sebagai delik aduan, jadi kalau
nggak ngadu kagak bakal ada proses pengadilan, hingga jalan damaipun
bisa ditempuh.
Pertikaian antar rekan bisnis, rebutan warisan, urusan sewa menyewa,
jual beli.dll adalah beberapa contoh yang pengaturannya menggunakan
Kitab Undang2 Hukum Perdata. Kasus perdata selalu menyangkut adanya
perjanjian atau perikatan antara dua badan hukum atau lebih (orang
adalah badan hukum karena mempunyai hak dan kewajiban), hingga pada
kasus perdata tidak ada Jaksa sebagai penuntut umum karena tidak ada
kepentingan publik yang terpaut disini. Berbeda dengan kasus pidana
yang selalu berhubungan dengan peristiwa kejahatan dan merugikan
kepentingan umum, kasus perdata akan muncul ketika terdapat
pelanggaran sebuah perjanjian yang dibuat dua pihak atau lebih, dalam
proses peradilan pihak-pihak ini dikenal sebagai pihak penggugat dan
tergugat.
Kasus Banjar panji banyak dikaitkan dengan pasal-pasal kelalaian,
forcemayeur ( bencana diluar kekuasaan manusia), overmacht yang
kesemuanya termaktub dalam Kitab Undang2 Hukum Pidana.
Seorang penjaga kereta api dianggap lalai dalam menjalankan tugas
menjaga palang kereta api hingga mengakibatkan kecelakaan dan
merugikan kepentingan umum. Padahal sware!! nggak sengaja...mungkin
ngantuk atau sedang ngalamun...hingga mengabaikan keselamatan orang
banyak. Dan hukum tiada ampun menyeretnya masuk bui....
Untuk kasus lumpur panas, terdapatnya unsur kelalaian atau tidak hanya
orang-orang perminyakanlah yang tahu. Pastinya sebuah bisnis besar
mempunya standar safety yang tinggi karena jika keselamatan dan
keamanan kurang diperhatikan, selain kemungkinan tekor orang lain juga
akan merasakan akibatnya dan ini justru akan menambah kerugian. Hingga
secara nalar proses pengeboran akan dilakukan secara teliti dan
hati-hati sesuai design yang telah direncanakan.
Lepas dari semua ini, ada yang lebih penting dipikirkan....
Bagaimana nasib mereka yang terpaksa dirumahkan karena pabrik tempat
mereka bekerja tidak beroperasi, bagaimana dengan pak tani yang
'judeg' karena sawahnya terendam lumpur, bagaimana....bagaimana....dan
masih akan muncul banyak pertanyaan bagaimana.....
Mudah-mudahan saja permasalahan akan segera teratasi......
Tapi...bagaimana.....
salam
yvl
http://yuenda.blogspot.com
http://buletinwiatmi.multiply.com
---------------------------------------------------------------------
----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006
----- Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------