Abah , memang kalau dilihat pada Road Map Pengembangan CBM , maka setelah terbitnya Permen 033/2006 tsb akan masuk Era CDM yaitu untuk tahap pertama tahun 2008 , kemudian tahun 2014 diharapkan sdh dpt diproduksi dari CDM ini 100 MMcfD , tahun 2019 sebesar 0,5 BcfD dan tahun 2025 sebesar 1-1,5 BcfD, ini target target dalam Road Map. Kemudian juga ada Kep.Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No.307/2006 ttg Kel Kerja Penyusunan Rencana Strategis Per jenis Energi , yang salah satunya Kel.Kerja CBM ini ( anggotanya terdiri dari berbagai institusi terkait )yang salah satu tugasnya merumuskan langkah langkah. strategis dalam mencapai target-target CDM tsb , baik dari segi Peraturannya ,R&D maupun Keekonomiannya , Moga - moga dg langkah langkah stb CBM bisa cepet terealisir sebagai salah satu sumber energi alternatif. sesuai dg Perpres tentang KEN Untuk Satus CBM sendiri ( termasuk hasil risetnya selama ini / salah satunya didaerah Medco tsb , bisa dilihat di makalah makalah yang dipresentasikan oleh Lemigas di dalam Forum Indo CBM 2006 ( Mungkin anggota millis ini masih ada yang nyimpan makalahnya )

salam

ISM

----- Original Message ----- From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, February 14, 2007 8:31 PM
Subject: [iagi-net-l] peraturan mengenai CBM






Sehubungan dengan CBM, Dep ESDM
telah mengeluarkan satu peraturan Menteri
, yang menurut saya sangat akomodatif,
peraturan yang dimaksudkan adalah
PERMEN
No. 033/Thn 2006.

Mungkin berguna untuk
diketahui.

Hal hal yang prinsip adalah
sbb :

1. Setiap Perusahaan yang sudah
/sedang mengerjakan Wilayah Kerja yang sudah merupakan Wilayah Kerja salah
satu KKS , PKP2B diberikan kesempatan pertama untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi CBM.
2. Dalam hal
terdapat wilayah tumpang tindih maka salah satu pemegang wilayah dapat
melakukan kegiatan CBM berdasarkan kesepakatyan perusahaan KKS ,PKP2B
atau Kontraktor Batubara.
3. Wilayah Kerja
CBM harus dipisahkan dari wilayah KKS,KP2B atau Kontraktor Batubara dari
Wilayah Kerja (di carved out).
4. Perusahaan
harus mendirikan Perusahaan khusus yang mengerjakan kegiatan CBM.
5. Perusahaan yang bergerak dalam CBM
melaporkan kegiatannya kepada BP Migas.
6.
Penyaluran gas hasil CBM tunduk kepada aturan mengenai Migas.

Semoga dengan adanya peaturan ini , deversifikasi energi nasiional akan
mulai bergulir sehingga anak cucu kita masih akan memilik energi bagi
kehidupan-nya.

Pada saat ini Lemigas tengah melakukan pilot
proyek didaerah Medco , hasilnya bagaimana ya ?

Apa tidak
dibuka sedikit biar kita tahu .


Si - Abah






----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI & the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, Patra Bali, 19 - 22 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke