Pak Sonny,
 
Pemakaian Bahasa Indonesia yang baik dan benar sepertinya memang teramat sulit, 
Pak.
Dalam penerapannya, misal dalam hal yang sederhana yaitu menulis surat/ email; 
awal kalimat menggunakan huruf besar,
kemudian kalimat harus ada Subjek dan Predikat dlsb. terkadang kita (baca: 
saya) lupa.
 
Sebenarnya apakah salah/ kurang tepat jikalau misalnya kita menggunakan Bahasa 
Inggris,
dikarenakan padanan kata dalam Bahasa Indonesia kurang dikenal?
 
salam,
Argo - 3711

Dari: sonny t pangestu <[email protected]>
Kepada: [email protected] 
Dikirim: Selasa, 22 November 2011 18:23
Judul: Re: [iagi-net-l] KCMI dan CPI --> was: [iagi-net-l] ganti saja menjadi 
SCMI

terima kasih.
ya saya sudah tau itu.
artinya memang seperti itu.
kata sandi adalah asli bahasa indonesia, setidaknya sudah ada lebih dulu.
kata kode baru kemudian di'masuk'kan menjadi bahasa indonesia karena 
'kebiasaan' senang memakainya. 
banyak orang merasa gaya kalau bisa berbahasa mancanegara padahal sedang 
berbicara kepada bangsanya sendiri.
kasian memang nasib katakata dalam bahasa indonesia tidak disayangi dan tidak 
dirawat dan tidak dimakmurkan oleh bangsanya sendiri.

grand jadi gran
bakery jadi bakeri
guard jadi garda
green garden jadi gren gaden.
mall jadi mol padahal sudah ada padanan katanya seperti pasar.
sharing, padahal sudah ada berbagi.
meeting, padahal sudah ada rapat.
dan banyak lagi.

hampir seluruhnya dari bahasa englis.
lalu dipaksapaksa agar jadi bahasa indonesia.
lalu dibiasakan dan terbiasalah.
padahal yang yang biasa itu belum tentu betul.
lalu yang betul belum tentu biasa.
lalu ini menggejala ke seluruh pelosok negri.
lalu dicontohi antara lain oleh guru-guru di sekolah dasar & menengah.

pada akhirnya anak-anak kita di sekolah diwarisi dan dicontohi suatu pengunaan 
kata dan bahasa yang sudah tidak (mau) kita sadari lagi penggunaannya benar 
betul terawat dan memakmurkan bahasa bangsa indonesia.

alangkah baiknya bila peluncuran perdana ini sudah memakai kata kata asli 
berbahasa indonesia.
sehingga diharapkan pembiasan kata akibat gejala di atas tidak terlalu 
bertambah parah.

bagi banyak di antara kita sepertinya hal ini sepele saja.
hal kecil lah. 
bukan masalah besar.
dan kita tidak menyadari bahwa kita terus menerus melakukannya setiap hari.

wahai ibu pertiwi bangsaku.
aku hanya bisa mengajak, memberi contoh berbuat dan berdoa.

salam juga dari,
(sonny)
--- On Tue, 11/22/11, S. (Daru) Prihatmoko <[email protected]> wrote:

>From: S. (Daru) Prihatmoko <[email protected]>
>Subject: [iagi-net-l] KCMI dan CPI --> was: [iagi-net-l] ganti saja menjadi 
>SCMI
>To: [email protected], [email protected]
>Cc: [email protected], "'Chairul Nas'" <[email protected]>, 
>"'Iwan Munajat'" <[email protected]>
>Date: Tuesday, November 22, 2011, 2:15 PM
>
>
>Pak Sonny dan rekan2 IAGI/ MGEI,
> 
>Kalau merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (2011) terbitan Pusat Bahasa 
>Depdiknas RI (saya kutipkan dibawah ini):
>  
>ko·de: 1) tanda (kata-kata, tulisan) yg disepakati untuk maksud tertentu 
>(untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb); 2) kumpulan peraturan yg 
>bersistem; 3) kumpulan prinsip yg bersistem 
>  
>sedangkan untuk kata “sandi” adalah sbb: 
>  
>1san·di: rahasia; kode 
>  
>Nampaknya, kata “kode” (yang artinya sama dengan “sandi”) sudah diterima 
>sebagai bahasa Indonesia, malahan “kode” didefinisikan lebih lengkap dalam 
>kamus tsb. Saya bukan ahli bahasa, mohon pencerahan dari yg lebih kompeten. 
>  
>Mengenai KCMI (Kode Cadangan Mineral Indonesia) dan CPI (Competent Person 
>Indonesia), program ini telah disosialisasikan paling tidak sejak PIT IAGI 
>Semarang (Luncheon Talk), juga di PIT Mataram, dan kemarin di PIT Makasar, 
>ditambah diskusi/ postingan di milist. Jadi sudah 2 tahun lebih info dan 
>update tentang KCMI dan CPI beredar. 
>  
>KCMI dan system CPI merupakan program kerja bareng IAGI dan Perhapi yang 
>dilegalisir melalui SKB Ketua Umum IAGI dan Perhapi, yg dilaksanakan dengan 
>membentuk Komite Bersama IAGI-Perhapi . Pada pelaksanaannya IAGI secara resmi 
>menunjuk MGEI sebagai komisi geologi ekonomi di bawah IAGI, yang telah 
>menjalankan program ini hingga tahap finalisasi sekarang ini.   
>  
>Bagi yang belum mengikuti infonya, KCMI berisikan petunjuk/ kode pelaporan 
>hasil eksplorasi, estimasi sumberdaya dan cadangan (mineral dan batubara), 
>atau semacam JORC-nya Indonesia. Laporan berstandard JORC (kita harap di 
>Indonesia nantinya menjadi “berstandard KCMI”) ini diperlukan pada umumnya 
>berhubungan dengan investasi, baik oleh pencari investor maupun investor-nya 
>sendiri (bursa efek, bank, BKPM dll). Secara umum poin-poin dalam KCMI 
>mencakup: 
>  
>1.       Menunjukkan standard minimum Pelaporan (di Indonesia) tentang Hasil 
>Eksplorasi, Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih 
>2.       Memberikan sistem klasifikasi estimasi tonase dan kadar yang “wajib” 
>diacu berdasar tingkat keyakinan geologi dan pertimbangan teknis penambangan 
>dan keekonomian 
>3.       Mengharuskan Laporan Publik dibuat berdasar hasil kerja Competent 
>Person Indonesia (CPI), yang menguraikan juga kualifikasi dan pengalaman dari 
>CPI 
>4.       Memberikan pedoman lengkap tentang kriteria yang perlu 
>dipertimbangkan pada saat menyusun Laporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya 
>Mineral dan Cadangan Bijih
>  
>Sistem Competent Person Indonesia (CPI) sendiri disiapkan tak lepas dari KCMI. 
>CPI adalah orang yg tercatat (registered) atau tersertifikasi (certified) yang 
>mempunyai hak dan kemampuan untuk menyusun laporan berstandard KCMI. Syarat 
>menjadi CPI ada bbrp spt tercantum dalam dokumen system CPI, tetapi yang 
>paling utama adalah “anggota IAGI/ MGEI atau Perhapi dengan kualifikasi 
>(pendidikan) yang sesuai dan  memiliki pengalaman minimal 5 tahun pada bidang 
>yang relevan”.   
>  
>Pada implementasinya, Perhapi dan IAGI/ MGEI akan/ telah menggunakan template 
>yg sama untuk KCMI dan CPI ini, tetapi penerapannya secara sendiri-sendiri, 
>artinya Perhapi akan mengakomodasi CPI yang anggota Perhapi, sedangkan IAGI/ 
>MGEI akan mengurus CPI yang anggota IAGI/ MGEI.  Hal yang penting lainnya 
>adalah bahwa organisasi profesi (PERHAPI dan IAGI/ MGEI) harus memiliki 
>standard profesi, kode etik dan sistem penegakan disiplin termasuk  
>mendisiplinkan anggotanya yang melanggar kode etik. Hal ini harus tertulis 
>jelas baik dalam Kode Etik maupun AD/ ART – oleh karenanya MGEI mengusulkan 
>penyesuaian AD/ ART dan Kode Etik IAGI (seperti yang sedang disiapkan oleh PP 
>IAGI saat ini) agar KCMI dan CPI bisa diimplementasikan. Tanpa penyesuaian AD/ 
>ART dan Kode Etik, maka KCMI dan CPI tidak akan bisa diimplementasikan oleh 
>IAGI/ MGEI. 
>  
>Update terkini, Perhapi telah meresmikan pemakaian KCMI dan CPI Perhapi sejak 
>September 2011 (mereka tidak ada permasalahan AD/ ART dan Kode Etik 
>nampaknya), dan kita lihat telah beberapa kali melakukan sosialisasi/ 
>pelatihan paska implementasi. Sementara IAGI belum bisa mengimplementasikannya 
>karena menunggu penyesuaian AD/ ART dan Kode Etik yang dijadwalkan akhir Des 
>2011. 
>  
>Catatan tambahan sebagai info: KCMI produk Komite Bersama IAGI – Perhapi ini 
>telah juga diadopsi sebagian besarknya oleh RSNI Pedoman Pelporan Sumberdaya 
>dan Cadangan Mineral yg disusun atas koordinasi Ditjen Minerba, ESDM.   
>  
>Di milis ini ada pak Chairul Nas dan pak Iwan Munajat (Ketua Komite 
>Implementasi KCMI dan CPI) yang bisa menambahkan penjelasan mengenai hal ini. 
>  
>Salam - Daru    
>  
>From:sonny t pangestu [mailto:[email protected]] 
>Sent: Friday, November 11, 2011 2:09 PM
>To: IAGI
>Subject: [iagi-net-l] ganti saja menjadi SCMI
>  
>kalau kita mencintai indonesia.
>tentu termasuk bahasa indonesianya.
>alangkah baiknya kalau huruf K dalam KCMI diganti dengan S.
>sehingga KCMI menjadi SCMI.
>huruf S di sini dari kata sandi.
>serupa dengan yang sudah kita pakai yaitu pada Sandi Stratigrafi Indonesia
>(bukan kode stratigrafi indonesia).
>utamakan peristilahan berbahasa indonesia.
> 
> 
>salam.
>(sonny) 
>  

Kirim email ke