Pada bulan Maret tahun 2012, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa 
Mandailing Natal (DPP IMA-MADINA) menyatakan sikap organisasi terhadap 
keberadaan PT Sorikmas Mining (SM) di Kabupaten Mandailing Natal 
(Madina) melalui tiga buah surat. Surat pertama ditujukan kepada Menteri 
Kehutanan, surat kedua kepada Gubernur Sumatera Utara dan surat ketiga 
kepada Bupati Madina. Apa isi surat-surat tersebut?
Surat kepada Menteri Kehutanan dengan 
berbagai pertimbangan hukuk pada intinya berisi Penolakan Izin Pinjam 
Pakai Kawasan Hutan PT SM. Dalam surat ini DPP IMA-Madina menyatakan 
empat poin kesimpulannya, yaitu:
        1. Menteri Kehutanan sebaiknya melakukan upaya hukum terhadap Kontrak 
Karya PT. Sorikmas Mining Kepada Mahkamah Agung, karena Kontrak Karya 
tersebut sangat tidak sejalan dengan UU Otonomi Daerah, UU No. 04 Tahun 
2009 tentang Minerba dan UU No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber 
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
        2. Menteri Kehutanan sebaiknya menolak permohonan Pinjam Pakai Kawasan 
Hutan Madina untuk Eksplorasi/Eksplotasi pertambangan atas nama 
PT.Sorikmas Mining karena akan menyebabkan kerusakan hutan danbencana 
ekosistem disekitarnya, termasuk kerusakan DAS sungai Batang Gadis
        3. Menteri Kehutanan Sebaiknya mempertimbangkan aspirasi Masyarakat 
Madina yang menolak keberadaan PT. Sorikmas Mining sebelum menerbitkan 
perizinan-perizinan baru
        4. Menteri Kehutanan sebaiknya menolak permohonan Pinjam Pakai Kawasan 
Hutan karena permohonan tersebut cacat secara hukum karena seluruh 
persyaratan permohonan termasuk rekomendasi Bupati Madina No. 
522/1533/HUTBUN/2010 tanggal 20 Agustus 2010, rekomendasi Plt. Gubernur 
SUMUT No.522/8173 tanggal 5/8/2011 terbit dalam status areal yang 
dimohonkan tersebut pada saat itu masih sah sebagai areal Taman Nasional Batang 
Gadis atau permohonan dan syarat-syarat administrasi lainnya 
diterbitkan sebelum putusan MA RI Nomor: 29P/HUM/2004 tangal 17 
September 2008 di eksekusi dan dilaksakan oleh Menhut.
Surat kedua kepada Gubernur Sumatera Utara pada intinya berisi 
permohonan pembatalan Surat Rekomendasi No. 522/8173 Tanggal 05 Agustus 
2011 perihal pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dan 
eksploitasi atas nama PT Sorikmas Mining di Mandailing Natal karena 
dinilai cacat hukum.
Sementara surat ketiga kepada Bupati Madina pada intinya berisi 
perMohonan Pembatalan Surat Rekomendasi No 522/1533/HUTBUN/2010 Prihal 
Pinjam Pakai kawasan hutan kepada PT. Sorikmas Mining karena cacat 
hukum.Ketiga surat tersebut dapat diunduh di:

http://usirsorikmasmining.wordpress.com/2012/05/29/sikap-dewan-pimpinan-pusat-ikatan-mahasiswa-mandailing-natal-terhadap-pt-sorikmas-mining/

 
tabik
bosman batubara 

Kirim email ke