Keputusan yang tepat dari Pemerintah.. "Dalam skema pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo yang ditetapkan pemerintah, Lapindo berkewajiban membayar ganti rugi korban dengan membeli bangunan dan tanah yang terendam lumpur secara bertahap. 20 Persen dibayarkan di muka dan 80 persen dibayarkan belakangan."
Pemerintah Desak Lapindo Bayar Ganti Rugi Warga Renokenongo Anwar Khumaini - detikNews (Foto: Budi S/detikcom) Jakarta - Pemerintah mendesak PT Lapindo Brantas membayar 20 persen uang ganti rugi korban lumpur Lapindo dari desa Renokenongo paling lambat Senin, 1 Desember 2008. Permintaan itu datang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan melalui Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Sebelumnya, Djoko bertemu dengan perwakilan pihak Lapindo, Nirwan Bakrie, di Istana Presiden di sela-sela sidang kabinet. Nirwan ditemui Djoko yang didampingi Kepala BIN Syamsir Siregar di ruang tunggu Istana Presiden pukul 21.30 WIB. "Senin deadline-nya. Dan dia (Nirwan) menyatakan sanggup membayarnya," ujar Djoko saat memberi keterangan pers kepada wartawan usai sidang paripurna kabinet di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2008). Menurut Djoko, uang yang harus dibayarkan oleh Lapindo kepada warga Desa Renokenongo sejumlah Rp 49 miliar atau 80 persen dari total Rp 60 miliar yang harus dibayarkan. Sedangkan 20 persennya sudah dibayarkan. Pembayaran itu, ujar Djoko, harus dilakukan secara cash. "Pembayarannya seharus Rp 60 miliar, tapi sudah dicicil. Sisanya tinggal Rp 49 miliar, dan ini harus dibayar cash," terangnya. Djoko menambahkan, pihaknya tidak akan memberi sanksi atau terguran jika Bakrie tidak bisa melunasi tunggakannya kepada para korban lumpur Lapindo 1 Desember mendatang. Namun Djoko berjanji pihaknya akan terus mendorong agar Lapindo bisa melunasi tepat waktu. Dalam skema pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo yang ditetapkan pemerintah, Lapindo berkewajiban membayar ganti rugi korban dengan membeli bangunan dan tanah yang terendam lumpur secara bertahap. 20 Persen dibayarkan di muka dan 80 persen dibayarkan belakangan. Selama dua tahun, para korban lumpur diberi uang untuk mengontrak rumah. Pembayaran 80 persen itu dilakukan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah habis. Sayangnya, untuk sebagian warga Desa Renokenongo, bahkan 20 persen yang harus dibayar di muka itupun hingga kini belum mereka terima. Padahal untuk sebagian warga, masa kontrak rumah mereka telah habis. Beberapa waktu yang lalu sekitar 150 orang warga Desa Renokenongo melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Mereka menuntut pembayaran 20 persen itu segera direalisasikan. (sho/sho) -------------------------------------------------------------------------------- serah-terima pp-iagi: senin sore, 13 oktober 2008 ketua umum: LAMBOK HUTASOIT sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL pasukan sedang disusun, hanya satu IAGI... -------------------------------------------------------------------------------- ayo, segera pula siapkan utk PIT IAGI ke-38 dg tuan-rumah adalah PENGDA JATENG * mungkin di semarang * mungkin pula di solo * mungkin juga join dg HAGI dll. ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

