Izin Pabrik Semen Gresik di Pati Langgar Aturan

TEMPO *Interaktif*, Semarang - Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
mengabulkan gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia tentang
sengketa surat izin penambangan daerah (SIPD) No. 540/052/2008 yang
dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pati untuk pendirian pabrik PT Semen Gresik
di Pati.

Majelis hakim yang terdiri dari Mawarni Maria, Mahtuh Effendi, dan Agus
Susilo menyatakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.11 Tahun 2006
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi Amdal
harus dilihat secara sistematis dan tidak parsial.

"Walaupun di lampiran pertama tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai
eksplorasi, tapi dalam lampiran kedua menyebutkan bahwa rencana usaha
dan/atau kegiatan yang berdekatan dengan kawasan lindung wajib amdal," kata
Mawarni Maria saat membacakan putusan di PTUN Semarang, Kamis (6/8).

Surat keputusan yang dikeluarkan Kabupaten Pati pada 5 November 2008 ini
berisi izin melakukan penambangan batu kapur seluas 700 hektare di Desa
Gadudero, Desa Kedumulyo, Desa Sukolilo, Desa Tompegunung dan Desa
Sumbersoko di Sukolilo Kabupaten Pati.

Namun, izin untuk pabrik PT Semen Gresik ini keluar sebelum ada amdal. PTUN
Semarang mewajibkan tergugat (Kabupaten Pati) untuk mencabut surat keputusan
tentang surat izin penambangan daerah tersebut.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa kawasan kars memiliki nilai stategis
dan menuntut etika lingkungan di dalam pengelolaannya. Dalam Keputusan
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 0398 K/40/MEM/2005
tentang Penetapan Kawasan Kars Sukolilo, menyatakan bahwa Kawasan Perbukitan
Batu gamping yang terletak di kecamatan Sukolilo sebagai kawasan kars.

Dalam pengajuan gugatan ini, Walhi menguasakan kepada Tim Advokasi Peduli
Lingkungan yang terdiri dari Siti Rakhma Maryherwati, [YLBHI-LBH Semarang],
Yusuf Suramto [LPH YAPHI], Ign Heri Hendro Harjuno [LPH YAPHI] Iki Dulagin
[WALHI].

Siti Rakhma dari LBH menyatakan dengan keputusan ini maka semua kegiatan
terkait rencana pendirian pabrik PT Semen Gresik di Pati harus disusun
ulang. "Karena izin awalnya bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Koordinator Society for Health, Education, Environment and Peace (SHEEP)
Jawa Tengah, Husain, mengaku tidak menduga jika PTUN mengabulkan gugatan
dari kelompok yang menolak pendirian Semen Gresik itu. "Terus terang kami
kaget," katanya.

Sebelumnya, Husain dan kawan-kawan memperkirakan hakim PTUN tidak akan
mengabulkan gugatan tersebut. "Sebelumnya kami perkirakan akan kalah," kata
aktivis yang selalu menolak pendirian pabrik semen ini.

Kuasa Hukum Kantor Perizinan Kabupaten Pati, Heri Hariyadi, mengaku kecewa
dengan putusan PTUN tersebut. Menurutnya, surat izin ekplorasi tidak
bertentangan dengan undang-undang karena surat izin tersebut bisa keluar
tanpa menunggu amdal. Sedangkan yang perlu amdal adalah surat izin
ekploitasinya.

"Kalau ekplorasi perlu amdal, maka investor akan lari semua," kata Heri.
Pendapat ini, kata dia, berdasarkan pada Peraturan Menteri LIngkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Recana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi dengan analisi mengenai dampak lingkungan hidup.

Selain itu, kata Heri, sejak awal sejumlah bukti dan saksi juga menyatakan
bahwa ekplorasi tidak butuh amdal. "Yang butuh amdal pada saat ekploitasi,"
katanya.

Kuasa Hukum PT Semen Gresik, Fredich Kunari, mengaku sulit mengerti logika
yang dipakai hakim dalam memutus persoalan ini. Fredich menilai surat izin
ekplorasi tidak perlu ada amdal terlebih dulu. "Kalau eksploitasi memang
butuh (amdal)," katanya.

Baik Heri maupun Fredich sama-sama belum bisa menentukan langkah selanjutnya
atas putusan tersebut. "Kita mau rapat dan pelajari (putusan) terlebih
dulu," kata Heri.

Hakim PTUN memberikan waktu hingga 14 hari kepada Pemerintah Kabupaten Pati
dan PT Semen Gresik untuk menentukan sikap. Saat ditanya apakah akan
mengajukan banding, Fredich menyatakan, "Kami masih pikir-pikir dulu."

ROFIUDDIN
Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/08/06/brk,20090806-191185,id.html

Walhi Apresiasi Putusan Menolak Semen Gresik

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaringan Nasional Advokasi Tolak Semen Gresik
mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Jawa Tengah yang
mengabulkan gugatan mereka, yang diwakilkan oleh Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi). "Walhi menggugat izin operasi pertambangan PT Semen
Gresik di Kabupaten Pati. Dan dinyatakan diterima seluruhnya oleh PTUN
Semarang," kata Direktur Walhi Berry Nahdian Furqon.

Menurut Berry, obyek sengketa Walhi dan PT Semen Gresik adalah Keputusan
Tata Usaha Negara yang berwujud Surat Keputusan tentang Izin Penambangan
Daerah (SIPD) No 540/052/2008 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Pati kepada PT Semen Gresik tertanggal 5
November 2008.

"Isi pokoknya adalah mengenai izin melakukan penambangan batu kapur seluas
700 hektar, yang terletak di Desa Gadudero, Desa Kedumulyo, Desa Sukolilo,
Desa Tompegunung, dan Desa Sumbersoko yang berada di wilayah kecamatan
Sukolilo Kabupaten Pati," ungkap Berry.

Lebih lanjut, ia menuturkan ada 4 alasan PTUN akhirnya memutus SIPD PT.
Semen Gresik cacat hukum. Pertama, SIPD PT Semen Gresik tidak memiliki Amdal
sehingga bertentangan dengan beberapa peraturan. Kedua, mengancam
pelestarian lingkungan hidup, mengingat wilayah yang akan ditambang adalah
daerah karst. Ketiga, obyek sengketa memengaruhi lingkungan sosial dan
budaya berupa konflik sosial antarmasyarakat, budaya rukun, guyub hilang
karena adanya konflik. Keempat, melanggar azas umum pemerintahan yang baik
karena pemerintah tidak menerapkan prinsip keterbukaan dan kebijakan dalam
pengambilan keputusan.
"Putusan ini juga sangat penting dalam melindungi kepentingan lingkungann
hidup. Dan tentunya menjadi preseden hukum bagi kasus-kasus lingkungan hidup
yang lain yang kita tahu arahnya sudah skeptis," tandas Berry.

Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/07/12215480/walhi.apresiasi.putusan.menolak.semen.gresik
.

Kirim email ke