Panitia Pemilu Ketua Umum IAGI,
Ada yang menanyakan supaya calon-calon yg sudah masuk Biodatanya di publish
Bisakah?

salam
benz



Pada 11 Juni 2008 14:17, prasiddha Hestu Narendra <[EMAIL PROTECTED]>
menulis:

> *Proses Pemilihan Ketua Umum*
>
>
>
> *1.      **Persiapan*
>
>
>
> a.       Pembentukan Panitia Pemilihan (Panpel) yang dikukuhkan dengan
> Surat
> Keputusan Ketua  Umum* *IAGI.
>
> b.      Panitia pemilihan akan menyiapkan prosedur pemilihan, jadwal kerja
> dan mensosialisasikan kepada para anggota melalui media yang tersedia:
> Berita IAGI, IAGI-net, dll.
>
>
>
> *2.      **Proses Pencalonan*
>
>
>
> a.       Panitia akan mengirimkan formulir pencalonan kepada seluruh
> anggota
> bersamaan dengan proses sosialisasi prosedur pemilihan melalui Berita IAGI
> dan IAGI-net dimulai tanggal *13 Feb 2008.*
>
> b.      Panitia menerima kembali formulir pencalonan dari para calon atau
> anggota yang mencalonkan* *terakhir tanggal *6 Juni 2008.*
>
> c.       Panitia meneliti kelengkapan, melakukan verifikasi serta
> konfirmasi
> kepada para calon kemudian mengumumkan calon yang diterima pada tanggal *13
> Juni 2008.*
>
> d.      Panitia meminta calon yang terseleksi untuk membuat program kerja
> organisasi. Program kerja tersebut harus sudah diterima oleh panitia pada
> tanggal *20 Juni 2008.*
>
>
>
> *3.      **Proses Kampanye*
>
>
>
> a.       Masa kampanye adalah tgl. *13 Juni 2008* sampai dengan waktu
> pemilihan [yang akan dilaksanakan bersamaan dengan PIT IAGI ke-37 di
> Bandung]
>
> b.      Panitia melakukan sosialisasi program kerja yang diajukan calon
> kepada seluruh anggota IAGI melalui media Berita PEMILU IAGI *(edisi
> khusus)
> * serta IAGI-net pada tgl *27 Juni 2008*.
>
> c.       Para calon juga diperbolehkan untuk berdiskusi langsung dengan
> para
> anggota melalui media IAGI-net, surat atau telepon.
>
> d.      Para calon diperbolehkan melakukan "road-show" ke daerah-daerah
> atas
> inisiatif dan biaya sendiri selama masa kampanye.
>
>
>
>
>
> *4.      **Proses Pemilihan*
>
>
>
> a.       Pemilihan akan dilakukan secara langsung, yaitu melalui 'kartu
> suara' yang akan diberikan/dikirimkan kepada seluruh anggota baik dalam
> bentuk cetakan mau pun file elektronik.
>
> b.      'Kartu suara' dapat dimasukkan ke dalam kotak suara pada saat
> pemilihan, atau dikirimkan melalui pos atau faksimili ke Panitia Pemilihan,
> atau melalui surat elektronik. Teknis pelaksanaan secara terinci akan
> dijelaskan pada 'kartu suara'.
>
> c.       Yang berhak memilih adalah anggota biasa IAGI yang terdaftar di
> sekretariat per tanggal *30 Juni 2008.*
>
> d.      Kartu suara sudah harus diterima oleh Panitia Pemilihan
> selambat-lambatnya pada saat pembukaan Kotak Suara.
>
> e.       Penghitungan suara akan dilakukan berdasarkan surat suara yang
> masuk dan dinyatakan sah untuk dihitung.
>
> f.       Penghitungan suara akan dilakukan pada Rapat Anggota yang akan
> dilakukan pada *PIT ke 37 di Bandung*.
>
> g.      Ketua terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
> Apabila
> suara yang diperoleh dari beberapa calon sama jumlahnya, maka akan
> diberlakukan ketentuan ART  Bab VIII pasal 30.
>

Kirim email ke