Menarik menarik........................apa yang terjadi ?
si Abah
Enam Tersangka Kasus Bioremediasi DicekalPenyidik belum memperoleh foto satu
tersangka lain untuk melengkapi administrasi pencegahan.
Nov
Dibaca: 294 Tanggapan: 0
* Share:
*
*
*
Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto, katakan enam tersangka kasus Bioremediasi
dicekal. Foto: Sgp
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, enam tersangka kasus korupsi
bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akhirnya resmi dicegah
bepergian ke luar negeri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto mengatakan
permintaan pencegahan ke luar negeri sudah diajukan penyidik kepada
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Permohonan cegah itu sudah dikirimkan Kejagung ke Direktorat Jenderal (Ditjen)
Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. “Sejak (Jum’at) sore, enam
tersangka (kasus) Chevron sudah dicekal. Masing-masing inisial RP, K,
WID, BAF, ER, dan HO,” kata Jamintel Edwin Pamimpin Situmorang, Jum’at
malam (30/3). Permintaan cegah tertuang dalam surat dengan nomor
berurutan dan diterbitkan pada tanggal sama, yakni 30 Maret 2012.
Sesuai Pasal 93 UU No 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian, pelaksana atas cegah
itu adalah Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Pasal 97
ayat (1) mengatur
lebih lanjut, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali
dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Masih ada
satu tersangka lagi yang belum dicegah, yakni General Manager Sumatera
Light North (SLN) Operation, Alexiat Tirtawidjaja. Edwin berkilah belum
tahu alasan mengapa Alexiat belum dicegah. Jamintel, kata dia, hanya
menerima permohonan cegah dari Jampidsus.
Jawaban
akhirnya bisa diperoleh dari Jaksa Agung Basrief Arief sebelumnya.
Menurut Basrief, untuk mengajukan pencegahan, penyidik harus memenuhi
kelengkapan administrasi. Salah satunya menyertakan foto tersangka yang
hendak dicegah.
Pasal 94
ayat (2) UU Keimigrasian merumuskan keputusan pencegahan harus memuat
sekurang-kurangnya nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau
umur, serta foto orang yang dikenai pencegahan. Juga harus memuat alasan dan
jangka waktu pencegahan.
Kejaksaan
belum mendapatkan foto Alexiat karena yang bersangkutan belum diperiksa
penyidik. Itu sebabnya pencegahan belum bisa dilakukan terhadap Alexiat.
Dua alat bukti
Penyidikan terhadap para tersangka telah dilakukan sejak pertengahan Maret
2012.
Berawal ketika CPI mengikat kontrak dengan Badan Pelaksana Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk melakukan penambangan minyak tahun
2003-2011. CPI menganggarkan kegiatan penormalan lingkungan secara
keseluruhan, meliputi air, udara, dan tanah sebesar AS$270 juta.
Teknik
penormalan tanah setelah terkena limbah minyak itulah yang disebut
bioremediasi. Kegiatan bioremediasi ini seharusnya dilakukan sejak tahun
2006-2011. CPI telah menunjuk dua perusahaan lainuntuk melakukan
bioremediasi, yaitu PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ).
Untuk
melakukan bioremediasi, anggaran sebesar AS$23,361 juta telah diajukan
ke BP Migas dan anggaran itu sudah dicairkan. Namun, tidak ada kegiatan
bioremediasi yang dilakukan. Program bioremediasi itu diduga fiktif,
sehingga negara dirugikan sebesar AS$23,361 juta atau sekitar Rp200
miliar.
Meski
telah menetapkan tersangka dari CPI, GPI, dan SJ, belum ada tersangka
dari pihak BP Migas. Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan pihaknya masih
menunggu hasil evaluasi dan kesimpulan penyidik. “Pokoknya semua (yang
terlibat), apabila ditemukan bukti permulaan cukup, minimal dua alat
bukti, pasti akan kami usut,” ujarnya.
Di lain pihak, tudingan tidak berjalannya program bioremediasi sudah dibantah
Vice President Policy, Government, and Public AffairsCPI, Yanto Sianipar. Dia
menyatakan bioremediasi sudah dilakukan sesuai kontrak dan aturan yang berlaku,
mulai dari proses tender, implementasi kontrak, pelaksanaan, sampai tinjauan
lapangan.
Yanto
mengklaim CPI memiliki data terkait pembersihan yang dilakukan.
Pembersihan tanah-tanah itu dilakukan dalam siklus empat sampai enam
bulan sekali setelah satu penambangan selesai. Selain itu, Yanto
menegaskan CPI telah melakukan tender secara terbuka. GPI dan SJ
terpilih bukan dengan penunjukan langsung. Dalam proses tender, kedua
perusahaan lulus kualifikasi teknis dan secara komersial menawarkan
harga yang paling murah.