Mas Danu,
Kalau email dengan lampiran Kartu Anggota yang masih berlaku, apa bisa dianggap 
sah sebagai pemilih?


Nur
NPA 1243
Sent from my Mobile Smartphone 

-----Original Message-----
From: Danu Widhisiadji <dwidhid...@yahoo.com>
Date: Wed, 3 Aug 2011 15:29:08 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net-l] Re: Tata Cara Pemilihan --> Teknis Pengiriman Kartu Suara

Yth. Eyang Nyoto,
 
Mohon maaf atas salah tangkap pesan-nya. Maksud "tidak bisa memilih melalui 
email" artinya tidak sah jika hanya menyebutkan nama melalui email tanpa ada 
bukti fisik kartu suara. jadi tidak sah jika hanya menyebut Nama (spasi) 
memilih (spasi) Calon --> (coretX)
 
Teknis Pengiriman Kartu Suara:
1. Dikirimkan melalui pos ke alamat yang terdaftar di secretariat.
2. Untuk mengakomodir pemilih yang berada di dunia seberang (luar Pulau, luar 
Negeri, dunia maya) kami memfasilitasi untuk korespondensi lewat Secretariat 
untuk di kirim lewat lampiran email (nantinya kami akan cetak sebagai Bukti 
Pengitungan Suara di Makassar).
 
Kartu suara sedianya akan dikirimkan mulai tanggal 20 Agustus, oleh karena itu 
(kami) pak Sutar sudah memohon-mohon untuk memperbaharui data anggota, jika ada 
perubahan.
 
SUKSES PEMILU
 
Salam,
Danu Widhisiadji
 

--- On Wed, 8/3/11, nyoto - ke-el <ssoena...@gmail.com> wrote:


From: nyoto - ke-el <ssoena...@gmail.com>
Subject: Re: [iagi-net-l] Re: Upadate Balon - Tata Cara Pemilihan
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Wednesday, August 3, 2011, 8:24 AM



Mas Danu,
 
Boleh mohon penjelasan dari jawaban utk pak Frank ya.
 
Jawabannya : pemilihan tidak boleh memalui email, tetapi harus melalui kartu 
suara yg sudah dicoblos & dikirim lewat pos (cap pos 19 Sept.2011).
 
Pertanyaan saya berikutnya, kapan kartu suara2 tsb akan dikirimkan ke para 
anggota melalui pos (maksud saya mudah2an kartu suara tsb bisa diterima oleh 
para anggota IAGI jauh hari sebelum tgl 19 Sept.2011 cap pos yg merupakan batas 
akhir pengiriman kembali kartu suara tsb).  Jadi para anggota tidak telat gara2 
belum menerima kartu suara dari Panitya Pemilu.
 
Dalam Tata Cara Pemilihan, item no.4, kalimat terakhir tertulis 
"dikirimkan melalui pos atau faksimili ke Panitia Pemilihan per tanggal (cap 
pos) 19 September 2011, atau melalui surat elektronik."  Apakah berarti kartu 
suara yg sudah dicoblos tsb bisa dikirimkan kecuali melalui pos, juga bisa 
lewat faximili (harap di tuliskan nomer faximilinya berapa?  apakah no.fax nya 
sama dengan no.fax dibagian bawah email mas Danu ?) tgl 19 Sept.2011, atau 
melalui surat elektronik, dalam hal ini apa yg dimaksud dengan surat elektronik 
? apakah itu bukan email dg lampiran kartu suara yg sudah dicoblos & di-scan ? 
 
Mohon penjelasannya, biar semua tidak salah tangkap sebelum mencoblos dan 
mengirimkannya ke panitya Pemilihan, termakasih sebelumnya.
 
 
Wass,
nyoto
 
 
 
 
2011/8/3 Danu Widhisiadji <dwidhid...@yahoo.com>






Eyang, Budhe, Pakdhe dan Rekan-Rekan.
 
Menjawab pertanyaan pak Frank: pemilihan tidak bisa melalui email.
Kami akan mengirimkan kartu suara kepada seluruh member untuk di coblos dan 
dikirimkan kembali ke secretariat IAGI, pengiriman melalui pos diterima paling 
lambat 19 September 2011 (cap-pos). Kartu suara dapat secara kolektif 
dikumpulkan pada pengda IAGI masing-masing wilayah dan atau dimasukkan pada 
kotak suara yang kami sediakan di Makassar. 
 
Salam,
Danu Widhisiadji
 
Berikut saya sertakan lampiran tata cara pemilu melengkapi lampiran sebelumnya:
  
Panitia Pemilihan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia 
Periode 2011-2014 

Tata Cara Pemilihan: 

Pemilihan akan dilakukan secara langsung, yaitu melalui ‘kartu suara’ yang akan 
diberikan/dikirimkan kepada seluruh anggota.
Yang berhak memilih adalah anggota biasa IAGI yang terdaftar di sekretariat per 
tanggal 30 Juli 2011.
Kartu suara dianggap sah apabila hanya terdapat satu (1) coblosan tembus atau 
pilihan dengan tanda silang (x) yang jelas pada gambar calon.
‘Kartu suara’ dapat dimasukkan ke dalam kotak suara pada saat pemilihan (kotak 
suara akan disediakan di PIT IAGI Makassar (Joint Convention Makassar 
IAGI-HAGI) sampai tanggal 29 September 2011 pukul 12.00 WIB), atau dikirimkan 
melalui pos atau faksimili ke Panitia Pemilihan per tanggal (cap pos) 19 
September 2011, atau melalui surat elektronik.
Panitia tidak menerima surat kuasa dalam bentuk apapun.
Penghitungan suara akan dilakukan berdasarkan surat suara yang masuk dan 
dinyatakan sah untuk dihitung.
Penghitungan suara akan dilakukan pada Rapat Anggota yang akan dilakukan pada 
PIT IAGI ke-40 di Makassar.
Ketua terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Apabila  suara 
yang diperoleh dari beberapa calon sama jumlahnya, maka akan diberlakukan 
ketentuan ART  Bab VIII pasal 30.
  
Telp/Fax    : (021) 83702848 /  83702577 
Email         : iagi...@cbn.net.id. 


--- On Tue, 8/2/11, Franciscus B Sinartio <fbsinar...@yahoo.com> wrote:


From: Franciscus B Sinartio <fbsinar...@yahoo.com>
Subject: Re: [iagi-net-l] Upadate Balon
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Tuesday, August 2, 2011, 4:47 PM




Kelihatannya IAGI dan HAGI sudah cukup beken, sampai banyak juga yang mau 
diusulkan atau mengusulkan diri menjadi Presidennya.
Mungkin kalau jamannya Abah,  Balon nya mesti ditodong supaya mau.
tahap berikutnya dalam pemilihan2 yang akan datang akan terjadi persaingan 
ketat memperebutkan posisi Presiden IAGI dan HAGI.  malah persaingan ketat 
menjadi Balon yang sah.
jadinya kayak PII atau IDI.

selamat Pemilu....
memilihnya apa bisa lewat email ya?

salam,
frank









Kirim email ke