mas vicky.. sekedar ralat: Sistem bisnis migas menurut UU migas 21 adalah B2B, dimana BPMIGAS merupakan BHMN (sama seperti BUMN tetapi minus take profit), sedangkan yang dimaksud sebagai GOI sudah disebutkan dalam PSC (lihat Bab I PSC) GOI means the central goverment of republic indonesia represented by the ministry which has the autority in oil & gas sector.
fakta investasi migas menurun setelah UU Migas 21 perlu diklarifikasi ulang kayaknya: 1. investasi migas menurun drastis tepatnya di tahun 1999, kalau dihubungkan dengan harga ICP maka ditahun 1998 ICP kita melorot mencapai hampir 12 US$/barrel, sehingga wajar ketika di tahun 1998 harga ICP melorot tajam maka ditahun 1999 sebagai pelaku bisnis mengerem expendituresnya supaya profitnya tidak tergerus terlalu besar. 2. UU migas hanya memberikan kontribusi investasi yang stagnan ditahun 2000-2003 ketika sedang digodok dan awal impelmentasinya setelah itu yang jadi masalah melorotnya investasi migas adalah kesemrawutan aturan yang ada antara kementerian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. hal ini bisa dilihat dari RKA kontraktor sejak tahun 2003 sebetulnya menunjukan trend meningkat namun realisasi penyerapannya yang trendnya tetap. Kalau diteliti lebih jauh lagi penyebab gagalnya penyerapan rencana kerja tersebut lebih banyak disebabkan oleh terganjal aturan aturan yang tiba2 berkeluyuran baik dikementerian yang berhubungan dengan sektor migas sampai dengan pemerintah daerah. 3. Apakah UU Migas perlu diubah?... dari analisis point satu dan dua terlihat bahwa ksemrawutan peraturan menjadi penyebab terbesar menurunya realisasi investasi migas. sehingga apabila UU migas 21 perlu diubah maka harus mengatur supaya kesemrawutan itu tidak terjadi lagi misalkan dengan menempatkan bisnis migas kembali menjadi bisnis yang khusus bukan bisnis pabrik panci (mengutip pernyataan pak priyono), sehingga dalam treatmentnya pun harus dilakukan khusus. misalkan untuk tata guna lahan, perlu adanya keketentuan yang mewajibkan pemerintah memiliki sistem perijinan satu atap, dimana seluruh ijin kegiatan migas diurus disatu atap (misalkan BPMIGAS atau badan lainnya) sehingga perushaan minyak akan tetap menjadi perushaan minyak bukannya menjadi perushaan pembuat ijin. persoalannya apakah UU migas bisa dibuat menjadi UU super?... rgds ujay ----- Original Message ---- From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> To: iagi-net@iagi.or.id Cc: lia...@indo.net.id Sent: Thu, June 3, 2010 8:01:07 AM Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas Quotes penggalan kalimat Pak Noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com> " ...jadi tentu pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, " Saat ini pengelolaan migas di Indonesia bukan lagi sekedar B2B (Bussiness to Bussiness) tetapi B2G (Bussiness to Government). Kontrak PSC ditenderkan oleh Dirjen MIGAS (Pemerintah-G), juga pengawasannya dilakukan oleh BPMIGAS (Pemerintah-G). Sehingga yang terjadi adalah hubungan B2G. Kondisi ini tentunya cukup 'membahayakan', seperti kalimat Cak Noor diatas, pendekatan B2B mestinya sesuai aturan. tetapi yang terjadi saat ini B2G. Hal ini memang karena UU Migas (22/2001). Yang cukup menarik adalah wacana perubahan UU ini. Memang dari beberapa pihak ada yang tidak ingin merubah UU ini, ntah apa alasannya. Perubahan UU Migas ini juga bukan sekedar wacana. Saat ini prosesnya sudah mulai berjalan di DPR dan menjadi agenda kerja Baleg (badan Legislatif). Revisi UU Migas merupakan keputusan akhir panitia khusus hak angket BBM DPR periode 2004-2009 dan masuk dalam Prolegnas 2009-2014. Beberapa point sudah diamanatkan sewaktu dibentuknya Pansus BBM sebelumnya, termasuk didalamnya Memang faktanya menunjukkan bahwa sejak diberlakukan UUmigas baru ini produksi minyak terus menurun dan juga investasi menurun. Ini tentunya perlu dibuktikan apakah bener penurunan produksi akibat UUmigas ataukah gejala global dan Indonesia terkena imbasnya. Secara natural kita tahu bahwa lapangan minyak itu memang ada saat decline, namun sisi investasi tentunya tidak sekedar natural phenomena. Rendahnya investasi migas pasca UU 22 ini menjadikan UU sebagai pokok pembahasan. Secara sains kita perlu melihat apakah ini gejala korelasi temporal atau kausal. Yang pasti perubahan UU ini sudah "given", harus dilaksanakan. nah yang penting untuk kita di IAGI maupun aktifis migas adalah perlunya memberikan sumbangan pemikiran supaya UU yang baru nanti menjadi lebih baik. Kita juga perlu mengetahui bagaimana proses perubahan atau pembuatan sebuah UU. Mungkin Pak Ismail bisa bercerita di milist IAGI ini. Seperti apa bentuk sumbangan IAGI ? mari kita diskusikan di meja virtual ini. Salam RDP -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- Ayo siapkan diri....!!!!! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. --------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- Ayo siapkan diri....!!!!! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 22-25 November 2010 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------