Pengajuan judicial review PP No. 79/2010 disayangkan Published On: 27 June 2011
JAKARTA : Pemerintah menyayangkan tindakan Indonesian Petroleum Association (IPA) yang mengajukan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2010 tentang Cost Recovery ke Mahkamah Konstitusi. Staf Ahli Menteri ESDM bidang Investasi dan Produksi Kardaya Warnika mengatakan sebagai asosiasi, IPA sepatutnya bisa berembug secara baik-baik dengan pemerintah untuk membicarakan keberatannya atas PP Cost Recovery itu. “Saya sangat menyayangkan asosiasi menggugat seperti itu, seperti tidak ada jalan lain untuk menyampaikan keberatannya secara baik-baik. Padahal kan IPA dengan pemerintah dan juga BP Migas, kami tidak ada jarak,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis hari ini. Kardaya berkeyakinan PP tersebut sudah disusun dengan benar dan tidak bertentangan dengan UU yang ada, terutama UU Migas. Sedangkan jika dinilai bertentangan dengan KUHP, Kardaya mengaku tidak mengetahuinya karena tidak menguasai bidang itu. Jika IPA ingin mengusulkan agar diadakan beberapa perubahan dalam PP Cost Recovery, Kardaya mengatakan hal itu sebenarnya bisa saja dilakukan. “Kalau PP tersebut mau dirubah, saya rasa bisa saja, ngga ada masalah. Tapi saya menyayangkan IPA menempuh jalur hukum seperti ini,” ujarnya. Sementara itu Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Gde Pradnyana mengatakan posisi BP Migas sendiri saat ini sangat dilematis terhadap kejadian ini.(api) -- Sent from my mobile device *"Everybody is safety leader, You can stop any unsafe operation !"* -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected] sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected] * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- Ayo siapkan diri....!!!!! Hadirilah Joint Convention Makassar (JCM), HAGI-IAGI, Sulawesi, 26-29 September 2011 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

