Kalau RUU ini sudah menjadi UU dan ternyata "Tidak Pro Rakyat" ( Rakyat
yang mana ? ) masih ada peluang kok untuk dibatalkan , yaitu dg mengajukan
keberatan ke MK. seperti UU Kelistrikan yang baru berumur 2 tahun setelah
ada yang mengajukan keberatan ke MK ternyata dikabulkan MK dan UU tsb
dibatalkan.
ISM
Bicara soal merusak hutan; bukannya si
pembalak-pembalak liar, setengah liar dan yang resmi
tapi gak mau melakukan kegiatan reboisasi atau sudah
setor dana reboisasi tapi oleh beliau2 para koruptor
kepar..#%*..at . . itu dananya tidak digunakan
sebagaimana mestinya . . . . atau perusahaan
perkebunan yang meminta ijin akan membuka perkebunan
kelapa sawit kemudian menebang semua pohon dan menjual
kayunya setelah habis mereka tinggalkan begitu saja
lahan-lahan tersebut?? bukankah mereka ini yang jauh
lebih pas dimintai pertanggungjawaban lebih??
Jadi menurut saya kalimat yang lebih fair dari
pernyataan "karena banyak hutan lindung digadaikan dan
digerogoti tambang yang cukup
serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH )"
adalah: "para perusahaan kayu (tidak semua tapi hampir
semua) yang sangat serakah (juga beberapa kasus kecil
(masalah pembabatan hutan) oleh perusahaan tambang . .
. bukan mencari siapa yang paling bersalah tapi
mencoba lebih fair mendudukan permasalahannya
Saya pernah mengikuti salah satu presentasi dari IMA
bahwa pertambangan 'hanya' berkontribusi meniadakan
hutan kurang dari 0.01% atau bahkan 0.001%(mohon angka
tersebut dikoreksi jika salah) dari total yang dijarah
oleh HPH resmi, setengah resmi, ngaku resmi dst.
Masalah tambang meninggalkan lubang menganga dan
limbah lain . . . saya pikir tidak ada henti-hentinya
perusahaan2 tambang tertentu yang selalu mengupayakan
untuk meminimalisir dampaknya . . meskipun banyak
yang tidak peduli. Regulasi yang jelas dari poin ini
mestinya sebagai solusinya . . karena tanpa hasil
tambang . . jujur saja . . entah sampai dimana
peradaban manusia saat ini dari alat komunikasi,
transportasi, penanak nasi, ngebor minyak, mobil
sport, motor harley, becak, ojek, busway, angkot,
metromini dst semua menggunakan bahan-bahan hasil
tambang . . . jadi be fair lah
Kalau ditanya soal idealisme . . . hmmmm . . . kalau
kita mau berhenti menggunakan bahan-bahan tambang yang
memang harus "merusak" alam dan memilih menggunakan
bahan lain plastik, kayu atau yang lain mulai
sekarang!!! itu baru 'ideal' terlalu ekstrim? tapi
kita punya kontribusi cukup besar untuk membuat
kegiatan pertambangan itu selalu ada melalui
keinginan2 kita akan mobil-mobil baru, laptop baru,
harley baru, pagar besi tempa baru, bangunan dengan
konstruksi berbahan baku baja baru, konsumsi energi
baru . . . . jadi terus terang pertanyaan tentang
idealisme dari para geologist (pertambangan)
sebenarnya juga pertanyaan untuk dan jawaban dari kita
semua . . . konsumen bahan-bahan tambang tersebut . .
.
sTJ
--- Kabul Ahmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bagi yang akan hadir di seminar ini..mohon RUU( atau
sudah UU ?) agar
dikounter pula dengan UU Kehutanan No 41/1999 bab
khusus Hutan Lindung,
Reklamasi, Cagar alam dan Taman nasional.
karena banyak hutan lindung digadaikan dan
digerogoti tambang yang cukup
serakah ( selain pemanfaatan kayu hutan HPH ). dan
merusak lingkungan secara
dahsyat.
Mbok ya sedikit diwariskan ke anak cucu lah.
Agar Explorasi dan Exploitasi Pertambangan dalam UU
Minerba tidak
bertabrakan dengan UU Kehutanan 41/1999. Harus ada
sinkronisasi. karena
pertambangan pasti akan membuka hutan....mosok mau
membuka kota Bandung la
ya ngak toh ?
Apakah geolog kita punya idealisme nggak ya ? Jangan
kasus-kasus perusakan
lingkungan dan tambang2 pepesan kosong
merajalela....,..
Akibatnya sekarang ini...Banjiiiiiiirrrrrrrrr...juga
tambang meninggalkan ,
tailing dan juga lobang2 menganga...terus hutannya
mati.
Demi kesrakahan tambang...banyak hutan lindung
akhirnya dijarah juga.
( katanya UU 41/99 ini sudah diamendemen bahwa hutan
lindung boleh dijarah
guna exploitasi tambang ??? --Harap Tanyakan ke
Alvie Lie)
Jadi , disini orang Dept Kehutanan juga harus
diundang, ternasuk Walhi dan
Green Peace.....mohon sampaikan ke JATAM usul ini.
Wassalam,
KA
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com
---------------------------------------------------------------------
ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!!
semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional...
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------
ayo bersiap untuk PIT IAGI ke-36 tahun 2007!!!
semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional...
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------