acara dibawah ini sebenarnya tanggal 13 kemarin, tetapi akan lebih bagus kalau kita lebih mengenal kelautan kita dengan Deklarasi Djuanda
RDP =========================== OPEN HOUSE & DISKUSI ILMIAH, Deklarasi Djuanda sebagai Momentum Optimalisasi Sumber Daya Kelautan Indonesia pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral - Peringatan Hari Nusantara ke-7 Oleh : Puslitbang Geologi Kelautan Dalam rangka memperingati Hari Nusantara ke-7, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan (PPPGL) akan mengadakan kegiatan Open House dan Diskusi Ilmiah tepat pada tanggal 13 Desember 2006. Hari Nusantara untuk memperingati Deklarasi Juanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957, secara geo-politik dan geo-ekonomi memiliki arti yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan serta kemajuan bangsa Indonesia. Namun sebagai bangsa, momentum ini secara resmi mulai diperingati sejak 13 Desember 2000, yang kemudian melalui Keppres No.126/2001 dikukuhkan sebagai Hari Nusantara, artinya 13 Desember sebagai Hari Nasional. Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang menyatakan, bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang. Sebelumnya, masyarakat internasional mengakui bahwa batas laut teritorial selebar 3 mil laut terhitung dari garis pantai terendah. Jadi, bagi Indonesia, deklarasi tersebut sangatlah strategis karena mendeklarasikan Wawasan Nusatara untuk menyatukan wilayah Indonesia. Barangkali sama nilai strategisnya dengan Sumpah Pemuda yang mengukuhkan Kesatuan Nusa Bangsa dan Bahasa. Deklarasi Djuanda menyatakan juga bahwa laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Jadi seandainya tidak ada "Deklarasi Djuanda", maka potensi kekayaan laut Indonesia hanya 2% dari potensi yang dimiliki sekarang. Hal ini disebabkan karena wilayah laut Indonesia pada saat itu hanya meliputi laut sejauh 3 mil dari garis pantai pulau-pulau. Lebih jauh dari itu, di antara pulau-pulau Indonesia pun terdapat laut Internasional, yang memisahkan satu pulau dengan lainnya, dan ini berarti ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Ir. H. Djuanda, Perdana Manteri pada waktu itu dengan berani pada tanggal 13 Desember 1957 mengumumkan kepada dunia, bahwa wilayah laut Indonesia tidaklah sebatas itu, seperti diatur dalam Territoriale Zee Maritiem Kringen Ordonantie (ordonansi tentang laut teritorial dan lingkungan maritim) 1939, tetapi wilayah laut Indonesia adalah termasuk laut di sekitar, diantara, dan di dalam Kepulauan Indonesia. Deklarasi Djoeanda tersebut tentu saja tidak langsung diterima oleh dunia, bahkan Amerika serikat dan Australia menentangnya. Namun, dengan kegigihan perjuangan melalui diplomasi oleh para penerusnya seperti Prof. Dr Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Dr Hasyim Djalal beserta lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu, maka deklarasi yang berisikan konsepsi negara nusantara tersebut diterima dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB, United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Karena diawali oleh Deklarasi Djuaanda (Hari Nusantara) 13 Desember 1957 itulah, maka negara Indonesia memiliki wilayah laut sangat luas 5,8 juta km2 yang merupakan tiga per empat dari keseluruhan wilayah Indonesia. Di dalam wilayah laut tersebut terdapat sekitar 17.500 lebih dan dikelilingi garis pantai sepanjang 81.000 km, yang merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Fakta fisik inilah yang membuat Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dan maritim terbesar di dunia. Dan, di sinilah Hari Nusantara mendapatkan peran geopolitik yang sangat strategis dan mendasar bagi kesatuan, persatuan, pertahanan dan kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, beberapa ahli berpendapat bahwa Deklarasi Djoeanda sejatinya merupakan salah satu dari tiga pilar utama bangunan kesatuan dan persatuan negara dan bangsa Indonesia, yaitu: Kesatuan Kejiwaan yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928; Kesatuan Kenegaraan dalam NKRI yang diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945; dan Kesatuan Kewilayahan (darat, laut, dan udara) yang diumumkan oleh Perdana Menteri Djoeanda 13 Desember 1957. Selain peran geopolitik, wilayah laut kita juga memiliki peran geokonomi yang sangat penting dan strategis bagi kejayaan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Sebagai negara kepulauan dan maritim terbesar di dunia, Indonesia diberkahi Tuhan YME dengan kekayaan laut yang sangat besar dan beraneka-ragam, baik berupa sumberdaya alam terbarukan (seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, rumput laut, dan produk-produk bioteknologi); sumberdaya alam yang tak terbarukan (seperti minyak dan gas bumi, emas, perak, timah, bijih besi, bauksit, dan mineral lainnya); energi kelautan seperti pasang-surut, gelombang, angin, dan OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion); maupun jasa-jasa lingkungan kelautan seperti pariwisata bahari dan transportasi laut. Potensi ekonomi ini menjadi lebih bermakna dan bernilai strategis, seiring dengan kenyataan bahwa pusat kegiatan ekonomi dunia sejak akhir abad-20 sebenarnya telah bergeser dari Poros Atlantik ke Poros Asia-Pasifik. Hampir 70% total perdagangan dunia berlangsung diantara negara-negara di Asia-Pasifik. Dan, lebih dari 75% dari barang-barang yang diperdagangkannya ditransportasikan melalui laut, terutama melalui Selat Malaka, Selat Lombok, Selat Makasar, dan laut Indonesia lainnya. Sekali lagi, karena letak Indonesia secara geoekonomi sangat strategis, yakni diapit oleh Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta oleh Benua Asia dan Australia, maka seharusnyalah bangsa Indonesia yang paling mendapat keuntungan ekonomis yang besar dari posisi kelautan global. Sayangnya, kita bangsa Indonesia di masa lalu melupakan jati diri sebagai bangsa maritim terbesar di dunia. Sumberdaya kelautan hanya dipandang "sebelah mata". Kalaupun ada kegiatan pemanfaatan sumberdaya kelautan, dilakukan secara kurang profesional dan ekstraktif, kurang mengindahkan aspek kelestarian sumberdaya. Sebaliknya, laut dipersepsikan sebagai tempat buangan (keranjang sampah) berbagai macam jenis limbah baik yang berasal dari kegiatan manusia di darat maupun di laut. Dukungan Infrastruktur, IPTEK, SDM, sumberdaya keuangan, hukum dan kelembagaan terhadap bidang kelautan di masa lalu sangat minim. Oleh sebab itu, di tengah-tengah upaya serius sebagai bangsa untuk mencari berbagai terobosan (breakthrough) guna mewujudkan Indonesia yang maju, makmur dan berkeadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama; maka kita mesti bekerja keras, berfikir cerdas dan sinergis untuk menciptakan berbagai keunggulan kompetitif (competitive advantages) bangsa. Dan, keunggulan kompetitif suatu bangsa yang sejati adalah keunggulan kompetitif yang dibangun atas dasar keunggulan komparatif (comparative advantages) yang dimiliki bangsa tersebut melalui penerapan IPTEK dan manajamen profesional (Porter, 1998). Mengingat potensi pengadaan (supply capacity) Indonesia dalam hal sumberdaya dan jasa-jasa kelautan sangat besar serta permintaan terhadap sumberdaya dan jasa kelautan tersebut terus meningkat sebagaimana diuraikan di atas, maka sumber daya laut sesungguhnya dapat menjadi keunggulan kompetitif bangsa, yang Insya Allah dapat menghantarkan kita sebagai bangsa yang maju dan makmur serta berkeadilan (Dahuri, R., 2004) Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama, maka seyogyanya kita sebagai bangsa melalukan perubahan paradigma (paradigm shift) pembangunan nasional, dari land-based socio-economic development menjadi ocean-based socio-economic development. Ini bukan berarti kita melupakan pembangunan di darat. Kita justru secara sinergis dan proporsional mengintegrasikan pembangunan sosial-ekonomi di darat dan di laut. Dalam konteks inilah, Puslitbang Geologi Kelautan dengan visi menjadi institusi yang profesional, unggul dan mandiri di bidang energi dan sumber daya mineral khususnya aspek geologi kelautan, berupaya untuk terus meningkatkan dan mengoptimal peran dan daya guna untuk menggali sumber daya laut dalam hal ini dasar laut dan potensi di bawahnya. Hasil litbang PPPGL meliputi pemetaan sistematik dan tematik, identifikasi potensi migas untuk peningkatan status cekungan, identifikasi potensi sumber daya gas biogenik, potensi mineral-mineral ekonomis serta ikut berperan dalam penentuan batas wilayah laut NKRI juga kajian landas kontinen termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (Lubis, S., 2005) -- http://rovicky.wordpress.com/ --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru, 20-22 November 2006 ----- detail information in http://pekanbaru2006.iagi.or.id --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

