Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)
 *DR. RIZAL RAMLI*
*Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012*
*PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.*
*Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.*

Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan
dan NU, dan para tim pembela.
Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini
menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.

Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan
Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori
oleh USAID dengan motif:
1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
disesuaikan dengan harga internasional.
3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan
bahkan      risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.

Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas
saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak
ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik
Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur
jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak
Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat
cepat.

Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke
Washington telah  berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting
untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan
undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan *
conditionalities*-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang
dikenal sebagai *loan-tied laws*, undang-undang yang dikaitkan dengan
pinjaman.

Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh,
ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat
Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini
dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00.
Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan
pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita
dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat
sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah
Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas
termasuk. Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri,
penuh prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk
menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan
strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut dompleng persyaratan
daripada undang-undang tersebut.

Ini semuanya kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
banyak sekali undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari
liberalisasi dan neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi. Jadi, kalau zaman
Belanda dulu, Belanda mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai senjata,
harus pakai pasukan. Kalau sekarang itu tidak perlu, siapa saja boleh jadi
presiden ya, siapa saja, partai apa saja boleh berkuasa. Yang penting,
undang-undang dalam bidang ekonominya itu merupakan pesanan dari
kepentingan asing. Dari situlah Indonesia dipaksa mengambil langkah-langkah
dan undang-undang yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan
bertentangan dengan itikad untuk memanfaatkan semua sumber daya alam itu
untuk kesejahteraan rakyat dan bangsa.

Seharusnya, pembuatan undang-undang tidak boleh dibiayai oleh asing, harus
dibiayai sendiri oleh APBN, sehingga undang-undang betul-betul mencerminkan
kepentingan rakyat dan bangsa kita. Tidak mungkin asing membiayai dan
memesan undang-undang tanpa melibatkan kepentingan strategis mereka.
Salah satu adalah menyangkut harga. Menurut UU Migas harga itu harus sama
dengan harga internasional. Saya mengulangi kembali karena ini penting
sekali. Contoh yang sangat sederhana, pulpen ini ongkos produksinya
Rp90,00. Kalau dijual di Indonesia, harganya Rp100,00. Tetapi seandainya
pulpen ini dijual di New York, harganya Rp1.000,00. Para ekonom neoliberal
dan essensi UU Migas akan mengatakan, “Indonesia rugi karena kalau dijual
di dalam negeri hanya Rp100,00, kalau dijual di luar negeri, di New York,
ini Rp1.000,00.” Inilah di belakang dasar dari banyak pikiran supaya harga
Migas di dalam negeri disamakan dengan harga internasional.

Internasionalisasi harga tersebut juga sudah terjadi di dalam bidang
kesehatan, pendidikan, migas, dan sebagainya. Nah harganya, harga
internasional, tapi pendapatan rakyatnya, pendapatan Melayu, pendapatan
lokal. Kebijakan seperti ini adalah, strategi jalur cepat untuk mendorong
proses pemiskinan struktural.

Kenapa? Kalau memang demikian, rakyat Indonesia berhak meminta, “Naikkan
dulu dong pendapatan kami sama dengan di New York,” yaitu rata-rata
U$40.000 atau Rp400.000.000,00. Kalau pendapatan rakyat sudah segitu,
rakyat Indonesia saya rasa tidak keberatan, kalau harga-harga dinaikkan
sama dengan di New York tidak ada masalah.

Negara-negara di Asia yang berhasil mengejar ketinggalannya dari barat,
tidak langsung menyesuaikan dengan harga internasional, tapi terlebih
dahulu mendorong, memacu pertumbuhan ekonomi di atas 10%, meciptakan
lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, baru harga-harga disesuaikan.
Jadi, ada perbedaan mendasar dengan apa yang dilakukan di Indonesia dengan
di negara-negara lain yang berhasil memakmurkan rakyatnya dan mengejar
ketinggalannya dari Barat. Kita ini seolah-olah satu-satunya solusi hanya
menyesuaikan harga dengan harga internasional dan berhutang.

Menurut hemat kami, internasionalisasi harga tersebut bertentangan dengan
Undang- Undang Dasar 1945, terutama untuk komoditi-komoditi yang strategis,
seperti migas, pendidikan, dan kesehatan. Kalau misalnya ini menyangkut
mobil, elektronik, dan lain-lain, kami tidak ada masalah, serahkan kepada
mekanisme pasar. Tapi kalau menyangkut kepentingan yang strategis, negara
berhak menentukan dan melakukan intervensi agar harga itu tidak selalu
sesuai dengan harga internasional. Apalagi apa yang disebut sebagai harga
internasional itu? Selama 20 tahun terakhir, harga internasional bukanlah
mencerminkan *supply* *and* *demand*. Saya mohon maaf, tadi ada saksi
pemerintah yang mengatakan *supply and demand*. Tidak, itu adalah harga
para spekulator financial yang mempermainkan harga-harga komoditi. Sebagian
besar dari pembentukan harga itu adalah permainan para spekulator, bukan
hanya hukum *supply and demand*. Jadi untuk Indonesia sekedar ikut-ikutan
harga internasional, sebetulnya menyerahkan nasib kita kepada para
spekulator internasional.

Satu yang penting, Pak Ketua. Menurut saya penting karena disinilah
permainan utamanya. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan, “Bumi,
air, dan kekayaan alam Indonesia *dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan
sebesarbesarnya* untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.” Di undang-undang
yang asli itu tidak ada kata-kata dimiliki oleh rakyat Indonesia dan
dikuasai dan dikelola oleh negara, sehingga akibatnya, istilah dikuasai itu
sering bisa dimanipulasi, bisa direkayasa, akhirnya yang berkuasa beneran
ya swasta, terutama asing. Mudah-mudahan nanti setelah pemerintahan ini
berakhir kita mengajukan amandemen Pasal 33, sehingga kata-katanya menjadi
lengkap. “Bumi dan air dan kekayaan alam Indonesia dimiliki oleh rakyat
Indonesia, dikuasai dan dikelola oleh negara untuk dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia”, supaya tidak ada
lagi multitafsir dan rekayasa interpretasi.

Saya ingin memberikan contoh di sini di tabel yang diajukan oleh Pembela
tentang “pemaknaan Pasal 33 UUD 1945 hanya menyangkut pengaturan kebijakan,
pengelolaan, pengurusan, pengawasan, dikuasai oleh negara. Tidak ada
istilah dimiliki karena yang paling penting sebetulnya pemiliknya, walaupun
di dalam Undang- Undang Dasar 1945 kita sendiri dikatakan manfaatnya
digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Artinya siapa pemiliknya itu? Ya
rakyat, secara tidak langsung, kalau tidak buat apa digunakan
sebesar-besarnya untuk rakyat. Jadi di dalam Pasal 33 itu sudah implisit
kata dimiliki walaupun tidak eksplisit, sebetulnya itu milik rakyat.

Pada sidang yang terakhir, mantan Dirjen Migas yang bertindak sebagai saksi
ahli Pemerintah, saya tidak tahu apakah itu *conflict interest* karena
beliau waktu itu juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Migas ini.
Saksi Ahli tersebut disini mengatakan “Pemerintah tidak kasih apa-apa kok
sama asing karena semua pengaturan dikelola oleh pemerintah, yang kita
kasih itu cuma *economic right*-nya saja”. Wah, saya dengar itu kaget.
‘*Economic
right”* itu yang paling ada nilainya, kalau tidak ada *economy right*-nya
tidak ada nilainya itu barang. Justru itu yang paling berharga yang
diserahkan sepenuhnya kepada asing, dan menurut saya itu interpretasi yang
sangat berbahaya karena harusnya itu dikuasai oleh Pemerintah Indonesia.
Contoh yang paling sederhana di sektor mineral banyak sekali dan juga
berlaku di sektor Migas. Banyak perusahaan-perusahaan tambang besar dunia,
salah satunya BHP Billiton dari Australia memiliki tambang batubara di
Kalimanatan Tengah yang kadar batubaranya sangat tinggi (cooking coal)
untuk industri baja. Puluhan tahun konsesi mereka tidak bikin apa-apa
karena dia punya bisnis di tempat yang lain lebih menarik. Tetapi aset
tersebut di dalam bukunya Billiton, itu masuk di dalam *contingency asset*.
Dengan itu mereka bisa cari uang karena tambang itu kan sudah ada
valuasinya, tambang di situ sudah dieksplorasi tapi tidak dikerjakan. Sudah
ada estimate nilainya berapa, tinggal kalikan saja berapa dollar per ton.
Nah itu dimasukkan ke dalam *contingency asset*, bisa mencari pinjaman dan
kemudian hasil pinjamaan itu dipakai untuk investasi bisnis di luar
Indonesia. Kasus-kasus seperti ini banyak sekali terjadi di sektor Migas.
Kenapa? Karena pikiran seperti mantan Dirjen Migas kemarin, “kita tidak
kasih apa-apa kok, kita kasih *economy  rights”*. Justru yang paling
berharga itu *economy right-nya*, bukan soal aturan macam-macam.

Kemudian ada hal-hal yang cukup penting di Pasal 3 Undang-Undang Migas,
penyelenggaraan harus  *accountable* yang diselenggarakan dengan mekanisme
persaingan usaha yang wajar, dan sehat, dan transparan. Dan saya setuju
dengan Pembela dan Pemohon, hal ini adalah cara dan mekanisme, padahal yang
paling penting itu prinsip dan tujuan. Prinsip dan tujuannya itu ada di
Pasal 33 ayat (2), “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Prinsip dan
tujuannya yang paling penting, tetapi kok didalam undang-undang itu
mekanismenya malah yang lebih diutamakan. Di sinilah virus dari
neoliberalisme itu masuk. Kok cara itu kan cuma sebagian, bukan hal yang
terlalu penting.

Nah, kemudian menyangkut modus kerja sama, Indonesia menganut selama
ini *production
sharing arrangement*. Sebetulnya PSA bukan satu-satunya modus, ada kerja
sama operasi, ada kepemilikan langsung. Negara-negara yang berhasil di
sektor migas dan cukup kuat dan besar terutama di negara-negara Arab dan
Latin Amerika itu tidak memakai PSA, tetapi memakai konsep kepemilikan
(ownership). Aramco dikuasai oleh Pemerintah Saudi Arabia dalam bentuk
kepemilikan saham mayoritas, ada asingnya minoritas. Nah apa manfaatnya ?
Menurut saya sistem pemilikan mayoritas ini jauh lebih efektif dibandingkan
PSA karena satu, *cost control*-nya bisa dilakukan secara internal, wong
wakil dari pemerintah Saudi Arabia duduk di dalam manajemen, ikut melakukan
kontrol manajemen, ikut melakukan *control cost*, proses alih teknologi
juga lumayan bagus, dan sebagainya. Jadi, banyak dari raksasa-raksasa atau
BUMN milik negara di negara-negara berkembang yang besar itu kebanyakan
memiliki (ownership) saham mayorita. Memang ada asingnya sebagai pemilik
minoritas. Jadi, PSA bukan satu-satunya opsi yang paling baik yang selama
ini oleh pejabat selalu dibanggakan sebagai yang paling hebat, paling
dahsyat, dan sebagainya. Kenapa? Karena sangat rawan terhadap *mark up*,
biaya-biaya, hampir semua biaya dan saya juga dengar banyak biaya *
entertainment* untuk menyogok pejabat Indonesia itu masuk *recovery cost*.
Pak Hakim, itu bukan dongeng dan biaya lain-lain dibebankan kepada *cost
recovery*. Dan yang kedua yang juga tadi Pak Hakim tunjukan produksi anjlok
kok dari 1.300.000 barrel per hari menjadi hanya 850-an barrel per hari,
tapi *cost recovery*-nya naik ya hampir dua kali dan saya mohon maaf tidak
pernah ada penjelasan yang transparan dan hitung-hitungannya. Kenapa hal
itu terjadi ? Saya dengarkan dengan hati-hati, keterangan wakil pemerintah
yang ada itu tabel, grafik, produksi, tapi penjelasan kenapa *cost
recovery*naik dua kali ?, produksi anjlok, apa komponen biayanya,
bagaimana
hitungannya tidak pernah dijelaskan kepada rakyat Indonesia secara terbuka.

Yang ketiga adalah budaya birokratis, semua mau dikontrol, semua mau
diperiksa, tapi saya mohon maaf kultur control di Indonesia dan periksa ini
itu juga sebagian besar identik dengan pemerasan. Semakin banyak
kontrolnya, semakin banyak diperiksanya, semakin banyak yang harus diservis
pejabatnya ya, jangan diartikan kontrol oleh negara itu hebat dan dahsyat
karena cara kontrolnya itu mohon maaf tidak canggih. Sederhana kok, biaya
menghasilkan oil di mana (*on-share vs. off share*). Kedalaman berapa itu
saja dipegang ya, tidak usah sampai detail. Sehingga tidak aneh pemerintah
Indonesia sejak 8 tahun terakhir telah memberikan ratusan konsensi di
sektor minyak bumi dan gas, tapi tingkat eksplorasi sangat rendah. Penemuan
cadangan baru nyaris tidak ada, kenapa ? Saya tanya kepada investor asing
maupun pemain minyak dalam negeri, birokrasinya ruwet, ribet, itu dimuat di
salah satu majalah oil and gas internasional, bahwa iklim investasi migas
di Indonesia itu sangat ribet karena terlalu banyak kontrol, terlalu banyak
macam-macam. Tapi tidak control terhadap *cost*, itu kadang-kadang banyak
kontrol BP migas supaya nanti temannya bisa masuk sebagai pemasok atau apa,
gitu-gitu aja tidak lebih dan tidak kurang.

Jadi, menurut hemat saya budaya birokratis  dalam kaitannya dengan BP Migas
menurut saya tidak penting-penting amat. Saya mohon maaf, pada dasarnya
fungsi BP migas itu bisa diambil alih oleh Dirjen Migas, oleh ESDM.
Perbedaannya biaya BP migas sangat besar dibandingkan biaya Dirjen Migas
karena dianggap profesional pegawainya harus biaya mahal sama kayak BPPN
dulu dibikin. Kalau boleh sejarah diulang kembali walaupun bukan saya yang
bikin BPPN, saya tidak akan bentuk BPPN. BPPN gajinya, gaji internasional,
stafnya kebanyakan titipan dari bank-bank yang bermasalah. Sehingga *recovery
rate* BPPN di Indonesia itu cuma 20%, di negara lain 40%, data-data banyak
yang hilang. Kalau diserahkan kepada Bank untuk melakukan restrukturisasi, *
cost*-nya lebih murah. Saya juga percaya kalau Dirjen Migas diberikan
kewenangan lebih besar seperti halnya BP Migas bisa lebih efisiendan murah.
Apa buktinya ya kan, biayanya kemahalan. Kemarin Bp Migas baru ulang tahun,
ulang tahun saja di Ritz-Carlton. Saya sedih lihatnya, tidak ada
prihatinnya, padahal kantornya sudah bagus kenapa tidak ulang tahun di
kantor?, kenapa mesti di Ritz-Carlton? Ini contoh, kalau kita lakukan audit
terhadap biaya BP Migas itu mahal, dampak dan manfaatnya kecil, kecuali
jika BP Migas berhasil menekan cost recovery, berhasil meningkatkan
produksi, okelah. Jadi menurut saya tidak penting-penting amat BP Migas.
Lebih bagus fungsi regulasi Migas kita kembalikan kepada Dirjen Migas.

Kemudian ada Pasal 10 di Undang-Undang Migas, “Badan usaha atau bentuk
usaha tetap yang melakukan usaha hulu dilarang melakukan kegiatan usaha
hilir.”

*KETUA: MOH. MAHFUD MD*
*
*
Saudara Ahli supaya dipercepat ya.

*AHLI DARI PEMOHON: RIZAL RAMLI*
*
*
Iya Pak Ketua, akan saya percepat.

Pasal itu bagus supaya tidak ada monopoli vertikal. Tapi dalam praktiknya,
Shell atau BP tinggal bikin PT di hilir, tetapi tetap di hulu, migas. Jadi,
kalimat-kalimat di pasal itu, multiinterpretasi, sangat sumir. Dalam
praktiknya, tetap terjadi integrasi vertikal. Kemudian pasal ayat (22)
Migas tentang DPR. DPR hanya diberitahu, tidak dimintai persetujuannya.
Yang kemudian yang juga penting pasal tentang arbitrase internasional. Di
situ dikatakan kalau ada pertikaian, diserahkan kepada arbitrase
internasional. Prof. Joseph Stiglitz, pemenang Nobel, melakukan studi,
ternyata 99% dari hasil arbitrase internasional sangat merugikan negara
berkembang dan selalu menguntungkan negara-negara maju. Oleh karena itu,
pada tahun 2007, Stiglitz datang ke Jakarta, ketemu Presiden SBY, meminta
agar arbitrase internasional ini dihapuskan dari rencana Undang-Undang
Investasi. SBY seperti biasa, “Iya, bagus,” manggut-manggut, tapi tetap
saja ada itu pasal arbitrase internasionalnya. Stiglitz ketemu saya, kecewa
betul, “ternyata Presiden kamu bilang, ‘Iya, iya,’” ya kan? Kejadian terus
itu berulang.

Kesimpulannya, Bapak Hakim Yang Terhormat, kami minta Undang-Undang Migas
yang disponsori, dibiayai oleh USAID dengan membawa kepentingan strategis
mereka bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, sebaiknya
dibatalkan. Banyak terjadi manipulasi dari kata dikuasai negara, sehingga
menjadi multitafsir, sehingga pada praktiknya menjadi swastanisasi dan
asingnisasi besar-besaran. Untuk itu kami minta dengan hormat kepada Ketua
dan Anggota dari Majelis Hakim untuk menyatakan Undang-Undang Migas ini
bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan menetapkan peraturan
peralihan. Memang bakal ramai, tapi tidak apa-apa kok, ramai sebentar, ya.
Masih lebih mending daripada di negara lain, dinasionalisasi. Di Venezuela
dan banyak Negara Latin Amerika, sector migas di nasionalisasi. Kita tata
ulang lagi undang-undang Migas agar supaya betul-betul bekerja sesuai
dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945. Terima kasih.***



-- 
Sent from my Computer®

Kirim email ke