Yth Pak Kunto, Mang Okim yakin, kalau ditanyakan ke Dinas Pertamben Tasikmalaya, izin eksploitasi batumulia ( jasper dan variasinya ) kemungkinan besar tidak tercatat. Yang mang Okim ketahui, eksploitasinya didasarkan pada kesepakatan antara pemilik lahan, lurah/ penguasa setempat sipil / non-sipil , dan pengusaha / pemilik / penyewa backhoe. Insyaallah dalam upaya penyelamatan Taman Jasper Tasikmalaya tersebut, minggu depan mang Okim akan pakai jalur cepat melalui Distamben Jabar dan Distamben Tasikmalaya ( walaupun mungkin sudah terlambat ! ).
Sekedar informasi, dua hari lalu mang Okim mendapat pesan SMS yang mengabarkan bahwa sebongkah jasper jenis " tiger skin " seberat 12 ton telah berhasil diangkat ke pinggir jalan. Jasper tersebut yang ditawarkan ke Mang Okim langsung ditolak karena memang workshop mang Okim sudah tidak punya tempat lagi untuk menampung dan mengkonservasi batu-batu besar. Mengenai perizinan sektor pertambangan di Tasikmalaya Selatan, menurut keterangan beberapa pemegang izin, luasnya dari 1 Ha sampai 5 Ha ( mangan, gipsum, zeolit, galena, dll ). Hanya kalau rekan-rekan sempat meninjau ke lokasi , akan kelihatan betapa hancurnya kawasan pertambangan Tasikmalaya Selatan ini. Backhoe yang beroperasi nonstop, menggaruk lahan tambang seenak gue, meninggalkan tumpukan-tumpukan " tailing " yang langsung masuk ke sungai dan bendungan di kala hujan tiba. Kapan-kapan deeh IAGI ekskursi ke Tasikmalaya Selatan untuk membuka wawasan baru tentang kekayaan Tasikmalaya yang luar biasa yang sejak beberapa tahun terakhir menjadi ajang eksploitasi seenak gue. Salam batumulia, Mang Okim ( lagi istirohat di Solo - Yogya ) ----- Original Message ----- From: Trimurti Kunto To: [email protected] Sent: Friday, June 27, 2008 1:44 PM Subject: Re: [iagi-net-l] SELAMATKAN TAMAN JASPER TASIKMALAYA !!!! Mang Okim, saya setuju dengan upaya penyelamatan Taman Jasper Tasikmalaya; tapi bagaimana kalau faktor bisnis sudah masuk terlebih dahulu. Apakah daerah tersebut sudah diblok jadi Kuasa Pertambangan (KP) oleh pihak-pihak yang lebih mementingkan faktor bisnisnya ?. Kalau daerah tersebut sudah keluar KP nya, dimana ijinnya diberikan oleh Bupati, apakah KP tersebut bisa dibatalkan? Kalau daerah tersebut belum ada KP nya maka usaha pengambilan Jasper tersebut adalah ilegal dan aparat yang berwenang tentu harus bertindak. Salam, Kunto

