Tanya: Apakah IAGI turut serta dalam penyusunan RUU ini ? -- 
Wassalam, KA

DPR Setujui RUU Penangulangan Bencana

Jakarta, 29 Maret 2007 15:30
Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung 
DPR/MPR Senayan Jakarta, Kamis siang, sepakat menyetujui RUU Penaggulagan 
Bencana (PB) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sekelompok pekerja sosial memberi sambutan tersendiri ketika DPR menyetujui RUU 
ini. Masyarakat Penangulagan Bencana Indonesia (MPBI) membagi-bagikan bunga 
mawar di luar ruang sidang kepada anggota DPR.

Koordinator Aksi MPBI Lia Anggraini menyambut baik lahirnya RUU PB. Mereka pun 
bertekad akan menyosialisasikan RUU tersebut kepada masyarakat.

RUU PB ini, kata Lia, memberi dasar yang formal untuk tindakan penanggulangan 
bencana dan memberikan dukungan resmi untuk rencana, penataan kelembagaan, 
tindakan kesiapan serta tindakan tanggap darurat dan lain-lain.

Nantinya, UU tentang PB membagi tanggung jawab secara hukum dan ini membantu 
memastikan bahwa tanggung jawab akan dilaksanakan secara benar.

Indonesia membutuhkan ketentuan UU ini karena adanya sebaran permukiman 
penduduk yang masih bersifat horizontal dan bersinggungan langsung dengan 
wilayah rentan sehingga terjadi dinamika geologi destruktif. Dengan kata lain, 
masyarakat hidup bersama berbagi bencana seperti tsunami, letusan gunung api, 
tanah longsor dan banjir.

Indonesia juga memiliki daerah yang secara tektonik sangat labil dan termasuk 
salah satu pingiran benua yang sangat aktif di muka bumi. Indonesia pun 
memiliki tingkat kegempaan yang tinggi di dunia, bahkan lebih dari 10 kali 
lipat tingkat kegempaan di AS. Gempa tersebut sebagian berpusat di dasar 
Samudra Hindia dan berpotensi menimbulkan tsunami.

Iklim panas dan hujan makin lama makin tidak konsisten karena adanya perubahan 
suhu udara, gas rumah kaca, kebakaran hutan, polusi udara dan lainnya. Hal ini 
berdampak pada iklim panas dan penghujan yang sangat ekstrim. [TMA, Ant

Kirim email ke