--- In [EMAIL PROTECTED], "Budhi S." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Saya sampaikan pendapat dari salah seorang Moderator KBK Hukum Milis
Migas Indonesia Bapak Ahmad Wirawan Adnan dari Law Firm "Sholeh, Adnan
& Associates". Ditengah kesibukan beliau sebagai pengacara handal
(kasus terakhirnya adalah 3 klien yang diputus hukuman mati), ternyata
masih sempat memberikan opininya untuk Milis Migas Indonesia.
Pengacara dengan latar belakang teknis yang sangat kuat, benar-benar
langka. Thanks Pak Adnan.
Salam,
Budhi S.
From: AW Adnan
Rekan-Rekan Milis Migas Indonesia yang Budiman,
Terimakasih kepada Mas Budhi yang telah memforward diskusi
perihal diatas kepada saya, yang saya terjemahkan sebagai undangan
untuk mengikuti diskusi ini. Saya berpendapat bahwa pada posisi
sekarang, kasus ini bukan berfokus pada soal "cost recovery" namun
lebih pada soal "environment recovery" (penanggulangan lingkungan)
dan soal "tanggung jawab hukum". Atas dasar fakta-fakta yang saya
ketahui pendapat hukum saya adalah sebagai berikut;
1.. Kasus luapan lumpur Sumur Banjar Panji-1 jelas telah
menimbulkan kerusakan lingkungan. Kerusakan ini telah menimbulkan
kerugian materi (kerugian ekonomi).
2.. Yang menjadi pertanyaan hukum adalah "apa" atau "siapa"
penyebab kerusakan tersebut. Bila jawabannya berada pada wilayah "apa"
penyebabnya" berarti kita berbicara soal bencana alam seperti "gempa
tektonik/vulkanik", sehingga membebaskan kemungkinan kesalahan oleh
manusia karena hal tersebut merupakan "Force Majeure" (lihat uraian di
butir 17 dibawah). Namun jika jawabannya berada pada wilayah "siapa
yang menyebabkan kerusakan" maka kita bicara soal kesalahan manusia
sebagai penyebab kerusakan, sehingga bisa dimintai pertanggungan
jawab secara hukum.
3.. Pertanggungan jawab secara hukum dapat berupa tanggung
jawab secara perdata (berupa ganti rugi) maupun tanggung jawab secara
pidana (hukuman Penjara/denda).
4.. Dengan kata lain pertanyaan tentang siapakah penyebab
kerusakan sama dengan pertanyaan siapakah yang harus ber-tanggung
jawab secara hukum atau siapa yang bersalah sehingga bisa dimintai
tanggung jawab hukum. Dan tanggung jawab hukum ini bukan tanggung
jawab yang bisa didasarkan pada UU Migas (UU No 22/2001) tetapi pada
KUH Pidana, KUH Perdata, dan UU no 23/97 Tentang Lingkungan Hidup.
5.. Jika menggunakan Hukum Pidana (KUHP), maka pasal yang
paling relevan adalah Pasal 188; barangsiapa karena kesalahannya
menyebabkan kebakaran,peletusan atau banjir dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya 5 tahun....dst.
6.. Jika menggunakan Hukum Perdata (KUH Perdata) - maka
kaidah yang digunakan adalah Pasal 1365 -kurang lebih intinya barang
siapa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian
pada orang lain diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
7.. Jika menggunakan UU Lingkungan Hidup, maka pasal yang
paling relevan adalah pasal 34 dan pasal 42. Pasal 34 adalah soal
pertanggungan jawab perdata yang berbunyi; setiap perbuatan melanggar
hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang
menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi
dan/atau melakukan tindakan tertentu.. Sedangkan Pasal 42 nya adalah
soal tanggung jawab pidana, yang berbunyi; barangsiapa karena
kealpaannya melakakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling
lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
8.. Sekarang marilah kita mulai telaah siapakah pihak yang
bertanggung jawab. Untuk memudahkan pembahasan, maka pertanggungan
jawab ini akan dimulai dari pertanggungan jawab pidana. Untuk
mengetahui siapa yang pantas disangka sebagai pihak yang bertanggung
jawab atau yang bersalah maka diperlukan suatu "penyidikan".
9.. Siapakah yang berwenang melakukan penyidikan? Saya
termasuk yang sependapat agar penyidikan dilakukan oleh pegawai negeri
sipil dilingkungan MIGAS, bukan oleh POLRI. Dasar hukumnya adalah
KU-Hukum Acara Pidana juncto pasal 50 UU Migas yang memang memberi
wewenang kepada pegawai negeri dilingkungan Migas untuk bertindak
sebagai penyidik. Sebab menurut hemat saya, persoalannya terletak pada
masalah ada tidaknya kesalahan dalam proses drilling (pengeboran) ,
dimana tentunya pegawai negeri MIGAS akan lebih tahu dari POLRI
sehingga akan menghasilkan suatu proses dan produk penyidikan yang
lebih adil (tidak represif). UU Lingkungan Hidup Pasal 40, memang juga
memberikan wewenang kepada pegawai negeri sipil dilingkungan KLH untuk
bertindak sebagai penyidik namun pada kasus ini lebih baik kita
sampingkan dulu keterlibatannya.
10.. Fakta yang saya peroleh adalah bahwa pada tanggal 27 Mei,
2006 terjadi "Underground blowout" di Sumur Banjar Panji-1 dan pada
tanggal 29 Mei untuk pertama kalinya diberitakan oleh media masa bahwa
lumpur panas menyembur ke permukaan. Semburan lumpur yang berasal
dari bawah permukaan tanah (subsurface mud) terjadi karena runtuhnya
(collapse) formasi tanah (Upper Kalibeng) - yang merupakan zona
lumpur pada kedalalaman 4000-6000 kaki. Pada lapisan ini terdapat
tekanan hidrostatik dan tekanan lain dari pori-pori batuan yang ada.
Program drilling yang telah dipersiapkan memberikan petunjuk bahwa
pada kedalaman 8500 kaki atau jika mata bor sudah sampai pada formasi
Top Kujung (lapisan batu gamping) - dipasang "casing". Sampai
kedalaman 9000 kaki - tercatat masih terus dilakukan pengebobaran
tanpa "run casing", baru pada kedalaman 9297 kaki diketahui telah
terjadi kehilangan sirkulasi secara total, lubang sumur menjadi tidak
stabil. Pada posisi ini sebetulnya masih bisa diatasi dengan
mengorbankan sumur yang sedang di bor dengan memompa semen kedalamnya
(Well Plug) supaya tekanan dari bawah tidak behubungan dengan lumpur
cair di Lapisan Kalibeng, yang pada gilirannya akan mendesak lumpur
cair ini ke permukaan, sebagaimana kenyataannya.
11.. Jadi pertanyaan yang penting bagi penyidik adalah
siapakah yang memegang kendali atas "Pengeboran" di Lapindo Brantas
saat itu? Pemegang kendali pengeboran ini adalah pihak yang berwenang
untuk memutuskan pada suatu kedalaman tertentu , yaitu menghentikan
"pengeboran" atau meneruskan pengeboran, "memasang casing atau tidak"
, dan jika terjadi " Loss Sirkulasi" - melakukan "well plug" atau
tidak.
12.. Sepengetahuan saya Sumur Banjar Panji-1 berada di Blok
Brantas yang merupakan konsesi milik PT. Lapindo Brantas (LAPINDO)
atas dasar Production Sharing Contract (PSC) dengan BP-Migas.
Pekerjaan Drilling biasanya merupakan tanggung jawab department
Drilling di LAPINDO, namun dalam kasus ini sepertinya di subkontrakkan
kepada pihak lain, dari koran saya ketahui subkontraktor-nya adalah
PT. Medici Citra Nusantara (MCN).
13.. Harian Kompas (tgl 5 Juli) kemarin memberitakan bahwa 6
orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 dari LAPINDO dan 4 dari
MCN. Pertanyan saya adalah apakah betul pihak penyidik telah
melakukan uji kebenaran secara menyeluruh sehingga bisa menetapkan
para operator pengeboran sebagai tersangka - padahal jelas mereka
semua tidak mempunyai wewenang pengendalian terhadap operasi
pengeboran, selain daripada menjalankan perintah ?
14.. Kenyataannya ada pihak yang memegang kendali atas operasi
pengeboran telah secara nekad memutuskan untuk menembus kedalaman 8500
kaki atau menembus formasi Top Kujung, ketika program drilling-nya
mengatakan harus "run casing"? Pernahkah pada kedalaman ini pihak
yang berwenang di LAPINDO dianjurkan untuk pasang "casing"? Yang jelas
tidak mungkin pegawai MNC yang nota bene hanyalah subkontraktornya
LAPINDO berani melakukan pengeboran diluar program.
15.. Apakah tidak pernah ada peringatan kepada pihak LAPINDO
untuk melakukan "Well Plug" ketika diketahui telah terjadi "Loss of
Sirculation" ? Apakah penyidik telah menyidik perihal ini?
16.. Ada kemungkinan management perusahaan yang diwakili oleh
pihak yang berwenang mengendalikan operasi pengeboran lebih
memperhitungkan faktor ekonomis sehingga memilih untuk menempuh
pengambilan resiko yang berbahaya. Misalkan ketika terjadi "Kehilangan
Sirkulasi" di kedalalam + 9200 kaki. Sebetulnya dapat dipilih agar
sumur dimatikan - dipompakan cement untuk di "plug", namun tentu hal
ini merupakan biaya tinggi dan menjadikan sumur yang telah/sedang
dibor dengan menghabiskan biaya jutaan dolar menjadi sia-sia. Artinya
pilihan untuk tidak melakukan "plug" tidak mungkin berada pada MNC
apalagi pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jangan
sampai hanya sekedar ingin mencapai target menemukan tersangka
mengakibatkan penyidik mengambil kesimpulan secera tergesa-gesa dengan
menjadikan sembarang orang sebagai tersangka.
17.. Bisa saja pihak penyidik menerbitkan SP-3 (Surat
Penghentian Penyidikan) atas kasus ini bila ternyata ditemukan bukti
lain yang menegaskan bahwa terjadinya semburan lumpur cair bukan
disebabkan oleh kesalahan manusia namun karena keadaan alam. Sebab
menurut salah seorang praktisi perminyakan bernama Awang Harun
Satyana, dalam suatu milis IAGI (kalau tidak salah) mengatakan
sebagai berikut ; Yang tengah terjadi di Banjar Panji adalah ekstrusi
liquefied clay yang berasal dari Upper Kalibeng clay di kedalalaman
4000-6000 ft yang terlikuifikasi akibat clay tersebut mengalami
sediment failures. Suatu liquefaction akan mengalami tiga macam
failurues berupa lateral spreads, flow failures dan loss of bearing
strength. Ini semua telah terjadi di Banjar Panji. Semua kasus
liquefaction yangh pernah dilaporkan terjadi adalah karena sudden
cyclic shocks/sudden cyclic loada. Gempa adalah penyebab utama. Dalam
kasus Banjar Panji saya percaya gempa Yogya mereaktivasi sesar-sesar
diatas Prupuh . Gelembang gempa ini telah menjadi cyclic loads memicu
liquefaction di Upper Kalibeng di kedalaman 4000 -6000 ft karena
sekuen inilah yang paling labil dam siap kehilangan bearing
capacity-nya. Untuk memperkuat argumentasinya Awang menambahkan ; saat
kejadian gempa Yogya 27 Mei, 2006, dua stasion BMG di Surabaya
mencatat goncangan di Surabaya II-III MMI dengan momen magnitude 3-3.9
Mw (skala richter lebih kecil sedikit); di stasiun Karangkates
tercatat III-IV MMI dengan magnitude 4-4.9 Mw. Data seismik regional
di wilayah ini menunjukkan beberapa gejala diapir. Ada lima titik
semburan lumpurdan semuanya diluar titik sumur, permulaan semburan
terjadi sejak Senin 29 Mei, 2006 hingga Kamis 1 Juni, 2006.
18.. Memperhatikan semua hal diatas Bisa dipahami bila POLRI
bukan merupakan pilihan terbaik untuk melakukan penyidikan dalam kasus
ini.
A.W Adnan
Sholeh-Adnan & Associates
Graha Pratama Lantai 10
Jalan MT. Haryono 15
Jakarta 12810
----- Original Message -----
From: "Kuswo Wahyono" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, July 04, 2006 5:36 PM
Subject: RE: [Oil&Gas] Ikutan ngintip hukum
> Pak Buana Sjahboeddin dan pak Budhi yang terhormat;
>
> Kebetulan sekali ada KBK Hukum dalam milis Migas Indonesia.
> Saya tertarik sekali dengan butir 3 pendapat pak Buana sebagai
pakar
> hukum.
> Apakah Bapak pernah membuka UU 22/2001 dan PP 35/2004?
> Ada kerancuan pertanyaan pak Buana Sjahboeddin:
> "... Tanggung jawab BP Migas selaku pengendali operasi hulu migas
> bagaimana (terkait dengan POD dan AFE nya) apakah musibah
lumpur ini bisa
> di cost recovery oleh negara karena masih dalam tahap
eksplorasi?...
>
> Pada BAB VIII Pasal 41, UU 22/2001:
> (1) TANGGUNG JAWAB KEGIATAN pengawasan atas pekerjaan dan
pelaksanaan
> kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap ditaatinya
ketentuan peraturan
> perundang-undangan yang berlaku berada pada departemen yang
bidang tugas
> dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan
> departemen lain yang terkait.
>
> (2) Pengawasan atas pelaksanaan Usaha Hulu berdasarkan Kontrak
Kerja Sama
> dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
>
> Pasal 42, UU 22/2001:
> Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi:
> a,b,...
>
> c. penerapan kaidah keteknikan yang baik;....
> f. keselamatan dan kesehatan kerja... dst..
> m. kegiatan-kegiatan lain di bidang usaha minyak dan gas bumi
...dst...
>
> Pasal 44, UU 22/2001 butir (3) juga tidak menunjukkan bahwa
BPMIGAS
> sebagai pengendali operasi KKKS. Yang ada dalam butir tersebut
adalah
> BPMIGAS menyetujui Rencana Kerja dan Budget (Perencanaan dan
anggaran)
> yang akan dipakai sebagai sarana "cost recovery" (diperjelas
PP 35/2004
> pasal 56).
>
> Mari kita buka PP 35/2004, silakan perhatikan pasal 86 sampai
pasal 90.
> Ternyata dapat diartikan bahwa sebenarnya pengawasan terhadap
"penerapan
> kaidah keteknikan yang baik serta keselamatan dan kesehatan
kerja" BUKAN
> pada BPMIGAS, tetapi pada departemen terkait.
>
> Sumur Banjar Panji 1 adalah sumur eksplorasi, tentunya belum
ada POD.
> Apabila dari hasil investigasi terbukti bahwa secara operasional
> menyimpang dari WP&B dan AFE yang telah disetujui BPMIGAS,
maka semua
> akibat yang terjadi tidak dapat cost recovery (PP 35/2004
pasal 56).
>
> Satu hal lagi "cost recovery" bukan oleh negara, tetapi merupakan
> biaya-biaya yang diambil dari hasil produksi minyak sebelum
pembagian
> "profit oil" pada WKP yang telah berproduksi, sebagai pengganti
> biaya-biaya yang telah dikeluarkan KKKS. Jadi tidak pernah
negara membayar
> "cost recovery". Kalu produksinya lebih kecil daripada cost
recovery, maka
> investor akan gigit jari...
>
> Meskipun dalam tahap eksplorasi, apabila dilakukan di WKP yang
sudah
> komersial (berproduksi) akan dapat diklaim sebagai cost
recovery. Namun,
> ada perbedaan perlakuan accounting system antara sumur "dry hole"
> (expenses) dan sumur temuan hydrokarbon (capital and depreciated).
>
> Pernyataan butir 4: "... penyidikan ini dipimpin oleh Penyidik
Pegawai
> Negeri Sipil Migas yang diback up oleh Polri..." rasanya
kurang tepat.
> Setahu saya yang menyidik adalah Polri kepada beberapa orang,
termasuk
> Pegawai Negeri Sipil Migas....!
>
> Saran saya, marilah kita berdoa bersama agar segala bentuk
musibah di
> negeri kita ini cepat selesai dan tidak menimbulkan korban
lebih banyak
> lagi. AMIN.
>
> Wass. Wr. Wb, --ksw--
--- End forwarded message ---
---------------------------------------------------------------------
----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006
----- Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------