> Rekan rekan

   Memang dengan bertambahnya
kegiatan ekonomi dan / yang dengan sendirinya
   akan
menambah jumlah persengketaan yang bersifat hukum ditambah dengan sifat
   kehidupan iploleksosbud kita menjadi bertambah LIBERAL ,
maka kasus hukum
   baik  pidana maupun/apalagi
perdata akan bertambah banyak.

   Kalau dahulu 
pada masa ORBA sebagian besar dapat diselesaikan dengan adanya
   campur tangan kekuasaan  (saya tidak mengatakan bahwa
pada Masa Reformasi
   tidak ada lho), maka perbedaan ini
akan diselesaikan dimeja pengadilan atau melalui
  
arbritase.

   Mengenai Saksi Ahli saya kira dapai
diminta baik oleh Fihak Pembela (kalau ini kasus
   pidana)
, atau salah satu fihak yang bersengketa.
  Memang Hakim harus
menyetujui , karena Hakim merupakan Penguasa Tertinggi di -  
   Ruang  pengadilan.
  
   Saya
gembira bahwa sudah mulai ada yang merasa berkepentingan untuk
menghadirkan
   seorang Ahli Geologi  sebagai Saksi
Ahli.
   Ini merupakan penghargan atas kompetensi 
para ahli geologi.

    Apakah harus Netral
????

    Saya kira bukan netral atau tidak
netral yang menjadi acuan utama , akan tetapi sebagai
    Saksi Ahli harus dapat memberikan
ke"saksi"an sesuai dengan keyakinan-nya sebagai
    ahli (dalam hal in sebagai ahli geologi).
    Pengalaman Pak Agus merupakan suatu contoh dimana dia
berperan dengan sangat 
    baik.

    Pertanyaan-nya adalah bagaimana kalau ada seorang
ahli geologi yang memberikan
    kesakasian yang
"memihak" dan tidak berdasarkan kaidah keilmuan yang
"benar",
    sehingga pengadilan memutuskan
perkara secara tidak tepat , atau salah satu fihak
   
diperlakukan "tidak adil" dimata hukum ?

    Tentu saja baik "terpidana" , jaksa maupun
fihak yang bersengketa dapat melakukan
    upaya
banding atau kasasi.

    Tetapi siapa yang dapat
menjadi "hakim" atas perbuatan ahli geologi tsb ?

    Sejak saya masih menjadi Ketua Umum IAGI , saya
berpendapat bahwa untuk menilai 
    hal seperti ini
maka IAGI melalui Dewan Penghargaan dan Kehormatan dapat  melaku-
   
    kan penilaian  dari segi
profesionalisme /keilmuan dan dapat memberikan pendapat 
    apakah ybs melanggar prinsip prinsip keilmuan.
    Sehingga sebagai organisasi profesi,IAGI dapat
memberikan "hukuman profesi" , secara
   
adil dan trasparan.

     Jadi kembali lagi
saya sangat mengharapkan kepada PP - IAGI untuk segera merealisa-
     sikan terbentuknya dewan ini.
     Janganlah dewan dibentuk pada saat kepepet
setelah ada kasus seperti itu !!!

    
Si-Abah
 



   Mas Daru,
> 
> Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada
> kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ).
>
Masing masing tentu saja dengan alasan yang mendukung
> pihak yang
berperkara ( meringankan/saksi a de charge
> ). Setiap saksi yang
didatangkan biasanya disetujui
> terlebih dahulu oleh Ketua
Majelis Hakim dengan
> pertimbangan tertentu. Apabila saksi ahli
menolak
> datang, maka menurut hukum dapat didatangkan secara
> paksa atau dapat memberikan keterangan secara tertulis
>
bila berhalangan datang.
> 
> Apabila ada pendapat lain,
monggo dishare juga disini.
> 
> 
> Salam,
> Yunita Sidauruk
> 
> 
> --- Sukmandaru
Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
>>
Nimbrung and nanya sedikit......
>>
>>
>>
>> Adakah persyaratan menjadi saksi ahli di
pengadilan.
>> Mas Agus.... boleh
>> ditularkan
ilmunya.
>>
>>
>>
>>
Misalkan... saya (yang berkecimpung di dunia
>> eksplorasi
mineral) diminta
>> oleh perusahaan tambang yang sedang
terjerat kasus
>> di pengadilan untuk jadi
>> saksi
ahli ... mungkin gak ya?? Kalaupun mungkin,
>> saya akan
berpikir 11 kali
>> untuk menerimanya karena mungkin saya akan
merasa
>> tidak kompeten, juga spt
>> yang mas Agus
katakan saya akan dianggap membela
>> perusahaan,.... dan
>> ujung-ujungnya (lebih) dimusuhi LSM.
>>
>>
>>
>> Atau misalkan .... Mas Rovicky
(yang pendekar migas)
>> diminta untuk jadi
>> saksi
ahli untuk perusahaan migas yang sedang
>> bermasalah di
pengadilan, bgmn
>> bersikap...???? (nodong nih......)
>>
>>
>>
>> Salam - Daru
>>
>>
>>
>> -----Original
Message-----
>>
From: Ismail Zaini
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
>> Sent: Wednesday, February 21,
2007 7:10 AM
>> To: [email protected]
>> Subject:
Re: [iagi-net-l] Mendorong komunitas
>> Pecinta Alam Jatim
sebagai
>> pembelajar kebencanaan
>>
>>
>>
>> Lho Mas Agus kalau sebagai saksi
Ahli yang meminta
>> oleh salah satu Kuasa
>>
>> Hukum yang lagi berperkara opo tidak ada unsur
>>
subyektifitasnya , Mungkinkah
>>
>>
>>
juga Kuasa hukum dari pihak yang satunya  nanti
>> akan
mendatangkan geologist
>>
>>
>> lain.
>>
>> Kenapa kok tidak pengadilannya saja ya
mendatangkan
>> saksi Ahli nya .sebagai
>>
>> pertimbangan untuk memutuskan perkaranya.... maaf
>>
aku gak ngerti seluk beluk
>>
>>
>>
pengadilan......
>>
>>
>>
>>
>>
>> ISM
>>
>>
>>
>>
> 
> 
> 
> 
>
____________________________________________________________________________________
> We won't tell. Get more on shows you hate to love
> (and
love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.
>
http://tv.yahoo.com/collections/265
> 
>
----------------------------------------------------------------------------
> Hot News!!!
> CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30
March 2007 to
> [EMAIL PROTECTED]
> Joint Convention
Bali 2007 - The 32nd HAGI & the 36th IAGI Annual
> Convention
and Exhibition,
> Patra Bali, 19 - 22 November 2007
>
----------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123
0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
---------------------------------------------------------------------
> 
>

Kirim email ke