acara dibawah ini sebenarnya tanggal 13 kemarin, tetapi akan lebih
bagus kalau kita lebih mengenal kelautan kita dengan Deklarasi Djuanda

RDP
===========================
OPEN HOUSE & DISKUSI ILMIAH, Deklarasi Djuanda sebagai Momentum
Optimalisasi Sumber Daya Kelautan Indonesia pada Sektor Energi dan
Sumber Daya Mineral - Peringatan Hari Nusantara ke-7

Oleh : Puslitbang Geologi Kelautan



Dalam rangka memperingati Hari Nusantara ke-7, Pusat Penelitian dan
Pengembangan Geologi Kelautan (PPPGL) akan mengadakan kegiatan Open
House dan Diskusi Ilmiah tepat pada tanggal 13 Desember 2006. Hari
Nusantara untuk memperingati Deklarasi Juanda yang dicetuskan pada
tanggal 13 Desember 1957, secara geo-politik dan geo-ekonomi memiliki
arti yang sangat penting dan mendasar bagi kehidupan serta kemajuan
bangsa Indonesia. Namun sebagai bangsa, momentum ini secara resmi
mulai diperingati sejak 13 Desember 2000, yang kemudian melalui
Keppres No.126/2001 dikukuhkan sebagai Hari Nusantara, artinya 13
Desember sebagai Hari Nasional.
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang menyatakan, bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang
luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan
Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari
perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah
kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang
diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada
pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan
Undang-undang. Sebelumnya, masyarakat internasional mengakui bahwa
batas laut teritorial selebar 3 mil laut terhitung dari garis pantai
terendah. Jadi, bagi Indonesia, deklarasi tersebut sangatlah strategis
karena mendeklarasikan Wawasan Nusatara untuk menyatukan wilayah
Indonesia. Barangkali sama nilai strategisnya dengan Sumpah Pemuda
yang mengukuhkan Kesatuan Nusa Bangsa dan Bahasa. Deklarasi Djuanda
menyatakan juga bahwa laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai
pemersatu bangsa
Jadi seandainya tidak ada "Deklarasi Djuanda", maka potensi kekayaan
laut Indonesia hanya 2% dari potensi yang dimiliki sekarang. Hal ini
disebabkan karena wilayah laut Indonesia pada saat itu hanya meliputi
laut sejauh 3 mil dari garis pantai pulau-pulau. Lebih jauh dari itu,
di antara pulau-pulau Indonesia pun terdapat laut Internasional, yang
memisahkan satu pulau dengan lainnya, dan ini berarti ancaman bagi
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Ir. H. Djuanda, Perdana Manteri pada waktu itu dengan berani pada
tanggal 13 Desember 1957 mengumumkan kepada dunia, bahwa wilayah laut
Indonesia tidaklah sebatas itu, seperti diatur dalam Territoriale Zee
Maritiem Kringen Ordonantie (ordonansi tentang laut teritorial dan
lingkungan maritim) 1939, tetapi wilayah laut Indonesia adalah
termasuk laut di sekitar, diantara, dan di dalam Kepulauan Indonesia.
Deklarasi Djoeanda tersebut tentu saja tidak langsung diterima oleh
dunia, bahkan Amerika serikat dan Australia menentangnya. Namun,
dengan kegigihan perjuangan melalui diplomasi oleh para penerusnya
seperti Prof. Dr Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Dr Hasyim Djalal
beserta lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu, maka
deklarasi yang berisikan konsepsi negara nusantara tersebut diterima
dan ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB, United Nation Convention
on Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Karena diawali oleh Deklarasi Djuaanda (Hari Nusantara) 13 Desember
1957 itulah, maka negara Indonesia memiliki wilayah laut sangat luas
5,8 juta km2 yang merupakan tiga per empat dari keseluruhan wilayah
Indonesia. Di dalam wilayah laut tersebut terdapat sekitar 17.500
lebih dan dikelilingi garis pantai sepanjang 81.000 km, yang merupakan
garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Fakta fisik
inilah yang membuat Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dan
maritim terbesar di dunia. Dan, di sinilah Hari Nusantara mendapatkan
peran geopolitik yang sangat strategis dan mendasar bagi kesatuan,
persatuan, pertahanan dan kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu,
beberapa ahli berpendapat bahwa Deklarasi Djoeanda sejatinya merupakan
salah satu dari tiga pilar utama bangunan kesatuan dan persatuan
negara dan bangsa Indonesia, yaitu: Kesatuan Kejiwaan yang dinyatakan
dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928; Kesatuan Kenegaraan dalam NKRI
yang diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945;
dan Kesatuan Kewilayahan (darat, laut, dan udara) yang diumumkan oleh
Perdana Menteri Djoeanda 13 Desember 1957.
Selain peran geopolitik, wilayah laut kita juga memiliki peran
geokonomi yang sangat penting dan strategis bagi kejayaan dan
kemakmuran bangsa Indonesia. Sebagai negara kepulauan dan maritim
terbesar di dunia, Indonesia diberkahi Tuhan YME dengan kekayaan laut
yang sangat besar dan beraneka-ragam, baik berupa sumberdaya alam
terbarukan (seperti perikanan, terumbu karang, hutan mangrove, rumput
laut, dan produk-produk bioteknologi); sumberdaya alam yang tak
terbarukan (seperti minyak dan gas bumi, emas, perak, timah, bijih
besi, bauksit, dan mineral lainnya); energi kelautan seperti
pasang-surut, gelombang, angin, dan OTEC (Ocean Thermal Energy
Conversion); maupun jasa-jasa lingkungan kelautan seperti pariwisata
bahari dan transportasi laut.
Potensi ekonomi ini menjadi lebih bermakna dan bernilai strategis,
seiring dengan kenyataan bahwa pusat kegiatan ekonomi dunia sejak
akhir abad-20 sebenarnya telah bergeser dari Poros Atlantik ke Poros
Asia-Pasifik. Hampir 70% total perdagangan dunia berlangsung diantara
negara-negara di Asia-Pasifik. Dan, lebih dari 75% dari barang-barang
yang diperdagangkannya ditransportasikan melalui laut, terutama
melalui Selat Malaka, Selat Lombok, Selat Makasar, dan laut Indonesia
lainnya. Sekali lagi, karena letak Indonesia secara geoekonomi sangat
strategis, yakni diapit oleh Samudera Pasifik dan Samudera Hindia
serta oleh Benua Asia dan Australia, maka seharusnyalah bangsa
Indonesia yang paling mendapat keuntungan ekonomis yang besar dari
posisi kelautan global.
Sayangnya, kita bangsa Indonesia di masa lalu melupakan jati diri
sebagai bangsa maritim terbesar di dunia. Sumberdaya kelautan hanya
dipandang "sebelah mata". Kalaupun ada kegiatan pemanfaatan sumberdaya
kelautan, dilakukan secara kurang profesional dan ekstraktif, kurang
mengindahkan aspek kelestarian sumberdaya. Sebaliknya, laut
dipersepsikan sebagai tempat buangan (keranjang sampah) berbagai macam
jenis limbah baik yang berasal dari kegiatan manusia di darat maupun
di laut. Dukungan Infrastruktur, IPTEK, SDM, sumberdaya keuangan,
hukum dan kelembagaan terhadap bidang kelautan di masa lalu sangat
minim.
Oleh sebab itu, di tengah-tengah upaya serius sebagai bangsa untuk
mencari berbagai terobosan (breakthrough) guna mewujudkan Indonesia
yang maju, makmur dan berkeadilan dalam waktu yang tidak terlalu lama;
maka kita mesti bekerja keras, berfikir cerdas dan sinergis untuk
menciptakan berbagai keunggulan kompetitif (competitive advantages)
bangsa. Dan, keunggulan kompetitif suatu bangsa yang sejati adalah
keunggulan kompetitif yang dibangun atas dasar keunggulan komparatif
(comparative advantages) yang dimiliki bangsa tersebut melalui
penerapan IPTEK dan manajamen profesional (Porter, 1998). Mengingat
potensi pengadaan (supply capacity) Indonesia dalam hal sumberdaya dan
jasa-jasa kelautan sangat besar serta permintaan terhadap sumberdaya
dan jasa kelautan tersebut terus meningkat sebagaimana diuraikan di
atas, maka sumber daya laut sesungguhnya dapat menjadi keunggulan
kompetitif bangsa, yang Insya Allah dapat menghantarkan kita sebagai
bangsa yang maju dan makmur serta berkeadilan (Dahuri, R., 2004)
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut dalam waktu yang tidak
terlalu lama, maka seyogyanya kita sebagai bangsa melalukan perubahan
paradigma (paradigm shift) pembangunan nasional, dari land-based
socio-economic development menjadi ocean-based socio-economic
development. Ini bukan berarti kita melupakan pembangunan di darat.
Kita justru secara sinergis dan proporsional mengintegrasikan
pembangunan sosial-ekonomi di darat dan di laut.
Dalam konteks inilah, Puslitbang Geologi Kelautan dengan visi menjadi
institusi yang profesional, unggul dan mandiri di bidang energi dan
sumber daya mineral khususnya aspek geologi kelautan, berupaya untuk
terus meningkatkan dan mengoptimal peran dan daya guna untuk menggali
sumber daya laut dalam hal ini dasar laut dan potensi di bawahnya.
Hasil litbang PPPGL meliputi pemetaan sistematik dan tematik,
identifikasi potensi migas untuk peningkatan status cekungan,
identifikasi potensi sumber daya gas biogenik, potensi mineral-mineral
ekonomis serta ikut berperan dalam penentuan batas wilayah laut NKRI
juga kajian landas kontinen termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (Lubis,
S., 2005)

--
http://rovicky.wordpress.com/

---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru, 20-22 November 2006
-----  detail information in http://pekanbaru2006.iagi.or.id
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke