trim atas kirimannya bos!

PERLU KITA CERMATI BAHWA :

1. Otda di daerah tidak semanis konsepnya !;

2. Masih banyak geologist-geologist yang disia-siakan oleh Bupati-Bupati
yang punya hulubalang yang brengsek di kabupaten-kabupaten penghasil bahan
galian;

3. Kayaknya kita harus segera menyatukan visi untuk membuat semacam skenario
untuk memenjarakan para penjahat lingkungan, berhubung KP merupakan ATM para
raja di daerah;

4. UU yang baru kurang di sosialisasikan secara menyeluruh!

5. Hei Pemerintah pusat, kaum yudikative, serta POLISI  bangunlah, di daerah
Kalsel masih ada raja-raja kecil alias penjahat lingkungan yang masih
berkeliaran bebas!.

Merdeka IAGI !

[email protected]

NPA. IAGI. 3541
 Pada 18 Desember 2008 10:50, Parlaungan Dalimunthe
<[email protected]>menulis:

>
> Pada selasa 16 Desember 2008 Undang Undang Pertambangan Mineral dan
> Batubara yang baru telah lahir menggantikan UU Pertambangan No.11-1967.
> Tidak ada lagi Kontrak Karya, digantikan oleh sistem Izin yang dikeluarkan
> oleh Pemerintah Daerah/Pemerintah sesuai kewenangannya.   Seiring dengan
> anjloknya harga komoditas tambang ditengah resesi global ini dan ditambah
> dengan berubahnya sistem perizinan dalam pertambangan mineral dan batubara
> di Indonesia, maka tentu akan sangat berpengaruh terhadap aktivitas
> eksplorasi, terutama oleh perusahaan multinasional di Indonesia. Walaupun
> secara geologi Indonesia menempati rangking yang tinggi untuk prospek
> mineral dan batubara akan tetapi secara bisnis masih menempati rangking
> rendah dalam hal kepastian hukum.   Sederet kendala tersebut mungkin akan
> menambah suram kegiatan eksplorasi di Indonesia di waktu yang akan datang,
> yang pada ujungnya mengurangi kesempatan kerja mineral exploration
> geologist.     *Era Kontrak Karya Berakhir*   *Pengelolaan Pertambangan
> Lewat Perizinan*       Jakarta, kompas - Setelah melalui pembahasan yang
> alot selama 3 tahun 7 bulan, DPR akhirnya menyetujui Undang-Undang
> Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Selasa (16/12). UU tersebut mengakhiri
> era kontrak karya dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia yang sudah
> berjalan selama 41 tahun.   UU baru ini menggantikan UU Pertambangan Nomor
> 11 Tahun 1967. Melalui UU yang baru ini, pengusahaan pertambangan
> dilakukan melalui pemberian izin oleh pemerintah.   Perubahan bentuk
> pengelolaan menjadi perizinan menjadi hal paling krusial dalam perubahan
> aturan pertambangan. Sebagian besar fraksi di DPR mengapresiasi karena
> dengan izin, posisi negara ada di atas perusahaan pertambangan.   Kondisi
> ini yang tidak didapat dalam pola perjanjian kontrak karya. Perusahaan
> pertambangan berada dalam posisi sejajar dengan negara. Perubahan atas
> kontrak hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak.   UU Mineral
> dan Batu Bara (Minerba) juga memperjelas desentralisasi kewenangan
> pengelolaan pertambangan. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga
> diberi kewenangan untuk mengeluarkan izin pertambangan di wilayahnya.   *
> *   *Pertambangan rakyat*   UU Minerba juga mengakui kegiatan pertambangan
> rakyat dalam suatu wilayah pertambangan. Hal krusial lainnya menyangkut
> upaya meningkatkan nilai tambah dari bahan tambang dengan mewajibkan
> perusahaan tambang yang sudah berproduksi untuk membangun pabrik
> pengolahan di dalam negeri.   Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan
> Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Setiawan
> mengakui, UU baru itu kemungkinan akan mengubah rencana investasi
> perusahaan tambang yang semula berharap masih bisa memperoleh bentuk
> pengelolaan kontrak karya.   Namun, ia menyatakan yakin secara keseluruhan
> UU baru ini tetap memberi kepastian investasi. Pihaknya, harus segera
> menyelesaikan peraturan pemerintah agar UU Minerba bisa segera
> diimplementasikan dan tidak terjadi kevakuman.   Pembahasan RUU Minerba
> berjalan cukup alot terutama menyangkut isu bentuk pengusahaan
> pertambangan dan aturan peralihan.   Semula selain bentuk izin, Fraksi
> Partai Golkar juga mengusulkan opsi pengelolaan mirip kontrak karya dengan
> nama Perjanjian Usaha Pertambangan (PUP).   Apabila PUP diakomodasi,
> pemerintah harus membentuk badan pengelola pertambangan untuk mewakili
> pemerintah dalam melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan.   Namun,
> sehari menjelang penutupan pembahasan di Panitia Khusus, pekan lalu,Fraksi 
> Partai Golkar akhirnya bersedia menarik usulan tersebut. Adapun terkait isu 
> aturan peralihan, sejak awal pemerintah berkeinginan agarsemua kontrak karya 
> maupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah 
> ada sebelum RUU pertambangan diajukan, tetapdihormati. Sementara F-PDIP dan 
> F-PAN menginginkan semua kontrak karya dan PKP2Bmengikuti UU baru. Jalan 
> tengah yang disepakati adalah adanya ketentuanperalihan. Namun, perbedaan 
> pandangan atas ketentuan peralihan ini pula yangmenyebabkan persetujuan UU 
> Minerba dalam sidang paripurna DPR kemarindiwarnai walk out oleh anggota 
> F-PAN dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. * * *Ikut menolak* Fraksi Partai 
> Keadilan Sejahtera yang dalam pandangan akhirnya semulamenyatakan setuju atas 
> UU tersebut, akhirnya ikut menyatakan penolakan. Pokok persoalan yang 
> dipermasalahkan F-PAN dan F-PKB adalah ketentuanperalihan yang diatur dalam 
> Pasal 169 yang terdiri atas bagian a, b, dan c. *Pasal 169 bagian a 
> menyatakan Pada saat undang-undang ini mulai berlakumaka kontrak karya dan 
> perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu barayang telah ada sebelum 
> berlakunya undang-undang ini tetap diberlakukansampai jangka waktu 
> berakhirnya kontrak/perjanjian.* F-PAN menilai pasal itu menunjukkan UU 
> Minerba bersifat diskriminatif."Perusahaan-perusahaan baru dikenakan 
> pembatasan yang sangat ketat,sementara perusahaan lama yang sangat 
> eksploitatif diberi insentif untuktetap melakukan kegiatan penambangan sampai 
> masa kontrak berakhir," ujarWakil Sekretaris F-PAN Zulkifli Halim. F-PAN 
> terutama merujuk pada pelanggaran lingkungan yang dilakukan 
> perusahaanpemegang kontrak karya besar, seperti Freeport. Anggota F-PAN, 
> Dradjad Wibowo, mengatakan, Pasal 169 bagian a dapatdiinterpretasikan 
> memberikan perlindungan kepada perusahaan kontrak karyayang ada saat ini. 
> Interpretasi atas Pasal 169 a, kata Dradjad, bisa menyebabkan Pasal 169 
> bmenjadi mandul. Pasal 169 bagian b menyebutkan, *ketentuan yang 
> tercantumdalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan 
> pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan 
> selambat-lambatnya satutahun sejak undang-undang ini diundangkan, kecuali 
> mengenai penerimaannegara.* F-PKS ikut menyatakan menolak setelah mendapati 
> penjelasan Pasal 169b dalamrancangan terakhir tidak masuk di dalam UU. 
> Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro 
> menyatakan,bagaimanapun juga posisi kontrak karya yang telah ada harus 
> dihormati."Tetapi, mereka (perusahaan kontrak karya) juga akan mengikuti 
> aturan-aturanbaru dalam kontrak karya," kata Purnomo. Namun, ditanya apakah 
> kewajiban mengikuti aturan itu berlaku otomatis atauharus melalui pembicaraan 
> dengan setiap perusahaan pemegang kontrak karya,Purnomo mengatakan, masih 
> akan dilihat lebih jauh. (DOT)

Kirim email ke