On Saturday, April 14, 2012, wrote:

> lha opo perlu digolekno Debt Collector....he..he...he... masak
> yang Minjam lebih Galak karo sing Punya ( yg meminjamkan )....
> ...Padahal dalam UU migas jelas dikatakan bahwa Usaha Hulu
> dikendalikan melalui kontrak /KKS ( artinya apa saja  yg bisa
> dan tidak bisa  dilakukan ( terhadap data milik negara ini )
> ini harus dikendalikan...... jangan sampai lepas kendali.... yg
> akhire mabur kemana mana  bablas angine..... .... tinggal
> koretane...
> ISM


Prosedur yang paling memudahkan dan memungkinkan adalah syarat penutupan
AFE harus sudah diikuti dengan penyerahan data ke pusdatin. Karena memang
aturannya 3 bulan setelah akuisisi data atau setelah proyek selesai
hasilnya atau laporannya diserahkan ke negara, Pusdatin. Namun, Dari sisi
operasional agak sulit karena Isntansi yang berwenang ada di Pusdatin
dibawah ESDM sedangkan yg  melakukan tugas penutupan AFE yg nantinya
berujung pada cost recovery ada di bawah BPMIGAS. Tentunya kontraktor akan
mengikuti aturan ini, karena terancam tidak dapat penggantian cost recovery
sebelum AFE ditutup.
Nah seringkali BPMiGAS tidak menanyakan soal penyerahan data atau laporan
project keusdatin ini saat penutupan AFE. Mungkin karena merasa bukan
wewenangnya soal data ini.
Disisi lain dalam kontrak PSC yg sudah berjalan, kontraktor mendapat angin
untuk tidak memberikan datanya ke negara, Pusdatin.

Lah kalau saran saya, rubah dulu pasal dalam kontrak PSC ini. TERUTAMA
UNTUK KONTRAK KONTRAK BARU YANG AKAN DATANG. untuk kontrak lama dihadang
diperaturan atau syarat penutupan AFE. Kalau untuk data lama yg belum
diserahkan, ya mungkin dengan "himbauan keras" bila perusahaan ybs akan
mengajukan proyek baru atau investasi baru.

Btw, relan-rekan anggota IAGi ini diharapkan bersedia membantu pengumpulan
data ini melalui perusahaannya masing-masing. Bisa nggak ya ?

Rdp


-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke