Sekedar bacaan akhir minggu ini ada diskusi ttg Minyaaak dari millis Energi sebelah sono
Ism ========================================= Salam kenal. Maaf, saya mau sedikit berkomentar. Jika salah, mohon dikoreksi; saya juga manusia. quote dari KOMPAS: > Dengan kontrak baru itu, semua perusahaan asing harus menyetor 82 > persen dari penerimaan (bukan total laba) ke YPBF dan hanya 18 persen > untuk perusahaan asing sebagai operator eksplorasi minyak. Mencermati tulisan di KOMPAS yang sempat membuat "terkagum-kagum" sebagian kelompok pemerhati migas. Saya mencoba berpikir jernih. Jika kita JELI dalam membaca kalimat dalam tulisan di KOMPAS, Bolivia menerima 82 persen dari penerimaan (bukan total laba). Ini berarti berapa pun yang diterima oleh kontraktor migas harus menyerahkan 82 persen dari penerimaannya ke Bolivia. Tanpa hitungan ba bi bu yang njlemit, kontraktor migas kudu serahkan. Ini sangat jelas berbeda jika dibandingkan dengan Indonesia. Di Indonesia mempunyai mekanisme tersendiri. Hitungan 70-85 persen untuk pemerintah (angka ini tergantung bunyi kontrak masing2) terkadang membuat orang menganggukan kepala pertanda "kagum" bahwa kita menerima sangat besar. Ini seperti tipuan. Tahukah Anda angka 85 persen diperoleh dari mana? Hitungan 70-85 persen diperoleh dari porsi Equity To be Split (ETS) dalam mekanisme PSC. ETS diperoleh dari pengurangan nilai produksi (Revenue) dengan First Tranche Petroleum, Investment Credit, dan Cost Recovery. Bahasa kasarnya, ETS adalah nilai sisa (ampas!) dari pengurangan Revenue! Bagian Pemerintah diperoleh dari situ. Jadi, pak Sulistyono, SANGAT JELAS BERBEDA antara kita dengan Bolivia. Bolivia dengan tegas meminta bagiannya demi kepentingan nasionalnya. Dari kalimat yang terdapat KOMPAS, saya berpikir orang-orang yang bergelut di dalam hitungan kontrak migas seharusnya udah paham bahwa secara legal, kita kalah idealis secara politik dengan Bolivia. Sekedar info soal Bolivia. MUNGKIN BARU KALI INI Bolivia memiliki pemimpin nasionalis sekelas Evo Morales, yang notabene berasal dari keturunan Indian. Jika Anda sempat ke sana, Anda mungkin akan melihat jelas, suku-suku Indian di sana diperlakukan sebagai warga negara kelas tiga di tanah airnya sendiri. Warga negara kelas pertama adalah kulit putih. Warga kelas dua adalah negro. Suku-suku Indian di Bolivia rata-rata bertempat tinggal di dataran tinggi (kalo gak salah di nbagian Barat). Sedangkan warga negara kelas satu dan dua tinggal di dataran rendah, dimana kebetulan akses dan sumber minyak berada di dataran ini. Kesenjangan sosial yang sangat jelas memicu konsep nasionalisasi melalui review/revisi kontrak migas Bolivia saat ini. Menurut saya pribadi, adalah hak mereka dan semua bangsa di dunia jika akses dan sumber daya alam dikuasai oleh anak bangsanya sendiri. Sayang, orang-orang pro liberalisasi memandang kelompok Evo Morales hingga Chavez adalah sosialis; padahal mereka jelas-jelas nasionalis. Kembali ke Laptop; berbicara soal BP Migas. Kemunculan BP MIgas sebenarnya sangat merugikan kepentingan nasional Indonesia secara geopolitik dan geostrategi (intelijen energi). Di dunia intelijen energi, sektor hulu adalah kuncinya. Dengan memunculkan BP Migas, berarti memangkas Pertamina di sektor hulu. Tapi, sekarang susah karena kemunculan BP Migas karena amanat undang-undang. Padahal dalam pembahasan rancangan undang-undang dahulu kala dirancang dan didanai kelompok intelijen asing. (Lebih baik saya tidak membahasnya di sini....) Soal Cost Recovery. Kebetulan saya pernah investigasi soal cost recovery ini. Begini, pak Sulistyono. Konsep Cost Recovery terdapat dalam skema PSC kita. Konsep PSC di Indonesia mempunyai hole (lubang) yang menguntungkan bagi kontraktor migas. Sangat merugikan negara. Dalam kontrak migas (PSC), tidak ada batasan secara detil aturan Cost Recovery. Kuncinya terletak di kontrak migas (Jika Anda pernah membacanya, pasti akan terbengong-bengong). Saya pernah bertemu dengan seorang auditor BPK bidang migas. Dia tergeleng-geleng bagaimana negara ini mau saja ditipu mentah-mentah atas konsep PSC. "nyogok opil aja mungkin biayanya diganti oleh negara," ujar si auditor. Berdasarkan amanat undang-undang yang baru, BPK sempat mengaudit soal ini, dan ditemukan banyak sekali kerugian negara yang telah berlangsung selama ini. JIka telah berlangsung lama, bagaimana dengan kelanjutan temuan-temuan BPKP jaman dulu itu? Coba tanya kenapa.... Itu baru soal duitnya, pak Sulistiyono. Kita belum berbicara mengenai porsi DMO (Domestic Market Obligation) untuk Indonesia yang ruwet dan kecil. Padahal kita juga butuh minyak juga khan, pak..... Untuk menambah sajian opini saya, saya mengirim artikel dari KOMPAS juga di bawah ini. Salam, Bagya Adi Nugraha (http://bagyanugraha.wordpress.com) Bung Karno Vs Tiga Besar (1) KCM - Sabtu, 05 Mei 2007 Pada awal 1960-an minyak mencakup seperempat dari total ekspor RI. Industri ini didominasi multinational corporation atau MNC yang menanam modal 400 juta dollar AS dan diperkirakan melonjak ke satu miliar dollar AS tahun 1965. Caltex Amerika Serikat (AS) menguasai 85 persen ekspor, Stanvac (AS) 5 persen, dan Permina 10 persen. Tahun 1963 total ekspor RI 94 juta barrel per tahun atau 1,7 persen dari konsumsi dunia. Ekspor minyak dikuasai Shell (Belanda) yang per tahunnya 43 juta barrel-sementara Stanvac 10 juta barrel. Penerima terbesar adalah AS, Jepang, dan Australia. Sejak tahun 1951, Bung Karno (BK) membekukan konsesi bagi MNC dan memberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1960. UU ini menegaskan, "Seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara atau perusahaan negara." Sejak merdeka, MNC berpegang pada "let alone agreement". Cara ini menghindari nasionalisasi, namun juga mewajibkan MNC mempekerjakan tenaga lokal lebih banyak lagi. Pembekuan konsesi membuat MNC kelabakan karena laba menurun dan produksi terhambat. "Tiga Besar" (Stanvac, Caltex, dan Shell) meminta negosiasi ulang. BK menjawab, kalau MNC menolak UU No 44/1960, ia akan jual konsesi ke Jepang. Maret 1963 BK mengatakan, "Saya berikan Anda waktu beberapa hari untuk berpikir dan saya akan batalkan seluruh kontrak lama jika Tuan-tuan tak mau terima tuntutan saya." Apa tuntutan BK? Ia minta Caltex menyuplai 53 persen dari kebutuhan domestik yang harus disuling Permina. Surplus produksi yang dihasilkan Tiga Besar harus dipasarkan ke luar negeri dan hasilnya diserahkan ke RI. Caltex wajib menyerahkan fasilitas distribusi dan pemasaran dalam negeri dan biaya prosesnya diambil dari laba ekspor. Caltex juga menyediakan valuta asing yang dibutuhkan untuk biaya pengeluaran dan investasi modal yang dibutuhkan Permina. Masih kurang, BK menuntut Caltex menyuplai kebutuhan minyak tanah dan BBM dalam negeri. Formula pembagian laba 60 persen untuk RI dalam mata uang asing dan 40 persen untuk Caltex dihitung dalam rupiah. Karuan saja Caltex panik dan minta bantuan Presiden John F Kennedy. Mereka menilai tuntutan BK tak masuk akal dan bisa membuat Caltex bangkrut. Tadinya Washington DC menganggap BK gertak sambal. Namun, waktu Presiden China Liu Shaoqi dan menteri Uni Soviet datang ke Jakarta membahas penjualan konsesi, mereka sadar BK tak main-main. Duta Besar AS di Jakarta Howard Jones pusing. "Jika Tiga Besar keluar, AS tak punya pilihan kecuali membatalkan bantuan ekonomi. Jangan mengancam, BK tak bisa ditekan," lapor Jones ke Kennedy. Saat itu RI baru mau ikut program paket stabilisasi IMF yang ditawarkan Kennedy. Sehari setelah penandatanganan paket itu, BK menerbitkan "Regulasi 18" yang isinya tuntutan resmi dia. BK tak mau paket stabilisasi dikaitkan dengan Regulasi 18. Kennedy ketar-ketir dan segera mengirimkan utusan khusus, Wilson Wyatt, ke Tokyo, "mencegat" BK yang berada di Jepang. Lewat negosiasi alot, BK dan Wyatt menyepakati sistem "kontrak karya" yang disahkan DPR, 25 September 1963. Intinya, RI memiliki kedaulatan atas kekayaan migas sampai ke tempat penjualan (point of sale). MNC cuma kontraktor: Stanvac untuk Permina, Caltex untuk Pertamin, dan Shell untuk Permigan. Jangka waktu dan area konsesi dibatasi dibandingkan dengan kontrak-kontrak lama. MNC menyerahkan 25 persen area eksplorasi setelah 5 tahun dan 25 persen lainnya setelah 10 tahun. Pembagian laba tetap 60:40, MNC wajib menyediakan kebutuhan untuk pasar domestik dengan harga tetap dan menjual aset distribusi-pemasaran setelah jangka waktu tertentu. MNC mau menerima karena yang penting batal kehilangan konsesi. Kennedy dan Kongres langsung menyetujui paket stabilisasi IMF, yang oleh BK diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Nasional (RPN) Ketiga yang berlaku delapan tahun (1961). Tahap pertama RPN mencapai swasembada sandang-pangan, tahap kedua memulai industrialisasi. Jangan-jangan RPN jauh lebih baik dibandingkan dengan Repelita. Bandingkan kontrak karya dengan profit-sharing agreement (PSA) ala Orde Baru yang justru antinasionalisasi. PSA seolah menempatkan RI sebagai pemilik, MNC kontraktor. Namun, pada praktiknya MNC yang mengontrol ladang yang mendatangkan laba berlipat ganda-mirip kolonialisme. PSA pernikahan ideal antara kontrak bagi hasil yang seolah menempatkan RI jadi majikan dan sistem kontrak berbasis konsesi/lisensi yang profit oriented. RI seakan pegang kendali, padahal MNC-lah yang punya kedaulatan. "Klausul stabilisasi" PSA mengatakan UU RI tak berlaku bagi setiap kegiatan MNC dan tak bisa jadi rujukan jika sengketa terjadi-yang berlaku hukum internasional yang tak kenal kepentingan nasional. "Cerita sukses" PSA ini yang dipakai MNC untuk menguras minyak Irak. Ironisnya BK malah dikagumi presiden yang bukan orang sini: Evo Morales. Populasi 100 juta, 70 persen di desa dan lebih dari 50 persen GNP berasal dari pertanian-dari industri 15 persen. Utang luar negeri 2,5 miliar dollar AS walau inflasi membengkak akibat PRRI/Permesta, Konfrontasi, dan pembebasan Irian Barat. Tingkat melék huruf naik dari 10 ke 50 persen (1960). Sukses BK lainnya yang sering disebut orang luar negeri adalah membenahi pendidikan karena kualitas kurikulum membuat generasi muda siap bersaing di tingkat internasional. Nah, ada pertanyaan? On 5/4/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Keputusan Bolivia tersebut yang menyebabkan Perusahaan migas asing harus > menyerahkan 82% hasil migasnya tentu merupakan tindakan patriotis bagi > negara dan rakyatnya. Apakah Indonesia belum ? Bagaimana dengan term > kontrak kerjsama dengan para KKKS alias PSC . Sesudah pajak Pemerintah > Indonesia memperoleh bagian 85%, para KKS hanya 15% dari net revenue.. Lha > management permigasan Indonesia kan "dikuasai" oleh negara yang diwakilkan > ke BP Migas ? Apakah kita masih layak secara hukum mengatakan bahwa > Indonesia ketinggalan dibandingkan Bolivia? Itu kalo Bolivia menganut azas > adanya cost recovery seperti Indonesia yang tanpa batas, tak ada ceiling . > Kenyataannya ? Apakah bisnis supporting migas seperti EPC, riset , supplai > dll bisa menambah pendapatan dan riset nasional ? Ah masih banyak lagi yang > menjadi pertanyaan2. Mohon pencerahan, comment ataupun tambahan pertanyaan > dari Bapak2/ Ibu2 para profesional . > > Salam....Sulis > > > http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0705/04/UTAMA/3503082.htm > > Bolivia Kembali Kuasai Migas > Indonesia Punya Legalitas yang Kuat untuk Meniru Langkah Morales > > la paz, Rabu - Presiden Bolivia Evo Morales, Selasa (1/5), di La Paz, > mengumumkan negara kembali mengontrol semua bisnis asing, khususnya > migas. Sebanyak 12 perusahaan asing telah bersedia menandatangani > kontrak migas baru, Rabu (2/5). > > Kontrol yang paling menonjol adalah bisnis minyak dan gas yang selama > ini dikuasai asing. Keturunan indian Quechua ini disebut berhasil > menaklukkan para Goliat, julukan raksasa minyak asing yang ditakuti. > > Kontrol tersebut berlaku secara resmi sejak 1 Mei, atau setahun sejak > Morales mendeklarasikan hal tersebut. Sebagian bisnis migas sudah > dikuasai sebelum 1 Mei 2007. > > Ekonom AS peraih Hadiah Nobel Ekonomi 2001 Joseph E Stiglitz mendukung > penuh tindakan Morales. Stiglitz sudah sejak lama mempertanyakan > peruntukan hasil migas Bolivia yang selama ini dinikmati investor asing > dengan kolaborasi yang rapi dengan politisi keturunan Spanyol. > > Dengan pengumuman Morales itu, perusahaan minyak negara Bolivia, YPFB > (Yacimientos Petroliferos Fiscales Bolivianos, mirip Pertamina) akan > mengontrol semua kekayaan alam dan gas. Presiden YPBF Guillermo > Aruquipa mengatakan, negara sudah resmi menjadi pemilik semua kekayaan > gas dan minyak. > > Sebanyak 12 perusahaan minyak asing juga langsung menandatangani > kontrak baru, setelah pengumuman resmi nasionalisasi tersebut. > Perusahaan yang menandatangani kontrak bisnis migas yang baru itu > antara lain Repsol YPF SA (Spanyol-Argentina) oleh Presiden Repsol YPF > Luis Garcia Sanchez dengan Presiden YPFB president Guillermo Aruquipa. > > Perwakilan perusahaan minyak asing lain yang telah bersedia > menandatangani adalah Petrobras (Brasil), Total-Fina-Elf (Perancis > Belgia), British Gas (Inggris). > > Dengan kontrak baru itu, semua perusahaan asing harus menyetor 82 > persen dari penerimaan (bukan total laba) ke YPBF dan hanya 18 persen > untuk perusahaan asing sebagai operator eksplorasi minyak. > > -- TAHUKAH ANDA: - Geothermal hanya menyumbang 800MW listrik (2.5% kebutuhan listrik) dan hanya 4% dari 20,000 MW of geothermal potential Indonesia ! - Potensi geothermal Indonesia 40% dari Potensi geothermal dunia ! Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/IndoEnergy/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/IndoEnergy/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

