Dua Permen ESDM Harus Direvisi
Thursday, 14 June 2012 05:30
Jakarta- Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Golongan Karya
(Golkar), Poempida Hidayatulloh menilai, Peraturan Menteri Energi dan
Sumberdaya Mineral (ESDM) No 7 dan 11 tahun 2012 harus direvisi. Pasalnya, dua
permen tersebut memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor
pertambangan.
"Kami menghimbau agar kedua
peraturan menteri tersebut segera direvisi dan diberlakukan suatu peraturan
yang lebih lugas, jelas, dan transparan," ucap Poempida, mendesak Menteri
ESDM, Jero Wacik di Jakarta, Rabu (13/6).
Kedua Permen pengganti, lanjutnya,
harus mampu menjawab tantangan amanat UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan
tidak mengakibatkan tutupnya kegiatan usaha di sektor pertambangan yang
berdampak terjadinya PHK massal.
"Kami mengingatkan kembali,
sesuai dengan agenda pembangunan nasional yang mempunyai semangat 'Pro Poor,
Pro Job, Pro Growth', maka kami menghimbau agar pihak Kementerian ESDM segera
mengambil tindakan-tindakan untuk dapat menetralisasi preseden buruk dari
permasalahan yang terjadi berkaitan dengan diberlakukannya kedua Permen
itu," urainya.
Adapun Permen ESDM No 07 tahun 2012,
yaitu tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan pengolahan dan
Pemurnian Mineral.
Sedangkan, Permen ESDM Nomor 11
tahun 2012, yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral telah memicu gejala Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor pertambangan. [IS]