Keputusan yang tepat dari Pemerintah..
"Dalam skema pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo yang
ditetapkan pemerintah, Lapindo berkewajiban membayar ganti rugi korban
dengan membeli bangunan dan tanah yang terendam lumpur secara
bertahap. 20 Persen dibayarkan di muka dan 80 persen dibayarkan
belakangan."


Pemerintah Desak Lapindo Bayar Ganti Rugi Warga Renokenongo
Anwar Khumaini - detikNews

(Foto: Budi S/detikcom) Jakarta - Pemerintah mendesak PT Lapindo
Brantas membayar 20 persen uang ganti rugi korban lumpur Lapindo dari
desa Renokenongo paling lambat Senin, 1 Desember 2008. Permintaan itu
datang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan melalui
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Sebelumnya, Djoko bertemu dengan perwakilan pihak Lapindo, Nirwan
Bakrie, di Istana Presiden di sela-sela sidang kabinet. Nirwan ditemui
Djoko yang didampingi Kepala BIN Syamsir Siregar di ruang tunggu
Istana Presiden pukul 21.30 WIB.

"Senin deadline-nya. Dan dia (Nirwan) menyatakan sanggup membayarnya,"
ujar Djoko saat memberi keterangan pers kepada wartawan usai sidang
paripurna kabinet di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara,
Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2008).

Menurut Djoko, uang yang harus dibayarkan oleh Lapindo kepada warga
Desa Renokenongo sejumlah Rp 49 miliar atau 80 persen dari total Rp 60
miliar yang harus dibayarkan. Sedangkan 20 persennya sudah dibayarkan.
Pembayaran itu, ujar Djoko, harus dilakukan secara cash.

"Pembayarannya seharus Rp 60 miliar, tapi sudah dicicil. Sisanya
tinggal Rp 49 miliar, dan ini harus dibayar cash," terangnya.

Djoko menambahkan, pihaknya tidak akan memberi sanksi atau terguran
jika Bakrie tidak bisa melunasi tunggakannya kepada para korban lumpur
Lapindo 1 Desember mendatang. Namun Djoko berjanji pihaknya akan terus
mendorong agar Lapindo bisa melunasi tepat waktu.

Dalam skema pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo yang
ditetapkan pemerintah, Lapindo berkewajiban membayar ganti rugi korban
dengan membeli bangunan dan tanah yang terendam lumpur secara
bertahap. 20 Persen dibayarkan di muka dan 80 persen dibayarkan
belakangan.

Selama dua tahun, para korban lumpur diberi uang untuk mengontrak
rumah. Pembayaran 80 persen itu dilakukan paling lambat sebulan
sebelum masa kontrak rumah habis. Sayangnya, untuk sebagian warga Desa
Renokenongo, bahkan 20 persen yang harus dibayar di muka itupun hingga
kini belum mereka terima. Padahal untuk sebagian warga, masa kontrak
rumah mereka telah habis.

Beberapa waktu yang lalu sekitar 150 orang warga Desa Renokenongo
melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Mereka menuntut pembayaran 20
persen itu segera direalisasikan.

(sho/sho)

--------------------------------------------------------------------------------
serah-terima pp-iagi: senin sore, 13 oktober 2008
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL
pasukan sedang disusun, hanya satu IAGI...
--------------------------------------------------------------------------------
ayo, segera pula siapkan utk PIT IAGI ke-38
dg tuan-rumah adalah PENGDA JATENG
* mungkin di semarang
* mungkin pula di solo
* mungkin juga join dg HAGI dll.
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke