Aku berdiksusi dengan kawan di migas ttg hak cipta (hak edar) dan mendapat
jawaban dari Pak Adnan, Ahli Hukum di Milist-migas, sepertinya menurut Pak
Adnan menyebarkan artikel (hasil cipta seseorang) lewat server bisa-bisa
"tidak melanggar UU hak cipta". Hmmm aku masih agak ragu ... milist ini
sifatnya menyebarkan, bukan pasif.

Tetapi untuk membuat server dimana menyediakan akses data peta dapat
menghindari istilah "pengumuman" ... Asalkan yg nge-donlod memberikan
identitas dan menyatakan setuju tujuannya utk keperluan pendidikan atau
penelitian. Ini yang menarik karena kita dapat memulai membuat server IAGI
atau HAGI atau RSGIS, untuk menyediakan peta-peta dasar (yg sesuai aturan
merupakan data bebas terbuka), termasuk peta geologi dll.

Tapi soal menyebarkan artikel .....
Aku sendiri masih ragu-ragu ... lah wong fotocopy di kampus saja maksimum
3-5 lembar je

Sakjane beda ngga sih antara "copy right" dengan "hak cipta", "hak
mengedarkan"  ?

rdp
"hukum katanya buta, kalau aku buta hukum :( "

---------- Forwarded message ----------
From: AW Adnan < [EMAIL PROTECTED]>
Date: Feb 17, 2007 10:57 PM
Subject: Re: Penyebaran publikasi lwat milist -->Tanggapan
To: Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED]

Yth Pak Rovicky,

  Menurut UU Hak Cipta (UU No 19/2002)  yang boleh melakukan pengumuman
seperti itu hanyalah Pemerintah atau atas nama pemerintah.
Sehingga karena tindakan meng "up-load" ke server  dengan "free akses" itu
bisa dianggap sebagai tindakan "pengumuman" maka menurut UU ini merupakan
pelanggaran hak cipta.
Untuk mengatasi dilanggarnya pasal ini maka gunakan cara limited akses,
bukan "free akses"  Artinya setelah di up load ke server jangan diberikan
kebebasan untuk melakukan down loading tetapi barang siapa yg melakukan down

loading harus menunjukkan identitas dengan menyebutkan keperluaannya,
sehingga kita terhindar dari istilah "pengumuman". Sedangkan bagi yg
melakukan down loading dari server ini juga terhindar dari pelanggaran hak
cipta sebab menuurut Pasal 15 UU Hak Cipta, yang dibolehkan adalah jika
"menggunakan" atau "mengambil" hak cipta orang lain  untuk kepentingan
pendidikan atau penelitian, dengan syarat harus menyebutkan sumbernya.

Kira-kira begitu.


Adnan



----- Original Message -----
From: "Rovicky Dwi Putrohari" < [EMAIL PROTECTED]>
To: < [EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, April 16, 2007 10:37 AM
Subject: Fwd: Penyebaran publikasi lwat milist --> was : Kompor dan Burner
Berbahan Bakar Air


Yth, Hukum Migas Indonesia

Menyambung pembicaraan saya dengan Mas Budi dibawah ini, apakah memang
boleh menyebarkan info lewat media milist utk tulisan. Saat ini
kawan-kawan di GIS Indonesia mau mengumpulkan data peta geologi
Indonesia untuk diupload ke server supaya mudah diakses siapa saja.
Apakah ini menyalahi hukum atau sesuai hukum soal copy right,
kerahasiaan data dsb

Thanks

RDP

---------- Forwarded message ----------
From: Budhi, Swastioko (Singgar Mulia) <[EMAIL PROTECTED] >
Date: Apr 16, 2007 11:31 AM
Subject: RE: Penyebaran publikasi lwat milist --> was : Kompor dan
Burner Berbahan Bakar Air
To: Rovicky Dwi Putrohari < [EMAIL PROTECTED]>


Silahkan ditanyakan ke [EMAIL PROTECTED]
Kalau mengenai masalah anda ini, kan bisa ditanyakan langsung ke IPA
atau P3G. Contohnya RiskTech 2007, semua paper dikasihkan ke saya, tapi
ada 2 pendapat di panitia. Ketua panitia setuju untuk dilepas ke milis,
tapi wakilnya bilang akan dipublikasikan di website mereka. Jadi
meskipun ada anggota milis yang minta, yah saya jawab aja tanya ke
panitia.

Salam,
Budhi S.

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, April 16, 2007 10:25 AM
To: Budhi, Swastioko (Singgar Mulia)
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Penyebaran publikasi lwat milist --> was : Kompor dan Burner
Berbahan Bakar Air

Wah, Sorry
aku baru tahu kalau boleh dipublikasikan / disebarkan ulang lewat
milist. Soalnya kalau aku masuk ke websitenya
http://pubs.acs.org/journals/jpcafh/index.html kalau donload pdfnya
harus bayar je :)

Sekarang sudah ada IPA publication dalam DVD, apakah itu juga boleh
dipublikasikan (disebarkan ulang) lewat milist ?
Siapa ahli hukum yang ada di milist Migas, aku juga mau tanya soal
publikasi peta-peta geologi yg dimilki/dibuat oleh P3G bandung, apakah
itu juga boleh dipublikasikan bebas ya ? Selama ini di IAGI dan HAGI
selalu ribut soal menyebarkan paper atau artikel dari organisasi lain.
Tapi ga ada ahli hukum yang tahu ttg hal ini di milidt itu.

Salam

RDP

--
http://rovicky.wordpress.com/

Kirim email ke