Aku berdiksusi dengan kawan di migas ttg hak cipta (hak edar) dan mendapat jawaban dari Pak Adnan, Ahli Hukum di Milist-migas, sepertinya menurut Pak Adnan menyebarkan artikel (hasil cipta seseorang) lewat server bisa-bisa "tidak melanggar UU hak cipta". Hmmm aku masih agak ragu ... milist ini sifatnya menyebarkan, bukan pasif.
Tetapi untuk membuat server dimana menyediakan akses data peta dapat menghindari istilah "pengumuman" ... Asalkan yg nge-donlod memberikan identitas dan menyatakan setuju tujuannya utk keperluan pendidikan atau penelitian. Ini yang menarik karena kita dapat memulai membuat server IAGI atau HAGI atau RSGIS, untuk menyediakan peta-peta dasar (yg sesuai aturan merupakan data bebas terbuka), termasuk peta geologi dll. Tapi soal menyebarkan artikel ..... Aku sendiri masih ragu-ragu ... lah wong fotocopy di kampus saja maksimum 3-5 lembar je Sakjane beda ngga sih antara "copy right" dengan "hak cipta", "hak mengedarkan" ? rdp "hukum katanya buta, kalau aku buta hukum :( " ---------- Forwarded message ---------- From: AW Adnan < [EMAIL PROTECTED]> Date: Feb 17, 2007 10:57 PM Subject: Re: Penyebaran publikasi lwat milist -->Tanggapan To: Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED] Yth Pak Rovicky, Menurut UU Hak Cipta (UU No 19/2002) yang boleh melakukan pengumuman seperti itu hanyalah Pemerintah atau atas nama pemerintah. Sehingga karena tindakan meng "up-load" ke server dengan "free akses" itu bisa dianggap sebagai tindakan "pengumuman" maka menurut UU ini merupakan pelanggaran hak cipta. Untuk mengatasi dilanggarnya pasal ini maka gunakan cara limited akses, bukan "free akses" Artinya setelah di up load ke server jangan diberikan kebebasan untuk melakukan down loading tetapi barang siapa yg melakukan down loading harus menunjukkan identitas dengan menyebutkan keperluaannya, sehingga kita terhindar dari istilah "pengumuman". Sedangkan bagi yg melakukan down loading dari server ini juga terhindar dari pelanggaran hak cipta sebab menuurut Pasal 15 UU Hak Cipta, yang dibolehkan adalah jika "menggunakan" atau "mengambil" hak cipta orang lain untuk kepentingan pendidikan atau penelitian, dengan syarat harus menyebutkan sumbernya. Kira-kira begitu. Adnan ----- Original Message ----- From: "Rovicky Dwi Putrohari" < [EMAIL PROTECTED]> To: < [EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, April 16, 2007 10:37 AM Subject: Fwd: Penyebaran publikasi lwat milist --> was : Kompor dan Burner Berbahan Bakar Air
Yth, Hukum Migas Indonesia Menyambung pembicaraan saya dengan Mas Budi dibawah ini, apakah memang boleh menyebarkan info lewat media milist utk tulisan. Saat ini kawan-kawan di GIS Indonesia mau mengumpulkan data peta geologi Indonesia untuk diupload ke server supaya mudah diakses siapa saja. Apakah ini menyalahi hukum atau sesuai hukum soal copy right, kerahasiaan data dsb Thanks RDP ---------- Forwarded message ---------- From: Budhi, Swastioko (Singgar Mulia) <[EMAIL PROTECTED] > Date: Apr 16, 2007 11:31 AM Subject: RE: Penyebaran publikasi lwat milist --> was : Kompor dan Burner Berbahan Bakar Air To: Rovicky Dwi Putrohari < [EMAIL PROTECTED]> Silahkan ditanyakan ke [EMAIL PROTECTED] Kalau mengenai masalah anda ini, kan bisa ditanyakan langsung ke IPA atau P3G. Contohnya RiskTech 2007, semua paper dikasihkan ke saya, tapi ada 2 pendapat di panitia. Ketua panitia setuju untuk dilepas ke milis, tapi wakilnya bilang akan dipublikasikan di website mereka. Jadi meskipun ada anggota milis yang minta, yah saya jawab aja tanya ke panitia. Salam, Budhi S. -----Original Message----- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto: [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, April 16, 2007 10:25 AM To: Budhi, Swastioko (Singgar Mulia) Cc: [EMAIL PROTECTED] Subject: Penyebaran publikasi lwat milist --> was : Kompor dan Burner Berbahan Bakar Air Wah, Sorry aku baru tahu kalau boleh dipublikasikan / disebarkan ulang lewat milist. Soalnya kalau aku masuk ke websitenya http://pubs.acs.org/journals/jpcafh/index.html kalau donload pdfnya harus bayar je :) Sekarang sudah ada IPA publication dalam DVD, apakah itu juga boleh dipublikasikan (disebarkan ulang) lewat milist ? Siapa ahli hukum yang ada di milist Migas, aku juga mau tanya soal publikasi peta-peta geologi yg dimilki/dibuat oleh P3G bandung, apakah itu juga boleh dipublikasikan bebas ya ? Selama ini di IAGI dan HAGI selalu ribut soal menyebarkan paper atau artikel dari organisasi lain. Tapi ga ada ahli hukum yang tahu ttg hal ini di milidt itu. Salam RDP
-- http://rovicky.wordpress.com/

