Mungkinkah IAGI memberi masukan kriteria kondisi alam alam bangunan dalam keadaan kritis dan karena kritis itu maka kondisi alam itu tak layak huni datua bangunan itu tak layak pakai, sehingga tidak nunnggu ambruk dan timbul korban baru diurusi atau baru dirapatkan. Kondisi alam itu misalnya lereng yang sudah retak dan akan menjatuhi permukiman. Seperti gambar dibawah ini? Atau seperti kasus Situ Gintung yang sudah dilaporkan warga kalau sudah retak tapi tidak segera dilakukan perbaikan, setelah jbol dan membunauh puluhan orang baru diperbaiki.
AW

