Panitia Pemilu Ketua Umum IAGI, Ada yang menanyakan supaya calon-calon yg sudah masuk Biodatanya di publish Bisakah?
salam benz Pada 11 Juni 2008 14:17, prasiddha Hestu Narendra <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > *Proses Pemilihan Ketua Umum* > > > > *1. **Persiapan* > > > > a. Pembentukan Panitia Pemilihan (Panpel) yang dikukuhkan dengan > Surat > Keputusan Ketua Umum* *IAGI. > > b. Panitia pemilihan akan menyiapkan prosedur pemilihan, jadwal kerja > dan mensosialisasikan kepada para anggota melalui media yang tersedia: > Berita IAGI, IAGI-net, dll. > > > > *2. **Proses Pencalonan* > > > > a. Panitia akan mengirimkan formulir pencalonan kepada seluruh > anggota > bersamaan dengan proses sosialisasi prosedur pemilihan melalui Berita IAGI > dan IAGI-net dimulai tanggal *13 Feb 2008.* > > b. Panitia menerima kembali formulir pencalonan dari para calon atau > anggota yang mencalonkan* *terakhir tanggal *6 Juni 2008.* > > c. Panitia meneliti kelengkapan, melakukan verifikasi serta > konfirmasi > kepada para calon kemudian mengumumkan calon yang diterima pada tanggal *13 > Juni 2008.* > > d. Panitia meminta calon yang terseleksi untuk membuat program kerja > organisasi. Program kerja tersebut harus sudah diterima oleh panitia pada > tanggal *20 Juni 2008.* > > > > *3. **Proses Kampanye* > > > > a. Masa kampanye adalah tgl. *13 Juni 2008* sampai dengan waktu > pemilihan [yang akan dilaksanakan bersamaan dengan PIT IAGI ke-37 di > Bandung] > > b. Panitia melakukan sosialisasi program kerja yang diajukan calon > kepada seluruh anggota IAGI melalui media Berita PEMILU IAGI *(edisi > khusus) > * serta IAGI-net pada tgl *27 Juni 2008*. > > c. Para calon juga diperbolehkan untuk berdiskusi langsung dengan > para > anggota melalui media IAGI-net, surat atau telepon. > > d. Para calon diperbolehkan melakukan "road-show" ke daerah-daerah > atas > inisiatif dan biaya sendiri selama masa kampanye. > > > > > > *4. **Proses Pemilihan* > > > > a. Pemilihan akan dilakukan secara langsung, yaitu melalui 'kartu > suara' yang akan diberikan/dikirimkan kepada seluruh anggota baik dalam > bentuk cetakan mau pun file elektronik. > > b. 'Kartu suara' dapat dimasukkan ke dalam kotak suara pada saat > pemilihan, atau dikirimkan melalui pos atau faksimili ke Panitia Pemilihan, > atau melalui surat elektronik. Teknis pelaksanaan secara terinci akan > dijelaskan pada 'kartu suara'. > > c. Yang berhak memilih adalah anggota biasa IAGI yang terdaftar di > sekretariat per tanggal *30 Juni 2008.* > > d. Kartu suara sudah harus diterima oleh Panitia Pemilihan > selambat-lambatnya pada saat pembukaan Kotak Suara. > > e. Penghitungan suara akan dilakukan berdasarkan surat suara yang > masuk dan dinyatakan sah untuk dihitung. > > f. Penghitungan suara akan dilakukan pada Rapat Anggota yang akan > dilakukan pada *PIT ke 37 di Bandung*. > > g. Ketua terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. > Apabila > suara yang diperoleh dari beberapa calon sama jumlahnya, maka akan > diberlakukan ketentuan ART Bab VIII pasal 30. >

