Yth Pak Kunto,

Mang Okim yakin, kalau ditanyakan ke Dinas Pertamben Tasikmalaya, izin 
eksploitasi batumulia ( jasper dan variasinya ) kemungkinan besar  tidak 
tercatat. Yang mang Okim ketahui, eksploitasinya didasarkan pada kesepakatan 
antara pemilik lahan, lurah/ penguasa setempat sipil / non-sipil , dan 
pengusaha / pemilik / penyewa backhoe. Insyaallah dalam upaya penyelamatan 
Taman Jasper Tasikmalaya tersebut, minggu depan mang Okim akan pakai jalur 
cepat melalui Distamben Jabar dan Distamben Tasikmalaya ( walaupun mungkin 
sudah terlambat ! ).

Sekedar informasi, dua hari lalu mang Okim mendapat pesan SMS yang mengabarkan 
bahwa sebongkah jasper jenis " tiger skin " seberat 12 ton telah berhasil 
diangkat ke pinggir jalan. Jasper tersebut yang ditawarkan ke Mang Okim 
langsung ditolak karena memang workshop mang Okim sudah tidak punya tempat lagi 
untuk menampung dan mengkonservasi batu-batu besar. 

Mengenai perizinan sektor pertambangan di Tasikmalaya Selatan, menurut 
keterangan beberapa pemegang izin, luasnya dari 1 Ha sampai 5 Ha ( mangan, 
gipsum, zeolit, galena, dll ). Hanya kalau rekan-rekan sempat meninjau ke 
lokasi , akan kelihatan betapa hancurnya kawasan pertambangan Tasikmalaya 
Selatan ini. Backhoe yang beroperasi nonstop, menggaruk lahan tambang seenak 
gue, meninggalkan tumpukan-tumpukan " tailing " yang langsung masuk ke sungai 
dan bendungan di kala hujan tiba.

Kapan-kapan deeh IAGI ekskursi ke Tasikmalaya Selatan untuk membuka wawasan 
baru tentang kekayaan Tasikmalaya yang luar biasa yang sejak beberapa tahun 
terakhir menjadi ajang eksploitasi seenak gue.

Salam batumulia,
Mang Okim ( lagi istirohat di Solo - Yogya )

----- Original Message ----- 
  From: Trimurti Kunto 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, June 27, 2008 1:44 PM
  Subject: Re: [iagi-net-l] SELAMATKAN TAMAN JASPER TASIKMALAYA !!!!


  Mang Okim, saya setuju dengan upaya penyelamatan Taman Jasper Tasikmalaya; 
tapi bagaimana kalau faktor bisnis sudah masuk terlebih dahulu. Apakah daerah 
tersebut sudah diblok jadi Kuasa Pertambangan (KP) oleh pihak-pihak yang lebih 
mementingkan faktor bisnisnya ?. Kalau daerah tersebut sudah keluar KP nya, 
dimana ijinnya diberikan oleh Bupati, apakah KP tersebut bisa dibatalkan?

  Kalau daerah tersebut belum ada KP nya maka usaha pengambilan Jasper tersebut 
adalah ilegal dan aparat yang berwenang tentu harus bertindak.

  Salam,

  Kunto


Kirim email ke