Pak Agung,

maju terus pantang mundur untuk PND dalam melakukan management data migas,
implementasi memang tidak semudah aturan atau undang-undang yg ada di atas
kertas.
Data collection, data enhancement, data packaging, data storage management,
data marketing....wah banyak sekali ya yg harus dikerjakan oleh migas data
management. Belum lagi ditambah dengan matching database WPNB yg ada di
BPMigas untuk pengawasan data-data apa saja yg timbul dan perlu kembali ke
pemerintah.
sekali lagi implementasi memang tidak semudah aturan atau undang-undang yg
ada di atas kertas, tapi salut untuk kemajuan yg sudah diraih saat ini dalam
melakukan penataan data migas dari yg sebelumnya belum tertata dengan baik.
Yg dibutuhkan dalam menata management data migas adalah rasa nasionalisme
dari seluruh stake holder, yaitu kita semua.
Bravo.

wassalam,
phn

2011/10/19 <apwid...@patranusa.com>

> Abah Yanto Salim; Insya Allah masih kenalkan!?, Berhubung sy sdh lama
> ikutan ber"juang" utk menata data migas ini sejak thn 1994 sampai sekarang,
> alhamdulillah ini hasilnya yg sdh dicapai, maka sy tdk komentar banyak.
> Hanya satu "Maju terus pantang mundur". Alhamdulillah ...pak ketum iagi kita
> ini sangat concern dgn data.... Ayo mas....terus aku dukung ....eeeh dukung
> aku....dan kata kuncinya sdh disebut DATA COLLECTION ENFORCEMENT. Tinggal
> kapan nih mulainya?. Mhn maaf bila kurang berkenan.
> Salam. Agung  Widodo (PND)
> 1.Oh ya bpk2/ibu2 ...kalau mau lihat data 2 jam gratis di data showromm PND
> tapi pesen dulu.
> 2.Bagi yg mau gak gratisan ada membership utk database kita, yg dpt diakses
> (worlwide) via web. Tertarik hubungi sy. (Maaf ya... Jangan di pinalty pak
> moderator...!!)
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * yanto salim <yanto...@yahoo.co.id>
> *Date: *Tue, 18 Oct 2011 17:06:18 +0800 (SGT)
> *To: *Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia<fo...@hagi.or.id>; IAGI<
> iagi-net@iagi.or.id>; migas_indone...@yahoogroups.com<
> migas_indone...@yahoogroups.com>; geologi...@googlegroups.com<
> geologi...@googlegroups.com>
> *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id>
> *Subject: *[iagi-net-l] Bls: [Forum-HAGI] Penyerahan data ke Pusdatin
>
> Apakah ini karena PND belum siap atau memang tidak ada, pengalaman
> menunjukkan sering PND belum rampung penyediaannya, walaupun data sudah
> dikembalikan oleh PSC.
>
> Penyerahan data akan mulus kalau tidak dibebani biaya lagi oleh
> PND/pusdatin. Setiap well  dan setiap seismic data ada costnya waktu beli
> lalu sesudah operasi dan relinquished diwajibkan mengembalikan data, lalu
> dalam proses  penyerahan/ pengembalian data dikenakan  biaya, seandainya
> pingin Join study proses bayar  akan berulang  waktu  melihat data sendiri.
> Sebaiknya berita berita yang emosional begini diimbangi dengan apa yang
> benar benar terjadi.
>
> Kenapa sedemikian banyak Perushaan enggan melaksanakan suatu hal yang
> dianggap " positif" dan gampang sekali.
>
> YS
>
> ------------------------------
> *Dari:* Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
> *Kepada:* IAGI <iagi-net@iagi.or.id>; Forum HAGI <fo...@hagi.or.id>;
> migas_indone...@yahoogroups.com; geologi...@googlegroups.com
> *Dikirim:* Selasa, 18 Oktober 2011 8:04
> *Judul:* [Forum-HAGI] Penyerahan data ke Pusdatin
>
> Selama ini kita sering mengeluh dengan ketiadaan dan susahnya akses data di
> PND sebagai perusahaan yang mengeola data migas. Namun setelah beberapa kali
> saya ke PND (Patra Nusa Data) dan menanyakan (mencari) data-data sumur,
> seismic, report serta hasil kajian lain yang telah dilakukan oleh operator
> (perusahaan) yg jelas sudah dibiayai oleh negara (Cost Recovery), maupun
> yang menjadi hak negara karena aturan kontrak PSC, ternyata *masih banyak
> yang belum diserahkan ke negara*.
>
> Ini sangat ironis sekali, perusahaan ingin mendapatkan data dan informasi
> dengan mudah dan murah untuk sebuah data yang sudah terbuka sesuai aturan 4
> 6 8 tahun, namun perusahaan-perusahaan itu sendiri juga yang sering "*
> bermain*" dengan keengganan menyerahkan data yang merupakan hak negara
> yang dapat dipakai untuk usaha eksplorasi yang berkelanjutan.
>
> Yang lebih lutju lagi sering juga dijumpai diantara pekerja nasional yang
> mempertahankan (berargumentasi) bahwa pengunduran penyerahan ini memiliki
> arti bisnis. Yang tentusaja ini sangat merugikan negaranya, yang pada
> akhirnya ya dirinya sendiri.
>
> *Modus menyembunyikan kunci.*
>
> Beberapa perusahaan juga mencoba dengan "*mengakali*" dalam soal
> penyerahan data ini. Ada satu volume 3D seismic yang dipotong sehingga
> seolah-olah perusahaan itu sudah menyerahkan data memenuhi kewajibannya.
> Namun sebenarnya masih ada data yang disembunyikan. Dan justru di daerah
> itulah kunci informasi untuk menunjang kegiatan eksplorasi daerah sebelahnya
> yg dikelola perusahaan lain.
> Beberapa laporan penelitian (riset/studi) yang dilakukan tidak berhubungan
> langsung dengan data dasar sumur ataupun seismic, seringkali merupakan
> laporan yang tidak (belum) diserahkan. Misalnya laporan biostratigrafi yang
> menggunakan beberapa sumur sebagai acuannya, sehingga seolah-olah tidak
> berasosiasi dengan data sumur dan penyerahannya tersembunyi karena tidak
> berhubungan dengan data dasar (sumur-seismic). *Post processing 
> seismic*(inversi, AVO dsb) yang tentusaja sudah dibiayai oleh negara (
> *Cost recovery*) juga banyak yang tidak (belum) diserahkan ke negara.
>
> Informasi keberadaan riset baru, studi-studi lanjutan, penelitian khusus
> (stratigrafi, sedimentologi dan tectonic regional), dan juga adanya kegiatan
> *post processing seismic *ini tentunya yang mengetahui adalah BPMIGAS,
> karena secara operasional dibawah pengawasannya. Hanya saja penyerahan ini
> merupakan tugas bersama dengan PUSDATIN, atau menjadi point utama tugas
> PUSDATIN. Sayangnya PUSDATIN tidak secara langsung membawahi kontraktor
> (KPS).
>
> Apa kerugian negaranya ? Ya tentusaja menjadikan riset serta usaha
> eksplorasi terhambat. Bahkan banyak yang menggunakan problem data ini
> sebagai "*alasan*" untuk mengundurkan proyek yang sudah disepakati.
>
> *Enforcement*
>
> Setelah beberapa kali kita mengungkap ketiadaan atau kesulitan akses data
> sebagai penghambat dijalankannya komitmen pasti serta proyek-proyek (riset)
> eksplorasi, mestinya sekarang kita memulai dengan "*enforcement*"
> mengumpulkan data-data yang memang sudah seharusnya ada di PUSDATIN. Perlu
> diinventaris ulang dimanakah data-data yang seharusnya milik negara dan
> boleh diakses dengan ketentuan 4-6-8 tahun itu. Tentunya ini akan berguna
> supaya tidak ada usaha akuisisi data yang berulang akibat ketidak tahuan
> keberadaan sebuah survey akuisisi data.
>
> Bagaimana dengan data selain migas (Nonmigas)
> Saya tidak tahu apakah untuk nonmigas juga ada kewajiban perusahaan tambang
> untuk menyarahkan data-data survey, riset serta penelitiannya ke negara ?
> Bagaimana aturannya ?
> Nah siapakah (lembaga) yang mampu melakukan "*enforcement*" ke
> perusahaan-perusahaan ini untuk menyerahkan hak negara ?
>
>
> Salam
> Rovicky Dwi Putrohari
> *"Don't ask fairness to your competitor, the don't !" (adopted from Green
> Lantern movie)*
>
> ______________________________________________
> Pembayaran iuran tahunan keanggotaan HAGI dapat ditujukan melalui :
> Bank BNI Cab. Menteng Jakarta
> No. Rek: 0010740147
> Atas nama: Himpunan Ahli Geofisika Indonesia
> Iuran tahunan Rp. 100.000,- (profesional) dan Rp. 50.000,- (mahasiswa)
> Info lebih lanjut silahkan mengunjungi http://www.hagi.or.id/keanggotaan/
> ______________________________________________
> The Indonesian Assosiation Of Geophysicists mailing list.
> fo...@hagi.or.id | www.hagi.or.id
> ---*** for any help regarding maling list please send your email to
> itweb.supp...@hagi.or.id
>
>
>
>
>
>

Kirim email ke