Permen Tarif Panas Bumi Segera Terbit
JAKARTA - Republika
Pemerintah dalam pekan ini akan segera menerbitkan Peraturan Menteri
(Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai penetapan tarif panas bumi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan
Energi (LPE) Departemen ESDM J Purwono kepada wartawan di Jakarta, Senin
(28/4).
''Kita akan terbitkan Permen tarif panas bumi pada minggu ini. Tarifnya 80
persen biaya pokok produksi PLN setempat atau sekitar 6 sen dolar AS per kWh
di Jawa,'' ujar Purwono. Purwono menuturkan, biaya produksi listrik panas
bumi lebih stabil dibandingkan biaya produksi listrik yang menggunakan bahan
bakar lainnya seperti batu bara. ''Biaya panas bumi itu hanya terkait dengan
eskalasi terhadap inflasi serta indeks harga konsumen. Bahkan tarif 80
persen biaya pokok produksi PLN itu telah disepakati oleh PLN dan asosiasi
panas bumi,'' ujarnya.
Sementara itu Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar membenarkan
telah dilakukan pembicaraan dengan pihak PLN. Namun, jelas Fahmi, Permen
panas bumi tersebut merupakan hak/kewenangan dari pemerintah untuk
menetapkan, apapun formulanya. ''Kami serahkan Permen tersebut pada
pemerintah karena itu merupakan hak/kewenangan pemerintah untuk menetapkan,
apapun formulanya,'' kata Fahmi.
Sebelumnya Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) mengusulkan adanya penetapan
biaya pokok produksi listrik per wilayah (BPP regional). Dengan penetapan
seperti ini, harga jual listrik ke PLN untuk setiap pembangkit tidak akan
berbeda jauh sehingga masuk ke dalam skala keekonomian.
Ketua Umum API Surya Darma menjelaskan dengan pendekatan BPP seperti yang
diinginkan Ditjen LPE maka harga jual listrik antarsetiap pembangkit akan
berbeda jauh. ''Setelah dihitung berdasar BPP ternyata ada gap yang sangat
jauh,'' ujarnya Dia mencontohkan di beberapa tempat, BPP listriknya ada yang
mencapai 15 sen dolar AS per kilowatt-hour (kWh). Sedangkan di tempat
lainnya, hanya 5 sen dolar AS per kWh.
Menurut Surya, banyak faktor yang menyebabkan perbedaan BPP pada setiap
pembangkit. Faktor tersebut diantaranya lokasi pembangkit. ''Kalau dihitung
dari sisi BPP, maka pendekatan keekonomian akan tidak tercapai untuk
tempat-tempat tertentu. Tetapi di tempat lainnya melebihi keekonomian bisa
sampai 14-15 sen dolar AS per kWh,'' jelasnya.
Karena itu, lanjut Surya, para stake holder di sektor panas bumi meminta
pendekatan BBP regional dalam penghitungan harga jual listrik panas bumi ke
PLN. Usulan tersebut, sambungnya, sudah disampaikan secara resmi kepada
pemerintah. ''Misalnya kita kelompokkan Jawa dengan Bali dalam satu
regional, kemudian kita juga tetapkan BPP untuk region Sumatra, Sulawesi,
dan Nusa Tenggara.'' dia
( )
--------------------------------------------------------------------------------
PIT IAGI KE-37 (BANDUNG)
* acara utama: 27-28 Agustus 2008
* penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008
* pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008
* batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008
* abstrak / makalah dikirimkan ke:
www.grdc.esdm.go.id/aplod
username: iagi2008
password: masukdanaplod
--------------------------------------------------------------------------------
PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011:
* pendaftaran calon ketua: 13 Pebruari - 6 Juni 2008
* penghitungan suara: waktu PIT IAGI Ke-37 di Bandung
AYO, CALONKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA!!!
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------