BERIKUT ARTIKEL TENTANG KERUGIAN AKIBAT LUMPUR PANAS:
Jakarta - Surya.co.id <http://surya.co.id/> Kerugian yang diakibatkan semburan lumpur panas PT Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo, diperkirakan bisa menembus Rp 33,27 triliun. Menurut Greenomics, sebuah LSM lingkungan hidup, angka itu mencakup kerugian yang harus ditanggung untuk memulihkan lagi (restorasi) 180 hektare lebih lahan yang tergenang lumpur, penanganan sosial, ekologi sampai dampak terhambatnya potensi pertumbuhan ekonomi dan bisnis warga dan dunia usaha yang menjadi korban luapan lumpur panas. Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengatakan, nilai kerugian masih bisa lebih besar lagi jika terjadi eskalasi dampak turunan luapan lumpur dalam jangka menengah dan panjang. Perhitungan yang dibuat Greenomics sendiri masih menghitung kerugian jangka pendek (lihat tabel, Red). Elfian menyebutkan, kerugian yang bersifat 'segera' meliputi biaya penanganan sosial dan pembersihan lumpur. Biaya yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 7,96 triliun. Sementara, biaya yang sifatnya 'sudah terjadi' adalah hancurnya ekologi akibat semburan lumpur panas yang diperkirakan mencapai Rp 4,63 triliun. Salah satu komponen biaya yang harus segera dikeluarkan cepat setelah lumpur panas tersebut sudah dalam kondisi 'telah dibersihkan' adalah biaya restorasi lahan. "Itu merupakan biaya pemulihan lahan menjadi areal produktif kembali. Biaya restorasi saja akan mencapai Rp 3,97 triliun," kata Elfian dalam diskusi membahas Kelayakan Kegiatan Penambangan Migas di Pulau Jawa, di Jakarta, Senin (7/8). Hadir dalam diskusi ini antara lain ahli geologi Andang Bachtiar, ahli migas Dradjad Zahar dan pengamat ekologi, Hendra Yanto. Elfian menyebutkan, jika Lapindo harus mengeluarkan ganti rugi sebesar ini, perusahaan anak usaha PT Energi Mega Persada (EMP) Tbk ini bisa langsung bangkrut. "Bakrie (induk usaha EMP) dan Lapindo akan bangkrut. Tapi bagaimanapun itu adalah tanggung jawab Lapindo, karena munculnya semburan itu akibat kelalaian prosedur yang disengaja oleh operator Lapindo," kata Elfian. Ahli geologi Andang Bachtiar menyatakan, jika Lapindo sampai bangkrut, maka tanggungjawab berikutnya sampai pada pemerintah. Dalam hal ini adalah Badan Pelaksana Hulu Migas (BP Migas) sebagai lembaga pemegang kuasa pertambangan mewakili pemerintah. Pengamat migas Dradjad Zahar menyarankan agar pemerintah menginvestigasi sejauh mana penutupan asuransi atas proyek pengeboran Sumur Banjar Panji I milik Lapindo di Porong itu. "Investigasi itu penting agar kita tahu seberapa jauh pihak asuransi mampu meng-cover risiko yang sekarang terjadi. Bagaimana realisasi ganti ruginya ke masyarakat yang jadi korban," ujarnya. Tuntas Agustus Dalam kesempatan terpisah, Pemerintah kemarin menargetkan semburan lumpur panas di Porong akan tuntas akhir Agustus 2006. Penegasan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro usai mendampingi Wapres Jusuf Kalla menerima Chairman dan CEO Conoco Philips, James Mulva, dan sejumlah perwakilan Conoco Philips Indonesia. "Target waktu kita akhir bulan ini," ujarnya. Namun ia menegaskan, target ini bukan harga mati. Alasannya, kendala di lapangan yang dihadapi Lapindo dan BP Migas sangat pelik. "Kita berhadapan dengan sumber semburan lumpur yang kedalamannya mencapai 9. 000 kaki di bawah perut bumi atau 3.000 kaki di bawah permukaan laut," ujar Purnomo. Ia menegaskan, sejauh ini telah dilakukan upaya penghentian semburan dengan mengerahkan snubbing unit ditambah metode relief well (melakukan pemboran dari lubang lain menuju lubang sumur lama). Meski begitu, tim yang diturunkan masih belum menemukan sumber semburan. "Kami sudah coba membunuh itu dengan operasi snubbing, tetapi ternyata tidak bisa dilakukan," ujar Purnomo. Purnomo menjelaskan, hari-hari ini tim akan kembali menurunkan alat pendeteksi sumber semburan lumpur karena intensitas semburan saat ini semakin meninggi. Genangan lumpur pun semakin menggunung. Tim juga akan mencari kemungkinan fenomena lain penyebab semburan, selain karena faktor salah prosedur pengeboran oleh Lapindo seperti dugaan yang berkembang selama ini. "Kita sedang teliti, apakah memang karena pengeboran Lapindo. Dia memotong lapisan yang namanya lapisan tekanan tinggi yang kemudian menyembur lewat patahan-patahan, lalu terjadilah luapan lumpur. Atau apakah ada fenomena lain, " katanya. Skenario Gagal Sementara itu, tanggungjawab banjir lumpur bisa beralih dari PT Lapindo kepada pemerintah, jika dua skenario yang dipersiapkan untuk menghentikan semburan lumpur (blow out) itu gagal. Sinyalemen itu disampaikan Ketua Tim Independen, Dr Ing Ir Rudi Rubiandini RS, dalam jumpa pers di Hotel Shangri-La Surabaya, Senin malam. "Jika dua skenario yang kami persiapkan itu gagal, berarti blow out lumpur bukan berasal dari pengeboran sumur minyak. Melainkan banjir berasal dari tempat lain, mungkin karena kondisi geologis alam," kata Rudi. "Kalau banjir lumpur bukan dari sumur minyak, maka itu tanggungjawab pemerintah," imbuhnya. Rudi mengatakan tim independen hanya memiliki tiga skenario untuk menghentikan semburan lumpur. Skenario I dengan pemasangan snubbing unit, skenario II pemasangan Rig OW milik Pertamina berkekuatan tekan 700, skenario terakhir dengan pemasangan alat di tempat yang agak jauh dari pusat sumur minyak. "Tiga skenario itu kami buat dengan asumsi blow out dari sumur pengeboran. Di luar skenario itu saya tidak punya mind set yang lain," kata Rudi. Mengenai target waktu dalam penyelesaian skenario itu, menurut Rudi untuk skenario diperkirakan bisa diketahui hasilnya sekitar September. Sedangkan skenario III diperkirakan bisa selesai Oktober 2006. "Skenario II dan Skenario III dikerjakan secara bersamaan. Skenario sudah kita nyatakan gagal," tegas Rudi. Di tempat sama, Kepala BP Migas Kardaya Warnika memberi kesempatan kepada Lapindo untuk menghentikan semburan lumpur sesuai arahan dari Rudi. Dengan adanya usaha tersebut, berarti Lapindo masih dalam usaha melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang tertuang dalam kontrak kerja antara Lapindo dengan BP Migas. Kendati demikian, Kardaya tidak menutup kemungkinan menghentikan aktivitas Lapindo dengan cara membatalkan kontrak Lapindo, jika perusahan itu terbukti bersalah dan tidak bisa menyelesaikan tanggungjawabnya. "Dalam kontrak kerja terdapat klausul tentang perselisihan antara Lapindo dengan BP Migas. Dalam kondisi itu maka yang memutuskan nantinya adalah peradilan arbitrase," terang Kardaya. Dalam hal menemukan kesalahan Lapindo, BP Migas menunggu laporan tim independen maupun adanya pengusutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Dasar BP Migas untuk mengajukan ke arbitrasi dari temuan tim independen dan PPNS," tukasnya. jbp/fin/ton
-- OK TAUFIK

