Menarik menarik........................apa yang terjadi ?

si Abah

Enam Tersangka Kasus Bioremediasi DicekalPenyidik belum memperoleh foto satu 
tersangka lain untuk melengkapi administrasi pencegahan. 
Nov 
Dibaca: 294 Tanggapan: 0 
        * Share:
        * 

        * 

        * 

     


Jampidsus Kejagung Andhi Nirwanto, katakan enam tersangka kasus Bioremediasi 
dicekal. Foto: Sgp  
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, enam tersangka kasus korupsi 
bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) akhirnya resmi dicegah 
bepergian ke luar negeri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 
(Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto mengatakan 
permintaan pencegahan ke luar negeri sudah diajukan penyidik kepada 
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Permohonan cegah itu sudah dikirimkan Kejagung ke Direktorat Jenderal (Ditjen) 
Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. “Sejak (Jum’at) sore, enam 
tersangka (kasus) Chevron sudah dicekal. Masing-masing inisial RP, K, 
WID, BAF, ER, dan HO,” kata Jamintel Edwin Pamimpin Situmorang, Jum’at 
malam (30/3). Permintaan cegah tertuang dalam surat dengan nomor 
berurutan dan diterbitkan pada tanggal sama, yakni 30 Maret 2012.

Sesuai Pasal 93 UU No 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian, pelaksana atas cegah 
itu adalah Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Pasal 97 
ayat (1) mengatur 
lebih lanjut, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali 
dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Masih ada 
satu tersangka lagi yang belum dicegah, yakni General Manager Sumatera 
Light North (SLN) Operation, Alexiat Tirtawidjaja. Edwin berkilah belum 
tahu alasan mengapa Alexiat belum dicegah. Jamintel, kata dia, hanya 
menerima permohonan cegah dari Jampidsus.

Jawaban 
akhirnya bisa diperoleh dari Jaksa Agung Basrief Arief sebelumnya. 
Menurut Basrief, untuk mengajukan pencegahan, penyidik harus memenuhi 
kelengkapan administrasi. Salah satunya menyertakan foto tersangka yang 
hendak dicegah.

Pasal 94 
ayat (2) UU Keimigrasian merumuskan keputusan pencegahan harus memuat 
sekurang-kurangnya nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau 
umur, serta foto orang yang dikenai pencegahan. Juga harus memuat alasan dan 
jangka waktu pencegahan.

Kejaksaan 
belum mendapatkan foto Alexiat karena yang bersangkutan belum diperiksa 
penyidik. Itu sebabnya pencegahan belum bisa dilakukan terhadap Alexiat.

Dua alat bukti
Penyidikan terhadap para tersangka telah dilakukan sejak pertengahan Maret 
2012. 
Berawal ketika CPI mengikat kontrak dengan Badan Pelaksana Usaha Hulu 
Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk melakukan penambangan minyak tahun 
2003-2011. CPI menganggarkan kegiatan penormalan lingkungan secara 
keseluruhan, meliputi air, udara, dan tanah sebesar AS$270 juta.

Teknik 
penormalan tanah setelah terkena limbah minyak itulah yang disebut 
bioremediasi. Kegiatan bioremediasi ini seharusnya dilakukan sejak tahun 
2006-2011. CPI telah menunjuk dua perusahaan lainuntuk melakukan 
bioremediasi, yaitu PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ).

Untuk 
melakukan bioremediasi, anggaran sebesar AS$23,361 juta telah diajukan 
ke BP Migas dan anggaran itu sudah dicairkan. Namun, tidak ada kegiatan 
bioremediasi yang dilakukan. Program bioremediasi itu diduga fiktif, 
sehingga negara dirugikan sebesar AS$23,361 juta atau sekitar Rp200 
miliar.

Meski 
telah menetapkan tersangka dari CPI, GPI, dan SJ, belum ada tersangka 
dari pihak BP Migas. Jampidsus Andhi Nirwanto mengatakan pihaknya masih 
menunggu hasil evaluasi dan kesimpulan penyidik. “Pokoknya semua (yang 
terlibat), apabila ditemukan bukti permulaan cukup, minimal dua alat 
bukti, pasti akan kami usut,” ujarnya.

Di lain pihak, tudingan tidak berjalannya program bioremediasi sudah dibantah 
Vice President Policy, Government, and Public AffairsCPI, Yanto Sianipar. Dia 
menyatakan bioremediasi sudah dilakukan sesuai kontrak dan aturan yang berlaku, 
mulai dari proses tender, implementasi kontrak, pelaksanaan, sampai tinjauan 
lapangan.

Yanto 
mengklaim CPI memiliki data terkait pembersihan yang dilakukan. 
Pembersihan tanah-tanah itu dilakukan dalam siklus empat sampai enam 
bulan sekali setelah satu penambangan selesai. Selain itu, Yanto 
menegaskan CPI telah melakukan tender secara terbuka. GPI dan SJ 
terpilih bukan dengan penunjukan langsung. Dalam proses tender, kedua 
perusahaan lulus kualifikasi teknis dan secara komersial menawarkan 
harga yang paling murah.

Kirim email ke