Dari diskusi di milist sebelah.
Mungkin ada yg penasaran berapa kira-kira nilai yang "ditawar" dalam
penangguhan DMO ini.
Seorang kawan di sebelah milist ini menghitungnya.

RDP

---------- Forwarded message ----------
From: Johand Dimalouw <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Apr 4, 2007 11:45 AM
Subject: Re: [IndoEnergy] EXXON MINTA PENANGGUHAN PENERAPAN DMO HOLIDAY
To: [EMAIL PROTECTED]


Rekan Sulis yth,
Terima kasih informasinya. Mungkin saja benar begitu, karena saya
tidak mengikuti secara ditel PSC Cepu itu, di mana pembagiannya 85/15
(85% untuk NKRI dan 15% untuk kontraktor PSC CEPU (yaitu EXXON dan
para Mitra Usahanya (terdiri dari EXXON = 6,75%,  Pertamina = 6,75%,
serta Pemda Bojonegoro dan Blora  = 1,5%).
Prinsip yang terkandung dalam kontrak PSC secara umum yang saya
ketahui (maaf, saya tidak tahu secara kusus kontrak PSC CEPU), adalah
bahwa:


Dari 100% GP (Gross Prduction) itu pertama dipotong dulu 25% DMO untuk NKRI.

isa GP (100-25)$ = 75% kemudian baru dipotong untuk CR = Cost Recovery
(terdiri dari Operation Cost dan Depresiasi Capital Investments untuk
explorasi dan exploitasi). Saya tidak tahu besarannya jadi kita
misalkan saja dalam hitungan.

Kemudian sisanya yaitu GP-(DMO + CR) dibagi (dan setelah
diperhitungkan pajak), jadinya 85/15 atau 85% untk NKRI dan 15%
Kontraktor PSC CEPU, yaitu EXXON dan Para Mitra Usahanya.
Hitungan ulangnya sebagai berikut:
Misalkan produksi PSC CEPU 100.000 BPD, Harga pasar $60/bbls, biaya
Operasi = $ 7/bbls, Cost Rrecovery (untuk biaya Explorasi dan Capital
investment sesuai hitungan depresiasi untuk tahun ybs) = $20/bbls dan
rumus bagi hasil adalah 85/15 ( 85% untuk NKRI  dan 15% untuk PSC
CEPU).


Untuk kasus DMO ditangguhkan maka minyak yang diproduksi setiap hari
itu bernilai $6.000.000, diambil untuk Cost Recovery ($7/bbls + $
20/bbls) x 100.000 = $ 2.700.000 per hari untuk PSC CEPU. Sisa minyak
bernilai $ 3.300.000 itu dibagi sesuai rumusan PSC, maka PSC CEPU
mendapat bagi hasil sebesar $495.000 per hari. Total untuk PSC CEPU =
$ 3.195.000 per hari dan untuk NKRI $ 2.805.000 per hari.

Untuk kasus DMO berlaku seperti biasa, maka nilai minyak yang
diproduksi setiap hari itu dipotong 25% DMO berniali 25.000 x $
60/bbls = $1.500.000 per hari untuk NKRI. Sisanya sebesar 75% bernilai
= 75.000 x $ 60/bbls =  $ 4.500.000  per hari, dipotong Cost Recovery
untuk PSC CEPU (dianggap tetap sama) = $ 2,700.000 per hari.  Nilai
sisa minyak yang akan dibagi sebagai keuntungan usaha adalah $
4.500.000 - 2.700.000 = $ 1.800.000. PSC CEPU mendapat 15%  = $270.000
per hari dan NKRI dapat bagian 85% = $ 1.530.000 per hari. Jadi total
untuk PSC CEPU adalah  $ 2.970.000 per hari dan  total untuk NKRI
adalah 3.030.000 per hari.

Kesimpulannya adalah bahwa:

DMO adalah komponen kontrak PSC yang menguntungkan NKRI dan menjamin
hasil untuk NKRI karena diambil 25% terlebih dahulu untuk kepentingan
Nasional. Bisa saja terjadi ditahap awal produksi komponen CR(Cost
Recovery) sangat besar disebabkan oleh hasil hitungan Deprisiasi
Investasi sehingga Kontraktor yang dapat bagian besar, tapi dengan
DMO, NKRI tetap minimal dapat 25% khan.
Besarnya investasi, bagian Cost recovery dan bagi hasil untuk EXXON
itu terpulang kepada perjanjian kerjasama EXXON dan Mitra Usahanya



Begitulah kira-kira fungsi DMO dalam konsep PSC, sehingga sangat
disayangkan bila Pengurus (Pemerintah dan DPR) NKRI menyetujui usulan
penundaan DMO oelh Kontraktor PSC CEPU (EXXON dkk).

Terima kasih

JD

----- Original Message ----
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, April 4, 2007 7:56:00 AM
Subject: Re: [IndoEnergy] EXXON MINTA PENANGGUHAN PENERAPAN DMO HOLIDAY




Mungkin banyak yang nggak tahu bahwa banyak koran menulis bahwa bagian nya
itu hanya 6.75%. Pertamina 6.75%, Pemda Bojonegoro dan Blora total dapat
1.5%, Pemerintah 85%. Tolong dihitung, enuak banget apa nggak ?

Wah berart EXXON mengajukan usul yang merugikan donk.
Udah splitnya bagus banget 20-80 masih minta DMO Holiday lagi ....
weleh-weleh ... "dikeki ati ngrogoh rempelo" kiyi !

rdp

----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
29th IATMI Annual Convention and Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke