Salam sejahtera,
Kita ngomong langsung ke eksplorasi minyak saja lah. Sebagian (besar) dari kita (geologist) yang bekerja di pertambangan dan migas banyak berurusan dengan prospect generation, bagaimana meng-assess suatu prospek hingga dapat mengundang investor untuk ngebor, atau ditambang. Banyak resiko-resiko yang harus diperhitungkan supaya kerugian bisa sekecil mungkin, atau keuntungan bisa diraih semaksimal mungkin. Aktivitas prospek generation adalah aktivitas sangat-sangat kreatif dan menuntut ketenangan batin agar bisa sebaik mungkin produknya. Juga para ahli lain, seperti ahli pemboran dan services yang terkait, semua bersiap-siap dengan ilmu yang ada agar aktivitas eksplorasi dapt mencapai targetnya dengan sukses besar. Selain itu ada aktivitas lain, yaitu evaluasi hasil eksplorasi, contohnya hasil pemboran, apakah itu dry holes atau discoveries. Apa yang serba indah sebelum suatu prospect dibor menjadi kelihatan "belangnya" semua setelah target-target itu ditembus. Dalam kasus dry holes semua orang merasa jagoan dan mentertawakan para terdakwa yang mengusulkan prospek itu. Karena memang semuanya jadi serba mudah karena data sudah ada tersedia semua, ketahuan mana yang mustinya begini atau begitu, tetapi tidak dilakukan, sehingga hasilnya meleset dari harapan. Dalam pekerjaan evaluasi semua orang nampak pinter, dan ketahuan semua "kesalahan" yang mustinya tidak dilakukan. ("kalo aku jadi dia aku akan lakukan begini, bukan begitu. Ah kok tolol sekali sih dia", semacam itu lah komentarnya. Cobalah tengok dampak accident BJP dalam kegiatan MIGAS kita. Betapa orang sekarang ngeri menandatangani drilling proposal, geofisisist dan geologist jadi tidak nyaman bekerja (bikin peta dll.) karena dihantui konsekuensi-konsekuensi hukum yang sama sekali tidak terbayangkan sebelumnya. Salah bikin prediksi kedalaman bisa masuk penjara. Well site geologist salah deskripsi, bisa masuk penjara. Padahal dia kuliah dan ditambah pengalaman bertahun-tahun belajar mendeskripsi untuk keperluan eksplorasi migas, bukan shale layer ini bakal jadi mud volcano atau tidak. Belum lagi mud logging engineer, dan semua services yang lain. Siapa yang sangka akan berakibat sedahsyat itu ? Padahal, sebelumnya akibat yang terjadi paling banter drill pipe kejepit, kalaupun blow out juga paling beberapa hari. Pertanyaan paling penting lagi, kalo menilik dimensinya, apa iya sih itu semua keluar dari lubang sekian inches dan berbulan-bulan pula, jauh lebih besar dari volume reservoir yang dipetakan, dengan produktivitas yang fenomenal pula. Andang mengatakan ada hal-hal dalam aktivitas drilling yang salah, saya mau tanya apakah Anda bermaksud menuduh bahwa si orang itu sengaja bikin gunung lumpur dengan langkah yang dia/mereka tempuh ? Saya yakin para profesional yang bekerja di rig mengambil keputusan-2 berdasarkan ilmunya sebagai tindaknya terbaik agar mencapai hasil pemboran yang baik. Nggak pasang casing juga ada perhitungannya yang bisa dipertanggungjawabkan, plus pertimbangan-pertimbangan teknis historis dari pemboran di sumur ybs. Tapi, bahwa tidak pasang casing adalah melanggar hukum, hukum yang mana? Apa ada SOP bahwa sekian feet harus pasang casing ? Berapa banyak sumur yang tidak dipasang casing di Indonesia ini ? Namun, terlepas dari semua kontroversi yang muncul, secara umum yang jelas dalam hal melindungi profesi memang kita kalah langkah dengan mereka di negara maju. Dalam setiap software, setiap perkerjaan services, log, processing, interpretasi dan lain-lain mereka selalu mencantumkan disclaimer, yang menyatakan lepas tanggung jawab dari akibat-akibat hasil pekerjaannya. Tujuannya melindungi para professional yang terlibat dari tuntutan hukum, atas dampak tak diinginkan yang tidak teramalkan sebelumnya. Karena disclaimer ini tidak lazim dalam culture eksplorasi di Indonesia, posisi kaum profesi geologi jadi terjepit, dihadapkan dengan resiko yang sangat besar, yang sangat tidak sebanding dengan gaji yang diterima. Menurut saya itulah yang sekarang dalam kasus semacam ini menjadi tugas pokok IAGI sebagai organisasi profesi: melindungi keselamatan profesi anggotanya. Kalau itu belum tercantum dalam AD ART ya harus segera dicantumkan. Terima kasih atas perhatiannya. SHP.