Permen Tarif Panas Bumi Segera Terbit

JAKARTA - Republika

Pemerintah dalam pekan ini akan segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai penetapan tarif panas bumi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Departemen ESDM J Purwono kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/4).

''Kita akan terbitkan Permen tarif panas bumi pada minggu ini. Tarifnya 80 persen biaya pokok produksi PLN setempat atau sekitar 6 sen dolar AS per kWh di Jawa,'' ujar Purwono. Purwono menuturkan, biaya produksi listrik panas bumi lebih stabil dibandingkan biaya produksi listrik yang menggunakan bahan bakar lainnya seperti batu bara. ''Biaya panas bumi itu hanya terkait dengan eskalasi terhadap inflasi serta indeks harga konsumen. Bahkan tarif 80 persen biaya pokok produksi PLN itu telah disepakati oleh PLN dan asosiasi panas bumi,'' ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar membenarkan telah dilakukan pembicaraan dengan pihak PLN. Namun, jelas Fahmi, Permen panas bumi tersebut merupakan hak/kewenangan dari pemerintah untuk menetapkan, apapun formulanya. ''Kami serahkan Permen tersebut pada pemerintah karena itu merupakan hak/kewenangan pemerintah untuk menetapkan, apapun formulanya,'' kata Fahmi.

Sebelumnya Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) mengusulkan adanya penetapan biaya pokok produksi listrik per wilayah (BPP regional). Dengan penetapan seperti ini, harga jual listrik ke PLN untuk setiap pembangkit tidak akan berbeda jauh sehingga masuk ke dalam skala keekonomian.

Ketua Umum API Surya Darma menjelaskan dengan pendekatan BPP seperti yang diinginkan Ditjen LPE maka harga jual listrik antarsetiap pembangkit akan berbeda jauh. ''Setelah dihitung berdasar BPP ternyata ada gap yang sangat jauh,'' ujarnya Dia mencontohkan di beberapa tempat, BPP listriknya ada yang mencapai 15 sen dolar AS per kilowatt-hour (kWh). Sedangkan di tempat lainnya, hanya 5 sen dolar AS per kWh.

Menurut Surya, banyak faktor yang menyebabkan perbedaan BPP pada setiap pembangkit. Faktor tersebut diantaranya lokasi pembangkit. ''Kalau dihitung dari sisi BPP, maka pendekatan keekonomian akan tidak tercapai untuk tempat-tempat tertentu. Tetapi di tempat lainnya melebihi keekonomian bisa sampai 14-15 sen dolar AS per kWh,'' jelasnya.

Karena itu, lanjut Surya, para stake holder di sektor panas bumi meminta pendekatan BBP regional dalam penghitungan harga jual listrik panas bumi ke PLN. Usulan tersebut, sambungnya, sudah disampaikan secara resmi kepada pemerintah. ''Misalnya kita kelompokkan Jawa dengan Bali dalam satu regional, kemudian kita juga tetapkan BPP untuk region Sumatra, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.'' dia

( )




--------------------------------------------------------------------------------
PIT IAGI KE-37 (BANDUNG)
* acara utama: 27-28 Agustus 2008
* penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008
* pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008
* batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008
* abstrak / makalah dikirimkan ke:
www.grdc.esdm.go.id/aplod
username: iagi2008
password: masukdanaplod

--------------------------------------------------------------------------------
PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011:
* pendaftaran calon ketua: 13 Pebruari - 6 Juni 2008
* penghitungan suara: waktu PIT IAGI Ke-37 di Bandung
AYO, CALONKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA!!!

-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke