"Bahwa kami adalah mayoritas adalah petani yang memanfaatkan lahan sebagai satu-satunya sumber penghidupan kami"
*** Bissmilahirrahmanirrahim Dengan mengharap Ridho dan Rahmat Allah Swt kami yang bertanda tangan dibawah ini atas nama Kepala Desa, Ketua BPD, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda se-Kecamatan Ulupungkut Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara, pada hari ini Rabu, 9 Maret 2011 atas dasar pertimbangan : 1. Bahwa PT. Sorikmas Mining adalah pemengang kontrak karya seluas 21.010 Ha di Kecamatan Ulupungkut dari total luas Kecamatan Ulupungkut 29.519,09 Ha. 2. Bahwa PT. Sorikmas Mining adalah 1 dari 13 perusahan tambang yang boleh melakukan penambangan dikawasan hutan lindung. 3. Bahwa Izin penambangan PT. Sorikmas Mining adalah tambang terbuka. 4. Bahwa kami adalah masyarakat yang memiliki kearifan budaya yang tidak merusak lingkungan serta ekosistem didalamnya. 5. Bahwa kami adalah masyarakat yang banyak memanfaatkan hasil hutan untuk menunjang kehidupan keluarga. 6. Bahwa kami adalah mayoritas adalah petani yang memanfaatkan lahan sebagai satu-satunya sumber penghidupan kami. 7. Bahwa semua areal prospek PT. Sorikmas Mining adalah daerah tanggkapan air dan sumber mata air yang banyak digunakan warga Ulupungkut untuk kehidupan sehari-hari. 8. Bahwa kami sadar Kecamatan Ulupungkut terutama daerah Gunung Kulabu adalah daerah tangkapan air dan hulu sungai Batang pungkut dan batang gadis yang menjadi sumber kehidupan dan penghidupan bagi masyarakat Mandailing Natal. Atas dasar pertimbangan tersebut diatas kami menilai kehadiran Kontrak karya PT. Sorikmas Mining telah merampas hak hidup orang banyak serta bentuk kegiatan pengerusakan lingkungan secara legal yang akan mengakibatkan bencana industri oleh karena itu kami menolak kehadiran PT. Sorikmas Mining di Kecamatan Ulupungkut dan siap melakukan pengusiran apabila PT. Sorikmas Mining tetap memaksakan diri masuk dan melakukan aktivitasnya di wilayah kami. Kami juga mendesak pemerintah Republik Indonesia membatalkan Kontrak Karya tersebut, karena nilai ekonomis yang dihasilkan tidak akan sebanding dengan kerugian negara atas kerusakan lingkungan dan bencana yang akan di timbulkan. *** link ke dokumen terkait: https://usirsorikmasmining.wordpress.com/2011/03/12/dokumen-9-maret-2011/ salam bosman batubara weblog: http://usirsorikmasmining.wordpress.com/

