Kira-kira apa ya yang bisa dipakai sebagai bukti "aman" kepada menteri KLH ? Berapa lama yg diperlukan menteri utk menyatakan kepastian "aman" ... setahun lagi, dua ... sepuluh tahun kedepan ? Bagaimana dg risiko banjir yg sudah "pasti" membahayakan ?
RDP "ah ...aku kok nggrundel terus ya " ================= DARI MEDIA CENTER SIDOARJO (2006-08-31 18:07:01) Setelah air dan lumpur dipisahkan serta mengalami proses penjernihan dengan water treatment plant (WTP), air itu harus dipastikan tidak mengandung bahan kimia berbahaya (netral) dan memenuhi baku mutu air bersih. Air yang bersih dan netral itu tidak hanya bisa dibuang ke laut, tetapi juga bisa dibuang ke Kali/Sungai, instalasi air di rumah dan dikonsumsi untuk air minum. KLH tidak menerbitkan izin pembuangan air lumpur, jika belum ada bukti air lumpur benar-benar bersih dan netral, setelah dilakukan water treatment. - "Kami tidak akan menerbitkan surat izin, jika belum ada buktinya. Jadi KLH tidak akan berikan 'cek kosong'. Untuk itu, kami akan melihat proses penjernihan air dengan WTP oleh LPPM ITS, kalau berhasil, baru bisa diputuskan air ini boleh diapakan," kata Menneg KLH Rachmat Witoelar saat mengunjungi lokasi WTP milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ITS di area Pond B di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kamis (31/8) siang. Mengenai ujicoba pembuangan lumpur ke Ngoro-Mojokerto, Rachmat mengatakan, hal ini masih rencana karena lumpur ini masih perlu diendapkan di pond-pond (kolam penampungan) yang ada, sekitar 1-2 bulan. Setelah itu, baru bisa dicarikan solusi. "Saya meminta kepada Gubernur Jatim dan Bupati Sidoarjo agar secepatnya mencari tempat yang bisa men-support lumpur itu. Apakah di Ngoro, Krian atau Sidoarjo sendiri," ujarnya. Rachmat mengatakan, mengenai proses water treatment yakni air lumpur yang sudah diolah, bisa dillakukan pembuangan. Sebelum dibuang, air ini memang ditampung dulu di kolam penampungan (pond) untuk diolah dan diperiksa baku mutunya. Baru kemudian, diizinkan untuk dibuang. Tentang aksi penolakan masyarakat Madura, Surabaya dan Sidoarjo terhadap rencana air lumpur yang dibuang ke laut, Dia menegaskan tidak akan terjadi bencana lingkungan, jika air lumpur ini sudah diolah terlebih dahulu. "Orang Madura itu menolak apa. Apa yang mau ditolak. Tidak ada bahan berbahayanya, jika sudah diolah," tegasnya. Dia telah melakukan koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi mengenai rencana pembuangan air lumpur ke laut ini. "Beliau (Menteri Kelautan dan Perikanan-red). hanya tidak ingin air lumpur sebelum diolah masuk ke laut," imbuhnya. Selama belum diolah, air lumpur tidak boleh secara sengaja dibuang melalui saluran irigasi atau sungai. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada Lapindo, jika melanggar ketentuan ini. "Izin pembuangan lumpur ini diperkirakan keluar sekitar 5-6 bulan lagi. Saat ini ada 340 hektare luas pond dengan kemampuan 9 juta meter kubik, tetapi baru terisi sekitar 4 juta meter kubik. Pond berarti masih kuat menampung 5 juta meter kubik lagi," pungkasnya. Tentang surat rekomendasi yang pernah dikeluarkan Deputi IV Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Berbahaya Menteri Negara Lingkungan Hidup (KLH) Yanuardi Rasudin dengan Nomor B-4775/Dep-IV/LH/08/2006 juga dibantah Rachmat Witoelar. Pihaknya tidak merasa pernah mengeluarkan surat ini, apalagi digunakan untuk legalitas pembuangan lumpur ke Ngoro, Mojokerto. "Tidak ada surat itu. Tanya saja langsung sama orangnya (Yanuardi, red) sendiri, apa dia pernah mengeluarkan surat itu. Pembuangan lumpur ke Ngoro itu harus ada izin dari Menteri KLH, bukan Deputi," tegasnya. (tok) -- http://rovicky.wordpress.com/

