Kira-kira apa ya yang bisa dipakai sebagai bukti "aman" kepada menteri KLH ?
Berapa lama yg diperlukan menteri utk menyatakan kepastian "aman" ...
setahun lagi, dua ... sepuluh tahun kedepan ?
Bagaimana dg risiko banjir yg sudah "pasti" membahayakan ?

RDP
"ah ...aku kok nggrundel terus ya "
=================
DARI MEDIA CENTER SIDOARJO (2006-08-31 18:07:01)

Setelah air dan lumpur dipisahkan serta mengalami proses penjernihan dengan
water treatment plant (WTP), air itu harus dipastikan tidak mengandung bahan
kimia berbahaya (netral) dan memenuhi baku mutu air bersih. Air yang bersih
dan netral itu tidak hanya bisa dibuang ke laut, tetapi juga bisa dibuang ke
Kali/Sungai, instalasi air di rumah dan dikonsumsi untuk air minum. KLH
tidak menerbitkan izin pembuangan air lumpur, jika belum ada bukti air
lumpur benar-benar bersih dan netral, setelah dilakukan water treatment.
- "Kami tidak akan menerbitkan surat izin, jika belum ada buktinya. Jadi KLH
tidak akan berikan 'cek kosong'. Untuk itu, kami akan melihat proses
penjernihan air dengan WTP oleh LPPM ITS, kalau berhasil, baru bisa
diputuskan air ini boleh diapakan," kata Menneg KLH Rachmat Witoelar saat
mengunjungi lokasi WTP milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
(LPPM) ITS di area Pond B di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kamis
(31/8) siang.
Mengenai ujicoba pembuangan lumpur ke Ngoro-Mojokerto, Rachmat mengatakan,
hal ini masih rencana karena lumpur ini masih perlu diendapkan di pond-pond
(kolam penampungan) yang ada, sekitar 1-2 bulan. Setelah itu, baru bisa
dicarikan solusi. "Saya meminta kepada Gubernur Jatim dan Bupati Sidoarjo
agar secepatnya mencari tempat yang bisa men-support lumpur itu. Apakah di
Ngoro, Krian atau Sidoarjo sendiri," ujarnya.
Rachmat mengatakan, mengenai proses water treatment yakni air lumpur yang
sudah diolah, bisa dillakukan pembuangan. Sebelum dibuang, air ini memang
ditampung dulu di kolam penampungan (pond) untuk diolah dan diperiksa baku
mutunya. Baru kemudian, diizinkan untuk dibuang.
Tentang aksi penolakan masyarakat Madura, Surabaya dan Sidoarjo terhadap
rencana air lumpur yang dibuang ke laut, Dia menegaskan tidak akan terjadi
bencana lingkungan, jika air lumpur ini sudah diolah terlebih dahulu. "Orang
Madura itu menolak apa. Apa yang mau ditolak. Tidak ada bahan berbahayanya,
jika sudah diolah," tegasnya.
Dia telah melakukan koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy
Numberi mengenai rencana pembuangan air lumpur ke laut ini. "Beliau (Menteri
Kelautan dan Perikanan-red). hanya tidak ingin air lumpur sebelum diolah
masuk ke laut," imbuhnya.
Selama belum diolah, air lumpur tidak boleh secara sengaja dibuang melalui
saluran irigasi atau sungai. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada Lapindo,
jika melanggar ketentuan ini. "Izin pembuangan lumpur ini diperkirakan
keluar sekitar 5-6 bulan lagi. Saat ini ada 340 hektare luas pond dengan
kemampuan 9 juta meter kubik, tetapi baru terisi sekitar 4 juta meter kubik.
Pond berarti masih kuat menampung 5 juta meter kubik lagi," pungkasnya.
Tentang surat rekomendasi yang pernah dikeluarkan Deputi IV Bidang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Berbahaya Menteri Negara
Lingkungan Hidup (KLH) Yanuardi Rasudin dengan Nomor
B-4775/Dep-IV/LH/08/2006 juga dibantah Rachmat Witoelar. Pihaknya tidak
merasa pernah mengeluarkan surat ini, apalagi digunakan untuk legalitas
pembuangan lumpur ke Ngoro, Mojokerto. "Tidak ada surat itu. Tanya saja
langsung sama orangnya (Yanuardi, red) sendiri, apa dia pernah mengeluarkan
surat itu. Pembuangan lumpur ke Ngoro itu harus ada izin dari Menteri KLH,
bukan Deputi," tegasnya. (tok)

--
http://rovicky.wordpress.com/

Kirim email ke