Nasib Supir

Kalau ada bis nabrak pagar orang lain sampai tanaman hiasnya rusak dan
mengorbankan tukan kebun hingga luka maka siapa saja yang akan menjadi
subjek penyidikan pulisi ?

Supir !

Tentusaja disinilah selalu menjadi awal penyidikan pulisi. Dimana-mana
yg "in-charge" dalam pengendaraan sebuah kendaraan adalah supir. Hal
mudah juga ketika terjadi pembunuhan Munir dalam pesawat, maka
pilotnyalah yg dianggap bertanggung jawab atas keselamatan
penumpangnya. Memang bisa saja pilot tidak tahu menahu tetapi di
pundaknya terdapat tanggung jawab atas tugasnya.

Nah ketika menanggung beban tanggung jawab, maka perusahaan pemilik
bis akan bertanggung jawab mengganti ongkos kerusakan pagar serta
tanaman, dan juga biaya pengobatan korban si Tukang Kebun yg luka-luka
ini. Namun yg diajukan ke pengadilam memang seringkali supirnya. Kalau
toh nanti terbukti bahwa ternyata rem-nya blong, diperiksalah remnya.
Kalau ternyata ada korupsi di bagian pengadaan kampas rem, maka bagian
kampas rempun akan terseret juga.

BPJ-1

Adalah hal logis saja, inilah yg disebut 'in-charge" seperti yang
penah aku singgung disini dahulu ketika konsorsium dari
ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy memperoleh penghargaan
Departemen sosial karena memberikan sumbangan ke penduduk di daerah
operasi. Nah saat ini kita melihat kasus yg mirip tetapi utk juga
menanggung akibatnya. Yang namanya "in charge" itu satu paket baik dan
buruk.

Banyak rekan-rekan saya yg bertanya-tanya, kenapa driller yang harus
tanggung jawab. Ya seperti logika diatas saja. Bahwa driller di
lapangan akan paling berat menanggung tanggung jawab, tentunya sama
saja dengan kasus supir diatas yg menabrak pagar, walopun si supir
sudah teriak "aku ngga sengaja …sware !!", tetep saja akan masuk
peradilan dulu . Kalau nanti terbukti ada kealpaan dipihak lain tentu
saja akan ada pihak terseret ke pengadilan. Nah, yg mengganti ongkos
kerugian kiri kanan-nya yang mengalami kerugian (collateral damage) ya
perusahaannya dalam hal ini Lapindo dan Medici (?).
(Note: Dalam kasus BPJ-1 ini memang tidak sesederhana kasus bis nabrak
tentu saja. dalam hal ini Medici (pemilik bis) Lapindo yg nyarter
bis).

Nah seperti yang juga dibilang pak pulisi bahwa kemungkinan merembet
"keatas" adalah juga dalam masalah tanggung jawab. Siapa yg lebih
bertanggung jawab ini bisa yg secara langsung menyuruh atau memaksa
untuk melakukannya.
Namun dalam kasus Munir kalau berani keatas bisa kena …. DORR!!
Wupst … ini mah urusan pulitik …it is beyond my knowledge

PSC

Nah beginilah dalam PSC term. Yang incharge adalah perusahaan yg
menerima kontrak akan menanggung nama baik dan buruk. Tetapi dalam
kontark PSC cadangan minyak bukan milik si kontraktor pemegang PSC.
Berbeda dengan kontrak karya dimana cadangan migas itu miliknya
kontraktor. Looh hebat kan sistem PSC ini. Makanya Indonesia (dulunya)
ini cukup bagus looh dalam hal PSC.

Dengan demikian seandainya BPMIGAS telah menjalankan tugasnya sesuai
dengan prosedur yg berlaku ya ndak usah takut terseret. Kecuali ada
kealpaan, penyelewengan ataupun kesalahan dengan kesengajaan

rdp
---
rovicky.wordpress.com

---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke