Betul sama sekali tidak boleh ada penggalian pasir-batu di sana. Untuk kawasan kars, hal ini terkait juga dengan KepMen ESDM tentang perlindungan kars, dimana kars kelas 1 (kars dengan gua aktif/sungai bawah tanah, mata air kars, situs arkeologi/sejarah) sebagai kawasan yang terkonservasi. Di Jabar sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur tentang kawasan kars di Jabar yang kriterianya mengikuti KepMen itu.
Distamben Jabar sebenarnya telah mengeluarkan peta zonasi/peng-kelasan sementara kawasan kars di Jabar, dan Rajamandala masuk ke kelas 1 dan 2, hanya sedikit kelas 3 yang boleh langsung ditambang. Masalahnya yang berkuasa sekarang adalah Kabupaten, semua izin penggalian dikeluarkan Bupati, bahkan Camat! maklum lulusan IPDN :( dan dalam tata ruangnya, kawasan Rajamandala dikategorikan sebagai Kawasan Budi Daya Non-Pertanian! Pasir Pawon secara tradisi sebenarnya dilindungi masyarakat setempat (karena ada gua Pawon yang dulunya dianggap keramat dan ada satu-satunya mata air) sehingga aman dari galian. Tapi agar lebih aman, beberapa petak lahan di bukit itu yang berstatus hak milik, akhirnya dibeli juga oleh pemerintah provinsi! Saya kira di Karangsambung ada beberapa situs2 geologis yang berstatus hak milik sehingga satu2nya cara melindunginya, harus dibeli, dikembalikan menjadi tanah negara. Salam, BB > Kang Budi, > > Kalau sudah ditetapkan sebagai cagar geologi, apakah berarti daerah itu > tidak boleh di explore untuk kegiatan lain? misalnya penambangan pasir & > batu? Karena seingat saya Karsam juga dinyatakan sebagai cagar geologi > tapi nyatanya di explore juga batunya untuk membuat > bendungan.... > > > On 5/23/07, Budi Brahmantyo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> Pa Awang, >> point 1 (Rajamandala) dan 2 (Ciletuh) sudah ditetapkan sebagai Cagar >> Geologi Jawa Barat (melalui Perda Jabar No. 2 th. 2002 ttg Kawasan >> Lindung Geologi). Point 1 sayangnya baru Pasir (Bukit) Pawon saja, >> sementara Ciletuh seluruhnya. >> Demikian sedikit informasi. >> >> Salam, >> BB ---------------------------------------------------------------------------- Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 ---------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

