"Melindungi" atau "Protection" merupakan kata kunci dalam hal ini.

Tentunya kita sepakat yang dilindungi adalah kepentingan bangsa atau
kepentingan NKRI. Baik itu kekayaan (materialnya) maupun keselamatan
rakyatnya. Yang melindungi pemerintahnya.

Dalam hal dasar perlindungan itu sifatnya perlindungan fisik atau militer
untuk skala negara. Seandainya saja militer kita sudah cukup kuat maka itu
sudah cukup untuk melindungi rakyat beserta kekayaannya dan tentunya
termasuk didalamnya adalah DATA (informasi).

Apabila data ini dibuka tentusaja dalam sistem pertahanan artinya "ada
lubang" walaupun belum bisa dikatakan ada kebocoran lewat lubang ini. Namun
membuka data artinya membuka akses kedalam dapur bahkan isi dompet
penghuninya.

Amrik dengan santainya membuka banyak sekali data dasar yang ada di
negerinya. Dengan kekuatan militernya serta kekuatan infrastruktur
technologinya, merek atetap saja mampu melindungi negerinya. Jelas gaya
barat dengan keterbukaannya bukan tandingan negeri-negri lainnya. Skalilagi
karena militernyalah yang melindunginya.

Indonesia jelas tidak sekuat negeri maju, Indonesia saya rasa masih belum
mampu melindungi negerinya sendiri. Bahkan melindungi terotorialnya saja
masih keteteran. Dengan 'lepasnya' serta munculnya dispute teritorial yang
ujungnya ada di kekuatan militer lagi.

Kalau Indonesia tidak mampu melindungi secara militer maupun secara
technologi, salah satu cara perlindungannya adalah dengan cara melindungi
secara LEGAL ! ya secara legal kepemilikan ini dimiliki dengan bentuk
DECLARATION atau pernyataan.

Salah satu bentuk deklarasi misalnya "Saya menyatakan data ini adalah
milikku dan saya nyatakan tertutup !" Kalau anda memilikinya dan
menggunakannya maka anda saya nyatakan salah !
Lutju kedengarannya, tetapi yang namanya lisensi software itu bentunya juga
sama. Ada bentuk deklarasi dari software developer bahwa saya menyatakan
bahwa siapa saja yang menggunakan tanpa mendapat lisensi menyontek adalah
SALAH ... TITIK
Pernyataan hukum dari pembajakan software ini diakusi secara legal di dunia.
Indonesiapun telah meratifikasi perlindungan siftware ini.

Secara nyinyir sayapun bisa mengatakan "Memangnya kalau aku salah trus mau
apa ?"
Ini mirip dengan pembajakan software yang menggunakan sistem lisensi.
Pemilik software tidak peduli dengan pengkopian atau penggadaan ini secara
langsung. Bahkan terkesan membiarkan kalau dimiliki dan dipakai secara
pribadi. Tetapi ketika software ini digunakan utk komersial secara illegal
maka perusahaannyalah yang dituntut secara perdata.

Demikian juga dengan data migas yang ada di NKRI. Bisa saja data itu terkopi
dan tersebar disegala penjuru angin. Bahkan saya sekarang sudah bisa
merasakan bahwa hampir seluruh perusahaan migas besar memiliki "kekuatan"
data dan informasi yang sepadan.
Jaman dahulu memiliki data itu sudah merupakan kekuatan tersendiri, namun
saat ini saya merasakan kepemilikan data di perusahaan migas raksasa dunia
sudah sepadan. DATA bukan lagi menjadi kekuatan utama. Replikasi dari data
digital ini sudah tidak terbendung lagi. Apalagi didukung dengan perputaran
tenaga ahli (pekerja) yang sering membawa informasi didalam otaknya.

Nah bentuk perlindungan DATA migas ini, saat ini yang pas hanyalah
perlindungan secara LEGAL dengan bentuk LISENSI. Ini bukan jual beli data
looh. Harga lisensinya semestinya tergolong murah, tapi penaltinyalah yang
harus mahal, apabila dilanggar.

Apa keuntungannya lisensi selain kepastian hukum penggunaanya ?
Disinilah letak pentingnya PUSDATIN (atau lewat kepanjangan tangannya PND).
Mereka harus mampu menjaga kualitas dari data terutama authentikasi dari
data yang dikelolanya. Tentusaja juga keberadaan data ini sendiri masih
merupakan kendala tersendiri.

Dengan demikian harus dimengerti soal perlindungan DATA ini. Bukan sekedar
fisik namun juga bisa berarti perlindungan legal. Dimana ujung-ujungnya juga
keselamatan NKRI.

RDP
"Ketika rumah kita terbuka byak ! ... maka musuh akan mudah mengerti dimana
dapur, dimana, kotak surat, serta dimana kotak perhiasan. Kalau kita tidak
memiliki perlindungan kuat, maling akan mudah dan cepat mencurinya"

2010/7/8 Harry Kusna <[email protected]>

> Pada dasarnya, dengan kemajuan teknologi saat ini, melindungi data untuk
> tidak
> dikirim keluar akan cukup sulit, karena denga satu key-stroke saja pada
> komputer
> kita, sejumlah data sudah bisa dikirim.  Diperlukan peraturan untuk
> mengawasinya, baik dari segi software (access melalui aplikasi dan jaringan
> komunikasi) dan hardware (pengaturan di perangkat keras, platform yang
> digunakan) , maupun dari segi brainware (proses pengaturan dan manusia yang
> menanganinya).
>
> Hal brainware ini menarik, karena disini kita perlu hati2.  Di jaman
> globalisasi
> ini dimana jaringan multi national coy bisa diatur secara remote dari induk
> perusahaannya, (demi efisiensi), pengatur system di luar sana dapat
> mengambil
> data apapun di dalam tanpa kita ketahui, karena segala log/catatan kegiatan
> yang
> bisa digunakan untuk keperluan audit trail akan berada dibawah kontrol
> mereka,
> yang dapat mereka hilangkan/manipulasi kapan saja.  Untuk itu, Bpmigas
> hendaknya mempersyaratkan bahwa posisi2 kritis seperti system administrator
> dan database administrator untuk system komputer E&P (upstream technical
> computing) harus dipegang oleh orang kita yang berlokasi di kita.
>
> Wassalam,
> HK
>
>
>
>
> ________________________________
> From: oki musakti <[email protected]>
> To: [email protected]
> Sent: Thu, July 8, 2010 12:53:29 AM
> Subject: Re: [iagi-net-l] Re: Subject: IHS Geologist detained and tortured
> by
> China's state security agents
>
> Bagaimana kalau paradigmenya kita balik.
> Alih-alih memperlakukan data, at least data dasar.sebagai suatu produk
> komoditi
> yang kita perdagangkan, kenapa tidak menganggapnya sebagai suatu alat
> produksi.
> Negara (ie. Migas, BP Migas) 'memodali' untuk mengambil data entah secara
> langsung (spec survey, Baruna Jaya) ataupun memakai modal dan tenaga para
> kontraktor dan pemegang konsesi (dalam kasus pemboran, field seismik dll).
>
> Setelah itu lepas saja semuanya ke publik baik dalam maupun luar negeri.
> Jadi
> dari pusing  memikirkan mana data yang BOLEH diambil, lebih baik buat
> daftar
> negatif data yang TIDAK BOLEH diambil misalnya karena alasan keamanan
> negara,
> commercial in confidence (misalnya tight hole) dan lainnya.
> Teorinya sih makin tersedia data, makin orang menginterpertasi dan bakal
> makin
> banyak kegiatan.....
> Mungkinkah itu terjadi ?
> --- On Thu, 8/7/10, Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> wrote:
>
> From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> Subject: Re: [iagi-net-l] Re: Subject: IHS Geologist detained and tortured
> by
> China's state security agents
> To: [email protected]
> Received: Thursday, 8 July, 2010, 2:09 AM
>
> Mencoba menjawab pertanyaan terakhir. TSA (Technical Service from
> Abroad ada juga Tech Service Assistant) bisa ada dua macam :
> - Mengundang expert dari luar, dan dikerjakan di DN.
> - Membawa sample (data) keluar NKRI utk keperluan analisa atau studi
> yg hanya bisa dikerjakan di luar NKRI. Misal alat analisanya hanya ada
> di LN.
>
> Jadi TSA tidak selalu datanya (barangnya) scara fisik keluar NKRI.
>
> Rdp
>
> On 07/07/2010, Shofiyuddin <[email protected]> wrote:
> > Apa definisi DATA?
> > Apakah barang termasuk kategori DATA?
> > Kita sudah hidup didunia network yang global. Coy di Indonesia bisa akses
> > dengan gampang data di amrik sana hanya dengan sebuah pc (di holding
> > perusahaan yang sama), begitu juga sebaliknya.
> > kalo lalu lintas data di dalam company yang sama, apakah dikategorikan
> > menjual data? padahal kita tidak menjual.
> >
> > Apakah kalo sudah TSA, otomatis data bisa dikirim keluar?
> >
> > Shofi
> >
> >
>
>
>
>



-- 
You can do hard way or you can do smart way ... both ways need you to do it
any way ... not just discuss it in the hall way.

Kirim email ke