Bukannya sudah ada menteri yang bilang (menjamin), bahwa pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun. Saya lupa siapa yang ngomong, tetapi itu berarti udah ada yang mengakui itu sebagai kecelakaan kerja. Tapi ini pernyataan politis. Lain politis lain hukum......
[EMAIL PROTECTED] wrote: Bapaks, Artinya bahwa Lapindo Brantas belum berkewajiban untuk melakukan ganti rugi kepada siapa - pun selama putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap Wah kalau begitu permasalahan ini pasti akan berlarut-larut jika harus menunggu putusan tetap pengadilan.....Masa pembuktian, persidangan dan (kalau) naik banding hingga sampai ke tata peradilan tinggi itu akan memakan waktu yang sangat lama.. Padahal nampaknya "tensi" masyarakat seiring waktu semakin naik... Saya kurang paham sekarang ini status "Kasus LAPINDO" ini dipandang sebagai "Kecelakaan Kerja" atau sudah dimasukkan sebagai "Bencana (Alam)" Jika dianggap sebagai "Kecelakaan Kerja" semata, maka LAPINDO harus bertanggung jawab baik dalam penggantian kerugian maupun tanggungjawab hukum...berarti alinea pertama menjadi solusinya.... Namun jika dianggap "Bencana(Alam)", so ini pemerintah punya kerja... Best regards Andreas Yudha -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, August 29, 2006 11:17 AM To: iagi-net Subject: [iagi-net-l] Siapa yang harus Ganti ????? Rekan rekan Re - Lusi , Sub - Re : Siapa yang harus melakukan ganti rugi ? Berita mas media , pernyataan RI-1 , opini publik , seluruhnya mengatakan : " TERJADINYA BENCANA LUMPUR SIDOARJO ADALAH AKIBAT PEMBORAN BANJIR PANJI - 1, SEHINGGA LAPINDO BRANTAS BERTANGGUNG JAWAB 100 PERSEN" Kan kira kira begitu !!!!! Apakah betul pemboran dan/atau kesalahan operasional yang terjadi dalam pemboran Banjar Panji - 1 adalah 100 % penyebab terjadinya "tragedi" LUSI ? Apakah data bawah permukaan yang sudah ada , maupun yang terhimpun selama ini sudah mem"BUKTIKAN" bahwa memang pemboran/ dan atau kesalahan operasional dalam pemboran Banjar Panji- 1 sebagai satu satunya penyebab ? Dari awal saya posting perihal ini , saya sudah meng-indikasikan bahwa kejadian ini akan mempunyai implikasi hukum yang sangat rumit (posting saya dua hari setelah adanya aliran lumpur). Kalau ini menjadi kasus hukum , maka berlaku asas "praduga tak ber - salah" . Artinya bahwa Lapindo Brantas belum berkewajiban untuk melakukan ganti rugi kepada siapa - pun selama putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap . Padahal (!!!!!!!!!) yang dirugikan merupakan masyarakat yang berjumlah cukup banyak ? Menurut saya , bagaimanapun ganti rugi / kerugian masyarakat harus segera diganti , agar mereka bisa kembali hidup normal. Jadi bagaimana ????? Si- Abah tidak mencoba memmenangkan Lapindo , akan tetapi sebagai salah satu asosiasi ahli kebumian , mestinya kita bisa memberikan penjelasan dari sisi ilmu kebumian sebagai SALAH SATU pertimbangan bagi suatu keputusan hukum kelak . Siapkah kita ??????????????? Si - Abah ______________________________________________________________________ --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- Salam, PUJASMADI [EMAIL PROTECTED] --------------------------------- Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates starting at 1ยข/min.

