Pada bulan Maret tahun 2012, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa
Mandailing Natal (DPP IMA-MADINA) menyatakan sikap organisasi terhadap
keberadaan PT Sorikmas Mining (SM) di Kabupaten Mandailing Natal
(Madina) melalui tiga buah surat. Surat pertama ditujukan kepada Menteri
Kehutanan, surat kedua kepada Gubernur Sumatera Utara dan surat ketiga
kepada Bupati Madina. Apa isi surat-surat tersebut?
Surat kepada Menteri Kehutanan dengan
berbagai pertimbangan hukuk pada intinya berisi Penolakan Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan PT SM. Dalam surat ini DPP IMA-Madina menyatakan
empat poin kesimpulannya, yaitu:
1. Menteri Kehutanan sebaiknya melakukan upaya hukum terhadap Kontrak
Karya PT. Sorikmas Mining Kepada Mahkamah Agung, karena Kontrak Karya
tersebut sangat tidak sejalan dengan UU Otonomi Daerah, UU No. 04 Tahun
2009 tentang Minerba dan UU No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. Menteri Kehutanan sebaiknya menolak permohonan Pinjam Pakai Kawasan
Hutan Madina untuk Eksplorasi/Eksplotasi pertambangan atas nama
PT.Sorikmas Mining karena akan menyebabkan kerusakan hutan danbencana
ekosistem disekitarnya, termasuk kerusakan DAS sungai Batang Gadis
3. Menteri Kehutanan Sebaiknya mempertimbangkan aspirasi Masyarakat
Madina yang menolak keberadaan PT. Sorikmas Mining sebelum menerbitkan
perizinan-perizinan baru
4. Menteri Kehutanan sebaiknya menolak permohonan Pinjam Pakai Kawasan
Hutan karena permohonan tersebut cacat secara hukum karena seluruh
persyaratan permohonan termasuk rekomendasi Bupati Madina No.
522/1533/HUTBUN/2010 tanggal 20 Agustus 2010, rekomendasi Plt. Gubernur
SUMUT No.522/8173 tanggal 5/8/2011 terbit dalam status areal yang
dimohonkan tersebut pada saat itu masih sah sebagai areal Taman Nasional Batang
Gadis atau permohonan dan syarat-syarat administrasi lainnya
diterbitkan sebelum putusan MA RI Nomor: 29P/HUM/2004 tangal 17
September 2008 di eksekusi dan dilaksakan oleh Menhut.
Surat kedua kepada Gubernur Sumatera Utara pada intinya berisi
permohonan pembatalan Surat Rekomendasi No. 522/8173 Tanggal 05 Agustus
2011 perihal pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi atas nama PT Sorikmas Mining di Mandailing Natal karena
dinilai cacat hukum.
Sementara surat ketiga kepada Bupati Madina pada intinya berisi
perMohonan Pembatalan Surat Rekomendasi No 522/1533/HUTBUN/2010 Prihal
Pinjam Pakai kawasan hutan kepada PT. Sorikmas Mining karena cacat
hukum.Ketiga surat tersebut dapat diunduh di:
http://usirsorikmasmining.wordpress.com/2012/05/29/sikap-dewan-pimpinan-pusat-ikatan-mahasiswa-mandailing-natal-terhadap-pt-sorikmas-mining/
tabik
bosman batubara