Rekan2 ysh., Sebetulnya dibuka-ditutupnya data sudah diatur dalam MDM (Manajemen Data Migas), yaitu data itu hanya terbuka untuk yang mendapatkannya (PSC yg melakukan kegiatan di daerah tsb) kecuali: - Untuk data dasar (basic data, spt well data mentah, seismik data hasil survey) baru akan dibuka ke publik sesudah 4 tahun dari didapatkannya - Untuk data olahan (processed data), spt pstm seismik, baru akan dibuka ke publik sesudah 6 tahun dari didapatkannya, -Untuk data interpretasi (interpretive data), baru akan dibuka sesudah 8 tahun dari didapatkannya
Jadi ada patokan 4, 6, dan 8 tahun untuk masing2 jenis data sehingga dia baru boleh dibuka ke publik. Dalam MDM juga dikemukakan bahwa data E&P adalah milik negara, jadi walaupun si PSC yang mendapatkannya berhak atas data tsb, tetapi dia tidak berhak memindah tangankannya, mengkomersialisasikannya atau membukanya tanpa ijin negara. Selain itu, setiap selesai satu data didapatkan, satu copy dari data tsb harus diserahkan ke negara. Kira2 demikian yang masih saya ingat. Mudah2an membantu memberikan pengertian ttg keterbukaan atas data. Silahkan dikoreksi jika saya salah. Wassalam, HK "Minarwan (Min)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Kalau menurut saya justru data harus dibukakan kepada publik. Kalau misalnya data yang diambil di-cost recovery oleh pemerintah, dimana saya juga merasa berhak untuk melihat data tersebut karena migas untuk membayari biaya akuisisi data itu juga milik saya sebagai WNI, masak tidak boleh juga? Bahwa investasi orang lain perlu dilindungi saya sih setuju dan memang harus demikian tapi pakai jangka waktu beberapa tahun. Misalnya 5 th. Selama 5 tahun mestinya perusahaan sudah bisa memanfaatkan data yang mereka ambil kemudian memutuskan untuk melakukan sesuatu sehingga data itu bisa dibuka ke publik. Kalau cuma interpretasi alias hasil olahan data yang diberikan kepada publik, lah yah "kalau gue diboongin gimana gue bisa tahu?" :)) Salam Minarwan On 3/3/08, Hendri Harsian wrote: > IAGI netter, > > Kalau menurut saya data sih ngga mesti di buka untuk umum, privilege > yang dapatin data tetap harus di hormati dong. > Tapi, kalo hasil penelitian beda ceritanya, itu adalah sebuah > 'pendapat'.. sah kalo di publikasikan dan terbuka. > > Salam > hendri > -- Minarwan -When one teaches, two learn- GeoTUTOR: http://www.geotutor.tk Blog: http://desaguadero.blogspot.com ---------------------------------------------------------------------------- CALONKAN DIRI ANDA SEBAGAI KETUA UMUM IAGI 2008-2011 !!!!! PENDAFTARAN CALON KETUA 13 FEB S/D 6 JUNI 2008 PENGHITUNGAN SUARA: PIT IAGI 37 DI BANDUNG ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. --------------------------------------------------------------------- --------------------------------- Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.

