trim atas kirimannya bos! PERLU KITA CERMATI BAHWA :
1. Otda di daerah tidak semanis konsepnya !; 2. Masih banyak geologist-geologist yang disia-siakan oleh Bupati-Bupati yang punya hulubalang yang brengsek di kabupaten-kabupaten penghasil bahan galian; 3. Kayaknya kita harus segera menyatukan visi untuk membuat semacam skenario untuk memenjarakan para penjahat lingkungan, berhubung KP merupakan ATM para raja di daerah; 4. UU yang baru kurang di sosialisasikan secara menyeluruh! 5. Hei Pemerintah pusat, kaum yudikative, serta POLISI bangunlah, di daerah Kalsel masih ada raja-raja kecil alias penjahat lingkungan yang masih berkeliaran bebas!. Merdeka IAGI ! [email protected] NPA. IAGI. 3541 Pada 18 Desember 2008 10:50, Parlaungan Dalimunthe <[email protected]>menulis: > > Pada selasa 16 Desember 2008 Undang Undang Pertambangan Mineral dan > Batubara yang baru telah lahir menggantikan UU Pertambangan No.11-1967. > Tidak ada lagi Kontrak Karya, digantikan oleh sistem Izin yang dikeluarkan > oleh Pemerintah Daerah/Pemerintah sesuai kewenangannya. Seiring dengan > anjloknya harga komoditas tambang ditengah resesi global ini dan ditambah > dengan berubahnya sistem perizinan dalam pertambangan mineral dan batubara > di Indonesia, maka tentu akan sangat berpengaruh terhadap aktivitas > eksplorasi, terutama oleh perusahaan multinasional di Indonesia. Walaupun > secara geologi Indonesia menempati rangking yang tinggi untuk prospek > mineral dan batubara akan tetapi secara bisnis masih menempati rangking > rendah dalam hal kepastian hukum. Sederet kendala tersebut mungkin akan > menambah suram kegiatan eksplorasi di Indonesia di waktu yang akan datang, > yang pada ujungnya mengurangi kesempatan kerja mineral exploration > geologist. *Era Kontrak Karya Berakhir* *Pengelolaan Pertambangan > Lewat Perizinan* Jakarta, kompas - Setelah melalui pembahasan yang > alot selama 3 tahun 7 bulan, DPR akhirnya menyetujui Undang-Undang > Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Selasa (16/12). UU tersebut mengakhiri > era kontrak karya dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia yang sudah > berjalan selama 41 tahun. UU baru ini menggantikan UU Pertambangan Nomor > 11 Tahun 1967. Melalui UU yang baru ini, pengusahaan pertambangan > dilakukan melalui pemberian izin oleh pemerintah. Perubahan bentuk > pengelolaan menjadi perizinan menjadi hal paling krusial dalam perubahan > aturan pertambangan. Sebagian besar fraksi di DPR mengapresiasi karena > dengan izin, posisi negara ada di atas perusahaan pertambangan. Kondisi > ini yang tidak didapat dalam pola perjanjian kontrak karya. Perusahaan > pertambangan berada dalam posisi sejajar dengan negara. Perubahan atas > kontrak hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak. UU Mineral > dan Batu Bara (Minerba) juga memperjelas desentralisasi kewenangan > pengelolaan pertambangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga > diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan di wilayahnya. * > * *Pertambangan rakyat* UU Minerba juga mengakui kegiatan pertambangan > rakyat dalam suatu wilayah pertambangan. Hal krusial lainnya menyangkut > upaya meningkatkan nilai tambah dari bahan tambang dengan mewajibkan > perusahaan tambang yang sudah berproduksi untuk membangun pabrik > pengolahan di dalam negeri. Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan > Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan > mengakui, UU baru itu kemungkinan akan mengubah rencana investasi > perusahaan tambang yang semula berharap masih bisa memperoleh bentuk > pengelolaan kontrak karya. Namun, ia menyatakan yakin secara keseluruhan > UU baru ini tetap memberi kepastian investasi. Pihaknya, harus segera > menyelesaikan peraturan pemerintah agar UU Minerba bisa segera > diimplementasikan dan tidak terjadi kevakuman. Pembahasan RUU Minerba > berjalan cukup alot terutama menyangkut isu bentuk pengusahaan > pertambangan dan aturan peralihan. Semula selain bentuk izin, Fraksi > Partai Golkar juga mengusulkan opsi pengelolaan mirip kontrak karya dengan > nama Perjanjian Usaha Pertambangan (PUP). Apabila PUP diakomodasi, > pemerintah harus membentuk badan pengelola pertambangan untuk mewakili > pemerintah dalam melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan. Namun, > sehari menjelang penutupan pembahasan di Panitia Khusus, pekan lalu,Fraksi > Partai Golkar akhirnya bersedia menarik usulan tersebut. Adapun terkait isu > aturan peralihan, sejak awal pemerintah berkeinginan agarsemua kontrak karya > maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah > ada sebelum RUU pertambangan diajukan, tetapdihormati. Sementara F-PDIP dan > F-PAN menginginkan semua kontrak karya dan PKP2Bmengikuti UU baru. Jalan > tengah yang disepakati adalah adanya ketentuanperalihan. Namun, perbedaan > pandangan atas ketentuan peralihan ini pula yangmenyebabkan persetujuan UU > Minerba dalam sidang paripurna DPR kemarindiwarnai walk out oleh anggota > F-PAN dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. * * *Ikut menolak* Fraksi Partai > Keadilan Sejahtera yang dalam pandangan akhirnya semulamenyatakan setuju atas > UU tersebut, akhirnya ikut menyatakan penolakan. Pokok persoalan yang > dipermasalahkan F-PAN dan F-PKB adalah ketentuanperalihan yang diatur dalam > Pasal 169 yang terdiri atas bagian a, b, dan c. *Pasal 169 bagian a > menyatakan Pada saat undang-undang ini mulai berlakumaka kontrak karya dan > perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu barayang telah ada sebelum > berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukansampai jangka waktu > berakhirnya kontrak/perjanjian.* F-PAN menilai pasal itu menunjukkan UU > Minerba bersifat diskriminatif."Perusahaan-perusahaan baru dikenakan > pembatasan yang sangat ketat,sementara perusahaan lama yang sangat > eksploitatif diberi insentif untuktetap melakukan kegiatan penambangan sampai > masa kontrak berakhir," ujarWakil Sekretaris F-PAN Zulkifli Halim. F-PAN > terutama merujuk pada pelanggaran lingkungan yang dilakukan > perusahaanpemegang kontrak karya besar, seperti Freeport. Anggota F-PAN, > Dradjad Wibowo, mengatakan, Pasal 169 bagian a dapatdiinterpretasikan > memberikan perlindungan kepada perusahaan kontrak karyayang ada saat ini. > Interpretasi atas Pasal 169 a, kata Dradjad, bisa menyebabkan Pasal 169 > bmenjadi mandul. Pasal 169 bagian b menyebutkan, *ketentuan yang > tercantumdalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan > pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan > selambat-lambatnya satutahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali > mengenai penerimaannegara.* F-PKS ikut menyatakan menolak setelah mendapati > penjelasan Pasal 169b dalamrancangan terakhir tidak masuk di dalam UU. > Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro > menyatakan,bagaimanapun juga posisi kontrak karya yang telah ada harus > dihormati."Tetapi, mereka (perusahaan kontrak karya) juga akan mengikuti > aturan-aturanbaru dalam kontrak karya," kata Purnomo. Namun, ditanya apakah > kewajiban mengikuti aturan itu berlaku otomatis atauharus melalui pembicaraan > dengan setiap perusahaan pemegang kontrak karya,Purnomo mengatakan, masih > akan dilihat lebih jauh. (DOT)

