Bukannya sudah ada menteri yang bilang (menjamin), bahwa pemerintah tidak perlu 
mengeluarkan uang sepeserpun. Saya lupa siapa yang ngomong, tetapi itu berarti 
udah ada yang mengakui itu sebagai kecelakaan kerja. Tapi ini pernyataan 
politis. Lain politis lain hukum......
  

[EMAIL PROTECTED] wrote:
  Bapaks,

Artinya bahwa Lapindo Brantas belum berkewajiban untuk melakukan ganti
rugi kepada siapa - pun selama putusan pengadilan belum mempunyai
kekuatan hukum yang tetap

Wah kalau begitu permasalahan ini pasti akan berlarut-larut jika harus
menunggu putusan tetap pengadilan.....Masa pembuktian, persidangan dan
(kalau) naik banding hingga sampai ke tata peradilan tinggi itu akan
memakan waktu yang sangat lama..

Padahal nampaknya "tensi" masyarakat seiring waktu semakin naik...

Saya kurang paham sekarang ini status "Kasus LAPINDO" ini dipandang
sebagai "Kecelakaan Kerja" atau sudah dimasukkan sebagai "Bencana
(Alam)"

Jika dianggap sebagai "Kecelakaan Kerja" semata, maka LAPINDO harus
bertanggung jawab baik dalam penggantian kerugian maupun tanggungjawab
hukum...berarti alinea pertama menjadi solusinya....

Namun jika dianggap "Bencana(Alam)", so ini pemerintah punya kerja...


Best regards
Andreas Yudha 


-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Tuesday, August 29, 2006 11:17 AM
To: iagi-net
Subject: [iagi-net-l] Siapa yang harus Ganti ?????




Rekan rekan

Re - Lusi , Sub - Re : Siapa yang harus melakukan ganti rugi ?

Berita mas media , pernyataan RI-1 , opini publik , seluruhnya
mengatakan :
" TERJADINYA BENCANA LUMPUR SIDOARJO ADALAH AKIBAT PEMBORAN BANJIR
PANJI - 1, SEHINGGA LAPINDO BRANTAS BERTANGGUNG JAWAB 100 PERSEN"

Kan kira kira begitu !!!!!

Apakah betul pemboran dan/atau kesalahan operasional yang terjadi
dalam pemboran Banjar Panji - 1 adalah 100 % penyebab terjadinya
"tragedi" LUSI ?

Apakah data bawah permukaan yang sudah ada , maupun yang terhimpun
selama ini sudah mem"BUKTIKAN" bahwa memang pemboran/ dan atau
kesalahan operasional dalam pemboran Banjar Panji- 1 sebagai satu
satunya penyebab ?

Dari awal saya posting perihal ini , saya sudah meng-indikasikan
bahwa kejadian ini akan mempunyai implikasi hukum yang sangat rumit
(posting saya dua hari setelah adanya aliran lumpur).

Kalau ini menjadi kasus hukum , maka berlaku asas "praduga tak ber -
salah" .

Artinya bahwa Lapindo Brantas belum berkewajiban untuk melakukan
ganti
rugi kepada siapa - pun selama putusan pengadilan belum mempunyai
kekuatan hukum yang tetap .

Padahal (!!!!!!!!!) yang dirugikan merupakan masyarakat yang
berjumlah
cukup banyak ?
Menurut saya , bagaimanapun ganti rugi / kerugian masyarakat harus
segera diganti , agar mereka bisa kembali hidup normal.

Jadi bagaimana ?????

Si- Abah tidak mencoba memmenangkan Lapindo , akan tetapi sebagai
salah
satu asosiasi ahli kebumian , mestinya kita bisa memberikan
penjelasan
dari sisi ilmu kebumian sebagai SALAH SATU pertimbangan bagi suatu
keputusan hukum kelak .

Siapkah kita ???????????????


Si - Abah


______________________________________________________________________


---------------------------------------------------------------------
----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006 
----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] 
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------




    Salam,
  PUJASMADI
  [EMAIL PROTECTED]



                
---------------------------------
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1ยข/min.

Kirim email ke