mohon pencerahan dari rekan-rekan iagi,''

 
dalam industri penambangan marmer (limestone or metalimestones) kegiatan 
eksploitasinya menghasilkan dimensi block marmer (hasil produksi), yang mana 
diambil dari bukit/gunung yang secara keseluruhan tidak dapat diproduksi 
sebagai dimensi block marmer karena adanya ,OB, fracture, berlubang-lubang, 
keropos, dll sehingga material tersebut dimasukkan dalam material 
buangan/waste.(tidak dapat diproduksi sebagai dimensi block marmer). 
Sebagai gambaran bukit yang diolah/ditambang dengan dimensi pxlxt = 15x3x10 = 
450 m3 (sebagai vol.potong), dari sini diproduksi block marmer sebanyak 200 m3 
(untuk dijual atau pabrikasi lanjut), sisanya sebagai material buangan (dan 
tidak dimanfaatkan dan masih dalam lokasi tambang) karena kondisi tersebut 
diatas tadi,
Selama ini unutk pembayaran pajak dari kegiatan eksploitasi ini adalah dari 
hasil produksi ditas. (sesuai uu pajak yang ada), apakah material buangan/waste 
sisa vol potong tadi diatas yang berupa OB, berlubang, keropos dll dan tidak 
masuk dalam kategori material marmer (dimensi) tadi harus dikenakan pajak hasil 
kegiatan eksploitasi ??? besaran pajak apa sama dengan pajak hasil produksi 
diatas atau lain???????? terima kasih


 
wss,

utttu_4048

Kirim email ke