mohon pencerahan dari rekan-rekan iagi,'' dalam industri penambangan marmer (limestone or metalimestones) kegiatan eksploitasinya menghasilkan dimensi block marmer (hasil produksi), yang mana diambil dari bukit/gunung yang secara keseluruhan tidak dapat diproduksi sebagai dimensi block marmer karena adanya ,OB, fracture, berlubang-lubang, keropos, dll sehingga material tersebut dimasukkan dalam material buangan/waste.(tidak dapat diproduksi sebagai dimensi block marmer). Sebagai gambaran bukit yang diolah/ditambang dengan dimensi pxlxt = 15x3x10 = 450 m3 (sebagai vol.potong), dari sini diproduksi block marmer sebanyak 200 m3 (untuk dijual atau pabrikasi lanjut), sisanya sebagai material buangan (dan tidak dimanfaatkan dan masih dalam lokasi tambang) karena kondisi tersebut diatas tadi, Selama ini unutk pembayaran pajak dari kegiatan eksploitasi ini adalah dari hasil produksi ditas. (sesuai uu pajak yang ada), apakah material buangan/waste sisa vol potong tadi diatas yang berupa OB, berlubang, keropos dll dan tidak masuk dalam kategori material marmer (dimensi) tadi harus dikenakan pajak hasil kegiatan eksploitasi ??? besaran pajak apa sama dengan pajak hasil produksi diatas atau lain???????? terima kasih
wss, utttu_4048

