supaya lebih seru mungkin bisa dibikinin lagu nya kali...
lalu kumpulin artis2 nyanyi.  macam yang di film "wag the dog'
 
fbs
 
 
=======================
dari kompas.
 

 
109 Tokoh Gugat Pengelolaan Blok Cepu                                           
                                
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
JAKARTA, RABU--Sebanyak 109 tokoh nasional berbagai                             
                                
latar belakang, termasuk mantan Ketua MPR Prof Dr Amien                         
                                
Rais, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional                           
                                
(PPN) Kwik Kian Gie, mantan Menkeu Fuad Bawazier, Wakil                         
                                
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dr La Ode Ida                               
                                
menggugat hukum atas Joint Operating Agreement (JOA)                            
                                
ladang minyak Blok Cepu oleh perusahaan asing.                                  
                                
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
Demikian disampaikan anggota DPD yang juga Koordinator                          
                                
Gerakan Rakyat Penyelamat Blk Cepu (GRPBC) Marwan                               
                                
Batubara dan sejumlah politisi di gedung DPR Senayan,                           
                                
Jakarta, Rabu (2/8). Ke-109 tokoh yang menggugat secara                         
                                
hukum atas nama perorangan, LSM, Ormas, serikat pekerja                         
                                
dan lembaga kemahasiswaan. Gugatan akan didaftarkan di                          
                                
PN Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2006.                                           
                                
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
Selain Amien, Fuad dan La Ode Ida, juga terdapat nama                           
                                
Ketua Umum Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) Dr Sri                         
                                
Bintang Pamungkas, Direktur Eksekutif Sugeng Sarjadi                            
                                
Syndicate (SSS) Dr Sukardi Rinakit, Pengurus                                    
                                
Purnawirawan TN AD Letjen Purn Yogi Supardi, Direktur                           
                                
Econit Dr Hendri Saparini, dosen UGM Dr Revrisond                               
                                
Baswir, mantan anggota DPR Ichsanuddin Noorsy, Direktur                         
                                
Indef Dr Fadil Hasan, pengamat politik Dr Ivan A Hadar.                         
                                
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
Juga terdapat nama pakar hukum tata negara UGM Dr Denny                         
                                
Indrayana, Dr Adi Sulistiyo dan Dr Zainal Arifin Anan                           
                                
(ICMI), Prof Dr Bambang Setiadi (pengurus Muhammadiyah                          
                                
Solo), Prof Dr M Sholeh (pengurus masyarakat ekonomi                            
                                
Syariah), Adhie Masardi (mantan jubir Presiden                                  
                                
Abdurrahman Wahid) dan Ismed Hasan Putro (Ketua                                 
                                
Masyarakat Profesional Madani).                                                 
                                
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
Dari kalangan DPR yang juga memberi kuasa gugatan                               
                                
kepada GRPBC, antara lain Drajat Wibowo, Suripto, Rama                          
                                
Pratama, Ami Taher, Wahyudin Munawar, Agus Purnomo,                             
                                
Alvin Lie, Sabri Saiman, Catur Sapto Edy, Anna                                  
                                
Muawanah, Tumbu Saraswati, Pupung Suharis, Eddy Mihati,                         
                                
Eka Sukma Dewi dan Yasonna Laoly.                                               
                                
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
Selain itu ada sembilan anggota DPD, empat anggota                              
                                
Ikatan Aluni UI (ILUNI), Chalid Muhammad (Walhi) serta                          
                                
sejumlah LSM lainnya. Sedangkan dari kalangan Ormas                             
                                
islam dan pesantren antara lain, FPI, MMI, Pesatren Al                          
                                
Islam Surakarta, Pesantren Al Royan, Front Umat Islam                           
                                
(FUI) dan Laskar Santri Solo, MUI Yogyakarta, Pesantren                         
                                
Al Mukmin Ngruki Solo, PB HMI MPO, Gerakan Pemuda Islam                         
                                
dan Solo TV.                                                                    
                                
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
Gugatan juga berasal dari unsur pemerintah, yaitu                               
                                
Diklat Departemen Hukum dan HAM. Sedangkan dari                                 
                                
kalangan perguruan tinggi antara lain Ketua BEM ITB Dwi                         
                                
Ananto Nugroho, Agung Nugraha (BEM UGM), Agus Firdaus                           
                                
(BEM ITS), Tjahjo Rawinarno (KAMMI), Hadiyanto Azhari                           
                                
(Unair), Agung Pamujiyanto (Unibraw), Akmal Dicky                               
                                
Hujjatul Islam (UNJ) dan beberapa karyawan perusahaan                           
                                
swasta.                                                                         
                                
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
Dalam melakukan gugatan hukum, GRPBC didampingi Tim                             
                                
Advokat untuk Merebut Kembali Blok Cepu Demi Bangsa dan                         
                                
Negara (Tambang-Negara). Gugatan actio popularis                                
                                
didasarkan atas kepentingan rakyat Indonesia agar                               
                                
memperoleh sebesar-besarnya kemakmuran dari pengelolaan                         
                                
sumber daya alam, khususnya Migas.                                              
                                
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
"Kami melakukan gugatan actio popularis menuntut                                
                                
pembatalan Kontrak Kerja Sama (KKS) dan Joint Operating                         
                                
Agreement (JOA) Blok Cepu sekaligus meminta                                     
                                
pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam                                    
                                
kesepakatan tersebut," kata Marwan.                                             
                                
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
                                                                                
                                 
Sumber: Antara                                                                  
                                
Penulis: Nik

---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke