mas vicky.. sekedar ralat:
Sistem bisnis migas menurut UU migas 21 adalah B2B, dimana BPMIGAS merupakan 
BHMN (sama seperti BUMN tetapi minus take profit), sedangkan yang dimaksud 
sebagai GOI sudah disebutkan dalam PSC (lihat Bab I PSC)
GOI means the central goverment of republic indonesia represented by the 
ministry which has the autority in oil & gas sector.

fakta investasi migas menurun setelah UU Migas 21 perlu diklarifikasi ulang 
kayaknya:
1. investasi migas menurun drastis tepatnya di tahun 1999, kalau dihubungkan 
dengan harga ICP maka ditahun 1998 ICP kita melorot mencapai hampir 12 
US$/barrel, sehingga wajar ketika di tahun 1998 harga ICP melorot tajam maka 
ditahun 1999 sebagai pelaku bisnis mengerem expendituresnya supaya profitnya 
tidak tergerus terlalu besar.

2. UU migas hanya memberikan kontribusi investasi yang stagnan ditahun 
2000-2003 ketika sedang digodok dan awal impelmentasinya setelah itu yang jadi 
masalah melorotnya investasi migas adalah kesemrawutan aturan yang ada antara 
kementerian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. hal ini bisa dilihat dari 
RKA kontraktor sejak tahun 2003 sebetulnya menunjukan trend meningkat namun 
realisasi penyerapannya yang trendnya tetap. Kalau diteliti lebih jauh lagi 
penyebab gagalnya penyerapan rencana kerja tersebut lebih banyak disebabkan 
oleh terganjal aturan aturan yang tiba2 berkeluyuran baik dikementerian yang 
berhubungan dengan sektor migas sampai dengan pemerintah daerah.

3. Apakah UU Migas perlu diubah?...  
dari analisis point satu dan dua terlihat bahwa ksemrawutan peraturan menjadi 
penyebab terbesar menurunya realisasi investasi migas. sehingga apabila UU 
migas 21 perlu diubah maka harus mengatur supaya kesemrawutan itu tidak terjadi 
lagi misalkan dengan  menempatkan bisnis migas kembali menjadi bisnis yang 
khusus bukan bisnis pabrik panci (mengutip pernyataan pak priyono), sehingga 
dalam treatmentnya pun harus dilakukan khusus.  
misalkan untuk tata guna lahan, perlu adanya keketentuan yang mewajibkan 
pemerintah memiliki sistem perijinan satu atap, dimana seluruh ijin kegiatan 
migas diurus disatu atap (misalkan BPMIGAS atau badan lainnya) sehingga 
perushaan minyak akan tetap menjadi perushaan minyak bukannya menjadi perushaan 
pembuat ijin.
persoalannya apakah UU migas bisa dibuat menjadi UU super?...

rgds
ujay


 


----- Original Message ----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
To: iagi-net@iagi.or.id
Cc: lia...@indo.net.id
Sent: Thu, June 3, 2010 8:01:07 AM
Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas

Quotes penggalan kalimat Pak Noor syarifuddin <noorsyarifud...@yahoo.com>
" ...jadi tentu pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, "

Saat ini pengelolaan migas di Indonesia bukan lagi sekedar B2B
(Bussiness to Bussiness) tetapi B2G (Bussiness to Government). Kontrak
PSC ditenderkan oleh Dirjen MIGAS (Pemerintah-G), juga pengawasannya
dilakukan oleh BPMIGAS (Pemerintah-G). Sehingga yang terjadi adalah
hubungan B2G.

Kondisi ini tentunya cukup 'membahayakan', seperti kalimat Cak Noor
diatas, pendekatan B2B mestinya sesuai aturan. tetapi yang terjadi
saat ini B2G. Hal ini memang karena UU Migas (22/2001). Yang cukup
menarik adalah wacana perubahan UU ini. Memang dari beberapa pihak ada
yang tidak ingin merubah UU ini, ntah apa alasannya.

Perubahan UU Migas ini juga bukan sekedar wacana. Saat ini prosesnya
sudah mulai berjalan di DPR dan menjadi agenda kerja Baleg (badan
Legislatif). Revisi UU Migas merupakan keputusan akhir panitia khusus
hak angket BBM DPR periode 2004-2009 dan masuk dalam Prolegnas
2009-2014.

Beberapa point sudah diamanatkan sewaktu dibentuknya Pansus BBM
sebelumnya, termasuk didalamnya

Memang faktanya menunjukkan bahwa sejak diberlakukan UUmigas baru ini
produksi minyak terus menurun dan juga investasi menurun. Ini tentunya
perlu dibuktikan apakah bener penurunan produksi akibat UUmigas
ataukah gejala global dan Indonesia terkena imbasnya. Secara natural
kita tahu bahwa lapangan minyak itu memang ada saat decline, namun
sisi investasi tentunya tidak sekedar natural phenomena. Rendahnya
investasi migas pasca UU 22 ini menjadikan UU sebagai pokok
pembahasan.
Secara sains kita perlu melihat apakah ini gejala korelasi temporal
atau kausal.

Yang pasti perubahan UU ini sudah "given", harus dilaksanakan. nah
yang penting untuk kita di IAGI maupun aktifis migas adalah perlunya
memberikan sumbangan pemikiran supaya UU yang baru nanti menjadi lebih
baik.

Kita juga perlu mengetahui bagaimana proses perubahan atau pembuatan
sebuah UU. Mungkin Pak Ismail bisa bercerita di milist IAGI ini.

Seperti apa bentuk sumbangan IAGI ?
mari kita diskusikan di meja virtual ini.

Salam

RDP

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------





--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 22-25 November 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke