BERIKUT ARTIKEL TENTANG KERUGIAN AKIBAT LUMPUR PANAS:

Jakarta - Surya.co.id <http://surya.co.id/>
Kerugian yang diakibatkan semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas Inc
di Porong, Sidoarjo, diperkirakan bisa menembus Rp 33,27 triliun.
Menurut Greenomics, sebuah LSM lingkungan hidup, angka itu mencakup
kerugian yang harus ditanggung untuk memulihkan lagi (restorasi) 180
hektare lebih lahan yang tergenang lumpur, penanganan sosial, ekologi
sampai dampak terhambatnya potensi pertumbuhan ekonomi dan bisnis
warga dan dunia usaha yang menjadi korban luapan lumpur
panas.
Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan,
nilai kerugian masih bisa lebih besar lagi jika terjadi eskalasi
dampak turunan luapan lumpur dalam jangka menengah dan panjang.
Perhitungan yang dibuat Greenomics sendiri masih menghitung kerugian
jangka pendek (lihat tabel, Red).
Elfian menyebutkan, kerugian yang bersifat 'segera' meliputi biaya
penanganan sosial dan pembersihan lumpur. Biaya yang dibutuhkan
diperkirakan mencapai Rp 7,96 triliun. Sementara, biaya yang sifatnya
'sudah terjadi' adalah hancurnya ekologi akibat semburan lumpur panas
yang diperkirakan mencapai Rp 4,63 triliun.
Salah satu komponen biaya yang harus segera dikeluarkan cepat setelah
lumpur panas tersebut sudah dalam kondisi 'telah dibersihkan' adalah
biaya restorasi lahan. "Itu merupakan biaya pemulihan lahan menjadi
areal produktif kembali. Biaya restorasi saja akan mencapai Rp 3,97
triliun," kata Elfian dalam diskusi membahas Kelayakan Kegiatan
Penambangan Migas di Pulau Jawa, di Jakarta, Senin (7/8).
Hadir dalam diskusi ini antara lain ahli geologi Andang Bachtiar, ahli
migas Dradjad Zahar dan pengamat ekologi, Hendra Yanto.
Elfian menyebutkan, jika Lapindo harus mengeluarkan ganti rugi sebesar
ini, perusahaan anak usaha PT Energi Mega Persada (EMP) Tbk ini bisa
langsung bangkrut. "Bakrie (induk usaha EMP) dan Lapindo akan
bangkrut. Tapi bagaimanapun itu adalah tanggung jawab Lapindo, karena
munculnya semburan itu akibat kelalaian prosedur yang disengaja oleh
operator Lapindo," kata Elfian.
Ahli geologi Andang Bachtiar menyatakan, jika Lapindo sampai bangkrut,
maka tanggungjawab berikutnya sampai pada pemerintah. Dalam hal ini
adalah Badan Pelaksana Hulu Migas (BP Migas) sebagai lembaga pemegang
kuasa pertambangan mewakili pemerintah.
Pengamat migas Dradjad Zahar menyarankan agar pemerintah
menginvestigasi sejauh mana penutupan asuransi atas proyek pengeboran
Sumur Banjar Panji I milik Lapindo di Porong itu. "Investigasi itu
penting agar kita tahu seberapa jauh pihak asuransi mampu meng-cover
risiko yang sekarang terjadi. Bagaimana realisasi ganti ruginya ke
masyarakat yang jadi korban," ujarnya.
Tuntas Agustus
Dalam kesempatan terpisah, Pemerintah kemarin menargetkan semburan
lumpur panas di Porong akan tuntas akhir Agustus 2006. Penegasan itu
disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo
Yusgiantoro usai mendampingi Wapres Jusuf Kalla menerima Chairman dan
CEO Conoco Philips, James Mulva, dan sejumlah perwakilan Conoco
Philips Indonesia. "Target waktu kita akhir bulan ini," ujarnya.
Namun ia menegaskan, target ini bukan harga mati. Alasannya, kendala
di lapangan yang dihadapi Lapindo dan BP Migas sangat pelik. "Kita
berhadapan dengan sumber semburan lumpur yang kedalamannya mencapai 9.
000 kaki di bawah perut bumi atau 3.000 kaki di bawah permukaan laut,"
ujar Purnomo.
Ia menegaskan, sejauh ini telah dilakukan upaya penghentian semburan
dengan mengerahkan snubbing unit ditambah metode relief well
(melakukan pemboran dari lubang lain menuju lubang sumur lama). Meski
begitu, tim yang diturunkan masih belum menemukan sumber semburan.
"Kami sudah coba membunuh itu dengan operasi snubbing, tetapi ternyata
tidak bisa dilakukan," ujar Purnomo.
Purnomo menjelaskan, hari-hari ini tim akan kembali menurunkan alat
pendeteksi sumber semburan lumpur karena intensitas semburan saat ini
semakin meninggi. Genangan lumpur pun semakin menggunung. Tim juga
akan mencari kemungkinan fenomena lain penyebab semburan, selain
karena faktor salah prosedur pengeboran oleh Lapindo seperti dugaan
yang berkembang selama ini. "Kita sedang teliti, apakah memang karena
pengeboran Lapindo. Dia memotong lapisan yang namanya lapisan tekanan
tinggi yang kemudian menyembur lewat patahan-patahan, lalu terjadilah
luapan lumpur. Atau apakah ada fenomena lain, " katanya.
Skenario Gagal
Sementara itu, tanggungjawab banjir lumpur bisa beralih dari PT
Lapindo kepada pemerintah, jika dua skenario yang dipersiapkan untuk
menghentikan semburan lumpur (blow out) itu gagal. Sinyalemen itu
disampaikan Ketua Tim Independen, Dr Ing Ir Rudi Rubiandini RS, dalam
jumpa pers di Hotel Shangri-La Surabaya, Senin malam.
"Jika dua skenario yang kami persiapkan itu gagal, berarti blow out
lumpur bukan berasal dari pengeboran sumur minyak. Melainkan banjir
berasal dari tempat lain, mungkin karena kondisi geologis alam," kata
Rudi. "Kalau banjir lumpur bukan dari sumur minyak, maka itu
tanggungjawab pemerintah," imbuhnya.
Rudi mengatakan tim independen hanya memiliki tiga skenario untuk
menghentikan semburan lumpur. Skenario I dengan pemasangan snubbing
unit, skenario II pemasangan Rig OW milik Pertamina berkekuatan tekan
700, skenario terakhir dengan pemasangan alat di tempat yang agak jauh
dari pusat sumur minyak.
"Tiga skenario itu kami buat dengan asumsi blow out dari sumur
pengeboran. Di luar skenario itu saya tidak punya mind set yang lain,"
kata Rudi.
Mengenai target waktu dalam penyelesaian skenario itu, menurut Rudi
untuk skenario diperkirakan bisa diketahui hasilnya sekitar September.
Sedangkan skenario III diperkirakan bisa selesai Oktober 2006.
"Skenario II dan Skenario III dikerjakan secara bersamaan. Skenario
sudah kita nyatakan gagal," tegas Rudi.
Di tempat sama, Kepala BP Migas Kardaya Warnika memberi kesempatan
kepada Lapindo untuk menghentikan semburan lumpur sesuai arahan dari
Rudi. Dengan adanya usaha tersebut, berarti Lapindo masih dalam usaha
melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang tertuang dalam kontrak kerja
antara Lapindo dengan BP Migas.
Kendati demikian, Kardaya tidak menutup kemungkinan menghentikan
aktivitas Lapindo dengan cara membatalkan kontrak Lapindo, jika
perusahan itu terbukti bersalah dan tidak bisa menyelesaikan
tanggungjawabnya. "Dalam kontrak kerja terdapat klausul tentang
perselisihan antara Lapindo dengan BP Migas. Dalam kondisi itu maka
yang memutuskan nantinya adalah peradilan arbitrase," terang Kardaya.
Dalam hal menemukan kesalahan Lapindo, BP Migas menunggu laporan tim
independen maupun adanya pengusutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS). "Dasar BP Migas untuk mengajukan ke arbitrasi dari temuan tim
independen dan PPNS," tukasnya. jbp/fin/ton








--
OK TAUFIK

Kirim email ke