Sama sama Pakar Migas , pendapatnya bisa berbeda tergantung berada dimana ,
sebagai pengamat lain dg sebagai pemerintah ..
ISM
================================
PELUANG DAN TANTANGAN INDUSTRI MIGAS
UU Migas tidak membuat investor untung. Namun, diperas sebelum menemukan
cadangan migas.
Bicara soal minyak dan gas (migas) akan menjadi topik yang tetap menarik
dibahas, mengingat keduanya menjadi kebutuhan yang sangat strategis. Kali
ini yang menjadi topik bahasan adalah penurunan produksi minyak nasional
yang terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Bahkan saat ini hanya
tinggal 1 juta barep per hari (bph) dari 1,5 juta bph pada 1997.
Berdasarkan data British Petroleum (BP), sejak 1995 sampai 1998 produksi
minyak nasional Indonesia berkisar di angka 1,5 juta bph. Kemudian menurun
menjadi kisaran 1,4 juta bph sampai tahun 2000. Pada tahun selanjutnya yang
hanya berada di angka 1,3 juta bph dan 1,2 juta bph pada 2002.
Penurunan ini tidak berangsur pulih. Malahan semakin terperosok. Tahun 2003
sebanyak 1,183 juta bph menjadi 1,152 bph di tahun berikutnya. Pada 2005
kembali menurun sampai 1,136 bph.
Pengamat perminyakan Kurtubi, Rabu (24/1) menilai penurunan ini akibat
kesalahan manajemen pengelola migas nasional. ''Seharusnya waktu mulai
menurun tahun 1997, manajemen pengelola migas mengeremnya dengan
meningkatkan investasi eksplorasi. Tapi sayang, saat itu pembuatan
undang-undang (UU) menjadi pilihan mereka. '' katanya.
Dampak kesalahan ini mulai tampak. Pada 1999 jumlah pengeboran minyak
langsung anjlok. Semula mencapai 150 sumur per tahun menjadi sekitar 60-an
sumur. Para investor ketakutan. Mereka menanti dengan harap-harap cemas
produk baru bernama UU Migas itu disahkan.
Harapan tinggal harapan. Pemerintah berharap investor kembali ke Indonesia
dan menanamkan modalnya untuk mengeksplorasi lapangan minyak. Ada yang
kembali, tapi banyak yang menahan diri. Nyatanya kegiatan eksplorasi tidak
bertambah bergairah. Tetap saja rendah. Puncaknya sekitar 2002 sampai 2003
yang hanya terjadi pengeboran di 30 sumur per tahun.
''Ini karena UU Migas yang tidak bersahabat dengan investor. Ketidak
bersahabatan itu sangat nyata pada proses yang memakan waktu lama dan rumit.
Sebelumnya proses investasi melalui satu atap, sekarang banyak atap,'' kata
Kurtubi.
Aturan ini antara lain berisi pengajuan permohonan investor kepada
Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM). Pendaftaran dengan beragam formulir dan pengeluaran yang harus
dilakukan investor untuk memperoleh blok eksplorasi. Setelah itu mendatangi
Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) untuk menandatangani
kontrak bagi hasil production sharing contract (PSC).
Belum lagi dengan permintaan izin lahan kepada pejabat daerah, seperti
gubernur dan bupati. Kemudian lahan itu pun harus mendapatkan sertifikasi
dari kantor pertanahan. Setelah masalah lahan usai, pengadaan alat pun
menjadi masalah. Untuk alat-alat produksi yang didatangkan dari luar negeri,
investor harus mengurusnya sendiri di pelabuhan.
Di sana berhadapan dengan bea cukai yang meminta surat garansi bank.
lantaran BP Migas bukanlah badan hukum berbentuk perusahaan, maka investor
sebagai rekanan yang mengadakan kontrak dengan BP Migaslah yang mengurusnya.
Pembiayaan pun menjadi masalah investor. Sebelum mengadakan ekslporasi,
mereka sudah dibebankan beragam pajak dan pungutan. ''Padahal 40 tahun
sebelumnya, pajak dan pungutan dikeluarkan investor saat sudah
berproduksi,'' kata Kurtubi.
Hal-hal inilah yang menakutkan para investor dalam berinvestasi di sektor
migas Indonesia. UU Migas tidak membuat mereka merasakan keuntungan. Justru
sebaliknya, diperas sebelum berhasil menemukan cadangan minyak.
Tetap bergeliat
Tapi hal ini dibantah Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Menurutnya,
investasi di sektor migas tetap bergeliat. Hal ini terlihat dari jumlah
investasi yang besar di sektor migas pada 2006 yang mencapai 14,5 miliar
dolar AS. ''Ini menjadi tolok ukur peraturan perundang-undangan bisa membuka
kesempatan kepada investor,'' kata dia usai membuka forum diskusi audit
migas beberapa waktu lalu.
Purnomo mengakui adanya penurunan produksi minyak sejak 1997. Namun
menurutnya UU Migas bukan menjadi penyebab utama, melainkan krisis moneter
yang mendera negeri ini. Sejak krisis moneter, anggaran belanja perusahaan
perminyakan berkurang. Sementara tidak ada penambahan investasi.
Apalagi dengan adanya rencana penerbitan UU Migas. Selama tahun 2000 sampai
2002, investor lebih banyak bersikap wait and see. Pasalnya mereka penasaran
untuk mengetahui arah kebijakan pemerintah sebelum membuat keputusan.
Tapi UU Migas ini dinilai Kurtubi sebagai sesuatu yang menghantui investor.
Sehingga wajar saja jika produksi minyak terus-menerus berkurang. Di satu
sisi, lapangan yang berproduksi berusia tua sedangkan pengembangan lapangan
baru tidak juga hadir. Bahkan sudah lima sampai enam tahun terakhir ini
tidak ada lagi temuan sumur baru yang bisa berproduksi. ''Makanya, nyaris
tidak mungkin bisa mencapai target produksi minyak nasional 1,3 juta bph,''
kata dia.
Kepesimisan ini melihat kondisi pengeboran sumur yang sangat rendah. Untuk
mencapai target produksi minyak 1,3 bph, dibutuhkan pengeboran sumur
sebanyak 200 sampai 250 per tahun. Namun saat ini sumur sebanyak itu
dilakukan dalam waktu tiga tahun. Ini pun diperoleh dari lapangan lama.
Sementara lapangan eksplorasi baru tidak juga berproduksi.
Penuaan sumur-sumur, diakuinya sebagai hal yang galib. Di negara lain pun
terjadi hal serupa. Namun di sana, pemerintah bersikap cerdas dengan membuka
investasi. Sehingga marak temuan cadangan migas baru. Inilah yang
menggiatkan investor untuk menanamkan modal lantaran pasti berproduksi.
Sementara di Indonesia, kontrak baru marak namun tidak sampai pada
eksplorasi. Pengeboran eksplorasi seismik nyaris tidak ditemukan. Keadaan
stagnan ini berlangsung hingga sekarang.
Purnomo juga menetapkan Cepu sebagai tulang punggung ketersediaan minyak dan
gas untuk kebutuhan domestik. Pasalnya peak lapangan tersebut diperkirakan
sebanyak 170 ribu bph. Sehingga pada 2009 diharapkan bisa mulai berproduksi.
Namun, harapan ini dinilai sebagai sebuah mimpi. Kurtubi mengatakan,
produksi Cepu mundur dari waktu yang ditetapkan. Sehingga, target 1,3 juta
bph tetap tidak akan terpenuhi. ''Dengan kondisi saat ini mustahil bisa
berproduksi 200 ribu bph,'' katanya. Apalagi target tambahan 300 ribu bph
pada 2009. ''Paling-paling 2009 hanya 1 juta bph lebih sedikit,'' imbuhnya.
Sedangkan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso menyatakan, penurunan
industri migas setiap tahunnya terjadi sebesar lima sampai sepuluh persen.
Penurunan ini menurutnya lantaran masih banyaknya lapangan tua yang
beroperasi tapi tidak diimbangi dengan penemuan lapangan baru yang
potensial. ''Berdasarkan kajian yang diperoleh Ditjen Migas, penurunan
produksi itu alamiah dengan laju lima sampai sepuluh persen per tahun.''
Kepala BP Migas Kardaya Warnika juga sependapat. Saat rapat dengar pendapat
dengan Komisi VII DPR RI Senin (22/1) ia menyatakan, pemerintah menargetkan
tambahan produksi minyak tahun 2007 sekitar 80 ribu barel per hari. Tambahan
produksi itu berasal dari 12 kontraktor migas. ''Dengan tambahan produksi
itu, kami optimistis target produksi minyak sesuai APBN 2007 sebesar 1,050
juta barel per hari dapat tercapai,'' katanya.
Penambahan ini diperoleh dari empat kontraktor yang berproduksi di lapangan
lama. Sementara delapan kontraktor lainnya dari lapangan yang baru. Keempat
kontraktor itu adalah Chevron dari Lapangan Duri, Riau sebanyak 25 ribu
barel per hari, PT Pertamina EP dari Lapangan Pondok Tengah, Bekasi 17 ribu
barel per hari, ConocoPhillips dari lapangan di lepas pantai 15 ribu barel
per hari, dan Badan Operasi Bersama (BOB) Pertamina-Bumi Siak Pusako dari
Lapangan Bene Bekasap, Riau 5 ribu barel per hari.
( )
----- Original Message -----
From: "Ariadi Subandrio" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "IAGI NET" <[email protected]>
Sent: Thursday, February 01, 2007 2:53 AM
Subject: [iagi-net-l] Target Produksi Minyak 1,3 Juta bph Berdasarkan
Perhitungan Matang
Semoga ketegasan yg dirancang pemerintah bener2 dijalankan dengan
tegas oleh seluruh stake holder migas.
ar-.
Selasa, 30 Januari 2007 Target produksi minyak
sebesar 1,3 juta barel per hari (bph) yang dicanangkan pemerintah bukanlah
tanpa perhitungan, bahkan, menurut Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi
dan Keuangan, Novian M Thaib, target sebesar itu dihasilkan dari
perhitungan dan analisa yang lengkap dan matang.
''Angka 1,3 juta bph dihasilkan dari analisa dan perhitungan yang matang
oleh para ahli,'' ujar SAM Menteri ESDM Bidang Ekonomi dan Keuangan Novian
M Thaib, saat memberikan keterangan kepada wartawan Senin (29/1) di
Jakarta. Hadir pada acara itu Gubernur OPEC Indonesia Maizar Rahman, Staf
Ahli Kepala BP Migas Abdul Muin dan pengamat perminyakan Kurtubi.
Pemerintah kini terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan target
produksi minyak tersebut. Selain mendorong para perusahaan kontraktor
migas untuk menggenjot produksinya, berbagai kebijakan juga tengah digodok
untuk menarik investor. Selain itu, pemerintah akan semakin tegas terhadap
kontraktor migas yang tidak menjalankan komitment investasi.
Menurut Staf Ahli Kepala BP Migas Abdul Muin, persoalan yang dihadapi
produksi migas di Indonesia adalah banyaknya lapangan tua. ''Hampir 90 %
lapangan produksi yang ada merupakan lapangan tua dengan cadangan yang
semakin menipis,'' ujarnya. Namun demikian upaya mendorong produksi terus
dilakukan.
Sedang pengamat perminyakan Kurtubi mengungkapkan sebenarnya peluang
untuk meningkatkan produksi minyak di Indonesia masih terbuka lebar. Hanya
saja diperlukan syarat untuk lebih mengintensifkan lagi kegiatan
eksplorasi. Selanjutnya disebutkan ada sejumlah kontrak yang sudah
ditandatangani yang perlu untuk didorong melakukan komitment investasi.
---------------------------------
Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited.
----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI & the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition,
Patra Bali, 19 - 22 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------