"Bahwa kami adalah mayoritas adalah petani yang memanfaatkan lahan sebagai 
satu-satunya sumber penghidupan kami"

***


Bissmilahirrahmanirrahim

Dengan mengharap Ridho dan Rahmat Allah Swt kami yang  bertanda tangan dibawah 
ini atas nama Kepala Desa, Ketua BPD, Tokoh  Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda 
se-Kecamatan Ulupungkut Kabupaten  Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, 
pada hari ini Rabu, 9 Maret  2011 atas dasar pertimbangan :
1. Bahwa PT. Sorikmas Mining adalah pemengang kontrak karya seluas  21.010 Ha 
di 
Kecamatan Ulupungkut dari total luas Kecamatan Ulupungkut  29.519,09 Ha.
2. Bahwa PT. Sorikmas Mining adalah 1 dari 13 perusahan tambang yang boleh 
melakukan penambangan dikawasan hutan lindung.
3. Bahwa Izin penambangan PT. Sorikmas Mining adalah tambang terbuka.
4. Bahwa kami adalah masyarakat yang memiliki kearifan budaya yang tidak 
merusak 
lingkungan serta ekosistem didalamnya.
5. Bahwa kami adalah masyarakat yang banyak memanfaatkan hasil hutan untuk 
menunjang kehidupan keluarga.
6. Bahwa kami adalah mayoritas adalah petani yang memanfaatkan lahan sebagai 
satu-satunya sumber penghidupan kami.
7. Bahwa semua areal prospek PT. Sorikmas Mining adalah daerah  tanggkapan air 
dan sumber mata air yang banyak digunakan warga  Ulupungkut untuk kehidupan 
sehari-hari.
8. Bahwa kami sadar Kecamatan Ulupungkut terutama daerah Gunung  Kulabu adalah 
daerah tangkapan air dan hulu sungai Batang pungkut dan  batang gadis yang 
menjadi sumber kehidupan dan penghidupan bagi  masyarakat Mandailing Natal.

Atas dasar pertimbangan tersebut diatas kami menilai  kehadiran Kontrak karya 
PT. Sorikmas Mining telah merampas hak hidup  orang banyak serta bentuk 
kegiatan 
pengerusakan lingkungan secara legal  yang akan mengakibatkan bencana industri 
oleh karena itu kami menolak  kehadiran PT. Sorikmas Mining di Kecamatan 
Ulupungkut dan siap melakukan  pengusiran apabila PT. Sorikmas Mining tetap 
memaksakan diri masuk dan  melakukan aktivitasnya di wilayah kami.

Kami juga  mendesak pemerintah Republik Indonesia membatalkan Kontrak Karya  
tersebut, karena nilai ekonomis yang dihasilkan tidak akan sebanding  dengan 
kerugian negara atas kerusakan lingkungan dan bencana yang akan  di timbulkan.

***


link ke dokumen terkait: 
https://usirsorikmasmining.wordpress.com/2011/03/12/dokumen-9-maret-2011/
 
salam
bosman batubara 

weblog: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/


      

Kirim email ke