Edisi. 28/XXXVI/03 - 9 September 2007

Kolom
Haruskah Renegosiasi Kontrak



Mohamad Ikhsan

Peneliti Senior LPEM-FEUI, Staf Khusus Menko Perekonomian
IDE renegosiasi kontrak sumber daya alam menguat kembali setelah
Badan Pemeriksa Keuangan dan Prof. Stiglitz menyatakan perlunya
Indonesia melakukan langkah ini. Pak Stiglitz benar, tetapi kita
harus mempertimbangkan biaya dan manfaatnya, karena belum tentu
meningkatkan penerimaan negara.
Kita perlu mengidentifikasi masalahnya secara baik. Apakah
persoalannya terletak pada desain kontrak berdasarkan sistem
production sharing (PSC) atau dalam pelaksanaan kontrak. Perlu kehati-
hatian menanggapinya, karena kita tidak dalam posisi menguntungkan.
Ini terlihat dari makin menurunnya produksi migas dan masih rendahnya
minat kontraktor migas untuk melakukan eksplorasi dewasa ini,
walaupun harga minyak sangat tinggi.
Salah satu bab (David Johnson, How to evaluate the Fiscal Terms of
Oil Contract) dalam buku yang diedit oleh Pak Stiglitz dkk dengan
judul "Escaping the Resource Curse" menguraikan mekanisme PSC
Indonesia dibandingkan dengan model lainnya.
Perbandingan antarnegara menunjukkan bahwa bagian yang diterima
pemerintah di Indonesia termasuk paling besar. Kita hanya kalah oleh
Libya, Iran, dan Venezuela. Karena itu, peluang kita memperbesar
porsi bagi hasil menjadi kecil, kecuali ditemukan cadangan besar
seperti yang pernah kita miliki di Riau.
Inovasi yang paling mungkin adalah mengaitkan harga minyak dengan
besarnya government take, seperti kontrak migas dengan Exxon Mobil-
Pertamina. Tetapi manfaatnya hanya pada kontrak baru, dengan asumsi
elastisitas split (porsi bagi hasil) terhadap minat untuk melakukan
eksplorasi tinggi.
Manfaat perubahan sistem akan lebih besar jika kita dapat (i)
meningkatkan transparansi dalam mekanisme penyusunan sistem,
penetapan pemenang, mekanisme penetapan cost of recovery, dan
penjualan hasil minyak; (ii) mengoptimalkan penentuan blok
(lapangan), mekanisme pelelangan, serta pelaksanaan operasi
eksplorasi dan eksploitasi.
Transparansi penting bukan hanya untuk kontrak minyak tetapi untuk
sektor pertambangan lain. Bagaimana split dan suatu blok ditetapkan,
juga bagaimana bagian minyak pemerintah dijual? Pemerintah punya
peran untuk mendorong transparansi khususnya di Departemen Energi
(Ditjen Migas dan BP Migas) dan Departemen Keuangan. Tekanan
internasional untuk memperbaiki transparansi di sektor ekstraktif pun
makin kuat.
Dewasa ini terdapat dua inisiatif internasional yang mendorong
transparansi, yaitu dari PBB dan inisiatif yang dipelopori pemerintah
Inggris—didukung Bank Dunia dan IMF—yang dikenal dengan Extractive
Industry Transparency Initiative (EITI).
Inisiatif ini mendorong pemerintah dan kontraktor lebih transparan
dalam perhitungan fiskal penerimaan sektor pertambangan, termasuk
migas. Telah ada 30 negara yang bersedia ikut dalam EITI. Manfaatnya
sangat besar. Nigeria berhasil meningkatkan penerimaan migas US$ 2,2
miliar berkat upaya transparansi.
Menteri Keuangan telah menyetujui keterlibatan Indonesia dalam EITI.
Menteri Energi pun kabarnya sudah setuju untuk memproklamasikan
keikutsertaan Indonesia dalam program ini pada Oktober mendatang.
Isu berikutnya menyangkut cost of recovery. Para kontraktor
production sharing (KPS) diduga melakukan mark-up biaya. Akibatnya,
secara efektif bagian yang diterima kontraktor lebih tinggi. Sistem
cost recovery Indonesia sebetulnya telah memagari setiap kesempatan
yang mungkin timbul.
Untuk setiap lapangan, pemerintah meminta kontraktor mendirikan
perusahaan berbeda sehingga pembukuannya jelas (ring fencing).
Pemerintah juga menugaskan BP Migas untuk melakukan kontrak dan
pengawasan.
Setelah kontrak disepakati, pemerintah mensyaratkan setiap tindakan
kontraktor harus mendapat persetujuan dari BP Migas, termasuk
memperoleh izin dari instansi lain. BP Migas juga menentukan biaya
apa saja yang bisa dimasukkan dalam cost of recovery. Ada pula proses
audit oleh BPK (untuk BP Migas) atau BPKP (untuk KPS).
Terkadang pembengkakan biaya itu lebih disebabkan oleh prosedur yang
kaku, misalnya banyak blok migas di Indonesia berdekatan. Peraturan
mengharuskan tender untuk setiap pengadaan. Artinya, kalaupun ada
tiga blok migas berdekatan, mereka harus melakukan tender tiga kali.
Tentu banyak penghematan jika tender dilakukan sekali untuk melayani
tiga lapangan tersebut.
Perbaikan mekanisme pelelangan juga perlu. Pengalaman Libya atau
Nigeria membuktikan ini. Penentuan blok migas yang optimal pun
menjadi salah satu variabel penting. Blok yang terlalu besar akan
menyulitkan pemerintah dalam mengendalikan risiko, sementara blok
yang terlalu kecil akan mengurangi tingkat keekonomiannya.
Terakhir, kita harus memperjelas sistem insentif terhadap Pertamina,
karena cost recovery-nya per barel minyak masih tinggi dibandingkan
KPS lain. Belum lagi Pertamina mendapatkan split istimewa
dibandingkan KPS lain. Padahal, lahan minyak mereka banyak yang
menganggur.
Alangkah baiknya pemerintah mengevaluasi lagi semua kontrak dengan
Pertamina dan segera mencabutnya jika perusahaan negara ini tidak
mampu. Peninjauan kembali kontrak jika lahan tidak diusahakan dapat
menjadi sistem insentif bagi para kontraktor untuk segera memulai
produksinya.


[Non-text portions of this message have been removed]



Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional?
Kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED]
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/



-- 
http://rovicky.wordpress.com/

----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
EXTENDED ABSTRACT OR FULL PAPER SUBMISSION:
228 papers have been accepted to be presented;
send the extended-abstract or full paper
by 16 August 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007
The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and 
Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke