Dari diskusi di milist sebelah. Mungkin ada yg penasaran berapa kira-kira nilai yang "ditawar" dalam penangguhan DMO ini. Seorang kawan di sebelah milist ini menghitungnya.
RDP ---------- Forwarded message ---------- From: Johand Dimalouw <[EMAIL PROTECTED]> Date: Apr 4, 2007 11:45 AM Subject: Re: [IndoEnergy] EXXON MINTA PENANGGUHAN PENERAPAN DMO HOLIDAY To: [EMAIL PROTECTED] Rekan Sulis yth, Terima kasih informasinya. Mungkin saja benar begitu, karena saya tidak mengikuti secara ditel PSC Cepu itu, di mana pembagiannya 85/15 (85% untuk NKRI dan 15% untuk kontraktor PSC CEPU (yaitu EXXON dan para Mitra Usahanya (terdiri dari EXXON = 6,75%, Pertamina = 6,75%, serta Pemda Bojonegoro dan Blora = 1,5%). Prinsip yang terkandung dalam kontrak PSC secara umum yang saya ketahui (maaf, saya tidak tahu secara kusus kontrak PSC CEPU), adalah bahwa: Dari 100% GP (Gross Prduction) itu pertama dipotong dulu 25% DMO untuk NKRI. isa GP (100-25)$ = 75% kemudian baru dipotong untuk CR = Cost Recovery (terdiri dari Operation Cost dan Depresiasi Capital Investments untuk explorasi dan exploitasi). Saya tidak tahu besarannya jadi kita misalkan saja dalam hitungan. Kemudian sisanya yaitu GP-(DMO + CR) dibagi (dan setelah diperhitungkan pajak), jadinya 85/15 atau 85% untk NKRI dan 15% Kontraktor PSC CEPU, yaitu EXXON dan Para Mitra Usahanya. Hitungan ulangnya sebagai berikut: Misalkan produksi PSC CEPU 100.000 BPD, Harga pasar $60/bbls, biaya Operasi = $ 7/bbls, Cost Rrecovery (untuk biaya Explorasi dan Capital investment sesuai hitungan depresiasi untuk tahun ybs) = $20/bbls dan rumus bagi hasil adalah 85/15 ( 85% untuk NKRI dan 15% untuk PSC CEPU). Untuk kasus DMO ditangguhkan maka minyak yang diproduksi setiap hari itu bernilai $6.000.000, diambil untuk Cost Recovery ($7/bbls + $ 20/bbls) x 100.000 = $ 2.700.000 per hari untuk PSC CEPU. Sisa minyak bernilai $ 3.300.000 itu dibagi sesuai rumusan PSC, maka PSC CEPU mendapat bagi hasil sebesar $495.000 per hari. Total untuk PSC CEPU = $ 3.195.000 per hari dan untuk NKRI $ 2.805.000 per hari. Untuk kasus DMO berlaku seperti biasa, maka nilai minyak yang diproduksi setiap hari itu dipotong 25% DMO berniali 25.000 x $ 60/bbls = $1.500.000 per hari untuk NKRI. Sisanya sebesar 75% bernilai = 75.000 x $ 60/bbls = $ 4.500.000 per hari, dipotong Cost Recovery untuk PSC CEPU (dianggap tetap sama) = $ 2,700.000 per hari. Nilai sisa minyak yang akan dibagi sebagai keuntungan usaha adalah $ 4.500.000 - 2.700.000 = $ 1.800.000. PSC CEPU mendapat 15% = $270.000 per hari dan NKRI dapat bagian 85% = $ 1.530.000 per hari. Jadi total untuk PSC CEPU adalah $ 2.970.000 per hari dan total untuk NKRI adalah 3.030.000 per hari. Kesimpulannya adalah bahwa: DMO adalah komponen kontrak PSC yang menguntungkan NKRI dan menjamin hasil untuk NKRI karena diambil 25% terlebih dahulu untuk kepentingan Nasional. Bisa saja terjadi ditahap awal produksi komponen CR(Cost Recovery) sangat besar disebabkan oleh hasil hitungan Deprisiasi Investasi sehingga Kontraktor yang dapat bagian besar, tapi dengan DMO, NKRI tetap minimal dapat 25% khan. Besarnya investasi, bagian Cost recovery dan bagi hasil untuk EXXON itu terpulang kepada perjanjian kerjasama EXXON dan Mitra Usahanya Begitulah kira-kira fungsi DMO dalam konsep PSC, sehingga sangat disayangkan bila Pengurus (Pemerintah dan DPR) NKRI menyetujui usulan penundaan DMO oelh Kontraktor PSC CEPU (EXXON dkk). Terima kasih JD ----- Original Message ---- From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, April 4, 2007 7:56:00 AM Subject: Re: [IndoEnergy] EXXON MINTA PENANGGUHAN PENERAPAN DMO HOLIDAY Mungkin banyak yang nggak tahu bahwa banyak koran menulis bahwa bagian nya itu hanya 6.75%. Pertamina 6.75%, Pemda Bojonegoro dan Blora total dapat 1.5%, Pemerintah 85%. Tolong dihitung, enuak banget apa nggak ? Wah berart EXXON mengajukan usul yang merugikan donk. Udah splitnya bagus banget 20-80 masih minta DMO Holiday lagi .... weleh-weleh ... "dikeki ati ngrogoh rempelo" kiyi ! rdp ---------------------------------------------------------------------------- Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 ---------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

