Mas Joko dan Wak Mangil.. Kalau dicermati dari aturan dalam perundangan yang satu ke perundangan yang lain tidak pernah ada konsistensi, yang satu membolehkan yang lain melarang atau sebaliknya. Kenapa?? Ego departemen? lemahnya SDM pembuat UU atau ada kepentingan tertentu? Atau.... aturan juga perlu bersifat dinamis. Yang jelas semua aturan-2 itu adalah buatan manusia.
Coba sekarang lihat ke dunia TAMBANG. Siapa yang meletakkan bijih emas dan tembaga di puncak Jayawijaya.... di Batu Hijau...Gunung Pongkor...Rejang Lebong..dan tempat-2 lain??? Jawabnya adalah ALLAH SWT. Manusia bisa meng-ALOKASI daerah-2 tersebut ataupun lokasi lain sebagai Taman Nasional.. atau Hutan Lindung atau Suaka Alam, dsb... Akan tetapi manusia betapapun tinggi jabatannya tidak bisa memindahkan Tambang Freeport dari Papua ke Jawa misalnya, atau memindahkan geothermal Lahendong ke kota Menado. Apa maknanya? Kita mesti hati-2, apalagi kalau membuat kebijakan untuk masyarakat banyak. Semisal..apa salahnya merubah status Taman Nasional atau Hutan Lindung menjadi Lokasi Tambang seandainya perhitungan cost-benefit masih untung dan bisa memberdayakan masyarakat banyak. Mungkin sudah banyak yang tahu bahwa Amerika yang bisa jadi negara besar itu awalnya adalah penambang-2 emas dari Eropa. Salam, sAr ' 69 2011/12/15 Ismail <[email protected]>: > Kayakanya industri SDA ini dikepung dg berbagai aturan UU setelah reformasi > ini Pengelolaan Lingkungan yg bisa menghentikan produksi migas, UU > Pealayaran bisa menghambat kegiatan ekplorasi dilaut dan UU Keghutanan gara > gara UU ini maka UU Pabum akan dirubah , belum lagi UU Otda , > > Sent by Liamsi's Mobile Phone > ________________________________ > From: Joko Budiono <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Thu, 15 Dec 2011 03:23:28 -0800 (PST) > To: [email protected]<[email protected]> > ReplyTo: [email protected] > Subject: Re: [Geologi UGM] [kagama] Save Batang Gadis National Park > > Wah ini menarik kalau bicara tambang di Hutan Lindung. > Yang mengatur tambang boleh enggak di hutan lindung adalah : > - UU 41 Tahun 2009 tentang kehutanan, pas 38 ayat 1 jelas memberikan ruang > untuk melakukan kegiatan penambangan pada kawasan hutan produksi dan hutan > lindung > - Ayat (4) pada kawasan hutan lindung di larang untuk tambang terbuka (open > cut) > Pertanyaan selanjutnya bagaimana untuk kontrak-kontrak dan perjanjian > (KK/PK2B) yang terbit sebelum UU 41 Tahun 1999 apakah boleh melakukan > tambang terbuka, ini lah yang menimbulkan kegaduhan, sehingga terbitlah > UU.19 Tahun 2004 sebagai perubahan dari UU 41 Tahun 1999, > - UU 19 Tahun 2004 (sebagai pengesahan Perpu Nomor 1 tahun 2004), dimana > semua izin, perjanjian di bidang pertambangan yang terletak di kawasan hutan > yang telah ditandatangani sebelum terbitnya UU41 TH 1999 tetap dapat > melaksanakan kegiatannya sampai berakhirnya izin, perjanjian dimaksud, lebih > lanjut akan di atur dengan Keputusan Presiden > - Maka Terbitlah Kepres 41 Tahun 2004 yang membolehkan ke 13 perusahaan > untiuk melanjutkan kegiatannya (tidak ada larangan mau tambang terbuka atau > bawah tanah) > -Pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan Tambang yang terletak di Taman > Nasional, ini harus ditelaah hati-hati > kalau izin tambang, atau kontrak itu diberikan setelah taman nasionalnya > ada maka itu bertentangan dengan UU41 tahun 1999 > - Pertanyaan selanjutnya, bagaimana kalau Taman Nasional itu munculnya > belakangan sebagai perubahan fungsi yang semula hutan lindung atau hutan > produksi belakangan diubah menjadi Taman Nasional, padahal disana telah ada > kontrak atau perjanjian pertambangan ?? > - Maka keputusan penetapan Taman Nasional yang diterbitkan oleh Keputusan > Menteri Kehutanan bisa digugat atau Yudicial review ke MA > - MA akan menguji dan meutuskan dengan seksama, karena semua pihak berhak > mendapatkan kepastian hukum dalam berinvestasi termasuk invesatsi di bidang > pertambangan, itulah yang terjadi pada salah satu perusahaan tambang yang > wilayahnya di taman nasionalkan, he he > > regards > joko budiono 77 > > > From: Ismail <liamsn hutan [email protected]> > To: GeoUGMmilis <[email protected]> > Sent: Thursday, December 15, 2011 5:23 PM > Subject: Re: [Geologi UGM] [kagama] Save Batang Gadis National Park > > Ini tadi aku barusan ikut Pertemuan di kantor Gubernuran Bali terkait dg > tumpang tindih lahan termasuk hutan lidung untuk PLTP Bedugul antara > Mentri ESDM dg semua Dirjennya , Dirut PLN Dirut Pertamina yg diwakili Dir > Hulu , Dir PGE dan Dir Gas nya , Gubernur dan DPRD , Pak Mentri yg asal Bali > akan melakukan langsung sosialisasi terjun ke Lap untuk menyelesaikan > permasalahan 2 tsb diatas sesegera mungkin termasuk mendatangi yg kontra > untuk mempercepat pelaksanaan proyeknya, Kayaknya gaya pak Mentri yg baru > ini lain sekali dg yg lama dan ceplas ceplos kayak pak DI dan lucu juga > kalau ngendikan dadi ger geran terus > > > Sent by Liamsi's Mobile Phone > > -----Original Message----- > From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > Sender: [email protected] > Date: Wed, 14 Dec 2011 00:33:03 > To: [email protected]<[email protected]> > Reply-To: [email protected] > Cc: [email protected]<[email protected]> > Subject: Re: [Geologi UGM] [kagama] Save Batang Gadis National Park > > Kmarin sewaktu memberi sambutan dalam acara welcome dinner dg menteri esdm, > pak Jero Wacik memberitahukan tentang pemanfaatan lahan di Papua Nugini utk > eksplorasi migas, dimana disitu banyak blok-blok migas di Papua Nugini. > Tetapi di teritori Indonesia langsung berubah menjadi hutan lindung. > Papua Nugini banyak mengasilkan migas di daerah ini. Sedangkan Indonesia > menjaga kelestariannya. > Hal yg mirip nantinya di Indonesia enhgan menggunakan PLTN tapi Singapore > dan Malesa memiliki instalasi PLTN. Yg ditanggung Indonesia hanya risikonya, > tapi ga dapt manfaatnya. Keno pulute ra ngrasakke nangkane. > > Sebuah pilihan atau keterpaksaan ? > > Rdp > Sent from my iPad > > On Dec 13, 2011, at 10:58 PM, [email protected] wrote: > >> Mas, program IAGI sedang dalam proses penggodokan. Kebetulan aku diamanahi >> pegang ketua u/ resources SDA..jadi tambang jelas aku tempatkan sbg program >> penting selain minyak, geothermal dll. Aku juga sdng mau berdiskusi internal >> dng pengurus lainnya tentunya. Mas2 kalau ada masukkan monggo dng senang >> hati..suwun >> >> Singgih'80 >> Powered by Telkomsel BlackBerry® >> >> -----Original Message----- >> From: "[email protected]" <[email protected]> >> Sender: [email protected] >> Date: Wed, 14 Dec 2011 11:12:58 >> To: <[email protected]> >> Reply-To: [email protected] >> Subject: [Geologi UGM] [kagama] Save Batang Gadis National Park >> >> Hutang Lindung . . . Pertambangan . . . Nasional ... >> >> Apakah IAGI akankah memberilkan pendapat/pencerahan . . . ? >> >> Piye Jal ... >> >> BA '71 >> >> ------- >> [email protected] >> Dec 14, 2011 10:57 >> >> ..... PT SM adalah salah satu dari 13 perusahaan kontroversial yang >> diputuskan oleh Presiden Megawati melalui Keppres 14 Tahun 2004, >> diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung. Perusahaan yang saham >> mayoritas sebanyak 75% dimiliki oleh Sihayo Gold Limited-Australia dan >> sisanya milik Antam akan menambang emas di lahan seluas 33.721 ha yang >> berada di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis..... >> >> -- >> Keluar dari milis: kirim email ke [email protected] >> Situs web alumni: http://kumpulgeologi.wordpress.com >> >> -- >> Keluar dari milis: kirim email ke [email protected] >> Situs web alumni: http://kumpulgeologi.wordpress.com > > -- > Keluar dari milis: kirim email ke [email protected] > Situs web alumni: http://kumpulgeologi.wordpress.com > > -- > Keluar dari milis: kirim email ke [email protected] > Situs web alumni: http://kumpulgeologi.wordpress.com > > > -- > Keluar dari milis: kirim email ke [email protected] > Situs web alumni: http://kumpulgeologi.wordpress.com > > -- > Keluar dari milis: kirim email ke [email protected] > Situs web alumni: http://kumpulgeologi.wordpress.com -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected] sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected] * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- Ayo siapkan diri....!!!!! Hadirilah Joint Convention Makassar (JCM), HAGI-IAGI, Sulawesi, 26-29 September 2011 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: [email protected] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

