On Saturday, April 14, 2012, wrote: > lha opo perlu digolekno Debt Collector....he..he...he... masak > yang Minjam lebih Galak karo sing Punya ( yg meminjamkan ).... > ...Padahal dalam UU migas jelas dikatakan bahwa Usaha Hulu > dikendalikan melalui kontrak /KKS ( artinya apa saja yg bisa > dan tidak bisa dilakukan ( terhadap data milik negara ini ) > ini harus dikendalikan...... jangan sampai lepas kendali.... yg > akhire mabur kemana mana bablas angine..... .... tinggal > koretane... > ISM
Prosedur yang paling memudahkan dan memungkinkan adalah syarat penutupan AFE harus sudah diikuti dengan penyerahan data ke pusdatin. Karena memang aturannya 3 bulan setelah akuisisi data atau setelah proyek selesai hasilnya atau laporannya diserahkan ke negara, Pusdatin. Namun, Dari sisi operasional agak sulit karena Isntansi yang berwenang ada di Pusdatin dibawah ESDM sedangkan yg melakukan tugas penutupan AFE yg nantinya berujung pada cost recovery ada di bawah BPMIGAS. Tentunya kontraktor akan mengikuti aturan ini, karena terancam tidak dapat penggantian cost recovery sebelum AFE ditutup. Nah seringkali BPMiGAS tidak menanyakan soal penyerahan data atau laporan project keusdatin ini saat penutupan AFE. Mungkin karena merasa bukan wewenangnya soal data ini. Disisi lain dalam kontrak PSC yg sudah berjalan, kontraktor mendapat angin untuk tidak memberikan datanya ke negara, Pusdatin. Lah kalau saran saya, rubah dulu pasal dalam kontrak PSC ini. TERUTAMA UNTUK KONTRAK KONTRAK BARU YANG AKAN DATANG. untuk kontrak lama dihadang diperaturan atau syarat penutupan AFE. Kalau untuk data lama yg belum diserahkan, ya mungkin dengan "himbauan keras" bila perusahaan ybs akan mengajukan proyek baru atau investasi baru. Btw, relan-rekan anggota IAGi ini diharapkan bersedia membantu pengumpulan data ini melalui perusahaannya masing-masing. Bisa nggak ya ? Rdp -- *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

